Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana Pajak yang Tidak secara Sukarela Membayar Pidana Denda
Pengecualian dari Kompetensi PTUN Tidak Serta-Merta
Mengalihkan Yurisdiksi Perkara ke Peradilan Perdata Umum
Dalam teks literatur hukum di perguruan tinggi hukum, dikenal doktrin mengenai “keliru kompetensi absolut” dan “keliru kompetensi relatif”, yang pada pokoknya ialah hukum acara yang mengatur domain atau yurisdiksi peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus. Dalam praktek, berkembang satu jenis “kompetensi perkara perdata” dan “kompetensi perkara pidana” sekalipun dibawah atap peradilan semisal Pengadilan Negeri yang sama. Apa yang disebutkan terakhir, dapat bersifat cukup rancu dan ambigu—semisal dalam perkara tindak pidana korupsi, ketika Tersangka / Terdakwa meninggal dunia, maka pihak Kejaksaan dapat menggugat perdata ahli waris Tersangka / Terdakwa dimana “budel waris” dapat disita dalam rangka memulihkan kerugian negara.
