Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi
Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya
waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman
mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh
akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang
tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya
kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.
Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan
niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi
kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada
korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia
sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga
kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita
amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan
jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri,
yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja
tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.
Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.

