Semua BANK adalah RENTENIR

LEGAL OPINION

Denda Tunggakan Hutang dan Denda Bunga merupakan BUNGA TERSELUBUNG

Question: Mengapa meminjam uang di bank, rasanya mirip seperti meminjam yang kepada rentenir (lintah darat yang seakan-akan dilegalkan)? Terlambat atau menunggak cicilan maupun bunga dari hutang, hanya dalam beberapa bulan saja, tidak sampai hitungan tahunan menunggak dan macet dalam mencicil dan melunasi, akumulasi hutang yang ditagihkan menjadi membengkak dan menggunung sehingga tidak mungkin lagi dapat dilunasi kami selaku debitur. Apa negara tidak hadir untuk melindungi konsumen lembaga keuangan ini? Bank diawasi oleh pemerintah, namun mengapa mereka mencekik leher debitornya seperti cara menagih seorang rentenir?

Jika Anda Memiliki Rasa Sungkan, Malu, Gengsi, Takut, Rasa Bersalah, JANGAN TUNJUKKAN, Semata agar Anda Tidak DIMAKAN oleh Orang Lain di Luar Sana yang Belum Tentu Baik Itikadnya terhadap Kita

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah Tidak Punya Hak untuk Menjawab “TIDAK!

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Bukanlah Individu yang Bebas dan Merdeka untuk Berkata “TIDAK!

Jangan pula Bersikap Seolah-olah Tidak Punya Daya Tawar serta Pilihan Bebas untuk Berseru secara Tegas, “TIDAK!

Serta Jangan pula Bersikap Seolah-olah Tidak Punya Pikiran untuk Menilai serta Memutuskan Sendiri untuk Menanggapi, “TIDAK!

Sebagaimana kita ketahui, banyak sesama warga di luar maupun di dalam kediaman rumah tinggal kita, yang hidup dengan cara menjadi seorang “manusia predator”—yakni hidup dan menyambung hidup dengan cara menjadi beban, benalu, lintah penghisap, manipulasi, eksploitatif, hingga memangsa dan merampas hak-hak hingga hidup orang lain. Berbaik sangka terhadap manusia-manusia “Made in Indonesia” yang sudah dikenal atas budaya serta wataknya yang “agamais namun tidak takut berbuat dosa” demikian, sama artinya tidak bijaksana. Bahkan, untuk ukuran kotak sumbangan, masih juga dijadikan ajang bagi sumber pendanaan kegiatan radikalisme dan intoleransi. Kecerdasan, merupakan sumber dari kebijaksanaan. Karena itulah, hendaknya kita tidak bersikap bodoh terlebih “masak bodoh”.

Kita Semestinya Membayar Mahal untuk sebuah Kritik, alih-alih ANTI KRITIK

ARTIKEL HUKUM

KRITIK, Musuh ataukah Kawan? TEGURAN, Serangan ataukah Welas Asih? Kritik Bukanlah Musuh ataupun Serangan dan Ancaman, karenanya Tidak Perlu Ditolak, ia Menyerupai Pil Pahit dan yang Pahit Tidak Perlu Selalu Dibuang

Semua Kritik, Teguran, dan Celaan, sifatnya Netral. Namun Sikap dan Respons Kita yang Memberinya Makna, sebagai Harus Marah ataukah Berterimakasih

Pepatah menyebutkan, yang pahit jangan langsung dibuang, dan yang manis jangan langsung ditelan. Bukankah irasional sekaligus tampak saling kontradiktif, klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum yang penulis bawakan serta selenggarakan, dengan berbesar hati bahkan rela membayar sejumlah tarif profesi, semata untuk diberikan kritik serta koreksi atas perbuatan hukum maupun rencana bisnis yang bersinggungan dengan isu hukum, begitupula saran dan masukan (kritik) terkait draf kontrak niaya yang hendak ditanda-tangani olehnya, untuk penulis tunjukkan dimana letak kekeliruan atau kelemahannya agar dapat diperbaiki dan dikoreksi sebagai langkah preventif.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS