Semua BANK adalah RENTENIR

LEGAL OPINION

Denda Tunggakan Hutang dan Denda Bunga merupakan BUNGA TERSELUBUNG

Question: Mengapa meminjam uang di bank, rasanya mirip seperti meminjam yang kepada rentenir (lintah darat yang seakan-akan dilegalkan)? Terlambat atau menunggak cicilan maupun bunga dari hutang, hanya dalam beberapa bulan saja, tidak sampai hitungan tahunan menunggak dan macet dalam mencicil dan melunasi, akumulasi hutang yang ditagihkan menjadi membengkak dan menggunung sehingga tidak mungkin lagi dapat dilunasi kami selaku debitur. Apa negara tidak hadir untuk melindungi konsumen lembaga keuangan ini? Bank diawasi oleh pemerintah, namun mengapa mereka mencekik leher debitornya seperti cara menagih seorang rentenir?

Brief Answer: Disebut sabagai rentenir atau “lintah darat”, karena menerapkan suku bunga maupun “bunga terselubung” diluar batas kepatutan maupun kewajaran, sehingga debiturnya justru dipojokkan dan merasa terpojokkan yang karenanya secara ekonomis maupun secara psikologis tidak mungkin melunasi hutangnya yang dilipat-gandakan oleh istilah-istilah semacam denda, bunga, denda terhadap denda, bunga terhadap bunga, denda terhadap bunga, denda terhadap tunggakan, dan lain sebagainya, yang mana cara perhitungan jumlah tunggakannya ialah tidak jelas, sepihak, serta rancu dan ambigu.

Ketika seorang nasabah debitor lembaga keuangan perbankan maupun lembaga pembiayaan di Indonesia, mampu mencicil kredit secara patuh dan tepat waktu, maka pihak lembaga keuangan perbankan maupun lembaga pebiayaan yang terlibat, hanya dapat sekadar mengutip “bunga”, tanpa dapat menagih serta menuntut komponen-komponen biaya ataupun tagihan beban lainnya, sehingga sifatnya masih terkontrol dan terkalkulasi oleh pihak debitornya selaku konsumen pengguna jasa. Namun ketika terjadi tunggakan terhadap cicilan hutang, muncul beban-beban yang membuat total hutang membengkak dan menggunung hanya dalam waktu tempo yang singkat, diluar batas kewajaran secara kalkulasi maupun secara psikologi.

Sementara itu dalam konteks nasabah debitor kreditor perorangan, telah berevolusi dari sebelumnya menerapkan suku bunga pinjaman yang tinggi sehingga debitor benar-benar diperas dan dieksploitasi bagai “sapi perahan”, menjelma kreditor yang mengambil keuntungan besar dari wanprestasinya pihak debitor karena selain komponen tagihan berupa bunga, terdapat pula tagihan-tagihan serta beban-beban lainnya seperti bunga, denda, bunga terhadap bunga tertunggak, denda terhadap bunga tertunggak, bunga terhadap denda tertunggak, denda terhadap tunggakan, dan lain sebagainya yang diberlakukan maupun dihitung secara sepihak, serta berbagai tagihan tidak jelas lainnya dengan cara perhitungan yang sepihak ditetapkan dan diberlakukan oleh sang kreditor, sebagai total tagihan yang harus dibayar oleh debitornya.

Pada titik itulah, terdapat titik singgung antara praktik perbankan kita Indonesia terhadap praktik “lintah darat” yang kini telah berevolusi, yakni membengkaknya secara tidak wajar total hutang hanya dalam hitungan beberapa bulan menunggak pembayaran hutang ataupun cicilan hutang. Karena itulah, lembaga keuangan perbankan maupun Lembaga Pembiayaan semacam Leasing, merupakan “rentenir berkerah”, bersanding dengan para rentenir perorangan yang berkeliaran mencari mangsa untuk dihisap pundi ekonominya terutama ketika terjadi tunggakan dengan mencari keuntungan yang pesar dari berbagai tagihan diluar komponen “bunga”.

PEMBAHASAN:

Telah berbagai kasus sengketa terkait hutang-piutang terutama pada fasilitas kredit perbankan selaku lembaga keuangan dan nasabah debitornya, maupun dari berbagai pengalaman keganjilan terkait kredit perbankan yang pernah dihadapi oleh para klien SHIETRA & PARTNERS, dapat dipastikan (bukan lagi hampir selalu) terjadi praktik “bunga majemuk” alias “bunga terselubung” yang mengakibatkan praktik perbankan kita di Tanah Air, baik perbankan nasional, perbankan “plat merah”, hingga perbankan asing, menerapkan praktik “RENTENIR” dan seolah-olah dibiarkan dan dilegalkan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas dan penyusun kebijakan.

Terlebih, yang lebih memprihatinkan ialah sebagian besar diantara kalangan nasabah debitor kita di Indonesia, tidak memahami hak-haknya untuk tidak dijadikan “sapi perahan” praktik “RENTENIR” berkedok “bunga terselubung” yang diberi “merek” sebagai “denda”, atau sebutan apapun lainnya yang bersifat majemuk diluar bunga terhadap pinjaman. Karenanya, menjadi tidak mengherankan bila berbagai lembaga perbankan tersebut tumbuh demikian pesat, menjadi besar, menjelma entitas bisnis raksasa, menyerupai dinasti, hanya dalam tempo kurun waktu yang cukup singkat, semata bukan berkat menarik sejumlah bunga terhadap pinjaman kredit yang diterima oleh sang nasabah debitor.

Lembaga perbankan, ironi sekaligus faktanya, selama ini justru tumbuh subur berkat nasabah debitor mereka yang “macet” status cicilan maupun pelunasan hutang-piutangnya—dimana pihak lembaga keuangan tersebut merasa memiliki hak untuk menagihkan sejumlah denda, bunga, denda terhadap bunga tertunggak, bunga terhadap bunga tertunggak, bunga terhadap denda, bunga terhadap denda tertunggak, denda terhadap denda tertunggak, bahkan hingga berbagai perhitungan yang dilakukan secara sepihak dan hanya diketahui oleh pihak perbankan itu sendiri cara menghitung dan komponen perhitungannya secara “suka-suka” alias “sesuka hati” tanpa dilandasi etos akuntabilitas dan trasnparansi keuangan mengenai beban hak dan kewajiban satu sama lainnya.

Kesemua itu konteksnya ialah lembaga keuangan yang diawasi otoritas pemerintah dan memiliki izin operasional dari pemerintah, belum lagi kita membahas carut-marut praktik “rentenir” ditengah masyarakat perihal kreditor perorangan yang cara perhitungannya jauh lebih tidak akuntabel dan sekehendak hati hingga menyerupai praktik “pemerasan” akibat disertai ancaman akan melelang eksekusi terhadap agunan yang diikat dengan jaminan Hak Tanggungan bilamana sang debitor menolak untuk membayar dan keberatan terhadap perhitungan yang sesuka hati kreditornya.

Dari penelusuran SHIETRA & PARTNERS, telah terdapat preseden terkait praktik penggelembungan hutang berkedok bunga, denda, dan lain sebagainya, sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2027 K/Pdt/1984, tanggal 23 April 1986, dengan kasus posisi bermula pada sebuah Akta Puchase Agreement, Penggugat telah membeli dari Tergugat, suatu Debt Instrument-promissory more dengan nilai nominal US dollar 225.000,- yang ditarik dan ditandatangani oleh Tergugat dengan janji Tergugat akan dibebani bunga, denda serta ongkos lainnya, berupa biaya notaris, biaya penagihan, bila terjadi keterlambatan pada hari jatuh tempo.

Pada mulanya, terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri di dalam putusannya tidak dapat menerima gugatan Penggugat. Berlanjut ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, yang menghukum Tergugat membayar kembali kepada Penggugat – nominal promessory note US dollar 225.000,- ditambah dengan bunga 6% per tahun.

Mahkamah Agung R.I. dalam putusannya telah membenarkan pertimbangan judex facti dengan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dengan pertimbangan yang pada intinya sebagai berikut: [Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.18.Tahun. II. Maret.1987. Hlm. 5.]

Bahwa meskipun persoalan denda (penalty) serta ongkos-ongkos lainnya telah diperjanjikan oleh para pihak, namun menurut Mahkamah Agung, karena denda yang telah diperjanjikan tersebut jumlahnya terlampau besar, sehingga pada hakekatnya merupakan suatu “BUNGA YANG TERSELUBUNG” maka berdasar atas rasa keadilan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak.

Dengan demikian, terbuka peluang besar bagi segenap kalangan nasabah debitor perbankan maupun debitor dari kreditor perorangan manapun di Indonesia, untuk memakai haknya untuk tidak dijadikan korban praktik “bunga terselubung” yang menyerupai praktik “RENTENIR” yang tidak patut “mencekik” demikian. Pengetahuan hukum mengenai hak-hak seorang debitor, menjadikan posisi debitor dapat lebih berdaya dari diktatoriat hegemoni lembaga keuangan yang selalu timpang alias “berat sebelah” dari posisi daya tawar, penerapan klausul-klausul dalam perjanjian yang baku sifatnya, eksploitatif (praktik “penghisapan”), dan tanpa daya menerima seluruh ketentuan pihak perbankan.

Yang mana bila sang nasabah debitor menyadari haknya untuk tidak dijadikan korban praktik “RENTENIR” berupa “bunga terselubung” demikian, maka terdapat kepastian hukum yang perlu dibentuk praktik peradilan dengan merujuk pada yurisprudensi larangan praktik “RENTENIR” berkedok “bunga terselubung” demikian secara konsisten antar putusan. Bila lembaga pemerintah semacam Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan abai dan lalai dalam tugasnya mengawasi praktik “RENTENIR” yang dibiarkan tumbuh subur serta dilestarikan demikian, mengeksploitasi para nasabah debitor di Indonesia, maka lembaga peradilan menjadi tumpuan terakhir bagi para kalangan debitor menuntut keadilan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS