Diperiksa oleh Majelis Hakim namun Serasa Diputus oleh Hakim Tunggal
Untuk Mengungkap Modus Operandi “Hakim Nakal”,
Pelajari POLA (Pattern) yang Ada Dibaliknya serta Ada atau Tidaknya KONSISTENSI
ANTAR PUTUSAN
Mungkin ada di antara para pembaca yang mengkritisi hukum acara pidana, mengapa perkara praperadilan diperiksa dan diputus oleh “Hakim Tunggal”? Pertanyaannya bisa saja kita balik, menjadi “Apakah ada jaminan, komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkara ialah berupa “Majelis Hakim” lebih adil-akuntabel daripada “Hakim Tunggal”? Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk menyelami psiko-sosiologi seseorang yang berprofesi sebagai hakim pemegang palu di persidangan—lawan kata dari “hakim non-palu”.
