ARTIKEL
HUKUM
Mencari-Cari & Membuat-Buat Alasan, Pembenaran,
dan Alibi, Bukanlah Hal Sukar di Mata Hakim Pengadilan
Siapa Bilang menjadi seorang Hakim adalah Profesi yang
Sulit dan Penuh Dilema? Hakim Bebas Memutus, tidak Terikat Apapun, termasuk
Bebas Menyimpangi Hukum dan Moralitas
Bukan baru satu atau dua kali
banyaknya, penulis menjumpai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
substansi pertimbangan hukum maupun amar putusannya justru berkebalikan dari
kata “agung”—alias “tercela” penuh “cela”, tidak agung, tercemar, bopeng dan
memiliki “borok”. Dari pengamatan pribadi penulis selaku Konsultan Hukum
terhadap ribuan putusan Mahkamah Agung RI maupun dari berbagai kasus konkret
yang dihadapi klien pengguna jasa konseling seputar hukum satu dasawarsa
terakhir, memang tidak jarang akan kita jumpai putusan-putusan Kasasi maupun
Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI yang seolah para Hakim Agung yang
memeriksa dan memutus perkara, tidak memiliki nalar ataupun nurani, sama
sekali—yang mana ironisnya, mereka memutus bukan atas nama pribadi, namun
memutus atas nama lembaga Mahkamah Agung RI serta membawa-bawa nama Tuhan dalam
putusannya.