Hakim yang Baik, Tidaklah Naif Memakan dan Termakan Mentah-mentah Dalil dan Klaim Penggugat, Sekalipun Pihak Tergugat Tidak Merepotkan Diri untuk Membantah
Dewasa ini, SHIETRA & PARTNERS kerap menjumpai modus terkait pertanahan, dimana pihak Penggugat membuat klaim bahwa pihak Tergugat selaku pembeli tanah tidak kunjung melunasi harga jual-beli sehingga digugat sebagai wanprestasi atau bahkan didalilkan melakukan “perbuatan melawan hukum”, sekalipun faktanya tanah yang dijual oleh pihak Penggugat sejatinya bukanlah miliknya. Tuntutan pihak Penggugat, bisa berupa gugatan agar uang panjar tanda-jadi jual-beli dinyatakan hangus, bahkan terdapat gugatan dimana pihak Penggugat menuntut agar pihak Tergugat membayar seluruh harga jual-beli sekalipun belum pernah terjadi “checking clean and clear” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai prasyarat pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), dimana pihak Penggugat selaku penjual tidak pernah kooperatif untuk menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT—sehingga memang “prematur” sifat gugatan pihak Penggugat yang patut di-eksepsi oleh pihak Tergugat.
