Apakah hanya Pejabat / Aparatur Sipil Negara yang dapat Dijerat Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi akibat Kerugian Keuangan Negara / Daerah?
Secara “De Jure” Berlatar-Belakang Eksternal
Lembaga Pemerintahan, namun secara “De Facto” Bisa Jadi Bertindak
Seolah-olah sebagai Pejabat Struktural / Fungsional Institusi Pemerintahan
Question : Apabila yang didakwa sebagai pelaku korupsi, telah ternyata berlatar-belakang profesi swasta, alias bukan pejabat negara juga bukanlah PNS (Pegawai Negeri Sipil), bisakah dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan alasan adanya kerugian negara maupun daerah?
