Dengan Melakukan Peninjauan : “Adakah Sifat Korup Muncul pada Pikiranku Selama Menjalani Rutinitas Hidup di Keseharian Ini?” Ia akan Mengetahui / Memahami bahwa ia adalah BERSIH ataukah KORUP
Aparatur penegak hukum memonopoli akses menuju keadilan pidana, dengan maksud agar masyarakat tidak “main hakim sendiri” (persekusi, eigenrichting). Namun, di tangan aparatur penegak hukum yang korup, terjadilah realita aduan / laporan masyarakat selaku korban kejahatan yang justru diabaikan, atau bahkan dijadikan “sapi perahan”. Anda lihat, hukum pidana bertopang pada satu pilar rapuh bernama “asumsi”—asumsi bahwa seluruh aparatur penegak hukum adalah benar “aparatur PENEGAK hukum”, bukan “aparat yang berjualan hukum”.
