Menjadi KORBAN Bukanlah Hal TABU, namun menjadi PELAKU Barulah TABU

SENI PIKIR & TULIS

MENJERIT merupakan HAK ASASI KORBAN

Bangsa yang Gemar Menghakimi dan Main Hakim Sendiri

Lebih Baik menjadi seorang Korban daripada seorang Pelaku Kejahatan / Pendosa

Banyak diantara masyarakat kita yang, dengan mudahnya membuat atau melakukan “oral bullying” hingga “cyber bullying”, tanpa menyadari bawah sikap demikian merupakan salah satu bentuk wujud watak atau kebiasaan “menghakimi” sesama warga, persekusi secara verbal. Sebagai bagian dari bangsa demokratis, penulis tidak pernah memaksa siapapun untuk sepakat terhadap “keberanian beropini” yang penulis gagaskan. Setidaknya, berdebatlah secara beretika dan santun, alih-alih mencaci-maki namun gagal menguraikan kontra-narasi terhadap agurmentasi yang penulis kemukakan. Terdapat kultur lainnya yang kurang sedap dilihat maupun didengar dari Bangsa Indonesia, yakni tidak pernah memihak pada kalangan korban, minim empati terlebih simpatik, dan lebih pro terhadap pelaku kejahatan (yang menyakiti, melukai, maupun merugikan seorang korban).

Tempat Pemilik Agunan Merugi Besar dan Terjual Murah Jauh di Bawah Harga Pasar, KANTOR LELANG NEGARA

LEGAL OPINION

Bila bisa Menjual dan Mencari Pembeli Sendiri, mengapa Dijual Lelang Eksekusi di Kantor Lelang Negara?

Modus Penggelapan Agunan oleh Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dan Balai Lelang Swasta

Question: Apa yang harus dilakukan kami selaku debitor (pemilik agunan berupa hak atas tanah sebagai jaminan pelunasan hutang) ketika status kredit kami dinyatakan sebagai “macet” oleh pihak bank (kreditor pemegang Hak Tanggungan)?

KEDAULATAN EKONOMI BANGSA Berpangkal dari Kemandirian Berekonomi

SENI PIKIR & TULIS

EKONOMI (PRAGMATISME) Vs. NASIONALISME, manakah yang Dipilih?

Mengobral Bangsa kepada Predator Ekonomi bernama Investor Korporasi Asing, alih-alih Mandiri secara Ekonomi

Kajian ini khusus untuk konteks Bangsa Indonesia, dalam rangka menggambarkan tarik-menarik kepentingan antara ekonomi dan jiwa nasionalisme. Ekonomi, bersifat parsial, dan mampu menciptakan segregasi ditengah-tengah sesama anak bangsa kita sendiri. Sementara itu, jiwa nasionalistik menjadi faktor kohesi daya rekat suatu bangsa. Sebelum itu, penulis akan menguraikan fakta sejarah, tanpa bermaksud untuk mengerdirkan peran perjuangan dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil kompromi, bukan perjuangan dalam arti yang sesungguhnya.

Semua BANK adalah RENTENIR

LEGAL OPINION

Denda Tunggakan Hutang dan Denda Bunga merupakan BUNGA TERSELUBUNG

Question: Mengapa meminjam uang di bank, rasanya mirip seperti meminjam yang kepada rentenir (lintah darat yang seakan-akan dilegalkan)? Terlambat atau menunggak cicilan maupun bunga dari hutang, hanya dalam beberapa bulan saja, tidak sampai hitungan tahunan menunggak dan macet dalam mencicil dan melunasi, akumulasi hutang yang ditagihkan menjadi membengkak dan menggunung sehingga tidak mungkin lagi dapat dilunasi kami selaku debitur. Apa negara tidak hadir untuk melindungi konsumen lembaga keuangan ini? Bank diawasi oleh pemerintah, namun mengapa mereka mencekik leher debitornya seperti cara menagih seorang rentenir?

Jika Anda Memiliki Rasa Sungkan, Malu, Gengsi, Takut, Rasa Bersalah, JANGAN TUNJUKKAN, Semata agar Anda Tidak DIMAKAN oleh Orang Lain di Luar Sana yang Belum Tentu Baik Itikadnya terhadap Kita

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah Tidak Punya Hak untuk Menjawab “TIDAK!

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Bukanlah Individu yang Bebas dan Merdeka untuk Berkata “TIDAK!

Jangan pula Bersikap Seolah-olah Tidak Punya Daya Tawar serta Pilihan Bebas untuk Berseru secara Tegas, “TIDAK!

Serta Jangan pula Bersikap Seolah-olah Tidak Punya Pikiran untuk Menilai serta Memutuskan Sendiri untuk Menanggapi, “TIDAK!

Sebagaimana kita ketahui, banyak sesama warga di luar maupun di dalam kediaman rumah tinggal kita, yang hidup dengan cara menjadi seorang “manusia predator”—yakni hidup dan menyambung hidup dengan cara menjadi beban, benalu, lintah penghisap, manipulasi, eksploitatif, hingga memangsa dan merampas hak-hak hingga hidup orang lain. Berbaik sangka terhadap manusia-manusia “Made in Indonesia” yang sudah dikenal atas budaya serta wataknya yang “agamais namun tidak takut berbuat dosa” demikian, sama artinya tidak bijaksana. Bahkan, untuk ukuran kotak sumbangan, masih juga dijadikan ajang bagi sumber pendanaan kegiatan radikalisme dan intoleransi. Kecerdasan, merupakan sumber dari kebijaksanaan. Karena itulah, hendaknya kita tidak bersikap bodoh terlebih “masak bodoh”.

Kita Semestinya Membayar Mahal untuk sebuah Kritik, alih-alih ANTI KRITIK

ARTIKEL HUKUM

KRITIK, Musuh ataukah Kawan? TEGURAN, Serangan ataukah Welas Asih? Kritik Bukanlah Musuh ataupun Serangan dan Ancaman, karenanya Tidak Perlu Ditolak, ia Menyerupai Pil Pahit dan yang Pahit Tidak Perlu Selalu Dibuang

Semua Kritik, Teguran, dan Celaan, sifatnya Netral. Namun Sikap dan Respons Kita yang Memberinya Makna, sebagai Harus Marah ataukah Berterimakasih

Pepatah menyebutkan, yang pahit jangan langsung dibuang, dan yang manis jangan langsung ditelan. Bukankah irasional sekaligus tampak saling kontradiktif, klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum yang penulis bawakan serta selenggarakan, dengan berbesar hati bahkan rela membayar sejumlah tarif profesi, semata untuk diberikan kritik serta koreksi atas perbuatan hukum maupun rencana bisnis yang bersinggungan dengan isu hukum, begitupula saran dan masukan (kritik) terkait draf kontrak niaya yang hendak ditanda-tangani olehnya, untuk penulis tunjukkan dimana letak kekeliruan atau kelemahannya agar dapat diperbaiki dan dikoreksi sebagai langkah preventif.

Kiat Merumuskan ACTA VAN DADING yang Efektif dapat Dieksekusi

LEGAL OPINION

Mengapa ACTA VAN DADING Tidak dapat Dieksekusi oleh Pengadilan?

Question: Kami semula mengira, dengan telah dibuatnya “van dading” di pengadilan dan telah dikukuhkan oleh hakim dalam amar putusan ketika kami bersengketa gugat-menggugat dengan lawan bisnis kami, maka sengketa telah usai. Bagai antiklimaks, mengapa “van dading” ini ternyata kini tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan, ketika lawan bisnis kami tidak mau mematuhi isi “van dading” ini sekalipun dahulu dibuat dan disepakati bersama-sama?

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Perlu Diberikan Keadilan

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Memiliki Hak untuk Diperlakukan secara Patut dan Adil

Ketika seseorang atau suatu kalangan menuntut kita untuk memaklumi mereka, namun disaat bersamaan mereka tidak bersedia dan menolak untuk memaklumi keadaan, kondisi, maupun kepentingan diri kita, maka katakan dengan tegas, “TIDAK!” Memaklumi, berbuat baik, bersikap toleran, kejujuran, kebaikan hati, seyogianya bersifat “bertimbal balik” (prinsip resiprositas / resiprokal), semisal sikap “SALING menghormati” dan “SALING menghargai, sehingga kita tidak “bertepuk sebelah tangan”.

Kiat Gugatan Perdata Tidak Menang Diatas Kertas, Strategi Merumuskan Petitum dapat Disita Eksekusi oleh Penggugat

LEGAL OPINION

Bukan Zamannya lagi pihak Tergugat dapat Menyembunyikan Aset Harta Kekayaannya untuk Berkelit dari Sita Eksekusi Pengadilan, Database Harta Kekayaan telah Dihimpun secara Lengkap oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan NIK, Nomor Induk Kependudukan setiap Warga

Era Keterbukaan Informasi, Tergugat yang Kalah dalam Gugatan Perdata Tidak dapat Berkelit Menyembunyikan Harta Kekayaannya dari Sita Eksekusi Putusan Pengadilan

Question: Sudah menang (gugatan perdata), tapi terbentur kendala aset atau harta kekayaan milik tergugat yang dikalahkan dan telah dihukum oleh hakim (putusan pengadilan), tidak diketahui apa saja dan dimana harta-harta miliknya. Tidak ada tergugat yang secara sukarela dan senang hati memberi tahu apa dan dimana saja hartanya berada untuk dapat disita dan dieksekusi yang menang gugatan. Lantas, bagaimana dengan nasib penggugat, mengapa negara seolah tidak hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum? Bagaimana mungkin bisa ada keadilan, bila tidak ada kepastian hukum yang ditawarkan oleh pengadilan? (justice delay, is justice denied)

Vonis Pidana dengan Amar Dilepaskan, artinya unsur Perbuatan Melawan Hukum telah Terbukti untuk Membuktikan Dalil Keperdataan

LEGAL OPINION

Vonis “DIBEBASKAN” artinya Perbuatan yang Melawan Hukum Tidak Terbukti secara Pidana. Vonis“DILEPASKAN” artinya Perbuatan Melawan Hukum telah Terbukti, namun Bersifat Perdata

Perbedaan & Konsekuensi Amar Putusan Pidana BEBAS dan DILEPASKAN

Question: Bila suatu pihak melakukan suatu penggelapan ataupun penipuan atas dana milik korban, maka tidak bisa secara serta-merta menggugat (secara) perdata terhadap sang pelaku, karena preseden di pengadilan telah mengatakan “pidana tidak dapat dipersangkakan”, karenanya proses pemidanaan harus terlebih dahulu ditempuh terhadap pelakunya, sebelum bisa digugat secara perdata. Masalahnya, bagaimana jika ternyata hakim di persidangan perkara pidana buat putusan dengan vonis “dilepaskan” terhadap perbuatan sang pelaku?

Percaya KELAHIRAN KEMBALI Berarti Menghargai KEHIDUPAN, Tidak Percaya artinya Menganut Paham Fatalistik & Nihilistik

SENI PIKIR & TULIS

Sang Buddha : “Pandangan (yang) salah artinya, tidak meyakini kebenaran adanya Hukum Karma dan adanya Kelahiran Kembali.”

Kemajuan zaman, telah sangat membantu kita untuk menemukan kebenaran adanya “reborn” alias “kelahiran kembali”, baik lewat bukti-bukti empirik lewat verifikasi ilmiah, teknik psikologi bernama “past life regression”, maupun data-data sejarah yang kian terdokumentasi untuk melakukan proses klarifikasi akan adanya keterkaitan antara kelahiran seseorang pada kehidupan saat kini dan sosok kehidupan lampaunya. Ribuan kasus kelahiran kembali telah berhasil dikonfirmasi pada beberapa dekade terakhir ini, dan terungkap ataupun terkuak lebih banyak lagi contoh-contoh kasusnya dan sudah dipublikasikan secara luas lewat kajian ilmiah maupun secara nonformal.

IQ Bukanlah Sumber Kejahatan, justru Kurangnya IQ yang Selama Ini menjadi Sumber Akar Kejahatan dan Penyakit Sosial

SENI PIKIR & TULIS

PERMISI, PAKET! Cerminan Etika Komunikasi yang Buruk sekaligus IQ dan EQ yang Dangkal Khas Orang Indonesia

Bila ada yang menyebutkan, bahkan tidak sedikit diantara kita, bahwa “IQ adalah sumber kejahatan”, maka itulah sebabnya banyak diantara anggota masyarakat kita yang selama ini hidup berbangsa dan bernegara dengan modal “dengkul” alias “tidak ber-otak”. Mereka pun mendalilkan secara apatis yang tanpa dasar serta kelewat asumtif penuh spekulasi, bahwa IQ tidak sepenting EQ maupun SQ—semata karena faktanya IQ mereka memang “pas-pas-an” adanya, sehingga memaksa diri mereka membuat penghiburan diri lewat asumsi yang “menghakimi” demikian. Realita menyebutkan, antara IQ dan EQ maupun SQ, tidak dapat saling dibenturkan ataupun dihadap-hadapkan secara konfrontatif, semata karena antara IQ dan dua jenis kecerdasan lainnya tersebut (EQ dan SQ), adalah saling linear adanya.

Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Perkara Pidana, PERLAWANAN

LEGAL OPINION

Question: Bila Terdakwa dalam jalannya proses persidangan (perkara pidana), mengajukan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah itu Majelis Hakim membuat “putusan sela”, upaya hukum apa yang terbuka untuk memungkinkan salah satu atau para pihak berkeberatan atas amar “putusan sela” hakim Pengadilan Negeri?

Penipuan merupakan Delik Formil

ARTIKEL HUKUM

Mencoba-Coba Menipu dan Korban Tidak Tertipu, Bukanlah Alasan Pemaaf bagi Kesalahan Pelaku Percobaan Penipuan

Menipu Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah yang Tanpa Resiko serta Konsekuensi Hukumnya. Berani Bermain Api, (Harus) Berani Terbakar oleh Karenanya.

Question: Bila ada orang mencoba menipu uang kita, tapi tidak berhasil atau kita tidak berhasil tertipu olehnya karena menaruh waspada dan kecurigaan, si pelaku yang mencoba menipu dengan memakai semacam modus berpura-pura itu, apakah dapat dilaporkan dan benar-benar dihukum pidana?

Kekurangan Pembayaran Upah merupakan PERSELISIHAN HAK pada Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION

Kekurangan Pembayaran Upah Bulanan, Pekerja / Buruh Masih dapat Menuntutnya Dikemudian Hari

Question: JIka pokok sengketanya ialah ada kekurangan pembayaran upah bulanan, maka pegawai yang hendak mengajukan gugatan terhadap perusahaan, tergolong sebagai “sengketa kepentingan” ataukah termasuk kategori “sengketa hak”?

Kiat Efektif Menyita Rekening Bank Milik Pihak Tergugat, EKSEKUSI PUTUSAN INKRACHT

LEGAL OPINION

Eksekusi Amar Putusan dengan Menyita Eksekusi Rekening Bank Milik Pihak Tergugat, Langkah yang Paling Ideal disamping Tepat Guna

Question: Memohon kepada hakim agar rekening pihak lawan disita oleh pengadilan, bukankah itu mubazir adanya, sama artinya sia-sia belaka, kesia-siaan saja, karena pihak lawan dapat sewaktu-waktu dan semudah itu untuk mentrasfer dan mempatriasi (membawa keluar) seluru dana miliknya dari satu rekening ke rekening lain miliknya dalam lalu-lintas sistem keuangan yang borderless seperti sekarang ini dengan semudah menekan tombol-tombol tuts pada gadget perangkat telepon genggam di tangan maka berpindahlah seluruh dana tersebut terkuras habis sehingga hanya menyisakan rekening yang telah “kosong”?

Alasan yang Dicari-Cari dan Dibuat-Buat sebagai Alasan Pembenar, sebuah Justifikasi terhadap Niat Buruk dan Perbuatan Jahat

ARTIKEL HUKUM

Alibi Sempurna sebagai Akar Kejahatan, Delusi yang Membuat sang Pelaku Kejahatan Meyakini Perbuatannya sebagai dapat Ditolerir

Penjahat yang ingin tampak “bermartabat”, akan terlebih dahulu mencari-cari “alasan pembenar” bagi perbuatan dirinya untuk melakukan aksi kejahatan seperti premanisme ataupun kejahatan lainnya seperti mencuri ataupun merampok (biasanya dengan alasan desakan ekonomi sekalipun tubuh fisik mereka lengkap dan sehat-bugar), alias alasan yang memang sengaja dicari-cari untuk memberi alibi, legitimasi, serta justifikasi atas niat buruk yang memang sudah mereka miliki sejak pada mulanya, semata agar mental dan moril para korbannya dapat dimanipulasi “putar balik logika moril”, ditekan, dieksploitasi, dan direpresif secara psikologis seolah-olah sang kriminil dan pelaku aksi premanisme tersebut dapat dibenarkan melakukan aksi-aksi kejahatan ataupun premanisme terhadap sang korban.

Perbedaan antara Staf Hukum Perusahaan dan Office Boy Perkantoran

ARTIKEL HUKUM

Hanya MENANG GENGSI Vs. Hanya KALAH GENGSI

Apa yang penulis ulas dalam bahasan berikut, bukanlah lelucon, dagelan, mitos, ataupun sinisme, namun adalah fakta realita sebagaimana pengalaman pribadi penulis ketika dahulu kala lama sebelum ini masih berupa Sarjana Hukum “fresh graduate” maupun ketika mencicipi pengalaman menduduki posisi Staf Hukum (Legal Staff atau Legal Officer) pada berbagai perusahaan, ternyata memiliki satu pola yang sama dimana dan kapan pun berada, perihal nasib seorang pekerja hukum pada berbagai perkantoran yang ada di Indonesia.

Antara HUKUM dan MORALITAS, HUKUM MORALITAS

ARTIKEL HUKUM

Ideologi Saling Memakan, Memakan atau Dimakan, Tiada Simbiosis Mutualisme Prinsip Resiprositas Bertimbal-Balik, Propaganda Anti Kesucian yang Bahkan Mendapatkan Legitimasinya dari Dogma Agama

Telah ternyata tidak sedikit kalangan pengusaha yang melakukan justifikasi diri, bahwa bila dirinya tidak bersikap “korup” seperti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan segala bentuk sifat-sifat jahat, buruk, kotor, dan tercela lainnya yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara moril, etika bisnis, maupun nurani, maka dirinya tidak bisa berusaha dan mencari penghasilan. Bila yang bersangkutan hendak menggali “lubang kubur” bagi dirinya sendiri, maka itu urusan yang bersangkutan semata, potensi buah Karma Buruk untuk dipetik dikemudian hari bagi yang bersangkutan semata. Namun, “ada penjahat maka ada korban”, dimana sikap-sikap jahat akan selalu mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak lain.

Sikap Independen Bukanlah sebuah Kejahatan, sementara Relasi Interdependen Tidak dapat Dipaksakan, dimana Penghakiman dan Pemaksaan Itu Sendiri yang menjadi Sumber Kejahatan

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP Universitas Kehidupan by Hery Shietra

Pilih Manakah Anda, menjadi Pribadi yang Dependen, Independen, Interdependen, Kaku, Fleksibel / Dinamis, ataukah Kasuistik?

Air, ketika berada di dalam wadah berbentuk persegi, berbentuk persegi. Namun, air yang sama, ketika dipindahkan ke wadah berbentuk bundar, air itu menjelma berbentuk bundar. Apakah air itu, tidak memiliki prinsip hidup, sehingga selalu berubah-ubah sesuai tempatnya berada? Air, sejatinya tidak memiliki bentuk, namun kita-lah selaku pengamat yang memberikannya label sebagai berbentuk bundar, persegi, dsb, sehingga sejatinya pula yang tidak memiliki prinsip ialah pihak pengamat yang demikian gemar menghakimi sang air. Satu-satunya prinsip sang air ialah, tidak kaku sebagai berbentuk persegi, bundar, dsb, namun untuk menjadi diri-“nya” sendiri. Sikap boleh saja fleksibel sesuai wadahnya (kondisional), namun perihal prinsip diri perlu kokoh dan rigid apapun situasinya.

Omong Kosong Sopan Santun Orang Indonesia, Tanpa Malu dan Tanpa Sungkan Berani dengan Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan Nomor Kontak Kerja Profesi Orang Lain, dan Memperkosa Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah

ARTIKEL HUKUM

Dengan SENGAJA Berani Melanggar, Menyalah-Gunakan, serta Memperkosa Profesi Orang Lain, maka Pelakunya Tidak Berhak Meminta Maaf, Terlebih Menuntut Dimaafkan

Terdapat “manusia setan biadab tanpa nama busana” (karena tidak punya malu) yang secara sengaja berani dan lancang menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra, melanggar berbagai larangan serta peringatan dalam website ini, dengan maksud semata hanya untuk memperkosa profesi Konsultan Shietra yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum, sekalipun sang pelanggar, penyalah-guna, dan pemerkora telah menikmati berbagai publikasi ilmu hukum yang Konsultan Shietra sajikan dalam website ini dengan pengorbanan dari segi waktu, biaya, tenaga, maupun kesehatan yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, alih-alih membalas air susu serta budi baik Konsultan Shietra, seorang “manusia setan yang datang tidak diundang” mengirim pesan berisi perkosaan sebagai berikut dari nomor +62 85693599419 (085693599419):

Menjadi Seorang Korban, Merugi di Dunia Manusia dan di Akherat

ARTIKEL HUKUM

Figur Tuhan lewat Keyakinan Keagamaan Dilukiskan Lebih Pro terhadap Pelaku Kejahatan, Memberi Keistimewaan Karpet Merah Menuju Surga bagi Pendosa, Bernama Penghapusan / Penebusan Dosa, Merusak Moralitas Humanis Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Tuhanis Menjelma Premanis

Menjadi KORBAN ialah TABU dan RUGI. Sementara Penjahat Patut Bersyukur, Untung di Dunia dan di Akherat

Beragam Keyakinan keagamaan lewat sosok pencitraan Ketuhanan yang semestinya dan seyogianya lebih beradab, lebih agung, lebih adil, lebih suci, dan lebih mulia daripada manusia yang paling “humanis” sekalipun, yakni berkarakter “Tuhanis”, bukan justru diilustrasikan memiliki sifat lebih biadab daripada seorang “hewanis”. Betapa tidak, tanpa menyadari bahwa berbagai ideologi dalam agama-agama besar yang dikenal manusia modern seperti sekarang ini, terjadi penistaan terhadap figur Tuhan yang semestinya agung tanpa cacat cela dan tanpa personifikasi layaknya seorang manusia yang masih dapat marah, penuh benci, dengki, pendendam, kasar, haus darah, intoleran, pemaki, penghujat, bersifat permusuhan, penghasut, provokator, menginginkan, bisa senang bila disembah, belum terpuaskan karenanya menginginkan dan menuntut sujud, mengancam lewat pamer kekuasaan dan kekuatan, mencoba-cobai manusia seolah umur umat manusia belum setua umur Planet Bumi dan seolah-olah Tuhan tidak benar-benar “Maha Tahu” ciptaannya sendiri, dengan buas dan beringas memasukkan ciptaannya yang tidak berdaya diciptakan sebagaimana apa adanya lengkap dengan segala ketidak-sempurnaannya kemudian dijebloskan ke dalam alam neraka, sebuah alam yang menjadi monumen simbolik kegagalan Tuhan dalam proses penciptaan-Nya itu sendiri alias “menampar wajah sendiri”—menjelma penggambaran sosok Tuhan yang diktator menyerupai seorang raja yang lalim dan otoriter gila kekuasaan dan haus kedudukan yang “lebih Hitler daripada Hitler”, sang narsistik.

Menjadikan Agunan Tanah Milik Orang Lain, apakah Dipidana?

 LEGAL OPINION

Latar-Belakang Profesi Terdakwa dapat Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana oleh Majelis Hakim di Pengadilan

Question: Jika mengagunkan tanah milik orang lain memang adalah pidana dengan tuduhan telah melakukan penipuan, maka mengapa di berbagai lembaga keuangan seperti perbankan, banyak kalangan debitor yang meminjam hutang dengan menjadikan jaminan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah milik orang lain? Bukankah adalah sudah lazim dan umum adanya, sang debitor yang meminjam uang sementara objek jaminan pelunasan hutang ialah milik pihak penjamin alias milik orang lain selain sang debitor?

Dipidana Penjara, Membubuhkan Meterai pada Dokuman yang Isinya Ilegal / Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Pemakaian Materai / PEMETERAIAN

Question: Apakah betul, ada ancaman hukuman pidana penjara jika seseorang atau suatu pihak menempelkan materai pada sebuah surat ataupun akta yang isinya melanggar hukum? Lalu, bagaimana dengan perjanjian jual-beli yang nilainya diatas Rp5.000.000 (lima juta rupiah), namun pembayarannya dicicil oleh pembeli, apa masing-masing kuitansi bukti cicilan pembayaran harus tetap ditempelkan materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS