LEGAL OPINION
Wanprestasi Perjanjian Berujung Kerugian Moril dan Materiil
Question: Ada orang yang gelapkan dana pinjaman yang dulu
pernah saya berikan tapi tidak dikembalikan, selalu berkelit ketika saya tagih
dengan berbagai alasan, sampai akhirnya saya laporkan ke polisi dan ia dipidana
karena menggelapkan dan menipu uang saya. Kini, saat saya mau gugat ia, yang
telah dijebloskan ke penjara karena tidak kembalikan uang saya, ia protes, beralasan
bahwa ia telah dipenjara sehingga tidak perlu lagi bayar apapun kepada saya.
Apa memang benar alasan semacam itu, telah dihukum pidananya seseorang mengakibatkan uang korban penipuan tidak bisa dimintakan kembali? Hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan pada ia, teramat ringan, sangat tidak sebanding dengan uang saya yang telah ia gelapkan senilai miliaran rupiah, tentu saya tidak rela sekalipun pelakunya telah dihukum penjara.