LEGAL OPINION
Denda Tunggakan Hutang dan Denda Bunga merupakan
BUNGA TERSELUBUNG
Question: Mengapa meminjam uang di bank, rasanya mirip seperti meminjam yang kepada rentenir (lintah darat yang seakan-akan dilegalkan)? Terlambat atau menunggak cicilan maupun bunga dari hutang, hanya dalam beberapa bulan saja, tidak sampai hitungan tahunan menunggak dan macet dalam mencicil dan melunasi, akumulasi hutang yang ditagihkan menjadi membengkak dan menggunung sehingga tidak mungkin lagi dapat dilunasi kami selaku debitur. Apa negara tidak hadir untuk melindungi konsumen lembaga keuangan ini? Bank diawasi oleh pemerintah, namun mengapa mereka mencekik leher debitornya seperti cara menagih seorang rentenir?