Ketika ada seseorang yang membuat komentar melecehkan dan merendahkan,
I don’t care.
Saya tidak butuh
komentar mereka.
Ketika ada
seseorang yang tampaknya tidak mendukung kita,
I don’t care.
Saya tidak butuh izin dari mereka.
Ketika ada seseorang yang membuat komentar melecehkan dan merendahkan,
I don’t care.
Saya tidak butuh
komentar mereka.
Ketika ada
seseorang yang tampaknya tidak mendukung kita,
I don’t care.
Saya tidak butuh izin dari mereka.
Ambiguitas Hukum Acara Perdata, Kesaksian Notaris / PPAT Pembuat Akta dan Kekuatan Keterangannya di Depan Persidangan Perkara Perdata
The DARK ART OF
LAW, Seni Berhukum
yang Hitam
Question: Notaris pembuat akta, apakah perlu turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak” oleh hakim di pengadilan?
Dwangsom (Uang Paksa) terhadap Penghukuman Bayar
Nafkah ataukah Penghukuman Menyerahkan Hak Asuh Anak?
Sekelumit tentang Aturan Hukum “Dwangsom” (Uang Paksa) dalam Hukum Acara Perdata
Question: Bila suami digugat cerai, disertai tuntutan biaya nafkah bagi mantan istri maupun anak, apakah bisa disertai tuntutan uang paksa dalam surat gugatan? Bila memang tidak bisa, maka apakah uang paksa bisa dikabulkan oleh hakim atas dasar ketidakpatuhan mantan suami untuk menyerahkan anak-anak sekalipun hak asuh diberikan oleh hakim kepada sang ibu?
Ketidaklaziman merupakan Fakta Hukum Itu Sendiri
Question: Hal atau kejadian hukum yang tidak lumrah, bukankah merupakan sebuah “isu hukum” itu sendiri, sehingga patut mengundang pertanyaan, “ada apa?” Namun mengapa selama ini seolah-olah hukum hanya berhenti sampai di situ, tanpa pernah mau masuk dan menggali lebih jauh lagi atas pertanyaan “ada apakah?” itu?
Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dapat Didirikan oleh 1 (Satu) Orang Pendiri atau Lebih
Question: Perseroan Terbatas khusus untuk usaha kecil dan perseroan perseorangan, apakah sama? Jika perusahaan ini kelak, bertumbuh jadi perusahaan besar, maka bagaimana hukumnya?
Ada Kontribusi Kelalaian dari Pihak Korban, Pelaku Kejahatan Tetap Dihukum Pidana
Question: Bila ada fakta kelalaian dari pihak korban sehingga menjadi korban penipuan, apakah itu bisa jadi alasan pembenar bagi si penipu untuk berkelit dari konsekuensi penghukuman pidana?
Alat Bukti Berupa Fotokopi Surat, Bila Dibantah oleh Pihak Lawan atau Tidak Didukung Bukti lain seperti Saksi-Saksi, menjadi Tidak Bernilai dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Question: Surat dibawah tangan, level kekuatannya dibawah akta otentik notaris. Maka bagaimana dengan sekadar fotokopi surat yang tidak ada aslinya, apakah akan diterima oleh pengadilan dalam suatu gugat-menggugat?
Kelebihan Perjanjian Sewa Tanah Diatas HPL daripada HGB Diatas HPL
Question: Pihak instansi pemegang HPL menolak untuk memperpanjang ataupun memperbaharui sertifikat HGB kami yang berdiri diatas HPL milik instansi pemerintah ini. Kami hanya diberi opsi menyewa yang harus kami bayar setiap tahunnya agar bisa tetap menempati bangunan kami yang berdiri di atas HPL ini. Bagaimana pandangan hukumnya?
Doktrin “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan” berupa Sebentuk Potensi Terjadinya, Resiko Kemungkinan mana Sebetulnya Tidak Perlu Terjadi
Question: Di teks-teks ilmu hukum pidana, ada teori tentang kesengajaan, salah satunya ialah doktrin tentang “sengaja sebagai kemungkinan”. Namun sukar sekali memahami apa yang tertuang dalam buku-buku hukum pidana demikian. Apakah ada contoh nyata aplikasinya agar dapat lebih mudah dimengerti?
Hubungan / Korelasi antara Hukum Pidana dan Ketertiban Umum (Social Order)
Question: Apa yang menjadi falsafah pemidanaan, sehingga pelaku kejahatan sepatutnya dihukum, apakah hanya semata pertimbangan sisi keadilan bagi korban?
Persyaratan agar Tersangka / Terdakwa dapat Mengajukan Permohonan menjadi JUSTICE COLLABORATOR kepada Penyidik / Jaksa Penuntut Umum / LPSK
Question: Apa saja syarat maupun keuntungan bila memilih untuk menjadi seorang justice collaborator? Apa bisa, minta agar pelaku lainnya disidangkan secara terpisah, agar tidak ada intimidasi dari mereka?
LAW IN CONCRETO Vs. LAW IN ABSTRACTO
Manfaat Mendalami Riset Preseden, Kaedah Hukum yang
Dibentuk lewat Praktik Peradilan (Best
Practice)
Living Law Dibakukan lewat Preseden / Yurisprudensi
Question: Memang apa kegunaannya, mempelajari putusan-putusan pengadilan? Bukankah katanya sistem hukum di Indonesia itu, sifatnya Civil Law yang hanya bertopang pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan, bukan seperti sistem hukum Common Law yang mempelajari putusan-putusan pengadilan?
Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif POST FACTUM Vs. FACTUM
Question: Sebenarnya bagaimana cara menghitung kerugian keuangan negara dalam praktik di persidangan perkara Tipikor (tindak pidana korupsi), yakni kerugian real yang terjadi saat aksi kejahatan dilakukan ataukah setelah sebagian kerugian negara dikembalikan oleh si pelakunya beberapa waktu setelah kejadian?
Pendosa Ditempatkan di Neraka, Orang Jahat Ditempatkan di Penjara, Manusia Iblis Ditempatkan di Tiang Pancung, dan Manusia Sampah Ditempatkan di Tong Sampah, itu Disebut PROPORSIONAL Sesuai Tempatnya Masing-Masing
Makna Vonis dan Eksekusi Hukuman Pidana sebagai “YOU ASKED FOR IT!”
Question: Sebenarnya apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia” atau “human rights”, terutama “hak untuk hidup” yang antinominya ialah “vonis maupun eksekusi hukuman mati” dimana keduanya kerap saling dibenturkan, apakah ada cacat argumentasinya, terhadap pihak-pihak yang menyebut bahwa “hak untuk hidup” sifatnya ialah “non-derogable right” alias “hak yang tidak dapat disimpangi atas alasan apapun”? Bukankah praktiknya selama ini di jalanan, bila ada penjahat yang melakukan perlawanan, petugas polisi boleh menembak mati sang penjahat hingga tewas seketika di tempat, itu namanya apa jika bukan “eksekusi di tempat”, demi melindungi korban?
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Uji Materiil, Tergolong sebagai “Norma Baru” yang dapat Kembali Diuji Materiil oleh Masyarakat
Question: Putusan MK RI (Mahkamah Konstitusi RI) mengandung norma hukum, yang artinya peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik itu membatalkan pasal suatu undang-undang, membuat penafsiran terhadap pasal suatu undang-undang, atau sebaliknya menguatkan pasal suatu undang-undang, bahkan ada putusan yang terkesan membuat aturan hukum baru sehingga menyerupai lembaga legislatif. Pertanyaannya, apakah dikemudian hari, warga masih boleh menguji-materiil pasal-pasal yang sebelumnya telah pernah diputus oleh MK RI oleh warga lainnya, alias menguji materiil ulang?
Bersikap WASPADA dan NEGATIVE THINKING merupakan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Hak Menjaga Diri
HOMO HOMINI LUPUS, Manusia adalah SERIGALA BAGI
SESAMANYA, Apapun “Persona” (Topeng)
yang Mereka Kenakan
Polos namun Tidak NAIF, Lugu namun REALISTIS
Question: Jangan pernah tunjukkan rasa takut, sungkan, rasa bersalah, atau kelemahan psikis, agar kita tidak “dimakan” (oleh orang lain). Itulah pelajaran hidup yang diajarkan kepada kita dari kehidupan ini di dunia manusia. Sesama manusia memang bisa menjelma serigala yang memakan sesamanya. Mereka akan memanfaatkan kelengahan kita, ketidak-tahuan kita, kepolosan kita, kepercayaan kita, rasa bersalah kita, bahkan juga rasa takut kita untuk diperdaya lewat cara-cara manipulasi, intimidasi, dan lain sebagainya. Terlebih parah di negeri yang notabene serba “agamais” ini penduduknya, orang-orang baik justru dijadikan atau dipandang sebagai objek “mangsa yang paling empuk”. Apakah ada kiat, agar kita bisa membuat “benteng mental” agar tidak mudah dijadikan “mangsa empuk” oleh orang-orang yang kita jumpai maupun oleh orang-orang yang dekat dengan kita?
Dalam Hal Terjadi Tindak Pidana, Sekalipun Ada Kaitannya dengan Perkara Perdata yang Sedang Diperiksa, Putusan Perkara Perdata Tidak Mengikat terhadap Perkara Pidana yang Sedang Diperiksa dan Diputus Pengadilan
Question: Sebenarnya bila dalam perkara perdata dan pidana, saling ada kaitannya satu sama lainnya, perkara yang manakah yang saling “mengunci” perkara lainnya, perkara pidana “mengunci” perkara perdata, ataukah sebaliknya?
PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA (KORUPTOR DOSA) Belum Terbebaskan dari KEKOTORAN BATIN, Justru dengan Bangga Mengoleksi Segunung KEKOTORAN BATIN
Question: Mengapa ada yang bilang, bahwa hidup dan dunia ini adalah tidak ideal adanya?
Kodrat Manusia ialah : Orang Jahat Masuk Neraka, Orang Baik Masuk Surga. Tidak Kurang dan Tidak Lebih
Question: Coba lihat perilaku para umat agama samawi yang selama ini paling gemar menghakimi kaum lainnya. ini dan itu disebut “haram”. ini dan itu disebut “dilarang Tuhan”. Begitupula terhadap kaum penyuka sesama jenis, menyebutnya sebagai aktivitas “haram” yang bertolak-belakang dengan kodrat manusia. Bahkan, petinggi MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut adanya fenomena “penyuka sesama jenis” dapat mengancam umat manusia menuju kepunahan. Apa tidak terdengar “hipokrit”?
PTUN dapat Menunda Keputusan Tata Usaha Negara dan Contoh Konkretnya dalam Praktik Peradilan
Question: JIka ada surat keputusan dari pemerintah, lalu warga menggugatnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), apakah artinya keputusan pemerintah tersebut menjadi tertunda keberlakuannya secara serta-merta sampai sengketa di PTUN terbit putusannya oleh hakim?
Allah Lebih PRO kepada PENDOSA / PENJAHAT
Kabar Gembira bagi Pendosa, Sama Artinya Kabar Buruk
bagi Korban
Question: Dalam putusan hakim di pengadilan, di halaman awal bagian kepala putusan, ada dicantum kata-kata “Tuhan”, yang konon katanya hakim yang memegang dan mengetuk palu ialah “wakil Tuhan”. Namun mengapa tidak jarang dijumpai putusan-putusan yang justru terkesan “buta” dan “korup”, karena menyimpang dari bukti-bukti yang ada, sehingga terkesan memihak pihak yang sebetulnya bersalah, berdampak kepada korban yang tidak mendapatkan apa ataupun keadilan yang sebenarnya menjadi haknya?
Orang Baik Manakah, yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA?
Orang Suci Manakah, yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA?
Hanya PENDOSA, yang Butuh dan Mencandu Ideologi KORUP Bernama PENGHAPUSAN DOSA
Question: Banyak umat agama samawi, yang begitu membangga-banggakan nabinya, disebut sebagai rasul Tuhan yang membuat umat manusia menjadi baik moralnya. Yang buat heran, mengapa nabi mereka itu doa-doanya justru tergila-gila pada pengampunan dosa? Mengapa para umat agama samawi, tidak menaruh curiga dan menemukan keganjilan berupa “cacat moral” dibalik ajaran, dogma, maupun teladan hidup sang nabi?
Surat Gugatan Ibarat Fondasi Pilar Penopang, Replik Ibarat Badan Bangunan, dan Surat Kesimpulan Ibarat Atap Penutup Bangunan
Fondasi Pilar Penopang yang Rapuh, Fatal Akibatnya
Question: Bukankah surat gugatan, masih bisa diubah saat di persidangan nantinya, saat agenda acara pembacaan surat gugatan, setelah gagal menghasilkan perdamaian dalam mediasi di pengadilan?
Otaknya Lemot, namun Diajarkan Artificial Intelligence = Matinya Sel-Sel Otak yang Sudah Tiarap namun Tambah TIarap
DISCLAIMER : Pembaca dapat Mengalami Demotivasi Hidup
Setelah Membaca Artikel yang JUJUR namun HOROR Terkait Era AI Ini. Bila Anda Memilih
untuk Hidup pada Dunia Mimpi “too Good to
be True”, Jangan Baca Artikel Ini
Agar tampak seperti bangsa yang cerdas, para pemimpin bangsa kita secara gegabah memasukkan pelajaran mengenai AI (Artificial Intelligence, kecerdasan buatan) ke dalam kurikulum sekolah bagi para murid dan pelajar, bahkan yang mempromosikannya ialah selevel “wakil presiden”. Pertanyaan penulis cukup sederhana saja, yakni : memangnya, IQ (intellectual quotient) anak bangsa kita sudah tergolong cerdas? Itulah contoh kebijakan regulator, yang tidak berbasiskan pada data. Memasukkan pelajaran terkait AI ke dalam kurikulum formal sekolah, itu merupakan cara paling efektif dalam mematikan otak para anak bangsa generasi penerus kita—menjelma “petaka demografi ala generasi cemas”, alih-alih “bonus demografi ala generasi emas”.
DISMISSAL dalam Small Claim Court di Pengadilan Negeri
Question: Jika di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ada dikenal “dismissal” yang artinya proses pendahuluan dalam memeriksa berkas gugatan yang didaftarkan, apakah layak dan patut disidangkan atau tidaknya. Bagaimana dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ada juga semacam “dismissal” di PTUN?
Contoh Analogi dengan Penerapan Prinsip SIMILIA SIMILIBUS
Question: Apakah sudah pernah ada, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik agunan berupa sertifikat tanah selaku pemberi jaminan pelunasan hutang debitor yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan?
Jumlah Nominal Hutang-Piutang Masih Disengketakan oleh Debitor, Kreditor Tidak Dapat Serta-Merta Melelang Eksekusi Agunan Secara Sepihak
Question: Jika dalam perkara kepailitan, bila ternyata jumlah total hutang-piutang maupun cara perhitungan hutang-piutangnya masih diperdebatkan oleh debitor, maka unsur sifat sederhana terkait hutang-piutang menjadi tidak terpenuhi, karenanya permohonan pailit terhadap debitor oleh kreditornya akan ditolak oleh Pengadilan Niaga. Namun, bagaimana dengan hutang-piutang yang diikat “hak tanggungan” terhadap jaminan yang menjadi agunan hutang? Apakah pihak kreditor bisa serta-merta melelang eksekusi agunan, meskipun dasar perhitungan hutang-piutangnya tidak transparan karena terkesan buat klaim angka sendiri suka-suka secara sepihak?
Lebih Baik Surat Gugatan Menyertakan Turut Tergugat Selengkap Mungkin, Memitigasi Resiko Gugatanya Dinyatakan “KURANG PIHAK”
Question: Jika yang hendak kami gugat ialah masalah pencantuman nama kami pada daftar “black-list” debitor pada SLIK (sistem layanan informasi keuangan debitor) yang diselenggarakan oleh OJK, karena status kredit kami sebetulnya sudah lama kami lunasi, mengakibatkan kini kami tidak bisa kembali meminjam kredit dari perusahaan leasing maupun bank lainnya, maka dalam gugatan kami kepada bank tersebut, apakah OJK harus turut digugat sebagai “turut tergugat”?
Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup Ini
Berbuat Jahat adalah Satu Hal, Mencoba Mencurangi
Hidup adalah Satu Hal Lainnya Lagi, alias Menjadi Dua Buah Kesalahan
Orang Dungu, Cenderung Tidak Bijaksana. Orang Cerdas,
Memilih untuk Bertanggung-Jawab Atas Perbuatan Buruknya Sendiri
Question: Ada pihak-pihak yang sudah berbuat salah, lalu menyuap polisi, aparatur penegak hukum, hingga hakim di pengadilan, agar dibebaskan dari hukuman. Bukankah artinya, orang kaya (secara materi) bisa “membeli” hukum agar bisa dibebaskan dari penghukuman? Lalu, dimana keadilan bagi pihak korban?
Over Kredit Bersifat TRIPARTIT Kesepakatannya antara Kreditor, Debitor Lama, dan Debitor Baru
Question: Beli rumah secara over kredit, apakah aman?
Jangankan Pengusaha Asing, Pengusaha Lokal dan Warga Dalam Negeri Sekalipun Tidak Suka terhadap Bangsa Indonesia
Jangankan investor asing, warga lokal yang lahir dan tumbuh besar di Indonesia saja, “gerah” hidup ditengah-tengah bangsa / masyarakat Indonesia (relevan terahap tagar “kabur aja dulu”). Mengapa? Karena untuk mendapatkan apa yang memang merupakan hak-hak kita saja, untuk mendapatkan keadilan saja, untuk tidak diganggu sekalipun, maupun untuk mendapatkan pelayanan publik secara resmi saja, kita akan dijadikan “sapi perahan” alias objek “pungutan liar” (pungli) maupun pemerasan oleh oknum (berjemaah) maupun preman-preman pasar maupun preman-preman berseragam yang dibiarkan berkeliaran dan tumbuh subur di republik ini. Dalam kesempatan ini, kita akan membahasnya satu per satu.
Hukum Agama Syariat Islam Membuat Umat Muslim Berlomba-Lomba Berkubang dan Menimbun Diri dalam Samudera DOSA
Question: Tidak sedikit terdapat umat muslim, yang begitu percaya dirinya bersikeras menyatakan kepada publik bahwa hukum syariat islam (hukum agama islam) harus ditegakkan, barulah negeri dan dunia ini aman, (karena) yang mencuri maka pelakunya akan dipotong tangannya dan yang berzina akan dirajam sampai mati. Apakah memang se-superior itu, yang namanya hukum syariat islam, atau justru sebaliknya? Bukankah banyak warga kita di Arab sana yang justru jadi korban pemerkosaan warga Arab?
Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan
Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?
Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Tidak Menunda Eksekusi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Question: Bila tergugat yang kalah dalam gugatan, rencananya dalam waktu dekat akan segera dieksekusi putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) oleh pihak pengadilan, jika ternyata tergugat mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), apakah itu bisa membuat eksekusi putusan menjadi tertunda?
Tuhan Agama Samawi adalah Tuhan yang Tidak Maha Adil bagi Kalangan KORBAN, Menghapus Dosa-Dosa Para PENDOSAWAN
Question: Hakim yang adil, menghukum pelaku kejahatan untuk memberikan keadilan kepada kalangan korban. Namun mengapa, Tuhan yang disebut “Maha Adil”, justru standar moralnya kalah adil dengan hakim di pengadilan dunia manusia, mengingat dalam agama kristen atau nasrani, yesus memasukkan ke surga dua orang penjahat yang turut disalib bersama yesus, dan dalam islam bahkan muslim yang mencuri dan berzina pun diberi “kabar gembira” berupa dimasukkan ke surga? Bukankah “kabar gembira” bagi pendosa, sama artinya “kabar buruk” bagi kalangan korban? Bila alasannya adalah karena Tuhan tersebut senang karena dipuja-puji dan disanjung oleh sang pendosa, maka itu lebih menyerupai “raja yang lalim” ketimbang “hakim yang adil”.
Jaksa Penuntut Umum pun Perlu Menguasai Hukum Perdata dalam Menyidangkan Perkara Pidana
Question: Apa boleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukkan preseden-preseden atau yurisprudensi putusan perkara perdata, ke dalam bab analisa yuridis surat tuntutan pidananya, bukankah itu artinya pihak JPU justru mengakui bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah murni perkara perdata?
Hilangnya Hak Kebendaan Akibat Kadaluarsa 30 Tahun, Disertai Contoh Nyata Praktik Peradilan Perdata
Judex set lex laguens.
Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara
Question: Ada praktisi hukum yang bilang, bahwa aturan dalam hukum perdata yang mengatur mengenai hilangnya hak akibat kadaluarsa waktu yang melampaui 30 tahun, secara diam-diam sudah tidak diberlakukan dalam praktik di peradilan, apakah benar?
Dokter Sekalipun Tidak Objektif Ilmiah, Mereka Bisa Sarat Titipan Kepentingan Dogma-Dogma Agama Samawi
Agama samawi yang yang menjadikan dogma-dogma sebagai sumber kebenaran, bahkan dapat meracuni intelektual kalangan kedokteran yang bergelar dokter medis sekalipun. Hal yang ilmiah pun dipelintirkan dan dibuat demikian parsial agar menjadi selaras dengan dogma-dogma agama samawi, yang mana bahkan tidak jarang terkesan “dipaksakan’. Dalam kesempatan ini, akan penulis sajikan perbincangan antara penulis dan lawan bicara dari pihak yang netral dan objektif—dimana pilihan penulis ialah menjadikan Chat AI sebagai lawan bicara yang paling ideal, karena jauh lebih rasional dan lebih objektif daripada kawan bicara manusia nyata para umumnya.
Dialog Mengenai Tuhan dan Agama dengan AI, secara Jujur dan Objektif, Mendobrak Pandangan Konvensional
Para pembaca pastilah tidak akan percaya bahwa transkrip diskusi berupa dialog di bawah ini, terjadi antara penulis dan pihak AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan). Anda pun bisa membuktikan kebenarannya, dengan mencoba melakukannya sendiri, dengan memasukkan input pertanyaan sama persis dengan pertanyaan-pertanyaan yang penulis ajukan kepada sang AI—namun jangan lupa untuk didahului dengan kalimat : “menurut penilaian Anda sendiri, terlepas dari pandangan umum, ...”.
Kaedah Preseden / Yurisprudensi Lebih Banyak Dibentuk Praktik Peradilan dalam Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan
Question: Ada dosen di fakultas hukum kami, ia justru mengkritik sarjana hukum yang mencari yurisprudensi dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan. Menurut dosen kami tersebut, preseden artinya ialah amar putusan hakim, bukan pertimbangan hukum hakim. Sebetulnya mana yang benar?