Dana Donasi yang Bersumber dari Uang Hasil Korupsi, Ibarat “Fruit of the Poisonous Tree”
Question : Bila korupsi adalah hal yang tabu, alias bukan hal yang lazim dilakukan, maka mengapa pelakunya mudah sekali mencari dan mendapatkan rekan-rekan sekutu untuk bersekongkol sehingga korupsinya sistematik dan berjejaring? Lalu pertanyaan berikut ialah, bila pelaku korupsi menggunakan sebagian dana hasil kejahatan korupsinya untuk kegiatan amal dan sosial seperti membangun jalan, mendonasikannya untuk tempat ibadah, panti sosial, panti jompo, maka apakah artinya dana-dana hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan sosial tersebut tetap dihitung sebagai total dana yang dinikmati oleh si pelaku korupsi?
