Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati
Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?
Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati
Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?
Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN
Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap
Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa
Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti
Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?
Kelirumologi dalam Perspektif Kriminologi
Question: Seringkali modus para bandar narkotika, ialah memakai tangan orang lain untuk jadi kurir pengedarnya. Tidak ada bandar yang bebodoh itu dengan mengantarkannya sendiri. Lalu, si kurir yang menjadi perantara, memakai alibi “hanya kurir yang karena masalah ekonomi dimana keluarga di rumah butuh uang”, ketika diamankan oleh petugas karena tertangkap-tangan saat membawa narkotika untuk dikirim ke daerah lain. Tapi iming-iming uang atau upah kurir yang ditawarkan pihak bandar, nilai nominalnya tergolong besar dan tidak wajar. Herannya, masih ada saja kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa pelakunya “hanya kurir, orang miskin yang sedang terjerat masalah ekonomi”. Mengorbankan dan menumbalkan orang lain, semata demi kepentingan pribadi, apakah merupakan alasan pemaaf maupun pembenar?
Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi
Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya
waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman
mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh
akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang
tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya
kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.
Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan
niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi
kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada
korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia
sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga
kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita
amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan
jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri,
yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja
tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.
Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.
Keberanian untuk Bertanggung-Jawab
merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice
Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab
Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif
Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?
Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah Membayar Ganti-Rugi Tanah yang Milik Warga yang Dipergunakan sebagai Jalan Umum
Question: Ada tanah warisan almarhum leluhur kami, yang selama ini dibiarkan menjadi tanah umum dimana warga setempat bisa memakainya untuk melintas dari dan ke tempat tinggal mereka ke daerah lain. Apa artinya kami selaku ahli waris, kehilangan hak kami atas tanah warisan keluarga kami tersebut?
Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice
Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?
Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan
Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?
Tersangka yang Bodoh, Menunda-Nunda dan Mengulur-Ngulur Waktu untuk Berdamai dengan Korban Pelapor : Restorative Justice di Pengadilan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana
Question: Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang kami laporkan tidak berinisiatif ataupun serius meminta maaf maupun mengajukan proposal perdamaian. Sebenarnya siapakah, yang seharusnya proaktif menawarkan perdamaian, yang konon ada semacam “restorative justice” dalam proses hukum pidana kita di Indonesia?
Insentif bagi Terdakwa yang Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim di Persidangan
Question: Apa untungnya, sebagai terdakwa mengakui apa yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya?
Melaporkan Oknum Polisi ke PROPAM, Tidak dapat Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik
Question: Kalau kita melaporkan seseorang karena kami nilai telah melanggar etika profesinya, apa bisa menjadi bumerang bagi diri kita, semisal disebut telah mencemarkan nama baik, fitnah, atau sebagainya?
Surat Pemecatan Terselubung yang Formatnya justru Surat Mengunduran Diri untuk Ditanda-Tangani oleh Pekerja secara Paksa
Question: Saya tidak takut dipecat, sepanjang saya tidak melakukan pelanggaran kerja selaku pegawai, agar paling tidak saya berhak atas pesangon sesuai masa kerja. Masalahnya, surat pemecatan yang disodorkan kepada saya justru berupa formulir surat yang isinya ialah pernyataan “mengundurkan diri” yang harus saya tanda-tangani. Ini modus perusahasan, maksudnya apa?
SENI HIDUP : Tahu Kapan Harus Menyetujui dan Tahu Kapan Harus Tegas MENOLAK atau Berkata “TIDAK”
Question: Bukankah yang terpenting ialah, kita tidak ikut menikmati hasil kejahatan? Terlagipula sebagai bawahan, kami hanya sekadar menjalankan perintah pimpinan kami di kantor.
Ketentuan Praperadilan Sudah Saatnya Dihapuskan dari Hukum Prosedural Pidana (KUHAP)
Terdapat adagium hukum klasik yang berbunyi : menegakkan hukum tidak dapat dengan cara melanggar “hukum prosedural”. Bila kita konsisten mengusung konsep “keadilan substantif”, maka mengapa kita justru menitik-beratkan pada “hukum prosedural”? Disitulah tepatnya, terdapat inkonsistensi doktrin klasik dalam teks-teks ilmu hukum pidana di Tanah Air, sebuah “contradictio in terminis” dimana kedua postulat di atas sejatinya saling menegasikan satu sama lainnya. Kini, cobalah para pembaca visualisasikan sosok dua orang pemain catur yang memainkan bidak catur di atas papan catur. Pemain yang kesatu, patuh terhadap “aturan main” di atas papan catur, sementara itu pemain yang kedua justru tidak pernah mematuhi “aturan main” di atas papan catur. Pertanyaan sederhananya, siapakah yang dapat Anda prediksi akan keluar sebagai pemenangnya? Tidak butuh gelar profesor untuk mengetahui dan memprediksi hasilnya.
Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri Vs. Mengundurkan Diri karena Tekanan Pemberi Kerja
Question: Bila seorang pegawai, mengundurkan diri karena pilihan atau kehendaknya sendiri, bukan karena perusahaan mau efisiensi jumlah karyawan, maka bila dikemudian hari pegawai yang mengundurkan diri ini menggugat perusahaan dengan maksud untuk membatalkan pengunduran dirinya, apakah ia masih berhak juga menuntut “upah proses” selama berlangsungnya gugat-menggugat?
Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum
Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?
Dimutasi ke Tempat / Perusahaan Lain,
Pegawai Menolak, Dianggap Mengundurkan Diri karena Mangkir namun Berhak Atas
Pesangon
MUTASI terhadap Pegawai, Wajib Mendapatkan
INFORMED CONSENT Pihak Pekerja
Modus PERFECT CRIME Perusahaan Memecat Pegawai Tanpa Pesangon, Namun Pengadilan Berkata Lain : Wajib Bayar Pesangon Pegawai yang Menolak Dimutasi
Question: Apakah kita sebagai pegawai, bisa menolak perintah pimpinan kantor yang memutasi kita ke kantor cabang di tempat lain?
Pengunduran Diri Mensyaratkan Unsur Kerelaan Pekerja sebagai Syarat Mutlak. Tanpa Kerelaan, Penguduran Diri (Resign) Berpotensi atau Masih dapat Berpeluang untuk DIbatalkan
Question: Bila kita sebagai pegawai pada suatu kantor atau perusahaan, secara politis dan sosiologis dibuat tidak kerasan dan merasa tertekan, diberi beban kerja berlebihan, dirotasi ke bidang yang bukan kompetensi kita sehingga prestasi kerja dinilai minim, dimutasi ke kantor cabang yang jauh dari rumah, bahkan diisolir, akhirnya khilaf mengundurkan diri akibat kekalutan pikiran, apakah dikemudian hari keputusan untuk mengundurkan diri itu masih dapat kita batalkan, namun bukan menuntut kembali dipekerjakan, akan tetapi menuntut pesangon karena perusahaan punya niat jahat untuk memecat tanpa pesangon? Bagaimana pun mengundurkan diri bisa sungguh merugikan pegawai, karena tidak mendapatkan hak-hak pegawai sebagaimana mestinya.
Sengketa Kepemilikan yang Menjelma Kriminalisasi, Isu Hukum yang Klise
Question: Apa mungkin, seseorang bisa didakwa melakukan penggelapan, tapi pihak terdakwa tidak memiliki kuasa untuk menguasai barang tersebut? Semisal, kita dituduh menggelapkan barang-barang di dalam lemari kantor, tapi yang memegang kunci lemari itu ialah manajer kami?
Upaya
Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan Bertahun-Tahun Kemudian Setelah Putusan
Inkracht, dengan Syarat Terdapat NOVUM
Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Identik dengan Tenggang-Waktu 180 Hari Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Question: Apakah betul, PK (Peninjauan Kembali) sudah harus diajukan paling lambat 180 hari sejak perkara sengketa perdata diputus oleh hakim?
Agunan Dikembalikan jika Debitor telah Mengembalikan Dana Pinjaman, merupakan Perjanjian dengan “Syarat Tunda”
Question: Saya tidak mau kembalikan sertifikat tanah yang dulu diserahkan oleh yang pinjam uang kepada saya, sampai ia bayar hutangnya hingga lunas. Apakah saya benar-benar bisa dipenjara dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, karena debitor nakal ini melaporkan saya ke polisi karena tidak mau kembalikan sertifikat tanahnya?
Upaya Hukum Bersifat Tentatif, dapat Seketika Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali
Question: Semisal kita tidak pernah ajukan banding ataupun kasasi atas putusan pengadilan, apakah dikemudian hari kami masih diperkenankan mengajukan PK (upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali)?
Jika dari Sejak Awal Pihak Korban Mengetahui bahwa
..., maka Korban Akan / Tidak Akan ...
Dari Sejak Awal Terdakwa Mengetahui bahwa Pembeli (Korban) Tidak Akan dapat Memperoleh Objek Jual-Beli, PENIPUAN
Question: Saat kami mencari sebidang tanah untuk kami beli, di atas tanah itu ada plang bertuliskan bahwa tanah itu milik suatu pihak. Setelah kami mencari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang memasang plang tersebut, terjadilah kesepakatan harga jual-beli per meter perseginya. Lalu kami bayar uang panjar tanda jadi pembelian. Namun saat diajak ke PPAT untuk buat AJB, si penjual tidak kooperatif, dengan alasan asli sertifikat tanahnya hilang. Usut punya usut, telah ternyata itu bukan tanah miliknya, alias tanah milik orang lain. Bahkan, menurut pengakuan si penjual, uang panjar yang kami berikan telah habis digunakan olehnya untuk keperluan pribadi. Apakah bisa, penipu tersebut kami laporkan pidana karena penipuan?
Hakim di Pengadilan dapat Menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Question: Banyak terjadi, modus iming-iming akan menikahi gadis yang diajak berhubungan intim seperti suami-istri. Lalu, ketika si gadis jadi hamil atau ketika diketahui oleh orangtua si gadis, si pelaku tidak kunjung beritikad baik menikahi si gadis. Itu namanya menipu atau apa?
Mengenai Lamanya dan Jenis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Seorang Terdakwa, merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri / Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Question: Bila ada yang merusak tanaman di kebun kami dengan memakai excavator atau buldozer, apakah pelakunya bisa dipidana karena merusak pohon-pohon milik kami?
Berat atau Ringannya Hukuman Pidana Penjara, Tidak dapat Dipermasalahkan pada Tingkat Kasasi
Question: Jika kita keberatan terhadap lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di pengadilan negeri hingga ke pengadilan tinggi, apa masih bisa itu dibahas dalam tingkat kasasi ke mahkamah agung?
Semestinya Somasi Cidera Janji Membayar, Sudah Merupakan Bukti Persangkaan bahwa Kondisi Keuangan Debitor sedang Tidak Sehat
Laporan Keuangan menjadi Persyaratan Mutlak Memohon
Pailit / PKPU, Syarat yang Tidak Realistis
Question: Tidak ada debitor yang mau mengakui bahwa kondisi keuangannya sudah tergolong bangkrut karena “lebih besar pasak daripada tiang”. Apakah benar, untuk bisa pailitkan debitor yang tidak mau bayar tunggakan hutangnya, harus ada laporan keuangan yang diterbitkan oleh pihak debitor itu sendiri? Mana ada debitor yang mau dipailitkan karena laporan keuangan yang mereka terbitkan sendiri? Mana ada debitor yang mau sukarela berikan laporan keuangannya? Mana ada “jeruk yang makan jeruk”? Kalau tiba-tiba pun kami bisa peroleh laporan keuangannya, nanti kami dipidana oleh si debitor, dengan alasan mencuri rasia isi dapur perusahaan mereka.
Hanya di Kediaman Pribadi, seorang Warga Barulah Benar-Benar Aman dan Berhak Membela / Menjaga Diri dengan Senjata Tajam
Question: Kalau yang kita bawa, ialah pisau jenis pisau dapur untuk masak atau kupas buah dan sayur, untuk jaga diri di jalan, apakah tetap berpotensi ditangkap polisi dan dihukum penjara oleh hakim pengadilan?
Dipidana karena Tidak Memberikan Pertolongan
Kewajiban Hukum Warganegara untuk Tidak Abai dan Tidak Lalai Menolong Warga yang Terancam Keselamatan Jiwanya
Question: Sekarang ini lebih banyak orang-orang kita yang justru merekam video kejadian yang menimpa orang lain, ketimbang merepotkan diri untuk menolong. Sebenarnya apakah aturan hukum kita mengatur soal keharusan untuk menolong orang lain?
Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Membuat Dakwaan Ulang setelah Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Cacat Hukum oleh Hakim Pengadilan Pidana
Question: JIka hakim di pengadilan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum memang disusun secara tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formal ataupun materil sebuah surat dakwaan, lalu dinyatakan dakwaan gugur atau cacat formal, apakah artinya jaksa bisa kembali mendakwa ulang dengan dakwaan baru ataukah terdakwa kembali akan diperiksa dari awal di kantor polisi?
Ketika ada seseorang yang membuat komentar melecehkan dan merendahkan,
I don’t care.
Saya tidak butuh
komentar mereka.
Ketika ada
seseorang yang tampaknya tidak mendukung kita,
I don’t care.
Saya tidak butuh izin dari mereka.
Ambiguitas Hukum Acara Perdata, Kesaksian Notaris / PPAT Pembuat Akta dan Kekuatan Keterangannya di Depan Persidangan Perkara Perdata
The DARK ART OF
LAW, Seni Berhukum
yang Hitam
Question: Notaris pembuat akta, apakah perlu turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak” oleh hakim di pengadilan?
Dwangsom (Uang Paksa) terhadap Penghukuman Bayar
Nafkah ataukah Penghukuman Menyerahkan Hak Asuh Anak?
Sekelumit tentang Aturan Hukum “Dwangsom” (Uang Paksa) dalam Hukum Acara Perdata
Question: Bila suami digugat cerai, disertai tuntutan biaya nafkah bagi mantan istri maupun anak, apakah bisa disertai tuntutan uang paksa dalam surat gugatan? Bila memang tidak bisa, maka apakah uang paksa bisa dikabulkan oleh hakim atas dasar ketidakpatuhan mantan suami untuk menyerahkan anak-anak sekalipun hak asuh diberikan oleh hakim kepada sang ibu?
Ketidaklaziman merupakan Fakta Hukum Itu Sendiri
Question: Hal atau kejadian hukum yang tidak lumrah, bukankah merupakan sebuah “isu hukum” itu sendiri, sehingga patut mengundang pertanyaan, “ada apa?” Namun mengapa selama ini seolah-olah hukum hanya berhenti sampai di situ, tanpa pernah mau masuk dan menggali lebih jauh lagi atas pertanyaan “ada apakah?” itu?
Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dapat Didirikan oleh 1 (Satu) Orang Pendiri atau Lebih
Question: Perseroan Terbatas khusus untuk usaha kecil dan perseroan perseorangan, apakah sama? Jika perusahaan ini kelak, bertumbuh jadi perusahaan besar, maka bagaimana hukumnya?
Ada Kontribusi Kelalaian dari Pihak Korban, Pelaku Kejahatan Tetap Dihukum Pidana
Question: Bila ada fakta kelalaian dari pihak korban sehingga menjadi korban penipuan, apakah itu bisa jadi alasan pembenar bagi si penipu untuk berkelit dari konsekuensi penghukuman pidana?
Alat Bukti Berupa Fotokopi Surat, Bila Dibantah oleh Pihak Lawan atau Tidak Didukung Bukti lain seperti Saksi-Saksi, menjadi Tidak Bernilai dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Question: Surat dibawah tangan, level kekuatannya dibawah akta otentik notaris. Maka bagaimana dengan sekadar fotokopi surat yang tidak ada aslinya, apakah akan diterima oleh pengadilan dalam suatu gugat-menggugat?
Kelebihan Perjanjian Sewa Tanah Diatas HPL daripada HGB Diatas HPL
Question: Pihak instansi pemegang HPL menolak untuk memperpanjang ataupun memperbaharui sertifikat HGB kami yang berdiri diatas HPL milik instansi pemerintah ini. Kami hanya diberi opsi menyewa yang harus kami bayar setiap tahunnya agar bisa tetap menempati bangunan kami yang berdiri di atas HPL ini. Bagaimana pandangan hukumnya?
Doktrin “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan” berupa Sebentuk Potensi Terjadinya, Resiko Kemungkinan mana Sebetulnya Tidak Perlu Terjadi
Question: Di teks-teks ilmu hukum pidana, ada teori tentang kesengajaan, salah satunya ialah doktrin tentang “sengaja sebagai kemungkinan”. Namun sukar sekali memahami apa yang tertuang dalam buku-buku hukum pidana demikian. Apakah ada contoh nyata aplikasinya agar dapat lebih mudah dimengerti?
Hubungan / Korelasi antara Hukum Pidana dan Ketertiban Umum (Social Order)
Question: Apa yang menjadi falsafah pemidanaan, sehingga pelaku kejahatan sepatutnya dihukum, apakah hanya semata pertimbangan sisi keadilan bagi korban?