ARTIKEL HUKUM
Jika Sudah Ada Jaminan BUAH KARMA Pasti akan Berbuah, Perbuatan Buruk Berbuah KARMA BURUK, Perbuatan Baik Berbuah KARMA BAIK, maka Mengapa Juga Masih Melakukan Perbuatan Buruk dan Tidak Melakukan Perbuatan Baik?
Sekalipun Tidak Ideal dari Segi Waktu Berbuahnya, Namun Adakah yang Lebih Adil daripada HUKUM KARMA? Jika Sudah Ada HUKUM KARMA, untuk Apa Berpaling pada Keyakinan Lain? Orang Curang & Korup, Anti HUKUM KARMA dengan Mencoba Mencurangi HUKUM SEBAB-AKIBAT, HUKUM AKSI-REAKSI, HUKUM PERBUATAN-KONSEKUENSI
Bila dalam Hukum Negara, seseorang pelaku kejahatan merasa tidak memiliki resiko ataupun bahaya dibalik konsekuesi hukum atas perbuatan jahat yang dilakukan olehnya, sekalipun merugikan dan menyakiti lingkungan maupun pihak lainnya, maka tiada ancaman sanksi apapun yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban terhadapnya. Maka dalam konteks perspektif Hukum Karma, Sang Buddha telah menyatakan bahwa segala perbuatan buruk (secara disengaja maupun karena kelalaian) maupun perbuatan baik, PASTI BERBUAH PADA PELAKUNYA, dimana sang pelaku akan mewarisi perbuatannya sendiri, terlahir dari perbuatannya sendiri, berkerabat dengan perbuatannya sendiri, serta berhubungan dengan perbuatannya sendiri, sekalipun pelakunya berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di dalam gua terpencil sekalipun.