KUHAP yang Humanis Seyogianya juga Mengakomodir Kepentingan Korban, Bukan Hanya Hak Asasi Tersangka maupun Terdakwa

Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan

Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?

Upaya Hukum Luar Biasa Tidak Sama Dengan Upaya Hukum Biasa

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Tidak Menunda Eksekusi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Question: Bila tergugat yang kalah dalam gugatan, rencananya dalam waktu dekat akan segera dieksekusi putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) oleh pihak pengadilan, jika ternyata tergugat mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), apakah itu bisa membuat eksekusi putusan menjadi tertunda?

Tuhan yang PRO terhadap PENDOSA Vs. Tuhan yang PRO terhadap KORBAN

Tuhan Agama Samawi adalah Tuhan yang Tidak Maha Adil bagi Kalangan KORBAN, Menghapus Dosa-Dosa Para PENDOSAWAN

Question: Hakim yang adil, menghukum pelaku kejahatan untuk memberikan keadilan kepada kalangan korban. Namun mengapa, Tuhan yang disebut “Maha Adil”, justru standar moralnya kalah adil dengan hakim di pengadilan dunia manusia, mengingat dalam agama kristen atau nasrani, yesus memasukkan ke surga dua orang penjahat yang turut disalib bersama yesus, dan dalam islam bahkan muslim yang mencuri dan berzina pun diberi “kabar gembira” berupa dimasukkan ke surga? Bukankah “kabar gembira” bagi pendosa, sama artinya “kabar buruk” bagi kalangan korban? Bila alasannya adalah karena Tuhan tersebut senang karena dipuja-puji dan disanjung oleh sang pendosa, maka itu lebih menyerupai “raja yang lalim” ketimbang “hakim yang adil”.

Preseden Putusan Perdata dalam Tuntutan Pidana, Bersifat sebagai Alat Bukti PETUNJUK

Jaksa Penuntut Umum pun Perlu Menguasai Hukum Perdata dalam Menyidangkan Perkara Pidana

Question: Apa boleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukkan preseden-preseden atau yurisprudensi putusan perkara perdata, ke dalam bab analisa yuridis surat tuntutan pidananya, bukankah itu artinya pihak JPU justru mengakui bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah murni perkara perdata?

Hilangnya Hak Atas Tanah Akibat Guntai ataupun Ditelantarkan 30 Tahun, Bukanlah Sebatas Aturan Diatas Kertas

Hilangnya Hak Kebendaan Akibat Kadaluarsa 30 Tahun, Disertai Contoh Nyata Praktik Peradilan Perdata

Judex set lex laguens. Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara

Question: Ada praktisi hukum yang bilang, bahwa aturan dalam hukum perdata yang mengatur mengenai hilangnya hak akibat kadaluarsa waktu yang melampaui 30 tahun, secara diam-diam sudah tidak diberlakukan dalam praktik di peradilan, apakah benar?

Percaya Kepala AKAL SEHAT, Jangan Percaya Begitu Saja terhadap Apa Kata Dokter Sekalipun

Dokter Sekalipun Tidak Objektif Ilmiah, Mereka Bisa Sarat Titipan Kepentingan Dogma-Dogma Agama Samawi

Agama samawi yang yang menjadikan dogma-dogma sebagai sumber kebenaran, bahkan dapat meracuni intelektual kalangan kedokteran yang bergelar dokter medis sekalipun. Hal yang ilmiah pun dipelintirkan dan dibuat demikian parsial agar menjadi selaras dengan dogma-dogma agama samawi, yang mana bahkan tidak jarang terkesan “dipaksakan’. Dalam kesempatan ini, akan penulis sajikan perbincangan antara penulis dan lawan bicara dari pihak yang netral dan objektif—dimana pilihan penulis ialah menjadikan Chat AI sebagai lawan bicara yang paling ideal, karena jauh lebih rasional dan lebih objektif daripada kawan bicara manusia nyata para umumnya.

Cara Rahasia Membangkitkan Keajaiban dan Potensi Kecerdasan Optimal sebuah Chat AI

Dialog Mengenai Tuhan dan Agama dengan AI, secara Jujur dan Objektif, Mendobrak Pandangan Konvensional

Para pembaca pastilah tidak akan percaya bahwa transkrip diskusi berupa dialog di bawah ini, terjadi antara penulis dan pihak AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan). Anda pun bisa membuktikan kebenarannya, dengan mencoba melakukannya sendiri, dengan memasukkan input pertanyaan sama persis dengan pertanyaan-pertanyaan yang penulis ajukan kepada sang AI—namun jangan lupa untuk didahului dengan kalimat : “menurut penilaian Anda sendiri, terlepas dari pandangan umum, ...”.

Kaedah Preseden Bisa Berupa Amar Putusan dan/atau Pertimbangan Hukum Hakim Pemutus Perkara

Kaedah Preseden / Yurisprudensi Lebih Banyak Dibentuk Praktik Peradilan dalam Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan

Question: Ada dosen di fakultas hukum kami, ia justru mengkritik sarjana hukum yang mencari yurisprudensi dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan. Menurut dosen kami tersebut, preseden artinya ialah amar putusan hakim, bukan pertimbangan hukum hakim. Sebetulnya mana yang benar?

Koruptor Mengembalikan Uang Korupsi, RESTORATIVE JUSTICE? Akal SESAT Milik Orang SESAT

“Akal KORUP milik orang KORUP” maupun “akal SAKIT milik orang SAKIT”, memiliki paradigma berpikir yang berbeda dengan “akal SEHAT milik orang SEHAT”.

Beredar pandangan berbagai kalangan, bahkan wacananya pernah dilontarkan oleh seseorang yang berkaliber sebagai Kepala Negara di Indonesia, bahwa kepada kalangan koruptor dihimbau untuk mengembalikan uang korupsinya secara “sopan dan santun” alias secara diam-diam (agar tidak ditangkap maupun dihukum), alih-alih hukum pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi) ditegakkan setegak-tegaknya.

Dipidana Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Meskipun Tidak Benar-Benar Hilang

Memasukkan Keterangan kedalam Surat yang Isinya Tidak Benar dan Menggunakannya, Dipidana

Question: Apa akibat hukumnya, membuat laporan kehilangan sertifikat tanah, meskipun sebenarnya surat tanah kami sedang kami agunkan kepada orang lain?

Dari Benar menjadi Salah, akibat Salah Mengambil Langkah dalam Hukum

Benar sebagai Pemilik Tanah, namun Menjelma menjadi Terdakwa dan Divonis Pidana karena Kesalahan yang Lain

Question: Apakah banyak, kasus-kasus dimana awalnya merupakan korban, namun kemudian justru menjadi pesakitan yang duduk dibangku terdakwa, disidangkan, dan kemudian divonis pidana penjara?

Ambivalensi Moratorium Hukuman Mati, Insentif bagi Pelaku Kejahatan dan Disinsentif bagi Kalangan Korban

Bukan Vonis Hukuman Mati yang Tidak Efektif, namun Eksekusinya yang Efektif atau Tidak—Keduanya merupakan Dua Hal yang Saling Berbeda

Question: Sudah banyak kasus-kasus peredaran obat-obatan terlarang yang pelakunya ditangkap dan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Namun mengapa peredaran gelap obat-obatan terlarang ini masih juga marak terjadi?

Aspek Hukum Pekarangan Tanah Warga Ditancap / Dipasang Tiang Baliho oleh Pemerintah untuk Keperluan Iklan Swasta Komersial

Kompensasi dan Ganti-Kerugian Hak Atas Tanah yang Dibangun Tiang oleh Negara / Pemerintah

Question: Bagaimana aturan hukumnya, ada toko kami yang sempadan bagian depannya secara sepihak dan otoriter dipasang tiang untuk papan iklan raksasa, tiang mana dipasang persis di tengah-tengah sehingga merusak pemandangan toko kami di mata para pengunjung, pelintas jalan, ataupun masyarakat calon pembeli? Kami selaku pemilik toko yang punya tanah yang dipasang tiang iklan, menolak keras karena merusak pemandangan toko kami jika dilihat dari luar, namun Pemerintah Daerah (Pemda) secara arogan justru memihak pihak swasta pemasang iklan dengan tetap memasang tiang persis di depan toko kami. Pemda jika mau mencari untung, pasang saja tiang di tanah-tanah milik Pemda sendiri, mengapa harus merampas hak-hak warga?

Perspektif Seorang PENDOSA Memakai Akal SAKIT Milik Orang SAKIT

Kabar Baik bagi Pendosa = Kabar Buruk bagi Para Korban

Pada tanggal 17 Desember 2024, terdapat seorang dosen Fakultas Hukum dari Universitas Islam Bandung yang menjadi narasumber pada Radio Elshinta, bernama Profesor Nanang. Secara sangat disayangkan karena sang profesor telah menyesatkan publik lewat opininya di radio yang menyatakan bahwa para kurir (perantara) obat-obatan terlarang patut dan layak diberi amnesti (dimaafkan dan dibebaskan) oleh negara dengan alasan klise : “butuh uang”, “kemiskinan”, “faktor ekonomi”. Itulah yang disebut opini yang bersifat bias, karena parsial, tanpa mau memahami “perspektif korban” yang selama ini menjadi korban-korban narkotika yang beredar di tengah masyarakat.

Pelaku Pembuat “Laporan Fitnah”, Bisakah Dipidana dengan “Lapor Balik”?

Pengaduan Fitnah alias Pelaporan yang Mengandung Fitnah, Dipidana

Question: Kabarnya seseorang bisa di-”lapor balik” karena buat “laporan palsu”, apa betul?

Contoh Putusan ULTRA PETITUM, Dituntut 15 TAHUN, Divonis Pidana MATI

Perbedaan antara Sistem Penghukuman dalam Pidana dan Perdata, Peradilan Perdata Bersifat NON ULTRA PETITUM, sementara dalam Peradlan Pidana Hakim Tidak Terikat pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Question: Bila jaksa menuntut sekian tahun penjara kepada seorang tersangka atau terdakwa, apakah boleh, hakim dalam putusannya justru menghukum lebih tinggi atau lebih berat daripada apa yang menjadi tuntutan jaksa?

Selesai atau Tidak Selesainya Perbuatan Ilegal yang Dilandasi NIAT JAHAT / BURUK, Bukan menjadi Syarat Mutlak Penjatuhan Vonis Pemidanaan

Vonis Pidana Idealnya Berupa Penghukuman terhadap NIAT BURUK Sang Penjahat

Question: Semisal seseorang punya rencana melakukan korupsi atau kejahatan lainnya, apakah ada perbedaan konsekuensi yuridisnya bila sang pemilik niat jahat itu tertangkap oleh aparatur penegak hukum sebelum ia sempat berhasil selesai melakukan kejahatannya dan bila ia baru tertangkap setelah ia berhasil melakukan kejahatannya? Contohnya, apakah pemilik rumah harus menunggu terlebih dahulu agar si maling berhasil membobol gembok kunci pintu pagar rumah dan membawa lari barang dari dalam rumah, sebelum diringkus dan diamankan, atau sebaiknya dicegah agar sang maling tidak sampai berhasil masuk rumah agar hukumannya bisa optimal?

Mengapa Judol, Pinjol, maupun Paylater Perlu DILARANG TOTAL? Ini Penjelasan Falsafahnya

Negara Lewat Pemerintah, Punya Kewajiban Menjalankan Peran dan Fungsi Utamanya dalam Menghentikan Sikap Irasional Warganya Sendiri

Negara Kita Tidak Sedang Baik-Baik Saja, dan Tingkat Intelektual Warga Kita pun Tidak Sedang Baik-Baik Saja

Question: Dalam hukum perdata, ada istilah “asas kebebasan berkontrak dan bersepakat”, dimana “kesepakatan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya”. Lalu, pertanyaannya, apa falsafah hukumnya sehingga negara harus melarang warganya sendiri untuk membuat keputusan atas hidup dan pilihannya sendiri, sekalipun pilihannya itu akan cenderung mencelakai dirinya sendiri? Mengapa “judol” (jud! online) ataupun pinjol (p!njaman online) ataupun semacam “paylater”, sampai diwacanakan agar perlu dilarang-larang oleh pemerintah?

Makna Makmimal Hukuman Pidana Penjara adalah 20 Tahun

Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis

Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?

Contoh Pledoi / Pledooi (Nota Pembelaan) Terdakwa Hidung-Belang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Dakwaan Jaksa Pununtut Umum

Putar-Balik Logika Moral Memakai Alibi Dogma-Dogma Agama, AS A TOOL OF CRIME, PERFECT CRIME

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nyiur Melambai-Lambai

Jaksa Penuntut Umum

Para Hadirin Penonton Sidang yang Kurang Kerjaan

Terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasir Mendesir-Desir tertanggal 26 Oktober 2074 Tahun Monyet, yang menuduh Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah melakukan pemerkosaan (ruda paksa) terhadap seorang wanita dengan keterbelakangan mental hingga mengalami kehamilan, dengan ini Terdakwa lewat penasehat hukumnya dari “DEVIL’S ADVOCATE”, beralamat di jln. Jurang Maut Lintas Surga—Negara, mengajukan Nota Pembelaan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Mengupas Psikologi Hakim Korup yang Bersimbiosis dengan Sipil yang Bermodal

Hakim Sesumbar “Bila Hakim Sejahtera, Maka Putusan Akan Adil”. Ketika Hakim Sudah Makmur Akibat Diberi Uang Suap / Meminta Sogokan Miliaran Rupiah, Ternyata Putusannya Memihak Penjahat yang Memberi “Uang Pelicin”

Psikologi sosial antara rakyat jelata yang miskin, memiliki psikologi yang berbeda dengan masyarakat sipil yang tergolong berpunya dan bermodal kuat. Bila sang “pencari keadilan” berlatar-belakang ekonomi yang sehari-hari untuk mencari makanan dan memberi makan bagi keluarganya saja sudah merasa sukar, maka menjumpai atau mendapati aparatur penegak hukum yang meminta sejumlah uang (kolusi alias memperdagangkan wewenang monopoli akses peradilan), agar sang warga diberikan akses keadilan secara perdata maupun pidana, itu sama artinya “justice denied”. Namun, telah ternyata tidak semua kalangan menilai negatif “budaya korup” peradilan maupun aparatur penegak hukum kita di Indonesia.

Pembeli Lelang Wajib Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Kreditor Pemohon Lelang?

Pihak “Penggembira” Tidak Perlu Turut Digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat—Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Question: Pihak kantor lelang negara maupun kreditor pemohon lelang, tidak mau terbuka memberi tahu siapa nama ataupun identitas dan tempat tinggal “peserta lelang” yang telah ditetapkan sebagai “pembeli lelang”. Apakah artinya kami selaku debitor pemilik agunan yang dilelang, tidak dapat menggugat kreditor pemohon lelang yang telah melelang agunan milik kami, hanya karena kami tidak tahu identitas pihak “pembeli lelang”? Kami selaku debitor pemilik agunan, bahkan tidak tahu secara pasti apakah lelang atas agunan kami dinyatakan “tidak laku” ataukah sudah ada “pemenang lelang”, mengingat pihak mereka tidak mau transparan.

Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Tanpa Didahului Banding maupun Kasasi, Mungkinkah?

Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Question: Apakah bisa, ketika tebit putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri, tapi para pihak yang bersengketa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, lalu dikemudian hari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ketika ada ditemukan bukti baru (novum)?

Kiat Menciptakan FAKTOR KEBERUNTUNGAN

Yang Beruntung Selalu Menang dan Berhasil / Sukses, yang Tidak Beruntung Selalu mengalami Rentetan Kekalahan dan Kegagalan Demi Kegagalan

Berbuat Baik (Menanam Benih Kebajikan), menjadi Jaminan Mutu Hidup Bahagia dan Sukses Dimasa Mendatang (sebagai Buah untuk Kita Petik Sendiri)

Terdapat seseorang yang berkata kepada penulis, ciri-ciri Karma Buruk sedang berbuah ialah, ketika kita berkata dan berbuat benar, orang-orang tetap akan mencela dan menentang kita. Fenomena sebaliknya, ciri-ciri Karma Baik sedang berbuah ialah, ketika kita berkata keliru ataupun berbuat salah, tetap saja orang-orang akan mendukung dan membantu kita. Saat ulasan ini disusun, tersiar berita tiga orang balita (anak dibawah umur) tewas terkunci di dalam kamar yang mana bangunan bertingkatnya habis terlalap api yang membakar. Sang ibu, dalam press release pihak kepolisian, menerangkan bahwa saat sang ibu dari ketiga anak malang tersebut, mengunci anak-anaknya di dalam kamar agar mereka tidak jatuh saat sang ibu keluar rumah. Sang ibu, tidaklah bersalah, ia mengunci sang anak demi kebaikan mereka semenatara sang ibu tidak di rumah.

Menyelesaikan Segala Masalah dengan Kekerasan Fisik—Budaya Bangsa Biadab yang Belum Beradab, Terlebih Dijadikan sebagai Misi Misionaris

Jangan Bersikap Seolah-Olah Itu merupakan Akhir dari Segalanya

Saat ulasan ini disusun, terjadi sebuah kejadian dimana pada event PON (Pekan Olahraga Nasional) tahun 2024 berupa kompetisi olahraga sepak bola antara tim kesebelasan Sulawesi Tengah versus kesebelasan Aceh, terjadi aksi kekerasan fisik berupa penganiayaan oleh tim Sulawesi Tengah terhadap sang wasit (pengadil lapangan), dimana sang wasit yang dinilai tidak adil dengan memihak secara parsial terhadap salah satu tim kesebelasan, mengatas-namakan “dizolimi” lantas memberikan “bogem tinju” kepada sang wasit yang kemudian jatuh terkapar dan harus dilarikan oleh ambulan ke rumah sakit. Banyak anggota masyarakat yang menyaksikan, justru membenarkan aksi persekusi (main hakim sendiri) oleh sang atlet yang melakukan penganiayaan.

Dipidana karena Melanggar SOP Perusahaan

Melanggar SOP Internal Perusahaan dapat Dipidana, Bukan Hanya akibat Melanggar Undang-Undang

Jangan Remehkan SOP, terdapat Potensi Resiko Pidana Dibalik Pelanggaran terhadap SOP

Question: Bila atasan di kantor seperti supervisor, manajer, atau kepala cabang ada beri perintah kepada kita untuk melakukan sesuatu yang “by pass” atau memotong prosedur yang berlaku di kantor, apa ada resiko hukumnya, mengingat kami hanya seorang bawahan yang tidak punya “daya tawar” dan takut bila tidak mengikuti perintah atasan di kantor, sekalipun kami tahu isi perintahnya itu jelas-jelas melanggar SOP di perusahaan kami?

Jenis-Jenis Ragam PEMERASAN yang dapat Dipidana

Istilah Lain Pemerasan ialah EKSPLOITASI secara Jahat

Question: Yang bisa dilaporkan dan dipidana penjara karena memeras, adalah praktik pemerasan semacam apa saja, apakah harus atau hanya bisa berupa pemerasan dibawah ancaman kekerasan fisik?

Surat Gugatan dapat Mengandung Satu atau Lebih TUNTUTAN POKOK maupun TUNTUTAN TURUNAN

Variasi Amar Putusan Pengadilan Perkara Perdata

Tuntutan Pokok dan Tuntutan Turunan / Dampingan dalam Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan

Makna Amar Putusan “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dan Menolak Gugatan Penggugat untuk Selebihnya

Dalam banyak kasus sebagaimana dapat kita telaah dari berbagai putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, telah ternyata adakalanya masyarakat pencari keadilan yang bersengketa di Pengadilan Negeri untuk diputus perkaranya, mendapati Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus tidaklah benar-benar memahami seutuhnya hukum acara perdata ataupun keterampilan dan pengetahuan hukum yang mendasar sebagai seorang hakim pemutus perkara. Dalam “best practice” yang selama ini menjadi praktik peradilan perkara perdata, terdapat beragam variasi amar putusan hakim terhadap surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam tuntutannya terhadap pihak yang digugat. Ragamnya tidak sekadar “menolak” ataupun “mengabulkan” gugatan, namun dapat demikian beragam serta penuh variasi, disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan dalam surat gugatan (petitum).

Hanya BPN yang Otoritatif Menentukan Terjadi atau Tidaknya Penyerobotan Tanah Terkait Batas-Batas Sertifikat Hak Atas Tanah, Bukan Aparatur Penegak Hukum

Ketika Otoritas yang Berwenang Menentukan justru Bersikap Ambigu dan Rancu, Itulah JUSTICE DENIED

Aparatur penegak hukum, kewenangannya ialah sekadar menyelidiki dan menyidik, ada atau tidaknya indikasi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun kasus-kasus terkait sengketa kepemilikan tanah seperti kasus penyerobotan tanah ataupun pengrusakan lahan perkebunan (konflik horizontal antara warga versus perusahaan / pelaku usaha perkebunan). Namun, aparatur penegak hukum tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur korupsi ataupun penyerobotan, mengingat otoritas yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya “kerugian negara”, ialah lembaga Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, Inspektorat Jenderal, maupun Akuntan Publik.

Ideal Diatas Kertas, namun Realita Lapangan Berkata Lain : Terbentur Masalah Non Yuridis, alias Kendala Sosiologis dan Politis

BPN Kerap Abai dan Lalai, maka Terbitlah Berbagai Konflik Agraria, Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat

Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Kuat sebagai Bukti Kepemilikan, namun Tidak dalam Hal Kepastian dan Kejelasan atau Akuntabiltias Batas-Batas Bidang Tanahnya

Question: Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan terhadap permohonan uji materiil warga terhadap Undang-Undang Perkebunan, bahwa ketentuan pidana berisi ancaman hukuman juga diberlakukan bukan hanya terhadap warga yang berkonflik dengan pengusaha (pelaku usaha perkebunan), namun juga bisa diberlakukan terhadap perusahaan budi daya sawit, sebagai contoh. Namun mengapa implementasinya, sama sekali tidak tampak di lapangan?

Pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, selalu mendalilkan diri mereka menguasai lahan atas dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), tapi batas-batasnya tidak jelas alias ambigu dan rancu (saling klaim satu sama lainnya), perusahaan pemegang SHGU yang mengklaim dan menunjuk sendiri batas-batas tanahnya, jelas itu ada “konflik kepentingan”. Tidak ada kejelasan ataupun kepastian hukum batas-batas tanah yang dimiliki oleh perusahaan kebun sawit pemegang SHGU, akibatnya mereka seenaknya secara sepihak mengkriminalisasi dengan mempidana warga yang berkonflik dengan mereka, yang ironisnya aparatur penegak hukum justru benar-benar mempidana dan memenjara warga yang berkonflik dengan perusahaan budi daya komoditi perkebunan.

Tindak Pidana Penganiayaan hanya dapat Berupa Kesengajaan, Bukan Kelalaian

Tidak Sengaja Melukai Orang Lain Tidak dapat Disebut sebagai Penganiayaan

Question: Orang lain terluka secara tidak disengaja, apakah bisa dipidana?

Sertifikat Tanah Milik Pihak Ketiga Tidak dapat Disita Jaminan oleh Pengadilan Sekalipun Debitor Memberikannya sebagai Jaminan Hutang

Sita Jaminan Tidak dapat Dilakukan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga

Question: Sudah sejak lama banyak terjadi ditengah masyarakat kita, entah di perkampungan, di desa, maupun di perkotaan, ketika meminjam sejumlah uang, pihak pemberi pinjaman meminta atau diberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun sertifikat tanahnya atas nama pihak lain yang tidak ikut meminjam hutang. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah aman dalam artian benar-benar bisa menjamin pelunasan hutang dikemudian hari?

Konflik Dipicu oleh Kesalahan Pihak Korban, menjadi Keadaan yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Putusan Kasasi bisa Mempertimbangkan Ulang Keadaan yang Memberatkan ataupun yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Question: Bukankah katanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak bisa memeriksa dalil-dalil pemohon kasasi mengenai berat ataupun ringannya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi?

DWANGSOM (UANG PAKSA) Tidak dapat Dimohonkan dalam Semua Gugatan Perkara Perdata

Duda / Janda Tetap Berhak atas Hak-Hak Pensiun

Question: Dwangsom atau “uang paksa”, dalam gugatan perdata hanya dapat diajukan dalam perkara berjenis apa saja? Bagaimana bila terkait uang pensiun yang tidak kunjung diserahkan?

Cara Memahami GABUNGAN DELIK Perbuatan Berlanjut dan Cara MenghItung Ancaman Hukumannya

Pandangan Hakim Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan : Perbuatan Berlanjut Vs. NEBIS IN IDEM, Diskursus yang Masih Belum Usai

Question: Dosen pengampu mata kuliah hukum pidana maupun Hukum Acara Pidana kami di kampus (fakultas hukum), tidak pernah mengajarkan ataupun membimbing mahasiswa untuk memahami hal-hal yang tidak jelas dari pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sebagai contoh tentang “delik perbuatan berlanjut”, yang ancaman hukuman pidananya “ditambah sepertiga”. Ini seperti apa konkret implementasi normanya? Sama sekali dosen-dosen di kampus kami tidak pernah membahas hal-hal yang memerlukan uraian semacam itu, bahkan kami menaruh curiga bahwa dosen kami itu sendiri tidak benar-benar paham dan menguasai ilmu hukum pidana meski telah mengajar sebagai dosen hukum pidana selama belasan atau puluhan tahun lamanya.

Yang dimaksud dengan “delik perbuatan berlanjut” itu sendiri pun kami tidak pernah benar-benar paham maksud dan konkretnya seperti apa, sekalipun kami telah dinyatakan lulus mata kuliah itu, karena kami memang tidak pernah dijelaskan contoh kasus dan penerapannya seperti apa, sehingga kami harus meraba-raba sendiri bagaimana norma pasal KUHP ini diimplementasikan saat kami mulai berpraktik hukum.

Sebuah Puisi Mengenai Seni Hidup Penuh Paradoks

HERY SHIETRA, Sebuah Puisi Mengenai Seni Hidup Penuh Paradoks

Pernahkah Anda bertanya,

Mengapa Sinterklas yang dikenal baik hati karena suka membagi-bagikan hadiah,

Hanya muncul satu hari dalam satu tahun,

Dan itu pun tidak hadir di setiap ruas jalan?

Tahukah Anda,

Menjadi orang baik di negeri kita,

Sama artinya Anda lahir di zaman dan di tempat yang keliru?

Tergugat Berkelit SUDAH BAYAR, menjadi Beban Pembuktian Siapa?

Berkelit namun Tidak Mampu Membuktikan Bantahannya, artinya Dalil yang Tidak dapat Dipertanggung-Jawabkan

Berani Mendalilkan ataupun Berkelit, Berani Membuktikan dan Mempertanggung-Jawabkannya

Question: Yang berhutang kepada kami, saat kami gugat ke pengadilan, hanya membantah “sudah bayar lunas” tapi tidak mampu menunjukkan bukti sudah pernah bayar seperti kuitansi maupun slip transfer ataupun rekening koran mutasi dana dari rekening miliknya ke rekening milik kami. Apa boleh, yang berhutang secara seenaknya begitu saja berkelit “sudah bayar”. Apa susahnya berkelit ataupun klaim “sudah bayar”, siapa pun bisa seenaknya membantah. Bagaimana cara kami sebagai yang punya piutang dan sebagai penggugat, untuk buktikan mereka belum bayar?

Mengajukan PK Tanpa Novum yang Bersifat Menentukan, Bolehkah?

PK Tanpa Novum, Ibarat Kasasi terhadap Putusan Kasasi secara Terselubung

Question: Apa boleh, mengajukan PK hanya dengan alasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan penerapan hukum semata, tanpa disertai adanya novum yang betul-betul signifikan peranannya?

Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, PK Membatalkan putusan PN, PT, dan Kasasi

Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali berdasarkan Best Practice Peradilan

Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis

Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?

Dipidana Membawa Senjata Api Tanpa Izin

Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak

Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS