Hakim Merumuskan Amar Putusan yang Rasional alih-alih Memenuhi Tuntutan dalam Gugatan yang Tidak Proporsional
Question : Saat perusahaan (debitor) mengajukan fasilitas kredit modal kerja, pihak lembaga keuangan selain meminta diberikan agunan sebagai jaminan pelunasan hutang, juga meminta “personal guarantee” kepada direksi ataupun pemegang saham perusahaan. Bila nilai agunan telah ternyata jauh lebih besar daripada nilai tunggakan atau tagihan pihak kreditor, apakah pemberi “personal guarantee” terancam juga serta-merta digugat maupun dipailitkan?
