Sosiolog Hukum Vs. Sarjana Hukum-Legalis, Anda yang Mana?
Question : Ada dua kubu akademisi maupun praktisi hukum, yang terbelah pandangannya. Kubu pertama, menilai bahwa sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang “kasta”-nya lebih rendah daripada ilmu hukum yang serba preskriptif mengatur masyarakat dari A—Z. Kubu kedua, menilai bahwa ilmu hukum yang menegasikan fungsi sosiologi demikian, terlampau naif sifatnya, dan tidak jarang tidak aplikatif karena “membuta”, sementara itu sosiologi hukum bersifat “membumi” karena berpijak pada realita masyarakat itu sendiri. Pandangan yang lebih realistis, bagaimanakah untuk menyikapi dikotomi dua kubu yang tampaknya saling berseberangan sejak dahulu kala? Mengapa juga ada kesan, ilmu hukum hendak menyatakan dirinya terpisah dari ilmu sosial, suatu disiiplin ilmu yang berdiri sendiri dan bukan cabang dari ilmu lainnya?
