Suara Minoritas yang Tidak Sepakat dan Tidak Setuju dalam Rapat Voting, apakah artinya Tetap Terikat oleh Keputusan Suara Mayoritas?
Bila dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum Kepala Negara maupun Kepala Daerah, keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bersifat mengikat seluruh kandidat juga mengikat publik, dalam artian sekalipun Anda selaku rakyat pemilik tidak memilih calon yang keluar sebagai Kepala Negara / Daerah terpilih yang memeroleh suara terbanyak, tetap saja ia terpilih sebagai Kepala Negara / Daerah Anda. Kita tidak dapat mendalilkan bahwa kita tidak memilih Kepala Negara / Daerah bersangkutan, karenanya segala keputusan ataupun peraturan yang diterbitkan oleh sang “Kepala Negara / Daerah terpilih” tidak mengikat kita.
