Perbedaan antara Staf Hukum Perusahaan dan Office Boy Perkantoran

ARTIKEL HUKUM

Hanya MENANG GENGSI Vs. Hanya KALAH GENGSI

Apa yang penulis ulas dalam bahasan berikut, bukanlah lelucon, dagelan, mitos, ataupun sinisme, namun adalah fakta realita sebagaimana pengalaman pribadi penulis ketika dahulu kala lama sebelum ini masih berupa Sarjana Hukum “fresh graduate” maupun ketika mencicipi pengalaman menduduki posisi Staf Hukum (Legal Staff atau Legal Officer) pada berbagai perusahaan, ternyata memiliki satu pola yang sama dimana dan kapan pun berada, perihal nasib seorang pekerja hukum pada berbagai perkantoran yang ada di Indonesia.

Antara HUKUM dan MORALITAS, HUKUM MORALITAS

ARTIKEL HUKUM

Ideologi Saling Memakan, Memakan atau Dimakan, Tiada Simbiosis Mutualisme Prinsip Resiprositas Bertimbal-Balik, Propaganda Anti Kesucian yang Bahkan Mendapatkan Legitimasinya dari Dogma Agama

Telah ternyata tidak sedikit kalangan pengusaha yang melakukan justifikasi diri, bahwa bila dirinya tidak bersikap “korup” seperti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan segala bentuk sifat-sifat jahat, buruk, kotor, dan tercela lainnya yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara moril, etika bisnis, maupun nurani, maka dirinya tidak bisa berusaha dan mencari penghasilan. Bila yang bersangkutan hendak menggali “lubang kubur” bagi dirinya sendiri, maka itu urusan yang bersangkutan semata, potensi buah Karma Buruk untuk dipetik dikemudian hari bagi yang bersangkutan semata. Namun, “ada penjahat maka ada korban”, dimana sikap-sikap jahat akan selalu mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak lain.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS