Penipuan merupakan Delik Formil

ARTIKEL HUKUM

Mencoba-Coba Menipu dan Korban Tidak Tertipu, Bukanlah Alasan Pemaaf bagi Kesalahan Pelaku Percobaan Penipuan

Menipu Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah yang Tanpa Resiko serta Konsekuensi Hukumnya. Berani Bermain Api, (Harus) Berani Terbakar oleh Karenanya.

Question: Bila ada orang mencoba menipu uang kita, tapi tidak berhasil atau kita tidak berhasil tertipu olehnya karena menaruh waspada dan kecurigaan, si pelaku yang mencoba menipu dengan memakai semacam modus berpura-pura itu, apakah dapat dilaporkan dan benar-benar dihukum pidana?

Brief Answer: Tampaknya berdasarkan preseden atau praktik peradilan pidana di Indonesia, terhadap delik penipuan dapat disandingkan dengan pemalsuan surat ataupun penggunaan surat palsu, yakni berjenis “delik formil”, dalam artian perbuatannyalah yang telah mencoba menipu atau memalsukan yang diancam hukuman pemidanaan, sehingga berhasil terkecoh dan tertipunya calon korban ataukah tidak menjadi tidak relevan, dimana karenanya sang pelaku “percobaan penipuan” maupun “percobaan pemalsuan”, tetap dapat diproses secara pidana dan dijatuhi vonis hukuman penjara.

PEMBAHASAN:

Contoh konkret preseden terkait praktik percobaan penipuan oleh seorang penipu, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1244 K/Pid/2016 tanggal 08 Desember 2016, dimana Terdakwa didakwakan karena telah mencoba melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Terdakwa merupakan seorang warga yang tidak mempunyai penghasilan tetap, kemudian pada awal bulan Maret 2016 Terdakwa membaca surat kabar di Banyumas yang memberitakan mengenai dugaan penyimpangan anggaran pada Pemda Kabupaten Banyumas, sehingga Terdakwa timbul niat buruknya (modus) membuat surat palsu tertanggal 12 Februari 2016 yang seolah-olah Terdakwa sebagai anggota BIN (Badan Intelijen Negara) yang diperintahkan oleh Wakil Ketua BIN Republik Indonesia untuk memonitor situasi di daerah Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Maret 2016, Terdakwa mendatangi Kantor Pemda Kabupaten Banyumas dengan tujuan menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas menanyakan permasalahan dugaan penyimpangan anggaran pada Pemkab Kabupaten Banyumas yang sedang dilaporkan, karena Sekda sedang sibuk, kemudian Terdakwa ditemui oleh Kabag Humas Kabupaten Banyumas di ruang kerja Kabag, dan menanyakan identitas Terdakwa. Terdakwa menyebutkan namanya, lalu pihak Kabag kembali bertanya “Dari mana?“ Terdakwa menjawab ”Purbalingga.” Terdakwa lalu mengaku-ngaku dari BIN dimana Terdakwa menunjukkan surat tugas dari BIN (yang Terdakwa buat sendiri, alias palsu) kepada sang Kabag.

Pihak Kabag kembali bertanya, “Maksud tujuan saudara datang ke sini, ada apa?” Terdakwa menjawab ”Saya sudah kenal lama dengan Pak Sekda, beliau orangnya baik, dan saya tidak mau namanya tercoreng, KPK mau turun kalau permasalahan yang ada sekarang tidak diselesaikan terkait berita adanya dugaan SPPD Perjalanan Dinas diduga fiktif yang sekarang akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Banyumas dan saat ini sudah muncul di media cetak koran harian lokal Banyumas, agar kasus ini dipending.”

Lalu sang Kabag bertanya lagi, “Caranya bagaimana?” Dijawab, “Dengan menggunakan finansial.” Kabag bertanya lebih lanjut, ”Berapa?” Dijawab oleh Terdakwa, “Antara Rp20.000.000,00 sampai dengan Rp25.000.000,00.” Kabag bertanya, “Pakai transfer atau kas?” dijawab “Kas, siang ini ada uangnya masalah selesai.” Kemudian Labag keluar ruangan, dan Terdakwa ditinggal sendiri.

Saat Kabag keluar dari ruangan kerjanya, untuk menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mengkroscek status Terdakwa, maka datanglah Kasi Intel Kejari Purwokerto dan Kasat Intel Polres Banyumas. Telah ternyata, Terdakwa bukan anggota BIN (alias gadungan), selanjutnya Terdakwa digelandang ke Polres Banyumas untuk diproses sebagaimana mestinya.

Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah mencoba melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP jo. Pasal 378 KUHP.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 83/Pid.B/2016/PN.PWT tanggal 28 Juni 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa R.S. ANGGRITA bin RADEN SINGAGRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Melakukan Penipuan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 206/Pid/2016/PT.SMG. tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 28 Juni 2016 Nomor 83/Pid.B/2016/PN.Pwt. yang dimintakan banding tersebut;

3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak mempertimbangkan perbuatan Terdakwa yang sering melakukan penipuan ke berbagai kantor pemerintahan Kabupaten Banyumas dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara, dimana perbuatan Terdakwa jelas-jelas telah meresahkan di setiap kantor pemerintahan Kabupaten Banyumas, sehingga putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dinilai belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat disamping tidak menimbulkan efek jerah bagi Terdakwa.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

1. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyatakan Terdakwa R.S. ANGGRITA bin RADEN SINGAGRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “percobaan melakukan penipuan”, dan karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan penipuan berdasarkan fakta-fakta bahwa Terdakwa R.S ANGGRITA dengan membawa surat perintah “BIN”, seolah-olah surat tersebut adalah resmi dan seolah-olah ia adalah anggota BIN (Badan Intelijen Negara) berupa ya memanfaatkan kasus hukum yang terjadi di Pemkab Banyumas yang sedang ditangani Kejaksaan yang berkaitan dengan perjalanan fiktif, Terdakwa menawarkan diri membantu agar proses hukum tersebut tidak berlanjut asalkan disediakan uang untuk itu, namun maksud Terdakwa tidak kesampaian karena kemudian diketahui Terdakwa adalah anggota BIN gadungan;

2. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang berat kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan tidak dapat dibenarkan karena penjatuhan berat ringan pidana merupakan wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS