Resiko Dibalik “PPJB LUNAS” Tanpa Asli SHM di Tangan dan Belum Checking “Clean and Clear”

Potensi Resiko dan Bahaya Dibalik PPJB, Perikatan Perjanjian Jual-Beli Tanah

Pembeli Tanah yang BERSPEKULASI (Ceroboh secara Disengaja), Tidak Dilindungi oleh Hukum

Question: Ada yang mau jual rumah atau tanah dengan iming-iming harga murah, namun telah ternyata tanah tersebut sedang diagunkan oleh pihak calon penjual di sebuah bank. Pihak calon penjual menjanjikan, setelah terima harga jual-beli dari pembeli dengan dibuatkan “PPJB lunas” di notaris, uangnya akan dipakai untuk menebus sertiikat tanah di bank, lalu setelah itu bersama-sama pihak pembeli ke notaris untuk dibuatkan AJB (Akta Jual Beli). Apakah ada resiko hukum dibalik kesepakatan semacam ini?

Brief Answer: Jangan “beli kucing dalam karung”, alias hindari spekulasi karena tinggi resiko hukum dibaliknya. Bila calon penjual memiliki moralitas yang baik, menjadi tidak masalah melakukan “PPJB Lunas” sementara objek tanah yang diperjual-belikan masih berupa agunan jaminan pelunasan hutang di lembaga keuangan, dimana calon penjual dari dana hasil penjualan akan melunasi hutangnya ke lembaga keuangan dalam rangka menebus agunan untuk kemudian diserahkan ke tangan pihak pembeli ke dalam Akta Jual-Beli. Opsi demikian hanya patut diambil resikonya, bila calon penjual adalah orang yang benar-benar dapat Anda percaya dan kenal benar karakternya.

Namun, bila telah ternyata pihak calon penjual memiliki itikad tidak baik alias “niat buruk” atau bahkan “rencana jahat” alias modus perangkap, setelah menerima dana dari “PPJB Lunas”, dana tidak dipakai untuk menebus agunan dari lembaga keuangan tempatnya berhutang, lalu dibawa lari alias digelapkan, maka kerugian besar akan diderita oleh pihak pembeli. Terlebih bila pihak calon penjual notabene ialah orang tidak dikenal yang tidak jelas latar-belakang kredibilitasnya atau yang bahkan sudah jelas-jelas memiliki reputasi yang meragukan.

Hanya lakukan pelunasan, ketika dua syarat mutlak berikut terpenuhi : 1.) ASLI sertifikat hak atas tanah ada di tangan penjual untuk diserahkan kepada pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); dan 2.) PPAT melakukan “checking” terhadap asli sertiikat objek jual-beli tanah dan dinyatakan “clean and clear” dari segala jenis beban agunan, sengketa perdata seperti sita jaminan, maupun dari beban sita pidana maupun blokir, masalah sertifikat berganda, pemalsuan sertifikat, terkena dampak proyek pembebasan lahan, dan lain sebagainya. Tidak perlu memaksakan diri membeli “kucing dalam karung”, dengan tidak termakan iming-iming harga murah dibawah harga pasar. Mitigasi dan preventif selalu lebih ideal daripada kuratif. Perhatikan kaedah hukum dalam yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1816 K/Pdt/1989, tertanggal 22 Oktober 1992, yang secara eksplisit menyatakan:

“Bahwa pembeli yang tidak secara cermat meneliti hak-hak serta status penjual tanah, dapat diartikan ceroboh sehingga pembeli tersebut dapat dinilai sebagai pembeli tanah yang beritikad buruk (bad faith) dan tidak pantas untuk mendapat perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah.”

PEMBAHASAN:

Belajar dari pengalaman yang telah ada menjadi cukup relevan sebagai “pembelajaran yang cukup mahal”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2172 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:

- SINTA MUJIANI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. MASRUDI;

2. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MANDIRI ARTHA ABADI;

3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG;

selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.

Bermula pada tahun 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat I, dimana maksud kedatangan Tergugat I tersebut mau pinjam uang kepada Penggugat. Tergugat I beralasan hutang tersebut untuk tambahan modal usaha toko bangunannya, dengan total hutang sebesar Rp830.000.000. Penggugat mau meminjami uang kepada Tergugat I, namun dengan hutang sebanyak itu, Penggugat khawatir Tergugat I tidak akan mampu membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk diberikan jaminan pembayaran hutangnya.

Tergugat I menyanggupi, atas hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat, Tergugat I akan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Akan tetapi pada saat tersebut Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sedang jadi jaminan di Bank BTPN Cabang Pati, dan dengan uang pinjaman dari Penggugat tersebut hutang Tergugat I di Bank BTPN akan segera dilunasi, dan setelah dilunasi Tergugat I akan segera menyerahkan sertifikat SHM tanah kepada Penggugat.

Tahun 2012, Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, apakah sudah ditebus dari Bank BTPN atau belum. Namun alangkah terkejutnya Penggugat karena oleh Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sudah ditebus dari Bank BTPN, namun oleh Tergugat I sertifikat objek sengketa kembali dijadikan jaminan hutang ke PT. BPR Mandiri Artha Abadi (Tergugat II). Tergugat I kembali berjanji kepada Penggugat akan segera melunasi hutangnya kepada Tergugat I dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Akhir tahun 2014, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I dan menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, kenapa belum juga diserahkan kepada Penggugat, namun Tergugat I menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa masih ada di Tergugat II. Pada tahun 2015, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I untuk menanyakan keberadaan SHM tanah, namun alangkah terkejutnya Penggugat ternyata Tergugat I mengaku bahwa SHM tanah akan dilelang oleh Tergugat II melalui perantara Tergugat III. Penggugat marah-marah kepada Tergugat I, lalu oleh Tergugat I dijawab jika Tergugat I tidak sanggup melunasi hutangnya kepada Tergugat II.

Tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada Tergugat II, padahal SHM tanah telah dijanjikan untuk dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat sebelum dijaminkan kepada Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun bantahan pihak Tergugat I, Tergugat I adalah pengusaha di bidang toko bangunan dan mempunyai seorang isteri yang bernama Kartini. Tergugat I memang mempunyai hutang kepada Penggugat, namun yang berhutang kepada Penggugat I bukanlah Tergugat I melainkan isteri Tergugat yang bernama Kartini. Sehingga salah jika Penggugat menuntut hutangnya pada Tergugat I, melainkan menuntutnya harus kepada isteri Tergugat I yang bernama Kartini;

Hutang isteri Tergugat I kepada Penggugat jika ditotal jumlahnya sebesar Rp830.000.000. Dalam hal ini, Tergugat I mengakuinya dan uang hasil hutangan tersebut telah digunakan untuk melunasi hutang Tergugat I yang ada di Bank BTPN Cabang Pati. Meskipun demikian, tetap yang dituntut oleh Penggugat seharusnya adalah isteri Tergugat I yang bernama Kartini, bukannya malah Tergugat I.

Terhadap gugatan sang kreditor, sekalipun sang suami nyata-nyata mengakui telah menikmati dana hasil meminjam dari pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan Nomor 101/Pdt.G/2015/PN.Pti tanggal 27 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa Majelis Hakim mencermati dengan seksama bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut serta dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat ternyata peminjaman uang dari Penggugat tersebut dilakukan oleh Kartini (isteri dari Tergugat I dan Sinta Mujiani (Penggugat) dan tidak ada satu bukti surat dan saksi dari Penggugat yang dapat membuktikan dan atau menerangkan bahwa Tergugat I meminjam / hutang kepada Penggugat;

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard);”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan TInggi dengan Putusan Nomor 548/Pdt/2016/PT.SMG tanggal 8 Maret 2017.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana dalam Ayat (1) nya mengatur bahwa harta benda diperoleh selama dalam perkawinan menjadi “harta bersama”, termasuk juga hutang maupun piutang tidak dikecualikan sebagai “harta bersama”, oleh karena Tergugat I dengan Kartini adalah suami istri, sehingga sepatutnya Tergugat I sebagai kepala keluarga bertanggung jawab penuh atas tindakan perdata isteri Tergugat I sewaktu pinjam dan menandatangani kwitansi pinjaman, dimana surat perjanjian tersebut sepengetahuan dan di hadapan Tergugat I mengingat uang hasil pinjaman tersebut telah digunakan oleh Tergugat I dan istrinya (Kartini) untuk usaha toko bangunan.

SHM tanah atas nama Kartini (isteri Tergugat I) merupakan “harta bersama” antara Tergugat I dengan Kartini, maka Penggugat mendatangi Tergugat I di rumahnya untuk memastikan pinjaman isteri Tergugat I (Kartini), dimana Tergugat I membenarkan serta menjamin akan dibayar hutang Tergugat I melalui istri Tergugat I (Kartini). Oleh karena itu Penggugat menarik Tergugat I dalam perkara ini sebagai Tergugat untuk mewakili kepentingan “harta bersama” antara Tergugat I dan istrinya.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 17 mei 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Mei 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judex factie dalam hal ini Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tinggi Semarang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa oleh karena yang meminjam uang kepada Penggugat sesuai kuitansi dan Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah Kartini, maka seharusnya Kartini juga harus dijadikan pihak dalam perkara quo, dan oleh karena Kartini tidak dijadikan pihak maka gugatan Penggugat kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINTA MUJIANI tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Seni Hidup menjadi Orang Baik yang Proporsional dan Profesional

HERY SHIETRA, Seni Hidup menjadi Orang Baik yang Perlu Kita Pelajari

Kita dapat mengetahui watak seseorang,

Dengan mengamati ciri-ciri khas semacam pola.

Hanya seorang pengecut,

Yang beraninya terhadap orang baik.

Hanya orang jahat,

Yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang baik.

Jadilah Orang Kaya, namun Tetap Memelihara Gaya Hidup Orang Sederhana

HERY SHIETRA, Jadilah Orang Kaya, namun Tetap Memelihara Gaya Hidup Orang Sederhana

Jadilah orang kaya,

Namun tetap melestarikan gaya hidup yang sederhana,

Itulah resep hidup bahagia dan berkelanjutan.

Survival of the fittest,

Bukan perihal tetap hidup,

Namun menyisakan ruang untuk tetap bisa bernafas dan menjalani kehidupan,

mengantisipasi kondisi yang dapat berubah sewaktu-waktu dikemudian hari.

Militer yang Berjiwa Ksatria, Berani Mengakui Hak Rakyat Sipil dan Membayar Harganya, Bukan Merampas Hak Atas Tanah Milik Warga Sipil

Tidak Ada yang Lebih Pengecut, daripada Militer yang Beraninya terhadap Warga Sipil Bangsa Sendiri

Militer yang “Cinta Damai” dan “Anti Penjajahan” terhadap Bangsa Lain (Alibi Sempurna untuk Membungkus / Menyembunyikan Kepengecutan), namun Arogan dan Otoriter terhadap Warga Sipil Bangsa Sendiri

Question: Tanah milik kakek-nenek kami, pernah dirampas secara paksa oleh rezim pasukan Jepang pada masa penjajahan. Setelah kemerdekaan RI, tanah tersebut kemudian diambil-alih oleh pemerintah Republik Indonesia. Apakah artinya, kami selaku ahli waris, tidak berhak menuntut kembali tanah milik kakek-nenek kami? Bila para tentara militer itu memang berani, maka jajahlah bangsa lain, jangan beraninya menjadi penjajah terhadap anak bangsa sendiri. Kasus ini terjadi bukan hanya di satu tempat, pelakunya ialah AURI, setidaknya telah sejak lama terjadi di Rumpin-Bogor dan di Halim-Jakarta Timur dan korbannya warga sipil yang diintimidasi secara masif.

Aquisitive Verjaring Melindungi Warga Sipil Penggarap Lahan dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah

Aquisitive Verjaring Tetap Berlaku dan Diakui oleh Hukum Sekalipun Terdampak Proses Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah

Question: Ada praktisi hukum yang mengatakan, bahwa ketentuan mengenai “aquisitive verjaring” alias mendapat hak setelah menguasai selama sekian puluh tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak diakui dalam praktek di persidangan?

Bolehkan Mempermasalahkan Fakta-Fakta Hukum dalam Upaya Hukum Kasasi kepada Judex Jure?

Ambigunya Istilah Judex FACTIE dan Judex JURE dalam Sistem Peradilan Hukum di Indonesia

Judex JURE yang Bernuansa Judex FACTIE dalam Praktek Peradilan di Mahkamah Agung RI

Question: Apa benar adanya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tidak bisa mempersoalkan soal fakta-fakta atau ada resiko tersendiri, karena kasasi ke Mahkamah Agung diistilahkan sebagai “judex jure”, bukan “judex factie”, sehingga hanya bisa mempermasalahkan mengenai adanya kekeliruan penerapan hukum oleh peradilan tingkat bawahnya?

Kerancuan Aturan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP 2025

Kekeliruan Fatal KUHAP 2025 : Korban Pelapor Tidak Diberikan Kebebasan atau Hak untuk Menolak Berdamai dan “SEPAKAT UNTUK  TIDAK BERSEPAKAT DAMAI” antara Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa

Question: Bila kita mengajukan gugatan (perdata) ke pengadilan, maka ada kewajiban bernama prosedur mediasi. Bagaimana dengan kasus pidana, apa harus ada mediasi juga antara korban dan pelaku, sementara korban sudah begitu alergi dan trauma melihat atau mengetahui keberadaan si pelaku? Atau, sebaliknya, bila dibuat kesepakatan damai, apakah seketika otomatis saat itu juga laporan korban akan jadi gugur secara sendirinya, sekalipun ternyata nantinya si pelaku ingkar janji terhadap janjinya dalam perjanjian damai, semisal untuk mengembalikan uang milik korban?

Tetap Bisa DIvonis Hukuman Mati sekalipun Terdakwa Bukan seorang Residivis

Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati

Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?

Pencemaran Nama, Fitnah, Penghinaan, dan Kritik terhadap Lembaga Negara, Pemerintahan, dan Korporasi Swasta Non Perorangan

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Kejahatan yang Dilakukan Atas Dasar SELFISH MOTIVE (Motif EGO), Tidak Layak Diberikan Kompromi ataupun Toleransi

Kelirumologi dalam Perspektif Kriminologi

Question: Seringkali modus para bandar narkotika, ialah memakai tangan orang lain untuk jadi kurir pengedarnya. Tidak ada bandar yang bebodoh itu dengan mengantarkannya sendiri. Lalu, si kurir yang menjadi perantara, memakai alibi “hanya kurir yang karena masalah ekonomi dimana keluarga di rumah butuh uang”, ketika diamankan oleh petugas karena tertangkap-tangan saat membawa narkotika untuk dikirim ke daerah lain. Tapi iming-iming uang atau upah kurir yang ditawarkan pihak bandar, nilai nominalnya tergolong besar dan tidak wajar. Herannya, masih ada saja kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa pelakunya “hanya kurir, orang miskin yang sedang terjerat masalah ekonomi”. Mengorbankan dan menumbalkan orang lain, semata demi kepentingan pribadi, apakah merupakan alasan pemaaf maupun pembenar?

Hukum Pidana Semestinya Humanis kepada KORBAN, dan Keras terhadap PELAKU KEJAHATAN—karena Hukum Itu (Berwajah) Keras, namun Begitulah Adanya

Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi

Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.

Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri, yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.

Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.

Yang Dibutuhkan Pelapor, Bukanlah Permintaan / Kata “MAAF” dari Pelaku, namun Pertanggung-Jawaban Berupa Mengganti Kerugian yang Diderita Korban

Keberanian untuk Bertanggung-Jawab merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice

Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab

Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif

Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?

Tanah Milik Dipakai sebagai Jalan Umum, apakah Kepemilikan Tanah atau Hak Pemilik menjadi Hilang?

Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah Membayar Ganti-Rugi Tanah yang Milik Warga yang Dipergunakan sebagai Jalan Umum

Question: Ada tanah warisan almarhum leluhur kami, yang selama ini dibiarkan menjadi tanah umum dimana warga setempat bisa memakainya untuk melintas dari dan ke tempat tinggal mereka ke daerah lain. Apa artinya kami selaku ahli waris, kehilangan hak kami atas tanah warisan keluarga kami tersebut?

Restorative Justice Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice

Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?

Perseroan Perorangan dapat Dipailitkan Dengan atau Tanpa Menyertakan Pemilik Tunggal Perseroan

Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan

Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?

Meminta Maaf dan Memulihkan Kerugian, merupakan Kepentingan Siapakah, Korban Pelapor ataukah Sang Pelaku Selaku Terlapor / Tersangka / Terdakwa?

Tersangka yang Bodoh, Menunda-Nunda dan Mengulur-Ngulur Waktu untuk Berdamai dengan Korban Pelapor : Restorative Justice di Pengadilan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang kami laporkan tidak berinisiatif ataupun serius meminta maaf maupun mengajukan proposal perdamaian. Sebenarnya siapakah, yang seharusnya proaktif menawarkan perdamaian, yang konon ada semacam “restorative justice” dalam proses hukum pidana kita di Indonesia?

Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan, maka Hakim Berpendapat Sangatlah Layak untuk Menerapkan Keadilan Restoratif

Insentif bagi Terdakwa yang Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim di Persidangan

Question: Apa untungnya, sebagai terdakwa mengakui apa yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya?

Tujuan Mengadukan ialah untuk Mencari Keadilan, Bukan untuk Mencemarkan Nama Baik Terlapor

Melaporkan Oknum Polisi ke PROPAM, Tidak dapat Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik

Question: Kalau kita melaporkan seseorang karena kami nilai telah melanggar etika profesinya, apa bisa menjadi bumerang bagi diri kita, semisal disebut telah mencemarkan nama baik, fitnah, atau sebagainya?

Konsekuensi Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Melalui Prosedur : Dihukum Bayar Pesangon 2 (Kali) Ketentuan Normal

Surat Pemecatan Terselubung yang Formatnya justru Surat Mengunduran Diri untuk Ditanda-Tangani oleh Pekerja secara Paksa

Question: Saya tidak takut dipecat, sepanjang saya tidak melakukan pelanggaran kerja selaku pegawai, agar paling tidak saya berhak atas pesangon sesuai masa kerja. Masalahnya, surat pemecatan yang disodorkan kepada saya justru berupa formulir surat yang isinya ialah pernyataan “mengundurkan diri” yang harus saya tanda-tangani. Ini modus perusahasan, maksudnya apa?

Menjalankan Perintah Atasan yang Diketahui Melanggar Aturan, Bukan Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar

SENI HIDUP : Tahu Kapan Harus Menyetujui dan Tahu Kapan Harus Tegas MENOLAK atau Berkata “TIDAK”

Question: Bukankah yang terpenting ialah, kita tidak ikut menikmati hasil kejahatan? Terlagipula sebagai bawahan, kami hanya sekadar menjalankan perintah pimpinan kami di kantor.

Falsafah Hukum Dibalik Hukum Prosedural Pidana (KUHAP)

Ketentuan Praperadilan Sudah Saatnya Dihapuskan dari Hukum Prosedural Pidana (KUHAP)

Terdapat adagium hukum klasik yang berbunyi : menegakkan hukum tidak dapat dengan cara melanggar “hukum prosedural”. Bila kita konsisten mengusung konsep “keadilan substantif”, maka mengapa kita justru menitik-beratkan pada “hukum prosedural”? Disitulah tepatnya, terdapat inkonsistensi doktrin klasik dalam teks-teks ilmu hukum pidana di Tanah Air, sebuah “contradictio in terminis” dimana kedua postulat di atas sejatinya saling menegasikan satu sama lainnya. Kini, cobalah para pembaca visualisasikan sosok dua orang pemain catur yang memainkan bidak catur di atas papan catur. Pemain yang kesatu, patuh terhadap “aturan main” di atas papan catur, sementara itu pemain yang kedua justru tidak pernah mematuhi “aturan main” di atas papan catur. Pertanyaan sederhananya, siapakah yang dapat Anda prediksi akan keluar sebagai pemenangnya? Tidak butuh gelar profesor untuk mengetahui dan memprediksi hasilnya.

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri, Tidak Berhak Atas “Upah Proses” ketika Pekerja Menggugat Pemberi Kerja

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri  Vs. Mengundurkan Diri karena Tekanan Pemberi Kerja

Question: Bila seorang pegawai, mengundurkan diri karena pilihan atau kehendaknya sendiri, bukan karena perusahaan mau efisiensi jumlah karyawan, maka bila dikemudian hari pegawai yang mengundurkan diri ini menggugat perusahaan dengan maksud untuk membatalkan pengunduran dirinya, apakah ia masih berhak juga menuntut “upah proses” selama berlangsungnya gugat-menggugat?

Makna Kewajiban Hukum Tetap Melekat pada Badan Hukum, sekalipun Direksi / Pengurusnya Silih-Berganti

Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum

Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?

“Mengundurkan Diri” yang Berhak Atas Pesangon : MENOLAK DIMUTASI

Dimutasi ke Tempat / Perusahaan Lain, Pegawai Menolak, Dianggap Mengundurkan Diri karena Mangkir namun Berhak Atas Pesangon

MUTASI terhadap Pegawai, Wajib Mendapatkan INFORMED CONSENT Pihak Pekerja

Modus PERFECT CRIME Perusahaan Memecat Pegawai Tanpa Pesangon, Namun Pengadilan Berkata Lain : Wajib Bayar Pesangon Pegawai yang Menolak Dimutasi

Question: Apakah kita sebagai pegawai, bisa menolak perintah pimpinan kantor yang memutasi kita ke kantor cabang di tempat lain?

3 Corak Ragam Putusan PHI terhahap Gugatan Pembatalan Surat Pengunduran Diri Pegawai / Pekerja

Pengunduran Diri Mensyaratkan Unsur Kerelaan Pekerja sebagai Syarat Mutlak. Tanpa Kerelaan, Penguduran Diri (Resign) Berpotensi atau Masih dapat Berpeluang untuk DIbatalkan

Question: Bila kita sebagai pegawai pada suatu kantor atau perusahaan, secara politis dan sosiologis dibuat tidak kerasan dan merasa tertekan, diberi beban kerja berlebihan, dirotasi ke bidang yang bukan kompetensi kita sehingga prestasi kerja dinilai minim, dimutasi ke kantor cabang yang jauh dari rumah, bahkan diisolir, akhirnya khilaf mengundurkan diri akibat kekalutan pikiran, apakah dikemudian hari keputusan untuk mengundurkan diri itu masih dapat kita batalkan, namun bukan menuntut kembali dipekerjakan, akan tetapi menuntut pesangon karena perusahaan punya niat jahat untuk memecat tanpa pesangon? Bagaimana pun mengundurkan diri bisa sungguh merugikan pegawai, karena tidak mendapatkan hak-hak pegawai sebagaimana mestinya.

Tiada Penggelapan Tanpa Menguasai dan Berniat Memiliki Barang Objek Penggelapan

Sengketa Kepemilikan yang Menjelma Kriminalisasi, Isu Hukum yang Klise

Question: Apa mungkin, seseorang bisa didakwa melakukan penggelapan, tapi pihak terdakwa tidak memiliki kuasa untuk menguasai barang tersebut? Semisal, kita dituduh menggelapkan barang-barang di dalam lemari kantor, tapi yang memegang kunci lemari itu ialah manajer kami?

Novum dapat Berupa Dokumen yang Terbit SETELAH Perkara Diputus, Tidak Identik dengan Dokumen yang Sudah Ada SEBELUM Perkara Diputus

Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan Bertahun-Tahun Kemudian Setelah Putusan Inkracht, dengan Syarat Terdapat NOVUM

Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Identik dengan Tenggang-Waktu 180 Hari Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Question: Apakah betul, PK (Peninjauan Kembali) sudah harus diajukan paling lambat 180 hari sejak perkara sengketa perdata diputus oleh hakim?

Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang berupa Sertifikat Tanah Tidak Ditebus dengan Pelunasan, Bukan Pidana Penggelapan

Agunan Dikembalikan jika Debitor telah Mengembalikan Dana Pinjaman, merupakan Perjanjian dengan “Syarat Tunda”

Question: Saya tidak mau kembalikan sertifikat tanah yang dulu diserahkan oleh yang pinjam uang kepada saya, sampai ia bayar hutangnya hingga lunas. Apakah saya benar-benar bisa dipenjara dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, karena debitor nakal ini melaporkan saya ke polisi karena tidak mau kembalikan sertifikat tanahnya?

Tidak Pernah Mengajukan Upaya Hukum Banding / Kasasi, Langsung PK (Peninjauan Kembali), Bolehkah?

Upaya Hukum Bersifat Tentatif, dapat Seketika Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali

Question: Semisal kita tidak pernah ajukan banding ataupun kasasi atas putusan pengadilan, apakah dikemudian hari kami masih diperkenankan mengajukan PK (upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali)?

Tindak Pidana Penipuan Kumulatif Tindak Pidana Pencucian Uang, Vonis Pidana yang OPTIMAL

Jika dari Sejak Awal Pihak Korban Mengetahui bahwa ..., maka Korban Akan / Tidak Akan ...

Dari Sejak Awal Terdakwa Mengetahui bahwa Pembeli (Korban) Tidak Akan dapat Memperoleh Objek Jual-Beli, PENIPUAN

Question: Saat kami mencari sebidang tanah untuk kami beli, di atas tanah itu ada plang bertuliskan bahwa tanah itu milik suatu pihak. Setelah kami mencari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang memasang plang tersebut, terjadilah kesepakatan harga jual-beli per meter perseginya. Lalu kami bayar uang panjar tanda jadi pembelian. Namun saat diajak ke PPAT untuk buat AJB, si penjual tidak kooperatif, dengan alasan asli sertifikat tanahnya hilang. Usut punya usut, telah ternyata itu bukan tanah miliknya, alias tanah milik orang lain. Bahkan, menurut pengakuan si penjual, uang panjar yang kami berikan telah habis digunakan olehnya untuk keperluan pribadi. Apakah bisa, penipu tersebut kami laporkan pidana karena penipuan?

Pidana dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan dan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya

Hakim di Pengadilan dapat Menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Question: Banyak terjadi, modus iming-iming akan menikahi gadis yang diajak berhubungan intim seperti suami-istri. Lalu, ketika si gadis jadi hamil atau ketika diketahui oleh orangtua si gadis, si pelaku tidak kunjung beritikad baik menikahi si gadis. Itu namanya menipu atau apa?

Dipidana karena Merusak Tanah dan/atau Pohon dengan Alat Berat Tanpa Izin Pemilik Lahan

Mengenai Lamanya dan Jenis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Seorang Terdakwa, merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri / Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Question: Bila ada yang merusak tanaman di kebun kami dengan memakai excavator atau buldozer, apakah pelakunya bisa dipidana karena merusak pohon-pohon milik kami?

Mahkamah Agung RI dalam Kasasi Perkara Pidana, hanya Memutus “Bersalah” atau “Tidak Bersalahnya” seorang Terdakwa

Berat atau Ringannya Hukuman Pidana Penjara, Tidak dapat Dipermasalahkan pada Tingkat Kasasi

Question: Jika kita keberatan terhadap lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di pengadilan negeri hingga ke pengadilan tinggi, apa masih bisa itu dibahas dalam tingkat kasasi ke mahkamah agung?

“Willingness to Pay” Vs. “Ability to Pay” Debitor dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Semestinya Somasi Cidera Janji Membayar, Sudah Merupakan Bukti Persangkaan bahwa Kondisi Keuangan Debitor sedang Tidak Sehat

Laporan Keuangan menjadi Persyaratan Mutlak Memohon Pailit / PKPU, Syarat yang Tidak Realistis

Question: Tidak ada debitor yang mau mengakui bahwa kondisi keuangannya sudah tergolong bangkrut karena “lebih besar pasak daripada tiang”. Apakah benar, untuk bisa pailitkan debitor yang tidak mau bayar tunggakan hutangnya, harus ada laporan keuangan yang diterbitkan oleh pihak debitor itu sendiri? Mana ada debitor yang mau dipailitkan karena laporan keuangan yang mereka terbitkan sendiri? Mana ada debitor yang mau sukarela berikan laporan keuangannya? Mana ada “jeruk yang makan jeruk”? Kalau tiba-tiba pun kami bisa peroleh laporan keuangannya, nanti kami dipidana oleh si debitor, dengan alasan mencuri rasia isi dapur perusahaan mereka.

Bawa Pisau Dapur untuk Menjaga Diri di Jalan, Tetap Dipidana

Hanya di Kediaman Pribadi, seorang Warga Barulah Benar-Benar Aman dan Berhak Membela / Menjaga Diri dengan Senjata Tajam

Question: Kalau yang kita bawa, ialah pisau jenis pisau dapur untuk masak atau kupas buah dan sayur, untuk jaga diri di jalan, apakah tetap berpotensi ditangkap polisi dan dihukum penjara oleh hakim pengadilan?

Perbedaan antara MEMBERIKAN PERTOLONGAN dan MENGADAKAN PERTOLONGAN

Dipidana karena Tidak Memberikan Pertolongan

Kewajiban Hukum Warganegara untuk Tidak Abai dan Tidak Lalai Menolong Warga yang Terancam Keselamatan Jiwanya

Question: Sekarang ini lebih banyak orang-orang kita yang justru merekam video kejadian yang menimpa orang lain, ketimbang merepotkan diri untuk menolong. Sebenarnya apakah aturan hukum kita mengatur soal keharusan untuk menolong orang lain?

Konsekuensi Yuridis Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang Dinyatakan Cacat Formal / Materiil oleh Pengadilan Pidana, dapat Kembali Mendakwa Ulang

Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Membuat Dakwaan Ulang setelah Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Cacat Hukum oleh Hakim Pengadilan Pidana

Question: JIka hakim di pengadilan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum memang disusun secara tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formal ataupun materil sebuah surat dakwaan, lalu dinyatakan dakwaan gugur atau cacat formal, apakah artinya jaksa bisa kembali mendakwa ulang dengan dakwaan baru ataukah terdakwa kembali akan diperiksa dari awal di kantor polisi?

Kita Tidak Benar-Benar Butuh Penilaian Orang Lain, sebuah Puisi

 HERY SHIETRA, Kita Tidak Benar-Benar Butuh Penilaian Orang Lain, sebuah Puisi

Ketika ada seseorang yang membuat komentar melecehkan dan merendahkan,

I don’t care.

Saya tidak butuh komentar mereka.

Ketika ada seseorang yang tampaknya tidak mendukung kita,

I don’t care.

Saya tidak butuh izin dari mereka.

Notaris / PPAT Pembuat Akta Jual-Beli, Dijadikan Turut Tergugat ataukah Saksi?

Ambiguitas Hukum Acara Perdata, Kesaksian Notaris / PPAT Pembuat Akta dan Kekuatan Keterangannya di Depan Persidangan Perkara Perdata

The DARK ART OF LAW, Seni Berhukum yang Hitam

Question: Notaris pembuat akta, apakah perlu turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak” oleh hakim di pengadilan?

Penghukuman Bayar Biaya Nafkah Anak Tidak dapat Disertai Dwangsom

Dwangsom (Uang Paksa) terhadap Penghukuman Bayar Nafkah ataukah Penghukuman Menyerahkan Hak Asuh Anak?

Sekelumit tentang Aturan Hukum “Dwangsom” (Uang Paksa) dalam Hukum Acara Perdata

Question: Bila suami digugat cerai, disertai tuntutan biaya nafkah bagi mantan istri maupun anak, apakah bisa disertai tuntutan uang paksa dalam surat gugatan? Bila memang tidak bisa, maka apakah uang paksa bisa dikabulkan oleh hakim atas dasar ketidakpatuhan mantan suami untuk menyerahkan anak-anak sekalipun hak asuh diberikan oleh hakim kepada sang ibu?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS