LEGAL OPINION
Wanprestasi Perjanjian Berujung Kerugian Moril dan Materiil
Question: Ada orang yang gelapkan dana pinjaman yang dulu
pernah saya berikan tapi tidak dikembalikan, selalu berkelit ketika saya tagih
dengan berbagai alasan, sampai akhirnya saya laporkan ke polisi dan ia dipidana
karena menggelapkan dan menipu uang saya. Kini, saat saya mau gugat ia, yang
telah dijebloskan ke penjara karena tidak kembalikan uang saya, ia protes, beralasan
bahwa ia telah dipenjara sehingga tidak perlu lagi bayar apapun kepada saya.
Apa memang benar alasan semacam itu, telah dihukum pidananya seseorang mengakibatkan uang korban penipuan tidak bisa dimintakan kembali? Hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan pada ia, teramat ringan, sangat tidak sebanding dengan uang saya yang telah ia gelapkan senilai miliaran rupiah, tentu saya tidak rela sekalipun pelakunya telah dihukum penjara.
Brief Answer: Ranah pidana secara falsafahnya ialah saling terpisah
dan berdiri sendiri terhadap perkara perdata, dimana masing-masing dapat
dijatuhkan putusan oleh pengadilan dalam register perkara pidana maupun
register perkara perdata yang menyusul setelahnya, atas perbuatan tersebut
dengan pelaku dan korban ataupun penggugat dan pihak tergugat yang sama.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk salah satu ilustrasi
preseden yang cukup representatif sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah
Agung RI sengketa perdata register Nomor 347 K/Pdt/2009 tanggal 30 Juli 2010, perkara
antara:
- MINAYAH, SH., sebagai Pemohon
Kasasi, semula selaku Tergugat I; melawan
- PRIOR GODFREY KEVIN alias
GODFREY PRIOR, sebagai Termohon Kasasi, semula selaku Penggugat; dan
- MUSTAMI, BA. (saat itu masih
berada di Lembaga Pemasyarakatan), sebagai Turut Termohon Kasasi, semula selaku
Tergugat II.
Penggugat merupakan seorang
berkewarganegaraan Singapura, dimana Penggugat pernah tinggal dan bekerja di
Indonesia sejak tahun 1993 sampai dengan 2003, yaitu sebagai tenaga kerja asing
pada salah satu perusahaan. Saat itu Penggugat berkenalan dengan seorang wanita
yang kemudian dinikahi oleh Penggugat pada tahun 2002 dan berkediaman di
Indonesia. Sejak pernikahan tersebut, Penggugat berkeinginan untuk menjadi Warga
Negara Indonesia, agar Penggugat bisa menetap tinggal di Indonesia bersama
dengan keluarga.
Dalam rangka melakukan
naturalisasi, Penggugat berkenalan dengan Tergugat I yang mengaku telah berpengalaman
melakukan pengurusan kewarganegaraan dan menyatakan kesanggupan untuk mengurus
Kewarganegaraan Indonesia untuk Penggugat, dimana pada tanggal 19 Agustus 2003
diperoleh kesepakatan bahwa Tergugat I akan mengurus Kewarganegaraan Indonesia untuk
Penggugat dengan syarat-syarat:
a. Biaya pengurusan seluruhnya
sebesar Rp. 120.000.000,- dimana Rp. 50.000.000,- dibayar segera, sisanya 2-3 bulan
ketika Keputusan terbit;
b. Tenggang waktu pengurusan
antara 4 hingga 5 bulan.
Beberapa waktu kemudian,
Tergugat I memperkenalkan Tergugat II kepada Penggugat sebagai rekan Tergugat I
menangani urusan tersebut. Dalam rangka pengurusan kewarganegaraan Penggugat,
Penggugat telah menyerahkan dana kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.
85.000.000,- ditambah U$ 1.200 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembayaran pertama sebesar
Rp. 15.000.000,- diterima Tergugat I;
2. Pembayaran kedua sebesar Rp.
50.000.000,- diterima Tergugat II;
3. Pembayaran ketiga sebesar
Rp. 20.000.000,- diterima Tergugat II;
4. Pembayaran keempat sebesar
U$ 1.200 dengan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada saat
itu berkisar Rp. 9.000,- per U$ sehingga nilai tukar dari U$ 1.200 menjadi Rp.
10.800.000,- diterima Tergugat II.
Sehingga total yang telah
dikeluarkan Penggugat adalah sebesar Rp.95.800.000. Akan tetapi setelah
tenggang waktu yang disepakati untuk mengurus kewarganegaraan telah lewat batas
waktu, ternyata tidak kunjung selesai diurus, bahkan Tergugat I dan Tergugat II
sudah tidak mengurusi lagi amanat yang menjadi kewajibannya. Akhirnya Penggugat
melaporkan Tergugat I dan Tergugat II ke Polda Metro Jaya, dengan aduan tindak
pidana penipuan / penggelapan. Namun yang diproses Pihak Kepolisian hanya
Tergugat II, dan untuk itu telah terbit putusan pidana dari Pengadilan Negeri
Jakarta Barat yang menghukum Tergugat II. [Note SHIETRA &
PARTNERS : Perhatikan amar putusan dalam perkara perdata ini, fakta putusan
pidana terhadap Tergugat II semata, ternyata tidak membuat Tergugat I dapat
berkelit dari tanggung jawab perdata.]
Dengan demikian, perbuatan
Tergugat I dan Tergugat II menjadi terang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), sebab telah
melanggar hak Penggugat dan merugikan Penggugat. Sesuai dengan ketentuan Pasal
1365 KUHPerdata, mewajibkan Tergugat I dan II untuk mengganti kerugian
Penggugat, oleh karena itu Penggugat sangat berkepentingan agar Tergugat I dan
Tergugat II dihukum untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:
I. Kerugian materil : Seluruh
uang yang pernah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yaitu
sebesar Rp. 95.800.000. Biaya-biaya lainnya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh
Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I dan II yaitu berupa tiket
pesawat bolak balik Singapura-Indonesia untuk menemui Tergugat I dan Tergugat
II dan mengurus tindak-lanjut Laporan Tindak Pidana, fiskal, biaya interlokal komunikasi
dengan total seluruhnya sebesar Rp. 19.500.000.
II. Kerugian moril : Penggugat
berharap bahwa Penggugat sudah menjadi WNI, sebelum anak Penggugat lahir agar status
kewarganegaraan anak Penggugat jelas yaitu WNI, dan juga agar Penggugat bisa
tinggal menetap di Indonesia bersama keluarga, namun ternyata semua harapan
Penggugat menjadi buyar, dimana status kewarganegaraan anak Penggugat saat ini
adalah tidak jelas. Penggugat pun tidak bisa tinggal bersama-sama dengan istri
dan anak Penggugat di Indonesia, tentunya adalah merupakan kerugian yang tidak
sedikit bagi Penggugat yang sulit diperhitungkan dengan uang. Namun Penggugat
menetapkan / menaksirnya sebesar Rp. 300.000.000.
Adapun yang menjadi bantahan
pihak Tergugat, tidak adan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I. Dalam
pemeriksaan pidana berdasarkan laporan Penggugat, baik dalam penyidikan maupun
dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang didakwa
dan dihukum ialah Tergugat II, bukan Tergugat I. Ternyata fakta yuridis yang
dipergunakan Penggugat sebagai dasar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
ini, adalah putusan perkara pidana Nomor 1671/PID.B/2005/PN.JKT.BAR., yang
dalam amarnya menghukum Tergugat II.
Terhadap gugatan Penggugat
maupun dalil bantahan Tergugat, Pengadilan Negeri Tangerang kemudian
menjatuhkan putusan No. 122/Pdt.G/2006/PN.TNG., tanggal 03 Januari 2007, dengan
amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar
kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 95.800.000,-
(sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian moril
sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar
ongkos perkara yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.634.000,-;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Tergugat I dan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut di
atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten lewat putusannya
No. 81/Pdt./2007/PT.Btn., tanggal 03 Januari 2008.
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dengan pokok keberatan ialah bahwa gugatan Penggugat merupakan
gugatan mengenai “Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada sebuah kontrak”
yaitu sebuah Surat Kesepakatan (Perjanjian). Menurut ketentuan, adalah tidak
tepat karena gugatan mengenai perbuatan melawan hukum semestinya tidak
didasarkan pada sebuah surat kesepakatan, sehingga semestinya ialah berupa
gugatan wanprestasi.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi
tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa meneliti dengan saksama pertimbangan Judex Facti dalam perkara
ini, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum, sebagaimana yang didalilkan
Pemohon Kasasi;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat (P - 1 sampai dengan
P – 10), membuktikan bahwa Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp. 95.800.000,-
sebagai biaya pengurusan Surat Kewarganegaraan Indonesia atas nama Penggugat,
akan tetapi tidak terlaksana, sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil
maupun moril;
- Bahwa keberatan mengenai bukti P – I tidaklah dapat dibenarkan, karena merupakan
penilaian terhadap hasil pembuktian adalah tidak tunduk kasasi;
- Bahwa terlepas dari alasan kasasi, putusan Judex Facti harus
diperbaiki, sekedar mengenai amar putusan tentang eksepsi, dengan pertimbangan bahwa
Judex Facti i.c. Pengadilan Negeri Tanggerang dalam pertimbangan hukumnya telah
mempertimbangkan dengan tepat bahwa eksepsi Tergugat I harus ditolak tetapi
tidak mencantumkannya dalam amar putusan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi : MINAYAH, SH., tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar
Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 81/Pdt/2007/PT.Btn., tanggal 03 Januari
2008 yang menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 122/Pdt.G/2006/PN.TNG.,
tanggal 03 Januari 2007 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah
ini;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi : MINAYAH, SH., tersebut;
“Memperbaiki amar putusan
Pengadilan Tinggi Banten No. 81/Pdt/2007/PT.Btn., tanggal 03 Januari 2008 yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 122/Pdt.G/2006/PN.TNG.,
tanggal 03 Januari 2007, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar
kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 95.800.000,-
(sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian moril
sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.