BPN / Kantor Pertanahan Perlu Mengantisipasi Manuver Kalangan “Mafia Tanah” yang Modusnya ialah Kerap Menyalah-Gunakan Lembaga Pengadilan untuk Merampas Tanah Warga Pemilik Sah yang Berhak
Dikabulkannya gugatan, ialah satu hal. Akan tetapi apakah amar putusan dapat dieksekusi (diimplementasikan) atau tidaknya, itu merupakan hal lainnya. Tidak jarang dijumpai putusan pengadilan yang sekalipun telah berkekuatan hukum tetap, tampak ideal, seolah menghadirkan keadilan, akan tetapi telah ternyata tidak menceminkan kepastian hukum karena muaranya ialah “tidak dapat dieksekusi” (non-executeable). Indah di atas kertas, namun realitanya berkata lain. Itulah sebabnya, tantangan dibalik suatu langkah hukum litigasi berupa gugatan perdata, begitu berlapis-lapis. Sekalinya keliru merumuskan pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum), maka ibarat bangunan yang pilar pondasinya tidak kokoh, rawan akibatnya.
