Menjadi KORBAN Bukanlah Hal TABU, namun menjadi PELAKU Barulah TABU

SENI PIKIR & TULIS

MENJERIT merupakan HAK ASASI KORBAN

Bangsa yang Gemar Menghakimi dan Main Hakim Sendiri

Lebih Baik menjadi seorang Korban daripada seorang Pelaku Kejahatan / Pendosa

Banyak diantara masyarakat kita yang, dengan mudahnya membuat atau melakukan “oral bullying” hingga “cyber bullying”, tanpa menyadari bawah sikap demikian merupakan salah satu bentuk wujud watak atau kebiasaan “menghakimi” sesama warga, persekusi secara verbal. Sebagai bagian dari bangsa demokratis, penulis tidak pernah memaksa siapapun untuk sepakat terhadap “keberanian beropini” yang penulis gagaskan. Setidaknya, berdebatlah secara beretika dan santun, alih-alih mencaci-maki namun gagal menguraikan kontra-narasi terhadap agurmentasi yang penulis kemukakan. Terdapat kultur lainnya yang kurang sedap dilihat maupun didengar dari Bangsa Indonesia, yakni tidak pernah memihak pada kalangan korban, minim empati terlebih simpatik, dan lebih pro terhadap pelaku kejahatan (yang menyakiti, melukai, maupun merugikan seorang korban).

Baru-baru ini, seorang “spammer” (manusia sampah), dengan inisial “INDO LAWYERS” mencaci-maki dan mendiskreditkan hingga melecehkan penulis namun tidak mampu membantah ataupun mendebat satupun teori yang penulis paparkan dalam berbagai publikasi pada website yang penulis kelola ini, secara merendahkan martabat komentar negatifnya dipublikasikan kepada publik, dengan pelecehan sebagai berikut : “Jaman sekarang semua orang perlu berhati-hati, terlalu banyak orang dengan mudah mengaku ahli dalam bidang tertentu. Dan tong kosong nyaring bunyinya Melihat tulisan, pembahasan dan cara ybs. dalam berkomunikasi yg penuh dengan kepahitan, kebencian dan hujatan, dapat diduga ... [‘SENSOR’] memiliki masalah kejiwaan atau masa kecil tidak bahagia”. Berikut tanggapan penulis sebagai balasannya:

Lucu sekali, perasaan dan pengalaman korban dilecehkan, namun pelaku yang menjahati korbannya justru tidak dilecehkan alias dibela dan dibenarkan. Seperti itu ya, yang diajarkan oleh orangtua, guru, dan agama Anda? Anda itu manusia atau hewan? Hewan saja masih boleh menjerit ketika disakiti, berarti Anda lebih hina daripada hewan. Menjerit, adalah HAK ASAS KORBAN, setidaknya itu ajaran agama saya, bukan agama Anda yang lebih pro terhadap PENDOSA (penghapusan dosa, enak di pelaku, rugi di korban). Toh, jutaan orang pembaca rutin menjadi pengunjung website saya, bukan website sepi milik Anda.

Spammer berinisial “INDO LAWYERS” tersebut sedang membicarakan dirinya sendiri rupanya, mengakui dirinya sebagai : Jaman sekarang semua orang perlu berhati-hati, terlalu banyak orang dengan mudah mengaku ahli dalam bidang tertentu. Dan tong kosong nyaring bunyinya Melihat tulisan, pembahasan dan cara ybs. dalam berkomunikasi yg penuh dengan kepahitan, kebencian dan hujatan, dapat diduga INDO LAWYER penuh IRI HATI DENGKI SIRIK tersebut memiliki masalah kejiwaan atau masa kecil tidak bahagia.

Sekolah Dasar saja, Anda tidak lulus. “Zaman”, bukan “Jaman”. Melihat tulisan Anda yang tidak pro terhadap korban, sama artinya Anda sama bejat dengan para pendosa yang saya kritik tersebut.

Tidak mampu mendebat, gagal membantah, hanya bisa menghujat, semata karena dengki dan iri hati. INDO LAWYERS adalah lawyer TIDAK LAKU yang KURANG KERJAAN, karenanya repot-repot menghujat kesana-kemari.

Pada suatu ketika, Sang Bhagavā sedang berdiam di Rājagaha, di Hutan Bambu, Taman Suaka Tupai. Brahmana Akkosaka Bhāradvāja, Bhāradvāja si pemaki, mendengar: “Dikatakan bahwa brahmana dari suku Bhāradvāja telah meninggalkan kehidupan rumah tangga dan menjalani kehidupan tanpa rumah di bawah Petapa Gotama.” Marah dan tidak senang, ia mendatangi Sang Bhagavā dan mencaci dan mencerca Beliau dengan kata-kata kasar.

Ketika ia telah selesai berbicara, Sang Bhagavā berkata kepadanya: “Bagaimana menurutmu, Brahmana? Apakah teman-teman dan sahabat-sahabat, sanak keluarga dan saudara, juga para tamu datang mengunjungimu?”

“Kadang-kadang mereka datang berkunjung, Guru Gotama.”

“Apakah engkau mempersembahkan makanan atau kudapan kepada mereka?”

“Kadang-kadang aku melakukannya, Guru Gotama.”

“Tetapi jika mereka tidak menerimanya darimu, maka milik siapakah makanan-makanan itu?”

“Jika mereka tidak menerimanya dariku, maka makanan-makanan itu tetap menjadi milikku.”

“Demikian pula, Brahmana, kami—yang tidak mencaci siapa pun, yang tidak memarahi siapa pun, yang tidak mencerca siapa pun—menolak menerima darimu cacian dan kemarahan dan semburan yang engkau lepaskan kepada kami. Itu masih tetap milikmu, Brahmana! Itu masih tetap milikmu, Brahmana!”

“Brahmana, seseorang yang mencaci orang yang mencacinya, yang memarahi orang yang memarahinya, yang mencerca orang yang mencercanya—ia dikatakan memakan makanan, pertukaran. Tetapi kami tidak memakan makananmu; kami tidak memasuki pertukaran. Itu masih tetap milikmu, Brahmana! Itu masih tetap milikmu, Brahmana!”

Itu TETAP MILIKMU, INDO LAWYERS! TETAP MILIKMU!

Ketika penulis mencoba menelusuri siapa dibalik identitas dengan inisial “INDO LAWYERS” tersebut, bahkan websitenya “www. indolawyers .com” sama sekali bukan membahas perihal hukum (bahkan hanya membahas seputar musik yang kemungkinan besar hasil “pembajakan”), pemilik websitenya bukanlah seorang lawyer, alias seorang PENIPU yang menyaru sebagai seorang lawyer. Namun bukanlah itu pokok sentral bahasan kita, akan tetapi pada paragraf pertama pesan balasan penulis sebagai tanggapannya, yang dalam kesempatan ini akan penulis uraikan secara lebih lugas dan gamblang tanpa tedeng aling-aling.

Masyarakat kita, begitu dinina-bobokan serta dibiasakan hingga dibudayakan (serta dibodohi) untuk bersikap lebih PRO terhadap pelaku kejahatan (seorang pendosa), lewat ideologi keyakinan keagamaan bernama “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”—dimana kita ketahui bersama dan sudah menjadi rahasia umum, hanya seorang pendosa yang membutuhkan iming-iming korup semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa—dimana setiap kali beribadah selalu mengumbar “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, ketika momen-momen hari besar keagamaan lagi-lagi mengobral iming-iming “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, hingga ketika meninggal dunia pun, doa sanak-keluarga maupun pemuka agama mereka ialah agar dosa almarhum dihapus / diampuni / ditebus. Tidak pernah, sama sekali tidak pernah, satu kalipun mereka ataupun pemuka agama mereka, yang memikirkan ataupun mendoakan nasib para korban akibat perilaku jahat umat agama mereka. Suatu cara mendidik yang “tidak mendidik”, bila tidak dapat kita sebut sebagai “teladan yang buruk”.

Akibat gilirannya sebagai konsekuensi logis, masyarakat kita kini mulai dari generasi sebelumnya dan terakumulasi pada generasi masa kini dan masa selanjutnya, akan mewariskan serta mewarisi suatu perspektif yang tidak pernah pro terhadap korban, nasib korban, derita korban, keadilan bagi korban, maupun hak-hak korban untuk setidaknya paling minimum ialah hak untuk menjerit dan mengutarakan ekspresi rasa sakit dan keberatan diperlakukan demikian setidaknya agar pelakunya mengetahui dan menyadari bahwa ia telah menyakiti sang korban dan sang korban tidak menyukai diperlakukan demikian.

Seolah-olah, menjerit adalah “tabu”, bahkan sebagai korban pun masih pula oleh masyarakat kita yang turut menyaksikan, diolok-olok sebagai “tidak sopan” (sense of justice yang buruk)—seolah-olah perbuatan pelakunya yang menyakiti sang korban ialah sudah patut dan “sopan”. Masyarakat kita sungguh tidak memiliki apa yang penulis sebut sebagai “perspektif korban”, mungkin akibat terbiasa berbuat jahat sehingga hanya memiliki “point of view” seorang penjahat yang bahkan akan marah dan lebih galak ketika korbannya melawan dan menggagalkan niat jahat sang pelaku kejahatan.

Akibat ideologi “korup” yang memberi “angin surga” bagi para pendosa, yakni iming-iming “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, karenanya menjadi seorang korban yang disakiti, dirugikan, ataupun dilukai, seolah menjadi tabu karena “RUGI” (merugi seorang diri)—sementara itu menjadi pelaku kejahatan yang berdosa, seolah-olah “TIDAK MERUGI” karena dapat memakan dan menikmati iming-iming “too good to be true” yang tidak pernah sensitif terhadap perasaan korban berupa “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, serta tentunya ialah tidak mendapat cibiran maupun celaan dari masyarakat kita yang tidak terbiasa pada “perspektif korban”. Suatu kultur yang tidak bersahabat terhadap seorang korban, menjadikan korban senantiasa tersudutkan dan termarginalisasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, turut pula mengedepankan “perspektif pelaku kejahatan” yang dijadikan tersangka, tersidik, maupun terdakwa di persidangan. Namun, sangatlah minim pengaturan hukum yang menggunakan perspektif korban sebagai pendekatannya, semisal bertanya pada korban rumusan tuntutan semacam dan seberat apakah dalam rancangan surat dakwaan yang dikehendaki oleh korban terhadap sang terdakwa. Dimulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga hakim di pengadilan, merasa paling tahu perasaan dan apa yang terbaik bagi korban, bahkan masih pula merasa lebih berhak menentukan apa yang menjadi perasaan dan dirasakan oleh sang korban, dimana tidak tertutup kemungkinan aspirasi dan suara korban ialah berbeda sama sekali hingga bertolak-belakang dari sudut pandang seorang penyidik, jaksa, maupun hakim, namun dianggap “angin lalu”.

Sebagai contoh, seorang wanita korban tindak pidana asusila, dimana seluruh aparatur penegak hukum yang memproses pidana pelakunya ialah seseorang bergender pria, maka tidak jarang terjadi ialah korban yang justru didiskreditkan oleh hakim di persidangan dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa (pelaku tindak pidana asusila) hanya sekadar meraba-raba, hanyalah “sepele” yang tidak perlu dibesar-besarkan—sepele bagi pelaku maupun oleh sesama pria, namun tidak bagi kalangan wanita korban tindak pidana asusila.

Adapun ciri khas seseorang bermental penjahat, ialah kerap menyepelekan dan meremehkan perasaan korban-korban mereka. Bukanlah Anda yang menjadi korbannya, karenanya kita tidak berhak menghakimi perasaan korban, terlebih merasa lebih tahu dan menentukan apa yang menjadi perasaan korban. Mereka, para korban, punya hak untuk bersuara dan menyatakan pendapat tanpa disusupi perasaan takut mendapat cap sebagai “tidak sopan” oleh publik ketika mengutarakan emosinya yang terpendam. Jujur pada diri sendiri, dan jujur kepada publik, itu menjadi bagian serta hak yang tidak terpisahkan dari hak asasi seorang korban.

Akibat selama puluhan tahun hingga ratusan dan ribuan tahun, bahkan dari generasi ke generasi menyembah “Tuhan”, tepatnya “versi Tuhan yang PRO terhadap pendosa”, akibatnya rakyat dan bangsa kita tidak memiliki apa yang disebut sebagai “perspektif korban”, namun semata menyepelekan nasib korban dan disaat bersamaan meremehkan dosa dan konsekuensinya. Mereka, para pemeluk agama “Tuhan” versi demikian, akan berpikir, bahwasannya bila “Tuhan” yang mereka sembah saja lebih PRO terhadap para pendosa, maka mengapa juga kami para umat manusia justru lebih pro terhadap nasib korban dari perbuatan para pendosa tersebut?

Alam bawah sadar Anda, pastilah berkata demikian, yang mungkin tidak Anda sadari, namun akan Anda indentifikasi bila Anda memiliki “pandangan yang jernih dari anasir delusi”. Dengan kalkulasi pikiran yang kekanak-kanakan, mereka pun bergulir dengan pikiran berikut : Jika Tuhan lebih PRO terhadap seorang pendosa, maka adalah “merugi” bila tidak menjadi seorang pendosa, dimana korban hanya boleh bungkam seperti sebongkah batu atau sebalok kayu atau seonggok mayat yang hanya bisa terbujur kaku disakiti seperti apapun. Anda maupun diri penulis pribadi, bukanlah sebongkah mayat, karenanya janganlah menuntut diri penulis untuk bersikap seolah-olah sebongkah mayat yang hanya bisa terbujur kaku serta bungkam “seribu bahasa”. Anda tuntut saja diri Anda sendiri untuk berperilaku bak “mayat”.

Karenanya, menjadi seorang korban seakan menjadi hal yang “tabu”, dimana bila korban menjerit maka akan dinilai dan dihakimi oleh masyarakat (penghakiman yang “salah alamat” dan tidak pada subjeknya) sebagai “tidak sopan”. Dalam perspektif agama “Tuhan” versi demikian (yang lebih PRO terhadap kalangan pendosa), alhasil masyarakat kita berbondong-bondong menjadi kolektor dosa yang mengkoleksi berbagai dosa kecil hingga dosa besar (serta membanggakan atau memamerkannya bila perlu, dengan mendirikan “museum dosa” dirinya untuk dipajang), berkubang dalam dosa, menumpuk dosa-dosa hingga menggunung, berlomba-lomba menjadi pendosa yang paling berdosa serta menjadi seorang penyembah yang paling rajin “menjilat”. Alhasil, jadilah fenomena “too big to fall”, sehingga tiada pilihan lain bagi mereka yang mencapai puncaknya apa yang penulis sebut sebagai momen “point of no return”, selain menjadi seorang radikal, fanatik, atau yang membuta pada keyakinan “korup” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”.

Yang paling irasional dari kesemua itu, bagaimana mungkin, seorang pemeluk “agama DOSA” (baca : seorang PENDOSA yang BERDOSA dan BERLUMURAN DOSA), hendak berceramah perihal hidup suci, benar, lurus, luhur, mulia, berakhlak, dan agung? Jawabannya ialah sesingkat dan setegas apa yang telah penulis kemukakan di atas, yakni hanya seorang pendosa yang membutuhkan iming-iming “korup” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”. Silahkan bantah, itu pun bila Anda sanggup. Ingat, bantahlah argumentasi penulis dengan “argumentasi Vs. argumentasi”, dalam rangka dialektika sesama intelektual, bukan mengolok-olok secara sumir pribadi penulis sebagaimana sikap komentator “asal bunyi” seperti contoh di muka.

Seorang suci, patut disebut sebagai seorang suciwan, karena dirinya melakukan praktik latihan mawas diri, sehingga menghindari perbuatan jahat sekecil apapun. Karenanya, seorang suciwan tidak pernah membutuhkan iming-iming “korup” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”. Seseorang yang mengaku sebagai rasul Tuhan dan dijadikan sesosok “nabi”, digambarkan sebagai berikut : A bertanya kepada R, mengapa suaminya menyembah pada malam hari hingga kakinya bengkak. Bukankah “Tuhan” telah mengampuni dosa R baik yang dahulu maupun yang akan datang? R menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” (H. B. M.)

Para umatnya, menyebut-nyebut sosok sang “nabi” sebagai manusia yang sempurna, teladan terbaik, bebas dari noda maupun cacat cela sekecil apapun. Namun, mengapa istri dari sang “nabi” justru menyatakan sebaliknya, bahwa sang “nabi” membutuhkan serta bersyukur diberikan pengampunan DOSA—yang mana tidak tanggung-tanggung, pengampunan DOSA baik yang dahulu maupun yang akan datang. Sehingga, adalah delusi ketika “standar moral” manusia harus mengikuti perilaku maupun watak seorang PENDOSA sebagai mercusuar atau kiblatnya untuk ditiru. Yang ada ialah, sebagaimana dapat kita saksikan fenomena sosial sekarang ini, para pendosa masih juga merasa yakin dan terjamin akan masuk alam surgawi ketika ajal menjelang, bahkan meyakini telah memiliki tiket masuk surga. Penulis menyebutnya sebagai “degradasi moralitas”.

Lain lagi dengan kalangan ksatria, para ksatria bisa jadi melakukan kesalahan semasa hidupnya, baik kesalahan kecil maupun kesalahan besar terhadap orang lain yang menderita luka atau merugi karenanya. Namun, yang membedakan antara seorang pendosa dan seorang ksatria ialah, para ksatria memilih untuk BERTANGGUNG-JAWAB alih-alih berkelit sedemikian rupa dan melarikan diri bila ada kesempatan semampunya. Anda tidak perlu menuntut, memohon, memaksa, terlebih menggugat seorang ksatria untuk bertanggung-jawab ketika melakukan kekeliruan terhadap Anda. Seorang ksatria berjiwa ksatria dan disebut sebagai seorang ksatria, karena siap dan merasa sanggup untuk bertanggung-jawab tanpa perlu dimintakan terlebih dituntut untuk itu. Yang manakah Anda, pendosa ataukah seorang ksatria sejati?

Menilik dari sejarah perkembangan agama, pra (era sebelum) lahirnya “agama samawi”, tiada satu orang pun penjahat atau seorang pendosa yang meyakini dirinya akan masuk surga ketika berbuat dosa. Yang ada pada era zaman pra lahirnya “agama samawi”, ialah ajaran mengenai Hukum Karma, dimana kita sendiri yang menanam dan kita sendiri pula yang menuai buahnya. Menanam kebaikan, menuai kebaikan, dan berlaku sebaliknya. Kita sendiri yang berbuat, kita sendiri yang mewarisinya, kita sendiri yang memetiknya, dan kita sendiri pula yang menanggung konsekuensinya, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Namun, mengapa agama “meritokrasi dan egaliter” penuh elegan semacam Hukum Karma demikian, justru dipungkiri oleh masyarakat dan mencari keyakinan lain diluar ajaran yang penuh keadilan semacam Hukum Karma demikian? Tentu, hanya seorang “pemalas” yang merasa malas menanam Karma Baik, ingin semudah memohon dan menyembah lalu mengharap dijatuhkan “nikmat” dari langit, masih pula dengan curangnya mengharap dihapus dosa-dosanya alih-alih latihan mengontrol diri dengan menghindari perbuatan-perbuatan buruk sekecil apapun. Bagaimana bila perbuatan baik Anda yang dihapuskan, setujukah Anda?

Yang terlebih mengherankan diatas kesemua itu, bagaimana mungkin, mereka demikian kompromistis terhadap maksiat—lewat iming-iming ideologi “korup” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” tentunya—maupun dosa-dosa lainnya, namun disaat bersamaan demikian intoleran terhadap kaum yang berbeda keyakinan? Itulah salah satu pertanyaan terbesar disamping berbagai pertanyaan-pertanyaan besar lainnya, yang tidak pernah mampu dijawab oleh para “budak” (tidak berdaya selain harus penyembah “Tuhan” yang bak sesosok raja yang lalim karena akan senang ketika dipuji dan akan murka dan memamerkan kuasanya ketika tidak disembah-sujud) yang menjual jiwanya kepada versi “Tuhan” yang lebih PRO terhadap seorang pendosa.

Ketika “agama samawi” lahir, berbuat kebaikan bukanlah lagi menjadi tolak-ukur prestasi sebagai umat manusia, namun para pendosa berbondong-bondong memeluk segala iming-iming penuh kecurangan, dan “business as usual” (baca : mencetak dosa), sembari yakin akan masuk surga setelah dewa kematian pencabut nyawa menjemputnya. Bukankah mengherankan, logika logis yang sesederhana ini saja, yang cukup membutuhkan rasio dasar tanpa dikotori oleh delusi yang keruh, mengapa sampai harus penulis utarakan secara panjang-lebar? Bukankah sebagai seorang manusia dewasa, kita cukup menggunakan otak pemberian Tuhan di kepala kita ini, sebagai anugerah terbesar bagi umat manusia, untuk berpikir sendiri serta melakukan introspeksi diri alih-alih menjadi budak dari agama “korup” yang tidak sensitif terhadap perasaan seorang korban?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS