Penuh Tanggung-Jawab dan Sikap Bertanggung-Jawab, Demi Kepentingan Siapakah, Korban atau Pelaku?

ARTIKEL HUKUM

Bangsa dengan Standar Moralitas “Buat Dosa, SIAPA TAKUT?

Dari Pelaku yang Takut Menyakiti Korban, menjelma Korban yang lebih Takut Disakiti Pelaku, Putar-Balik Logika Moril, Degradasi “Standar Moralitas” Umat Manusia, Beradab menjelma Biadab

Be realistic, mungkin itu terdengar klise, namun kita tampaknya memang dipaksa harus (suka maupun tidak suka) bersikap realistik ketika hidup ditengah-tengah bangsa yang irasional, dimana “standar moralitas” warganya terbolak-balik—dari takut berbuat dosa, menjelma menjadi paradigma “korup” semacam “merugi menjadi korban, lebih untung menjadi pelaku kejahatan yang melukai, merugikan, ataupun menyakiti orang lain”, semata agar tidak mubazir iming-iming janji surgawi “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”. Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung. Ketika bertempat tinggal dan hidup ditengah-tengah bangsa yang irasional, maka pendekatan irasional yang lebih banyak mewarnai kehidupan sosial para masyarakatnya.

Secara pribadi, sebagai seorang pembelajar yang berlatih jalan Buddhisme, paradigma berpikir yang tertanam erat pada benak penulis ialah “lebih takut melukai orang lain daripada dilukai oleh orang lain”, alias “lebih takut berbuat jahat daripada diperlakukan jahat oleh orang lain”. Karenanya, para siswa Sang Buddha betul-betul mewaspadai perilaku dan tindak-tanduknya sendiri daripada lebih banyak menyawasi perilaku dan tindak-tanduk orang lain, penuh pengendalian diri, dan tidak melukai, merugikan, ataupun menyakiti pihak lainnya, menjadi seorang “ahimsa”. Merasa malu (hiri) dan takut (ottapa) berbuat jahat, dimana perbuatan baik artinya tidak merugikan orang lain juga tidak merugikan diri kita sendiri.

Sebagai salah seorang Buddhis, tentu juga penulis mempelajari ajaran Sang Buddha yang menyatakan bahwa, yang disebut sebagai “pandangan yang tidak benar” ialah ketika diri yang bersangkutan tidak meyakini adanya Hukum Karma maupun kelahiran kembali. Artinya, “pandangan yang benar” ialah meyakini adanya Hukum Karma atas suatu perbuatan (hukum sebab dan akibat) serta tumimbal-lahir dimana buah Karma akan kita warisi dan kita petik sendiri, dimana juga kita terlahir dari Karma kita sendiri serta berhubungan dengan Karma kita sendiri. “Karma” itu sendiri, bermakna “perbuatan”, yang karenanya membawa konsekuensi berupa akibat atau buah dari perbuatan kita. Berani berbuat, (harus) berani bertanggung-jawab atau menerima konsekuensinya.

Dengan memakai paradigma berpikir tentang Hukum Karma, maka pola berpikir yang terbentuk dalam benak penulis ialah bahwa, tiada yang benar-benar dapat kita curangi dalam hidup ini, baik hidup kita sendiri maupun hidup orang lain. Namun, fakta realitanya, idealisme dalam ajaran Sang Buddha tampak berbenturan dengan kenyataan realita lapangan sepanjang penulis lahir serta tumbuh dewasa hampir separuh abad lamanya di tengah-tengah masyarakat Indonesia, dimana budaya masyarakatnya belumlah sehat dan praktik hidup mereka jauh dari kata takut berbuat dosa—meski mengakui dirinya sebagai “agamais” serta rajin beribadah kepada versi Tuhan yang mereka sembah. Jalan Buddhisme, sungguh jalan yang “melawan arus mainstream”, dimana tidak semua orang sanggup menjalaninya, dan itulah tantangan terbesarnya.

Kejadian sederhana di keseharian berikut, seketika memberikan penulis sebuah “insight” mendalam, tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan “kegilaan” yang terjadi di tengah masyarakat kita. Pada suatu pagi di ruas jalan perumahan tidak jauh dari kediaman penulis, seorang pengendara kendaraan bermotor roda dua mengklaksoni setiap pejalan kaki yang dijumpai olehnya di jalan (milik) umum, termasuk mengklaksoni penulis yang juga merupakan salah seorang pejalan kaki, seolah-olah jalan umum tersebut adalah miliknya, dimana semua pejalan kaki harus menyingkir dari jalannya meski jalan umum tersebut cukup lebar. Seolah-olah, berlaku aturan tidak tertulis (hukum rimba), bahwa pejalan kaki adalah kasta yang lebih rendah dari para pengendara kendaraan bermotor karenanya pejalan kaki yang harus memberi jalan kepada pengendara bermotor yang melintas.

Jadilah penulis harus membuang waktu menepi di pinggir jalan yang aman, dan menunggu sang pengendara melintas. Pejalan kaki di depan pun diperlakukan serupa oleh sang pengedara yang semestinya bersikap penuh kesabaran dan hormat terhadap pejalan kaki—jika sang pengendara itu “jantan”, berjalan kakilah, jangan “manja” dengan memakai kendaraan bermotor. Kalau berani, jalan kaki, jangan pakai kendaraan bermotor. Power tends to corrupt. Baru memiliki kendaraan bermotor, sudah “korup” perilakunya, merampas hak-hak pejalan kaki atas jalan umum. Maka bagaimana bila yang bersangkutan diberikan kekuatan lebih besar, semisal “tank” lapis baja?

Kejadian semacam itu, bahkan yang lebih ekstrem lagi, seperti ditabrak oleh pengendara bermotor, pengendara yang melawan arus, dan segala perilaku tidak beradab lainnya (bukan lagi tidak etis), masif dapat kita alami ataupun jumpai di Kota Jakarta, yang notabene mayoritas warganya telah cukup berpendidikan serta “agamais”. Mengapa harus kami, yang justru merasa takut dilukai dan disakiti oleh sesama warga lainnya di Indonesia ini? Bahkan penulis beberapa kali harus segera menepi di atas jembatan pengeberangan orang, ketika pengendara bermotor mengebut di atas jembatan penyeberangan orang (merampas hak pejalan kaki), dimana bila tidak maka akan ditabrak oleh “kuda besi” yang dikendarai sang pengendara—terlebih trotoar, aksi pengendara hendak “menyerukkan” banteng besi yang mereka kendarai terjadi di atas jembatan penyeberangan orang yang mana bukan sekali atau dua kali penulis alami sebagai calon korbannya bila tidak sigap menghindar.

Sesaat setelahnya, timbul sebersit pikiran analitis yang menggelitik dalam benak penulis, mengapa harus kami, para pejalan kaki, yang (justru) harus merasa takut disakiti ketimbang para pengendara tersebut atas perbuatannya bila sampai menyakiti ataupun merugikan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya? Mengapa harus kita, yang justru harus merasa takut disakiti, bukan sang pelaku kejahatan? Pertanyaan analitik demikian, pada mulanya tampak bertolak-belakang dengan latar-belakang keagamaan yang penulis anut, yakni Buddhisme, yang terkesan “tidak membumi” untuk konteks hidup sebagai warga di Indonesia—jauh panggang dari api, mengutip pepatah.

Buddhisme, tampak begitu beradab untuk diterapkan ditengah masyarakat yang belum beradab semacam masyarakat Indonesia yang ironisnya dikenal sebagai bangsa “agamais”. Butuh beberapa waktu bagi penulis untuk mencerna kejadian demikian, dan untuk menemukan alasan irasional dibaliknya—adalah percuma serta membuang waktu, bila kita terobsesi untuk mencari alasan rasional dibalik kejadian-kejadian irasional masyarakat kita, obsesi yang delusif. Manusia Indonesia, adalah “makhluk yang irasional” dimana yang berlaku ialah “akal sakit milik orang sakit”, dimana akal sehat tidak dimungkinkan untuk menjelaskan apa yang memang tidak logis.

Secara mendadak muncul secercah jawaban, jawaban yang sebetulnya klise dan sudah lama kita ketahui, namun belum penulis pahami sepenuhnya sampai sejauh apa dampaknya. Alasan irasional dibalik kejadian calon korban yang harus merasa takut dan waspada agar tidak menjadi dan tidak dijadikan korban oleh warga lainnya ialah, semata karena masyarakat kita dikenal oleh sikap dan sifatnya yang tidak bertanggung-jawab, jauh dari sikap penuh tanggung-jawab. Mereka, akan lebih sibuk berkelit, “maling teriak maling”, bahkan masih pula mendiskredit korban yang telah tersakiti dan terluka dengan menyuruh korban untuk bungkam bak mayat yang hanya dapat terbujur kaku ketika disakiti dengan pelecehan verbal “tidak sopan” seolah perilakunya yang telah menyakiti, merugikan, ataupun melukai sang korban adalah telah “sopan” adanya.

Alasan irasional kedua, yang lebih mengejutkan dan lebih menakutkan ialah, versi Tuhan yang masyarakat Indonesia sembah dan peluk-yakini ialah versi Tuhan yang (justru) PRO terhadap pendosa yang berdosa dan berlumuran dosa dalam kubangan dosa, dengan menghapus dosa-dosa para pendosa tersebut, dan disaat bersamaan turut pula membungkam para korban yang tidak berdaya, bahkan suara, jerita, dan aspirasinya tidak diakomodasi. Hanya seorang pendosa, yang membutuhkan ideologi “korup” penuh kecurangan semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”.

Sudah terhitung lagi banyaknya kejadian dan pengalaman pribadi, maupun pengalaman warga lain, menjadi korban dan dikorbankan oleh sesama warga di Indonesia, bukan oleh bangsa asing, namun hampir tiada satupun dari mereka yang dengan sigap serta siap untuk tampil bertanggung-jawab atas perbuatannya baik yang disengaja ataupun akibat kelalaian, yang telah melukai, merugikan, ataupun menyakiti sesama warga lainnya. Selama ini, bangsa kita sibuk mengutuk dan menyumpahi bangsa lain jika tidak Yahudi, Barat, Cina, dan sebagainya—ibarat gajah di depan mata tidak tampak, namun semut di seberang lautan ditunjuk-tunjuk. Seolah, dengan menghardik bangsa lain, maka bopeng wajah sendiri akan tampak lebih indah.

Maka, sebagai konsekuensi logis yang mengerak dan terbudayakan, timbul suatu kesadaran kolektif bangsa kita, bahwa adalah lebih menakutkan menjadi korban alih-alih menjadi pelaku yang menyakiti dan merugikan sang korban. Menjadi korban, adalah “merugi”. Menjadi pelaku kejahatan, adalah “menguntungkan” oleh sebab korban yang harus merasa takut mengingat sang pelaku jelas-jelas tidak akan bertanggung-jawab dan menolak dimintakan pertanggung-jawaban, jika perlu lebih sibuk berkelit sedemikian atau bahkan juga secara lebih jahat lagi yakni putar-balik fakta lewat manipulasi verbal, seolah-olah “dari korban (diposisikan) menjadi pelaku”, dimana suara jeritan korban turut dibungkam lewat kekerasan fisik oleh pelakunya sekalipun menjerit adalah “hak asasi korban”. Mengapa juga, calon korban yang harus mengemis-ngemis dan memohon-mohon agar tidak disakiti, tidak dirugikan, dan tidak dilukai oleh para pengancam tersebut?

Korban, bahkan harus mengemis-ngemis apa yang memang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajiban dari sang pelaku, itu pun tiada jaminan sang pelaku akan bertanggung-jawab secara berbesar jiwa dan berdasarkan kesadaran pribadi. Wajah agama-agama samawi besar di republik ini, sangat jauh dari kesan sikap seorang ksatria terlebih suciwan. Agama para ksatria, Agama Ksatria, ialah bertanggung-jawab dan penuh tanggung-jawab, sehingga sekalipun seorang ksatria telah pernah berbuat keliru dan salah, mereka akan tampil dan hadir untuk bertanggung-jawab, tanpa perlu dimintakan pertanggung-jawaban oleh sang korban sekalipun, juga tanpa berkelit sekecil apapun. Seorang suciwan, terlebih dari itu, tidak pernah membutuhkan iming-iming “korup” semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, mereka murni akibat latihan praktik pengendalian dan mawas diri.

Kesadaran irasional secara kolektif itulah, yang kini menjadi “Hukum Rimba Jalanan”, dimana karena bangsa “agamais” kita tidak takut dan juga tidak malu berbuat jahat, maka dari itu masyarakat kita di Indonesia gemar menampilkan wajah sampingannya, yakni “menyelesaikan segala sesuatu dengan cara kekerasan fisik”. Alhasil, korban yang sekadar menegur, terlebih menjerit, respons dari sang pelaku ialah sebagaimana juga budaya tidak sehat berupa : lebih galak yang ditegur, ketimbang korban yang menegur. Ancamannya, sudah jelas, akan dijadikan korban untuk kedua kalinya, yakni kini berupa kekerasan fisik. Itu baru sekadar menegur, bagaimana respons para penjahat / pendosa tersebut ketika korban menjerit, atau bahkan menagih tanggung-jawab? Mereka akan menjawab, secara pragmatis dan enteng, bahwa Tuhan mereka saja lebih PRO dan menganak-emaskan mereka, para pendosa tersebut, dan tidak pernah sekalipun tempat ibadah ataupun ayat-ayat Kitab mereka menyebut-nyebut perihal keadilan bagi korban.

Cobalah Anda perhatikan, setiap kali pemuka “agama samawi” berceramah, baik ceramah mingguan, ceramah hari raya, maupun ceramah sporadik di tempat ibadah yang diperdengarkan bukan hanya kepada umat mereka, namun kepada warga setempat sejauh radius beberapa kilometer lewat speaker pengeras suara eksternal yang membahana yang bahkan mampu menerobos masuk ke dalam toilet berjamban, tanpa rasa malu, secara vulgar dan seronok, doa-doa yang pada pokoknya mengharap, memohon, serta meminta agar dosa-dosa mereka dihapus, dosa-dosa di masa lampau maupun dosa-dosa di masa yang akan datang.

Belum cukup sampai di situ, ketika seorang umat “agama samawi” meninggal dunia, inilah isi doa sanak-keluarga yang ditinggalkan oleh sang almarhum, “Semoga dosa-dosa almarhum diampuni dan dihapus oleh Tuhan”—tidak ada satu kalipun atau satu ayat pun yang pernah terlontar keluar mulut pemuka agama ataupun umat mereka, sebentuk kecil kepedulian ataupun perhatian terhadap nasib dan hak-hak para korban perbuatan mereka selama ini. korban, adalah “aib” di mata mereka, karenanya perlu dibungkam ketika korban menjerit lantang penuh kesakitan—para pelakunya ingin tampak suci di mata dirinya sendiri dan di mata publik, meski dengan cara membungkam mulut korban sehingga tidak korban yang berani mengajukan protes ataupun keberatan.

Ingat, postulat utamanya ialah : hanya seorang pendosa, yang membutuhkan iming-iming semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”. Anda pun dapat menghitung dengan telinga Anda sendiri, berapa kali kata-kata yang memohon “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” terlontar keluar dari mulut sang penceramah dalam satu kali berceramah dalam satu hari, dan kalikan dengan berapa tahun ia telah memohon harapan “korup” semacam itu untuk seumur hidupnya, yang artinya pula telah berapa banyak dosa-dosa yang telah mereka produksi secara demikian produktifnya dalam keseharian dan seumur hidup mereka sebagai seorang manusia?

Budaya ketidak-adilan (ketidak-adilan bahkan menjadi budaya bangsa kita, Indonesia) telah mewarnai kehidupan penulis, bahkan sejak usia sangat dini seperti kehidupan di Sekolah Dasar. Seorang siswa lain, menghajar wajah penulis dan mengenai kacamata yang penulis kenakan. Alih-alih jera karena penulis tegur, untuk ketiga kalinya anak sesama teman sekelas tersebut menghajar wajah penulis sehingga kacamata yang penulis kenakan menjadi rusak—alhasil penulis merugi biaya yang tidak kecil untuk membeli kacamata baru serta merugi waktu dan tidak bisa belajar di kelas maupun di rumah karena tidak dapat melihat dengan baik, namun terlebih rugi bila penulis tidak mengenakan kacamata saat wajah penulis terkena hantaman karena sepasang mata penulis terancam kebutaan.

Kecil-kecil bermainnya sudah kekerasan fisik, jika sudah besar (saat kini) mungkin dirinya tidak akan heran bila menjelma mafia. Ketika penulis murka dan marah-marah di depan kediaman sang anak, sebagai respons-nya ibu dari sang anak lebih beringas dari penulis yang saat itu masih seorang bocah, alih-alih bertanggung-jawab atas perbuatan anaknya, bahkan masih pula melaporkan penulis (korban) kepada guru di sekolah pada keesokan paginya. Sang ibu telah mendidik putranya menjadi calon mafia cilik, dengan sikap yang tidak bertanggung-jawab, tidak mengherankan bila putranya bak bocah mafia.

Kejadian demikian bukanlah oknum, ketika penulis memasuki Sekolah Menengah, berkuliah di Universitas, hingga berkarir sebagai seorang pekerja dan menjadi bagian dari masyarakat dewasa di lingkungan komunitas, sudah tidak terhitung kejadian serupa, namun tidak satupun kacamata yang penulis kenakan dan mereka rusak diganti-rugi ataupun bentuk-bentuk tanggung-jawab kecil sekalipun. Mereka semua, sibuk mencari alibi “putar-balik fakta”, lebih ganas daripada korban, sigap dalam bersilat lidah, mencari alasan pembenar, jika perlu mencari-cari dan membuat-membuat alasan, berkelit, dan masih pula berupaya membungkam korban yang bersuara menuntut keadilan.

Ada apa dengan bangsa yang “sakit” mentalnya sejak lama ini? Pelakunya demikian masif, mulai dari kanak-kanak hingga orang dewasa maupun mereka yang mengenakan atribut busana keagamaan, rajin beribadah, etnik apapun itu. Namun yang pasti, ada satu pola yang identik antar pelakunya, mereka semua adalah pemeluk ideologi “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa” yang telah meracuni pikiran dan mentalitas mereka. Apapun itu peristiwa yang tidak etis, tidak adil, tidak manusiawi, tidak humanis, tidak beradah, bila kita tarik dan usut hingga ke akar penyebabnya, yang kita jumpai ialah ideologi yang tertanam di dalam alam sadar maupun alam bawah sadar sang pelakunya, berupa ideologi “korup” bernama “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”.

Telah ternyata pula, bukan penulis seorang selaku warga yang telah pernah—lebih tepatnya “telah sering” alias “kerap”—disakiti, dirugikan, dan tidak terkecuali disakiti oleh sesama warga lainnya. Beberapa tahun lampau, terdapat seorang warga di dekat lingkungan pemukiman penulis, ditabrak oleh motor yang dikendari oleh seorang ibu penjual sayur. Sang korban, mengalami patah kaki. Sang korban dan keluarganya mencoba menuntut tanggung-jawab dari sang ibu penjual sayur yang mengebut saat mengendarai kendaraan bermotornya, setidaknya berupa biaya berobat. Apa yang kemudian terjadi, sungguh dapat kita terka, suami dari sang ibu penjual sayur marah-marah dan justru memarahi sang korban maupun keluarga sang korban. Pola serupa selalu berulang oleh pelaku kejahatan manapun, sehingga telah terbentuk kesadaran kolektif : “percuma minta tanggung jawab ke pelaku kejahatan di Indonesia, korban akan dibungkam dengan kembali menjadi korban berupa kekerasan fisik. Lebih takut jadi korban, daripada takut menjadi pelaku kejahatan yang menyakiti warga lainnya”.

Seolah belum cukup, korban yang menjerit (protes, keberatan, kesakitan, dsb) justru pula dianiaya untuk dibungkam seperti kejadian yang sudah-sudah yang kerap penulis alami sendiri, dan tidak terhitung lagi jumlahnya. Pelakunya, sesama anak bangsa, etnik pribumi maupun etnik tionghua. Pada akhirnya, memang tampaknya hanya Hukum Karma yang bisa menghentikan kejahatan mereka, agar orang-orang baik tidak “punah” dari muka bumi Indonesia. Jika Tuhan saja lebih PRO terhadap pendosa, maka korban yang menjerit tidak heran bila disebut dan dihakimi pula oleh masyarakat kita sebagai “sudah gila”, “tidak sopan”, dan lain sebagainya—sudah menjai korban, masih pula menjadi korban “verbal bullying”.

Itulah, cerminan kemunafikan terbesar bangsa bernama Indonesia ini, mereka sudah buat jahat, ingin tetap dipandang oleh orang lain dan dirinya sendiri sebagai orang “suciwan”. Mereka antusias beribadah setiap hari ataupun setiap pekannya, semata demi iming-iming “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”. Maka dari itu, bila ada korban mereka yang protes dan menjerit, akan seketika dibungkam oleh budaya “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik”—pola yang sama selalu berulang dan terjadi bahkan sejak penulis masih seorang bocah, yang artinya memang itulah kultur bangsa kita.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS