Adakah yang Lebih PENTING daripada Hukum Agama?

LEGAL OPINION

Bukan Persoalan Mana yang Lebih Tinggi, namun Mana Hukum yang Lebih PENTING, Lebih MEMBUMI, dan Lebih BERFAEDAH

Question: Banyak orang, semata agar tampak menjadi seorang pembela Tuhan (seolah dapat membuat Tuhan merasa tersanjung, meski Tuhan tidak butuh “penjilat”), menyatakan secara membuta bahwa “hukum agama” adalah hukum tertinggi. Apakah betul demikian adanya bila kita tinjau secara filsafat, disiplin ilmu yang membolehkan atau memberi kita ruang untuk mengkritisi serta mempertanyakan secara bebas dan mandiri, mencerna sebelum menerimanya begitu saja?

Kabar Baik ataukah Kabar Buruk, Siapa yang Tahu?

ARTIKEL HUKUM

Kabar Baik yang Menyaru sebagai Kabar Buruk

Good or Bad, Who Knows?

Tidak ada orang yang tidak dapat dikalahkan, selain orang-orang yang sedang mujur (terlindungi oleh Karma Baik yang kebetulan sedang berbuah pada diri yang bersangkutan), dimana bahkan apa yang tampak seolah sebagai “kabar buruk”, dapat menjelma kabar paling baik yang mungkin dapat terjadi pada diri seseorang. Berlaku prinsip sebaliknya, sekalipun Anda berada pada pihak yang benar, dan bahkan menjadi korban kejahatan, tetap saja pelakunya akan lolos dari jerat hukum, dimana korban hanya dapat “gigit jari” atau bahkan tertimpa tangga pula setelah terjatuh, bilamana Karma Buruk sedang berbuah pada diri sang korban. Hidup akan serba salah ketika Karma Buruk berbuah.

Apakah Ada Hukum Agama dalam Buddhisme?

LEGAL OPINION

Adakah Hukum yang Lebih Tinggi dan Lebih Absolut daripada Hukum Negara maupun Hukum Agama?

Question: Apakah ada semacam hukum agama, di Agama Buddha? Agama-agama lain mengatur hukum-hukum, hukum perkawinan antara suami dan istri, hukum warisan, bahkan hingga hukum perang. Apakah di Agama Buddha dijumpai hal semacam itu?

Ambiguitas Sanksi DENDA, sebagai Sanksi Pidana, Administrasi, ataukah Sanksi Keperdataan?

ARTIKEL HUKUM

Wacana “CHAIN OF COMMAND” dalam Konsep Tindak Pidana Korporasi

Ancaman DOUBLE JEOPARDY Sanksi Pidana DENDA dalam Tindak Pidana Korporasi

Saat ulasan ini disusun, sedang hangat-hangatnya pemberitaan mengenai kelangkaan minyak goreng berbahan dasar minyak sawit (CPO, crude palm oil) di Tanah Air, disamping tingginya harga pasar minyak goreng dalam kemasan maupun minyak goreng “curah” di pasaran, yang disinyalir akibat permainan “mafia minyak goreng”—sekalipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar minyak sawit di dunia, sehingga memang menyerupai anekdot “induk ayam mati di ladang pangan”, alias swasembada pangan yang tidak berbanding lurus dengan ketahanan pangan, tidak terkecuali komoditas pangan lainnya, dimana para eksportir yang justru lebih menikmati kelimpahan komoditas lokal.

Kejahatan terjadi Akibat Sikap Seolah-Olah Tidak Ada Pilihan Lain dan Tetap Memaksakan Diri Melanggar Tertib Sosial

LEGAL OPINION

Menyukai Sesama Jenis bukanlah Kejahatan. Namun ketika Penyimpangan Orientasi Seksuil tersebut Diekspresikan, Barulah Menjelma Sebentuk Kejahatan

Question: Mengapa praktik pernikahan sejenis ataupun persetubuhan sejenis (antar sesama pria ataupun antar sesama wanita), adalah terlarang dan harus dilarang oleh hukum negara?

AKAL SEHAT merupakan Filsafat dan Pertimbangan Hukum Tertinggi

ARTIKEL HUKUM

Mencari-Cari & Membuat-Buat Alasan, Pembenaran, dan Alibi, Bukanlah Hal Sukar di Mata Hakim Pengadilan

Siapa Bilang menjadi seorang Hakim adalah Profesi yang Sulit dan Penuh Dilema? Hakim Bebas Memutus, tidak Terikat Apapun, termasuk Bebas Menyimpangi Hukum dan Moralitas

Bukan baru satu atau dua kali banyaknya, penulis menjumpai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang substansi pertimbangan hukum maupun amar putusannya justru berkebalikan dari kata “agung”—alias “tercela” penuh “cela”, tidak agung, tercemar, bopeng dan memiliki “borok”. Dari pengamatan pribadi penulis selaku Konsultan Hukum terhadap ribuan putusan Mahkamah Agung RI maupun dari berbagai kasus konkret yang dihadapi klien pengguna jasa konseling seputar hukum satu dasawarsa terakhir, memang tidak jarang akan kita jumpai putusan-putusan Kasasi maupun Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI yang seolah para Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara, tidak memiliki nalar ataupun nurani, sama sekali—yang mana ironisnya, mereka memutus bukan atas nama pribadi, namun memutus atas nama lembaga Mahkamah Agung RI serta membawa-bawa nama Tuhan dalam putusannya.

Gado-Gado Carina Mencelakai dan Merusak Kesehatan Warga Bojong Indah. WARNING! DANGER! BAHAYA! TOXIC! BERACUN!

Gado-Gado Carina Bumbunya PESTISIDA. Anda Mau Beli dan Bayar Mahal dengan Uang dan KESEHATAN Anda? Be a SMART and WISE Customers!

Gado-Gado Carina Menjual RACUN untuk Dimakan Konsumennya yang Bayar Mahal!
Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS