Selesai atau Tidak Selesainya Perbuatan Ilegal yang Dilandasi NIAT JAHAT / BURUK, Bukan menjadi Syarat Mutlak Penjatuhan Vonis Pemidanaan

Vonis Pidana Idealnya Berupa Penghukuman terhadap NIAT BURUK Sang Penjahat

Question: Semisal seseorang punya rencana melakukan korupsi atau kejahatan lainnya, apakah ada perbedaan konsekuensi yuridisnya bila sang pemilik niat jahat itu tertangkap oleh aparatur penegak hukum sebelum ia sempat berhasil selesai melakukan kejahatannya dan bila ia baru tertangkap setelah ia berhasil melakukan kejahatannya? Contohnya, apakah pemilik rumah harus menunggu terlebih dahulu agar si maling berhasil membobol gembok kunci pintu pagar rumah dan membawa lari barang dari dalam rumah, sebelum diringkus dan diamankan, atau sebaiknya dicegah agar sang maling tidak sampai berhasil masuk rumah agar hukumannya bisa optimal?

Mengapa Judol, Pinjol, maupun Paylater Perlu DILARANG TOTAL? Ini Penjelasan Falsafahnya

Negara Lewat Pemerintah, Punya Kewajiban Menjalankan Peran dan Fungsi Utamanya dalam Menghentikan Sikap Irasional Warganya Sendiri

Negara Kita Tidak Sedang Baik-Baik Saja, dan Tingkat Intelektual Warga Kita pun Tidak Sedang Baik-Baik Saja

Question: Dalam hukum perdata, ada istilah “asas kebebasan berkontrak dan bersepakat”, dimana “kesepakatan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya”. Lalu, pertanyaannya, apa falsafah hukumnya sehingga negara harus melarang warganya sendiri untuk membuat keputusan atas hidup dan pilihannya sendiri, sekalipun pilihannya itu akan cenderung mencelakai dirinya sendiri? Mengapa “judol” (jud! online) ataupun pinjol (p!njaman online) ataupun semacam “paylater”, sampai diwacanakan agar perlu dilarang-larang oleh pemerintah?

Makna Makmimal Hukuman Pidana Penjara adalah 20 Tahun

Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis

Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?

Contoh Pledoi / Pledooi (Nota Pembelaan) Terdakwa Hidung-Belang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Dakwaan Jaksa Pununtut Umum

Putar-Balik Logika Moral Memakai Alibi Dogma-Dogma Agama, AS A TOOL OF CRIME, PERFECT CRIME

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nyiur Melambai-Lambai

Jaksa Penuntut Umum

Para Hadirin Penonton Sidang yang Kurang Kerjaan

Terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasir Mendesir-Desir tertanggal 26 Oktober 2074 Tahun Monyet, yang menuduh Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah melakukan pemerkosaan (ruda paksa) terhadap seorang wanita dengan keterbelakangan mental hingga mengalami kehamilan, dengan ini Terdakwa lewat penasehat hukumnya dari “DEVIL’S ADVOCATE”, beralamat di jln. Jurang Maut Lintas Surga—Negara, mengajukan Nota Pembelaan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Mengupas Psikologi Hakim Korup yang Bersimbiosis dengan Sipil yang Bermodal

Hakim Sesumbar “Bila Hakim Sejahtera, Maka Putusan Akan Adil”. Ketika Hakim Sudah Makmur Akibat Diberi Uang Suap / Meminta Sogokan Miliaran Rupiah, Ternyata Putusannya Memihak Penjahat yang Memberi “Uang Pelicin”

Psikologi sosial antara rakyat jelata yang miskin, memiliki psikologi yang berbeda dengan masyarakat sipil yang tergolong berpunya dan bermodal kuat. Bila sang “pencari keadilan” berlatar-belakang ekonomi yang sehari-hari untuk mencari makanan dan memberi makan bagi keluarganya saja sudah merasa sukar, maka menjumpai atau mendapati aparatur penegak hukum yang meminta sejumlah uang (kolusi alias memperdagangkan wewenang monopoli akses peradilan), agar sang warga diberikan akses keadilan secara perdata maupun pidana, itu sama artinya “justice denied”. Namun, telah ternyata tidak semua kalangan menilai negatif “budaya korup” peradilan maupun aparatur penegak hukum kita di Indonesia.

Pembeli Lelang Wajib Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Kreditor Pemohon Lelang?

Pihak “Penggembira” Tidak Perlu Turut Digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat—Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Question: Pihak kantor lelang negara maupun kreditor pemohon lelang, tidak mau terbuka memberi tahu siapa nama ataupun identitas dan tempat tinggal “peserta lelang” yang telah ditetapkan sebagai “pembeli lelang”. Apakah artinya kami selaku debitor pemilik agunan yang dilelang, tidak dapat menggugat kreditor pemohon lelang yang telah melelang agunan milik kami, hanya karena kami tidak tahu identitas pihak “pembeli lelang”? Kami selaku debitor pemilik agunan, bahkan tidak tahu secara pasti apakah lelang atas agunan kami dinyatakan “tidak laku” ataukah sudah ada “pemenang lelang”, mengingat pihak mereka tidak mau transparan.

Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Tanpa Didahului Banding maupun Kasasi, Mungkinkah?

Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Question: Apakah bisa, ketika tebit putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri, tapi para pihak yang bersengketa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, lalu dikemudian hari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ketika ada ditemukan bukti baru (novum)?

Kiat Menciptakan FAKTOR KEBERUNTUNGAN

Yang Beruntung Selalu Menang dan Berhasil / Sukses, yang Tidak Beruntung Selalu mengalami Rentetan Kekalahan dan Kegagalan Demi Kegagalan

Berbuat Baik (Menanam Benih Kebajikan), menjadi Jaminan Mutu Hidup Bahagia dan Sukses Dimasa Mendatang (sebagai Buah untuk Kita Petik Sendiri)

Terdapat seseorang yang berkata kepada penulis, ciri-ciri Karma Buruk sedang berbuah ialah, ketika kita berkata dan berbuat benar, orang-orang tetap akan mencela dan menentang kita. Fenomena sebaliknya, ciri-ciri Karma Baik sedang berbuah ialah, ketika kita berkata keliru ataupun berbuat salah, tetap saja orang-orang akan mendukung dan membantu kita. Saat ulasan ini disusun, tersiar berita tiga orang balita (anak dibawah umur) tewas terkunci di dalam kamar yang mana bangunan bertingkatnya habis terlalap api yang membakar. Sang ibu, dalam press release pihak kepolisian, menerangkan bahwa saat sang ibu dari ketiga anak malang tersebut, mengunci anak-anaknya di dalam kamar agar mereka tidak jatuh saat sang ibu keluar rumah. Sang ibu, tidaklah bersalah, ia mengunci sang anak demi kebaikan mereka semenatara sang ibu tidak di rumah.

Yang salah ialah, ketidak-beruntungan sang anak maupun sang ibu. Kita pun kerap menghadapi kondisi sukar-dilematis semacam demikian, dipersalahkan oleh orang-orang ketika sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi, sekalipun kita telah berupaya semampu kita dan tidak ada niat buruk. Contoh kasus di atas, menjadi analogi sekaligus cerminan, ketika usaha, bisnis, karir, percintaan, rumah-tangga, studi, ataupun kehidupan kita telah kita tata secara baik dan penuh perencanaan matang, bahkan juga telah mengikuti serangkaian seminar kesuksesan membangun bisnis ataupun melahap berbagai buku-buku bertema motivasi usaha, namun justru usaha Anda ataupun karir Anda berjalan terseok-seok, maka bisa jadi memang tidak ada yang salah dengan Anda, yang salah ialah ketidak-beruntungan Anda. Namun, pertanyaan relevan terbesarnya ialah, apakah faktor keberuntungan maupun ketidak-beruntungan, adalah diluar kuasa dan kendali kita?

Dari berbagai buku bertema motivasi usaha yang pernah penulis baca, baik oleh penulis dari dalam maupun dari luar negeri, tidak ada satupun yang membahas perihal cara menciptakan “the LUCK factor”. Kesemua buku tersebut ibarat kafein, sekadar menyuntikkan semangat yang temporer sifatnya, namun tidak kunjung menjamin kesuksesan Anda. Jika memang menciptakan keberuntungan dalam hidup, sesederhana menjalankan kiat-kiat dalam buku motivasi ataupun seminar-seminar sejenis, maka mengapa tidak semua pembaca maupun peserta seminar yang membaca ataupun mengikutinya, mampu mencapai kesuksesan? Contoh lain ada pengusaha yang pada mulanya sukses, kemudian bangkrut? Menjadi jelas bahwa ada yang keliru pada buku-buku ataupun seminar-seminar yang sejatinya membahas “omong kosong” untuk Anda konsumsi.

Tidak ada motivator yang menyamai Sang Buddha, Guru Agung para dewa dan para manusia, mengingat Sang Buddha dalam banyak sutta, membabarkan secara gamblang arti penting menanam benih-benih perbuatan baik, untuk kita petik sendiri buah manisnya dimasa mendatang—alias “faktor keberuntungan” itu sendiri yang telah ternyata mampu diciptakan dan ditanam untuk kemudian bertumbuh dan membuahkan hasil manisnya untuk kita petik sendiri dikemudian hari. Salah satunya dapat kita jumpai dalam khotbah Sang Buddha yang sangat memotivasi dalam “Aguttara Nikāya : Khotbah-Khotbah Numerikal Sang Buddha, JILID III”, Judul Asli : “The Numerical Discourses of the Buddha”, diterjemahkan dari Bahasa Pāi oleh Bhikkhu Bodhi, Wisdom Publications 2012, terjemahan Bahasa Indonesia tahun 2015 oleh DhammaCitta Press, Penerjemah Edi Wijaya dan Indra Anggara, dengan kutipan:

IV. Sumanā

31 (1) Sumanā [Kitab Komentar mengidentifikasi Sumanā sebagai putri Raja Pasenadi dari Kosala.]

Pada suatu ketika Sang Bhagavā sedang menetap di Sāvatthī di Hutan Jeta, Taman Anāthapiṇḍika. Kemudian Putri Sumanā, disertai oleh lima ratus kereta dan lima ratus dayang, mendatangi Sang Bhagavā, bersujud kepada Beliau, dan duduk di satu sisi. Kemudian Putri Sumanā berkata kepada Sang Bhagavā:

“Di sini, Bhante, mungkin ada dua orang siswa Sang Bhagavā yang setara dalam hal keyakinan, perilaku bermoral, dan kebijaksanaan, tetapi yang satu dermawan sedangkan yang lainnya tidak. Dengan hancurnya jasmani, [33] setelah kematian, mereka berdua terlahir kembali di alam tujuan yang baik, di alam surga. Ketika mereka telah menjadi deva, apakah ada kesenjangan atau perbedaan antara mereka?”

“Ada, Sumanā,” Sang Bhagavā berkata. “Yang dermawan, setelah menjadi deva, akan mengungguli yang lainnya dalam lima hal: umur kehidupan surgawi, kecantikan surgawi, kebahagiaan surgawi, keagungan surgawi, dan kekuasaan surgawi. Yang dermawan, setelah menjadi deva, akan mengungguli yang lainnya dalam kelima hal ini.

“Tetapi, Bhante, jika kedua orang ini meninggal dunia dari sana dan sekali lagi menjadi manusia, apakah masih ada kesenjangan atau perbedaan di antara mereka?”

“Ada, Sumanā,” Sang Bhagavā berkata. “Ketika mereka sekali lagi menjadi manusia, yang dermawan akan mengungguli yang lainnya dalam lima hal: umur kehidupan manusia, kecantikan manusia, kebahagiaan manusia, kemasyhuran manusia, dan kekuasaan manusia. Ketika mereka sekali lagi menjadi manusia, yang dermawan akan mengungguli yang lainnya dalam kelima hal ini.

“Tetapi, Bhante, jika kedua orang ini meninggalkan keduniawian dari kehidupan rumah tangga menuju kehidupan tanpa rumah, apakah masih ada kesenjangan atau perbedaan di antara mereka?”

“Ada, Sumanā,” Sang Bhagavā berkata. “Yang dermawan, setelah meninggalkan keduniawian, akan mengungguli yang lainnya dalam lima hal. (1) Ia biasanya mengenakan jubah yang telah secara khusus dipersembahkan kepadanya, jarang mengenakan jubah yang tidak secara khusus dipersembahkan kepadanya. (2) Ia biasanya memakan makanan yang telah secara khusus dipersembahkan kepadanya, jarang memakan makanan yang tidak secara khusus dipersembahkan kepadanya. (3) Ia biasanya menempati tempat tinggal yang telah secara khusus dipersembahkan kepadanya, jarang menempati tempat tinggal yang tidak secara khusus dipersembahkan kepadanya. (4) Ia biasanya menggunakan obat-obatan dan perlengkapan bagi yang sakit yang telah secara khusus dipersembahkan kepadanya, jarang menggunakan obat-obatan dan perlengkapan bagi yang sakit yang tidak secara khusus dipersembahkan kepadanya. (5) Teman-temannya para bhikkhu, yang dengan mereka ia menetap, biasanya memperlakukannya dengan cara-cara yang menyenangkan melalui jasmani, ucapan, dan pikiran, jarang dengan cara-cara yang tidak menyenangkan. Mereka biasanya memberikan kepadanya apa yang menyenangkan, jarang memberikan [34] apa yang tidak menyenangkan. Yang dermawan, setelah meninggalkan keduniawian, akan mengungguli yang lainnya dalam kelima hal ini.

“Tetapi, Bhante, jika keduanya mencapai Kearahattaan, apakah masih ada kesenjangan atau perbedaan di antara mereka setelah mereka mencapai Kearahattaan?”

“Dalam hal ini, Sumanā, Aku nyatakan, tidak ada perbedaan antara kebebasan [yang satu] dan kebebasan [yang lainnya].”

Menakjubkan dan mengagumkan, Bhante! Sesungguhnya, seseorang memiliki alasan yang bagus untuk memberikan dana dan melakukan perbuatan-perbuatan berjasa, karena perbuatan-perbuatan itu akan membantu jika ia menjadi deva, [sekali lagi] menjadi seorang manusia, atau meninggalkan keduniawian.

“Demikianlah, Sumanā!, demikianlah, Sumanā! Sesungguhnya, seseorang memiliki alasan yang bagus untuk memberikan dana dan melakukan perbuatan-perbuatan berjasa, karena perbuatan-perbuatan itu akan membantu jika ia menjadi deva, [sekali lagi] menjadi seorang manusia, atau meninggalkan keduniawian.

Itu adalah apa yang dikatakan oleh Sang Bhagavā. Setelah mengatakan hal ini, Yang Sempurna Menempuh Sang Jalan, Sang Guru, lebih lanjut berkata sebagai berikut:

Seperti halnya rembulan tanpa noda bergerak di sepanjang lintasan di angkasa cahayanya lebih cemerlang daripada semua bintang di dunia, demikian pula seseorang yang sempurna dalam perilaku bermoral, seorang yang memiliki keyakinan, lebih cemerlang karena kedermawanan daripada semua orang kikir di dunia.

“Seperti halnya awan hujan berpuncak-seratus, bergemuruh, di dalam lingkaran halilintar, menurunkan hujan ke bumi membanjiri dataran-dataran dan tanah rendah, demikian pula siswa Yang Tercerahkan Sempurna, yang bijaksana yang sempurna dalam penglihatan, melampaui orang kikir dalam lima aspek: umur kehidupan dan keagungan, kecantikan dan kebahagiaan. Memiliki kekayaan, setelah kematian ia bergembira di alam surga.” [35]

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Menyelesaikan Segala Masalah dengan Kekerasan Fisik—Budaya Bangsa Biadab yang Belum Beradab, Terlebih Dijadikan sebagai Misi Misionaris

Jangan Bersikap Seolah-Olah Itu merupakan Akhir dari Segalanya

Saat ulasan ini disusun, terjadi sebuah kejadian dimana pada event PON (Pekan Olahraga Nasional) tahun 2024 berupa kompetisi olahraga sepak bola antara tim kesebelasan Sulawesi Tengah versus kesebelasan Aceh, terjadi aksi kekerasan fisik berupa penganiayaan oleh tim Sulawesi Tengah terhadap sang wasit (pengadil lapangan), dimana sang wasit yang dinilai tidak adil dengan memihak secara parsial terhadap salah satu tim kesebelasan, mengatas-namakan “dizolimi” lantas memberikan “bogem tinju” kepada sang wasit yang kemudian jatuh terkapar dan harus dilarikan oleh ambulan ke rumah sakit. Banyak anggota masyarakat yang menyaksikan, justru membenarkan aksi persekusi (main hakim sendiri) oleh sang atlet yang melakukan penganiayaan.

Dipidana karena Melanggar SOP Perusahaan

Melanggar SOP Internal Perusahaan dapat Dipidana, Bukan Hanya akibat Melanggar Undang-Undang

Jangan Remehkan SOP, terdapat Potensi Resiko Pidana Dibalik Pelanggaran terhadap SOP

Question: Bila atasan di kantor seperti supervisor, manajer, atau kepala cabang ada beri perintah kepada kita untuk melakukan sesuatu yang “by pass” atau memotong prosedur yang berlaku di kantor, apa ada resiko hukumnya, mengingat kami hanya seorang bawahan yang tidak punya “daya tawar” dan takut bila tidak mengikuti perintah atasan di kantor, sekalipun kami tahu isi perintahnya itu jelas-jelas melanggar SOP di perusahaan kami?

Jenis-Jenis Ragam PEMERASAN yang dapat Dipidana

Istilah Lain Pemerasan ialah EKSPLOITASI secara Jahat

Question: Yang bisa dilaporkan dan dipidana penjara karena memeras, adalah praktik pemerasan semacam apa saja, apakah harus atau hanya bisa berupa pemerasan dibawah ancaman kekerasan fisik?

Surat Gugatan dapat Mengandung Satu atau Lebih TUNTUTAN POKOK maupun TUNTUTAN TURUNAN

Variasi Amar Putusan Pengadilan Perkara Perdata

Tuntutan Pokok dan Tuntutan Turunan / Dampingan dalam Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan

Makna Amar Putusan “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dan Menolak Gugatan Penggugat untuk Selebihnya

Dalam banyak kasus sebagaimana dapat kita telaah dari berbagai putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, telah ternyata adakalanya masyarakat pencari keadilan yang bersengketa di Pengadilan Negeri untuk diputus perkaranya, mendapati Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus tidaklah benar-benar memahami seutuhnya hukum acara perdata ataupun keterampilan dan pengetahuan hukum yang mendasar sebagai seorang hakim pemutus perkara. Dalam “best practice” yang selama ini menjadi praktik peradilan perkara perdata, terdapat beragam variasi amar putusan hakim terhadap surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam tuntutannya terhadap pihak yang digugat. Ragamnya tidak sekadar “menolak” ataupun “mengabulkan” gugatan, namun dapat demikian beragam serta penuh variasi, disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan dalam surat gugatan (petitum).

Hanya BPN yang Otoritatif Menentukan Terjadi atau Tidaknya Penyerobotan Tanah Terkait Batas-Batas Sertifikat Hak Atas Tanah, Bukan Aparatur Penegak Hukum

Ketika Otoritas yang Berwenang Menentukan justru Bersikap Ambigu dan Rancu, Itulah JUSTICE DENIED

Aparatur penegak hukum, kewenangannya ialah sekadar menyelidiki dan menyidik, ada atau tidaknya indikasi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun kasus-kasus terkait sengketa kepemilikan tanah seperti kasus penyerobotan tanah ataupun pengrusakan lahan perkebunan (konflik horizontal antara warga versus perusahaan / pelaku usaha perkebunan). Namun, aparatur penegak hukum tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur korupsi ataupun penyerobotan, mengingat otoritas yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya “kerugian negara”, ialah lembaga Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, Inspektorat Jenderal, maupun Akuntan Publik.

Ideal Diatas Kertas, namun Realita Lapangan Berkata Lain : Terbentur Masalah Non Yuridis, alias Kendala Sosiologis dan Politis

BPN Kerap Abai dan Lalai, maka Terbitlah Berbagai Konflik Agraria, Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat

Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Kuat sebagai Bukti Kepemilikan, namun Tidak dalam Hal Kepastian dan Kejelasan atau Akuntabiltias Batas-Batas Bidang Tanahnya

Question: Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan terhadap permohonan uji materiil warga terhadap Undang-Undang Perkebunan, bahwa ketentuan pidana berisi ancaman hukuman juga diberlakukan bukan hanya terhadap warga yang berkonflik dengan pengusaha (pelaku usaha perkebunan), namun juga bisa diberlakukan terhadap perusahaan budi daya sawit, sebagai contoh. Namun mengapa implementasinya, sama sekali tidak tampak di lapangan?

Pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, selalu mendalilkan diri mereka menguasai lahan atas dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), tapi batas-batasnya tidak jelas alias ambigu dan rancu (saling klaim satu sama lainnya), perusahaan pemegang SHGU yang mengklaim dan menunjuk sendiri batas-batas tanahnya, jelas itu ada “konflik kepentingan”. Tidak ada kejelasan ataupun kepastian hukum batas-batas tanah yang dimiliki oleh perusahaan kebun sawit pemegang SHGU, akibatnya mereka seenaknya secara sepihak mengkriminalisasi dengan mempidana warga yang berkonflik dengan mereka, yang ironisnya aparatur penegak hukum justru benar-benar mempidana dan memenjara warga yang berkonflik dengan perusahaan budi daya komoditi perkebunan.

Tindak Pidana Penganiayaan hanya dapat Berupa Kesengajaan, Bukan Kelalaian

Tidak Sengaja Melukai Orang Lain Tidak dapat Disebut sebagai Penganiayaan

Question: Orang lain terluka secara tidak disengaja, apakah bisa dipidana?

Sertifikat Tanah Milik Pihak Ketiga Tidak dapat Disita Jaminan oleh Pengadilan Sekalipun Debitor Memberikannya sebagai Jaminan Hutang

Sita Jaminan Tidak dapat Dilakukan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga

Question: Sudah sejak lama banyak terjadi ditengah masyarakat kita, entah di perkampungan, di desa, maupun di perkotaan, ketika meminjam sejumlah uang, pihak pemberi pinjaman meminta atau diberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun sertifikat tanahnya atas nama pihak lain yang tidak ikut meminjam hutang. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah aman dalam artian benar-benar bisa menjamin pelunasan hutang dikemudian hari?

Konflik Dipicu oleh Kesalahan Pihak Korban, menjadi Keadaan yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Putusan Kasasi bisa Mempertimbangkan Ulang Keadaan yang Memberatkan ataupun yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Question: Bukankah katanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak bisa memeriksa dalil-dalil pemohon kasasi mengenai berat ataupun ringannya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi?

DWANGSOM (UANG PAKSA) Tidak dapat Dimohonkan dalam Semua Gugatan Perkara Perdata

Duda / Janda Tetap Berhak atas Hak-Hak Pensiun

Question: Dwangsom atau “uang paksa”, dalam gugatan perdata hanya dapat diajukan dalam perkara berjenis apa saja? Bagaimana bila terkait uang pensiun yang tidak kunjung diserahkan?

Cara Memahami GABUNGAN DELIK Perbuatan Berlanjut dan Cara MenghItung Ancaman Hukumannya

Pandangan Hakim Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan : Perbuatan Berlanjut Vs. NEBIS IN IDEM, Diskursus yang Masih Belum Usai

Question: Dosen pengampu mata kuliah hukum pidana maupun Hukum Acara Pidana kami di kampus (fakultas hukum), tidak pernah mengajarkan ataupun membimbing mahasiswa untuk memahami hal-hal yang tidak jelas dari pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sebagai contoh tentang “delik perbuatan berlanjut”, yang ancaman hukuman pidananya “ditambah sepertiga”. Ini seperti apa konkret implementasi normanya? Sama sekali dosen-dosen di kampus kami tidak pernah membahas hal-hal yang memerlukan uraian semacam itu, bahkan kami menaruh curiga bahwa dosen kami itu sendiri tidak benar-benar paham dan menguasai ilmu hukum pidana meski telah mengajar sebagai dosen hukum pidana selama belasan atau puluhan tahun lamanya.

Yang dimaksud dengan “delik perbuatan berlanjut” itu sendiri pun kami tidak pernah benar-benar paham maksud dan konkretnya seperti apa, sekalipun kami telah dinyatakan lulus mata kuliah itu, karena kami memang tidak pernah dijelaskan contoh kasus dan penerapannya seperti apa, sehingga kami harus meraba-raba sendiri bagaimana norma pasal KUHP ini diimplementasikan saat kami mulai berpraktik hukum.

Sebuah Puisi Mengenai Seni Hidup Penuh Paradoks

HERY SHIETRA, Sebuah Puisi Mengenai Seni Hidup Penuh Paradoks

Pernahkah Anda bertanya,

Mengapa Sinterklas yang dikenal baik hati karena suka membagi-bagikan hadiah,

Hanya muncul satu hari dalam satu tahun,

Dan itu pun tidak hadir di setiap ruas jalan?

Tahukah Anda,

Menjadi orang baik di negeri kita,

Sama artinya Anda lahir di zaman dan di tempat yang keliru?

Tergugat Berkelit SUDAH BAYAR, menjadi Beban Pembuktian Siapa?

Berkelit namun Tidak Mampu Membuktikan Bantahannya, artinya Dalil yang Tidak dapat Dipertanggung-Jawabkan

Berani Mendalilkan ataupun Berkelit, Berani Membuktikan dan Mempertanggung-Jawabkannya

Question: Yang berhutang kepada kami, saat kami gugat ke pengadilan, hanya membantah “sudah bayar lunas” tapi tidak mampu menunjukkan bukti sudah pernah bayar seperti kuitansi maupun slip transfer ataupun rekening koran mutasi dana dari rekening miliknya ke rekening milik kami. Apa boleh, yang berhutang secara seenaknya begitu saja berkelit “sudah bayar”. Apa susahnya berkelit ataupun klaim “sudah bayar”, siapa pun bisa seenaknya membantah. Bagaimana cara kami sebagai yang punya piutang dan sebagai penggugat, untuk buktikan mereka belum bayar?

Mengajukan PK Tanpa Novum yang Bersifat Menentukan, Bolehkah?

PK Tanpa Novum, Ibarat Kasasi terhadap Putusan Kasasi secara Terselubung

Question: Apa boleh, mengajukan PK hanya dengan alasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan penerapan hukum semata, tanpa disertai adanya novum yang betul-betul signifikan peranannya?

Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, PK Membatalkan putusan PN, PT, dan Kasasi

Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali berdasarkan Best Practice Peradilan

Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis

Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?

Dipidana Membawa Senjata Api Tanpa Izin

Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak

Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?

Apakah Upaya Hukum VERZET (Perlawanan), Otomatis Menunda Eksekusi Putusan Perkara Asal?

Hubungan antara Tiada Amar Putusan Serta-Merta dan Potensi Eksekusi Putusan Ditunda oleh Pengadilan bila Terdapat Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Question: Bagaimana aturan hukum terkait Derden Verzet (Gugat-Perlawanan Pihak Ketiga), apakah bisa menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)?

Daya Ikat PPJB Tanpa Batas Waktu terhadap Penjual dan Pembeli, Bisakah Dibatalkan oleh Penjual?

Apakah PPJB dapat Dibatalkan secara Sepihak oleh Pihak Penjual Sekalipun Pembeli Bersedia Membayar Lunas?

Daya Ikat PPJB dan Eksekusinya menurut Pandangan dan Praktik Peradilan di Indonesia, Fatal Dibalik PPJB Tanpa Batas Waktu Keberlakuan alias Tanpa Mengatur “Syarat Batal” berupa Kadaluarsa

Question: JIka antara pihak penjual dan pembeli saling mengikatkan diri dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dimana bila pihak pembeli lalu hendak membatalkannya dengan tidak membayar lunas, maka  uang muka yang telah dibayarkan bisa dinyatakan hangus. Akan tetapi bagaimana bila yang hendak membatalkannya ialah pihak penjual, karena si penjual ini mungkin melihat bahwa harga tanah saat kini sudah jauh naik melampui harga jual-beli dalam PPJB beberapa tahun lampau?

Cara Merubah Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan

Perubahan Status Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan dan Sebaliknya, adalah Niscaya dan Dibolehkan dengan Prosedur Tertentu

Question: Apabila saat pendirian PT, kami selaku pendiri menjadi pemegang saham. Kini, salah seorang pendiri hendak mengundurkan diri dan rencananya akan menjual seluruh sahamnya kepada saya, dimana apakah memungkinkan bila PT ini diubah statusnya menjadi PT perorangan yang pemegang sahamnya hanya ada 1 (satu) orang? JIka memungkinkan, bagaimana prosedurnya?

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan, Harta Bersama dapat Disita Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi Sekalipun Hanya Suami yang Digugat

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Kontrak, bila Kemudian Terjadi Wanprestasi, Menggugat Salah Satu Suami / Istri Dibolehkan

Question: Baik suami maupun istrinya, sudah kami mintakan persetujuan dan ikut tanda-tangan surat perjanjian kerja-sama dengan perusahaan kami. Kini, rekan usaha kami tersebut ingkar janji alias wanprestasi terhadap perjanjian kerja-sama yang telah disepakati bersama. Saat kami menggugat wanprestasi terhadap rekan usaha, kami hanya menjadikan sang suami sebagai Tergugat satu-satunya, tanpa menyertakan sang istri sebagai Tergugat. Pertanyaannya, apakah gugatan yang putusannya kami menangkan, berpotensi “menang diatas kertas” karena tidak bisa menyita dan mengeksekusi “harta bersama” rekan usaha kami tersebut?

SENI MENANG DAN KALAH di Persidangan Perkara Pidana : Mengalah untuk Menang

Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara

Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?

Pemilik Barang Curian Tidak Wajib menjadi Saksi di Persidangan

Agenda Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI PENGGEMBIRA

Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga, pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi ketentuan formal “delik aduan”?

Bahasa Sederhana HARTA BERSAMA, Penghasilan Suami-Istri Selama dalam Perkawinan

Cara Memahami Makna HARTA BERSAMA dan HARTA BAWAAN Lewat Contoh Praktik di Pengadilan

Question: Yang disebut harta bersama atau harta gono-gini, sebenarnya apa? Bagaimana cara memahaminya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh orang awam hukum? Semisal orangtua suami ada kasih uang ke anaknya yang sudah dan masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang menjadi istri dari anaknya (menantu). Oleh si anak, uang itu dipakai untuk beli kios untuk ia berdagang. Maka apakah bisa, menantu ini kini ketika telah bercerai dengan suaminya, mengklaim bahwa itu adalah harta gono-gini yang dapat ia tuntut pembagiannya separuh-separuh?

Residivis Dihukum Lebih dan Sangat Berat oleh Mahkamah Agung agar Benar-Benar Jera

Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare

Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan

Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?

Tidak Memperjanjikan Bunga, Bukan Berarti Tidak dapat Menuntut Bunga saat Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Hukum Tidak Berstandar Ganda, Terhukum akan Diperlakukan Sebagaimana yang Bersangkutan Memperlakukan Pihak Lain

Question: Bila di surat perjanjian baku yang diberlakukan sepihak, yang tentunya hanya mengamankan dan menguntungkan pihak yang lebih dominan posisi daya tawarnya, tidak diatur perihal ketentuan kewajiban pembayaran bunga bila pihak tersebut ingar janji, maka apa artinya kami tidak boleh menuntut serta komponen bunga saat mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut?

Partial Annulment (Membatalkan Separuh) Sertifikat Hak Atas Tanah

Partial Annulment dalam Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

Question: Bila dalam sengketa perdata di pengadilan negeri, dimungkinkan dan dibolehkan untuk menggugat dengan pokok tuntutan yakni menyatakan batal separuh isi perjanjian. Jadi, perjanjiannya sendiri tetap sah dan berlaku, hanya saja sebagian isi pasal-pasal di dalamnya dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusannya. Bagaimana dengan sertifikat tanah BPN, kan ada semacam surat ukur sekian meter persegi luas tanahnya. Yang kami permasalahkan ialah ada sebagian bidang tanah dari sertifikat tersebut yang jelas-jelas mencaplok bidang tanah kami, sehingga terjadi tumpang-tindih tanpa kepastian hukum. Jelas kami selaku warga merasa keberatan juga merasa terancam oleh keberadaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain tersebut. Apakah bisa kami minta batalkan separuh isi sertifikat tanah BPN itu? Menggugatnya ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN?

Korbannya merupakan Anggota Keluarga Sendiri, Terdakwa Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan

Korbannya adalah Keluarga Terdakwa, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Ada beredar beragam pandangan yang simpang-siur, salah satunya ialah bahwa kalau korbannya adalah masih satu keluarga dengan si tersangka, maka hukuman bagi tersangka akan diringankan. Namun “akal sehat” saya berkata lain, semisal kasus pemerkosaan oleh seorang kakek atau seorang ayah terhadap puteri kandung maupun cucunya sendiri, maka terhadap pelakunya lebih layak untuk diperberat hukumannya, mengingat seorang kakek atau ayah semestinya melindungi puteri dan cucunya alih-alih memperdaya. Mana yang betul, perihal isu tersebut?

Putusan Pengadilan yang telah Inkracht dapat menjadi NOVUM saat Mengajukan Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI

Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali

Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?

Contoh Surat Gugatan MANUSIA Versus TUHAN

Nemo Judex In Causa Sua — Hakim Tidak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Semesta

Mahkamah Semesta

Perihal : Gugatan Class Action Melawan Tuhan

Dengan Hormat,

Kami Para Penggugat, terdiri dari : 1.) sebagian umat manusia yang berdomisi di Planet Bumi, Galaksi Bimasakti, Cluster Tata Surya; 2.) para dewa dan dewi penghuni alam Surgawi, mengajukan Gugatan Class Action, antara:

UMAT MANUSIA ... untuk selanjutnya disebut Penggugat I

DEWA & DEWI ... untuk selanjutnya disebut Penggugat II

Melawan

TUHAN ... untuk selanjutnya disebut Tergugat

Dan

MANUSIA PENDOSAWAN ... untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat

Adapun yang menjadi dasar serta pokok gugatan ini diajukan, antara lain sebagai berikut:

Sang Buddha Menolak Dogma Iming-Iming Korup Pengecut Bernama Penghapusan Dosa

Ajaran Perihal HUKUM KARMA = AGAMA SUCI bagi Mereka yang Berlatih Self-Control

Dogma Iming-Iming Korup PENGHAPUSAN DOSA = AGAMA DOSA bagi Para Pendosawan

Question: Apakah dalam Agama Buddha, ada dogma semacam penghapusan dosa, penebusan dosa, pengampunan dosa, atau sejenisnya?

Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

HERY SHIETRA, Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

When people move with the flow of life without first knowing or understanding it,

And swept along with the flow,

Which current does not necessarily lead to a good and positive estuary,

Alone I go against the flow,

With the risk of being hit by the current,

No guarantee of safety.

Benda Tumpul juga dapat Mematikan dan Membunuh, Pembunuhan dengan Benda Tumpul

Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata

Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?

Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS