LEGAL OPINION
Bukan Zamannya lagi pihak Tergugat dapat
Menyembunyikan Aset Harta Kekayaannya untuk Berkelit dari Sita Eksekusi
Pengadilan, Database Harta Kekayaan telah Dihimpun secara Lengkap oleh Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan NIK, Nomor Induk
Kependudukan setiap Warga
Era Keterbukaan Informasi, Tergugat yang Kalah dalam
Gugatan Perdata Tidak dapat Berkelit Menyembunyikan Harta Kekayaannya dari Sita
Eksekusi Putusan Pengadilan
Question: Sudah menang (gugatan perdata), tapi terbentur
kendala aset atau harta kekayaan milik tergugat yang dikalahkan dan telah
dihukum oleh hakim (putusan pengadilan), tidak diketahui apa saja dan dimana
harta-harta miliknya. Tidak ada tergugat yang secara sukarela dan senang hati
memberi tahu apa dan dimana saja hartanya berada untuk dapat disita dan
dieksekusi yang menang gugatan. Lantas, bagaimana dengan nasib penggugat,
mengapa negara seolah tidak hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan
keadilan dan kepastian hukum? Bagaimana mungkin bisa ada keadilan, bila tidak
ada kepastian hukum yang ditawarkan oleh pengadilan? (justice delay, is justice denied)