AKAL SEHAT merupakan Filsafat dan Pertimbangan Hukum Tertinggi

ARTIKEL HUKUM

Mencari-Cari & Membuat-Buat Alasan, Pembenaran, dan Alibi, Bukanlah Hal Sukar di Mata Hakim Pengadilan

Siapa Bilang menjadi seorang Hakim adalah Profesi yang Sulit dan Penuh Dilema? Hakim Bebas Memutus, tidak Terikat Apapun, termasuk Bebas Menyimpangi Hukum dan Moralitas

Bukan baru satu atau dua kali banyaknya, penulis menjumpai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang substansi pertimbangan hukum maupun amar putusannya justru berkebalikan dari kata “agung”—alias “tercela” penuh “cela”, tidak agung, tercemar, bopeng dan memiliki “borok”. Dari pengamatan pribadi penulis selaku Konsultan Hukum terhadap ribuan putusan Mahkamah Agung RI maupun dari berbagai kasus konkret yang dihadapi klien pengguna jasa konseling seputar hukum satu dasawarsa terakhir, memang tidak jarang akan kita jumpai putusan-putusan Kasasi maupun Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI yang seolah para Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara, tidak memiliki nalar ataupun nurani, sama sekali—yang mana ironisnya, mereka memutus bukan atas nama pribadi, namun memutus atas nama lembaga Mahkamah Agung RI serta membawa-bawa nama Tuhan dalam putusannya.

Memang, tidaklah salah sepenuhnya ketika para Hakim Agung yang sudah terlampau “pikun” dan matanya sudah “kabur” akibat “lanjut usia” tersebut mengatas-namakan Tuhan sebagai penyebab “biang keladi”-nya saat memutus perkara, mengingat adagium yang kerap didengung-dengungkan oleh pemuka agama : segala sesuatu terjadi atas kehendak dan atas seizin, serta atas kuasa dan rencana Tuhan. Namun itu menjadi menyerupai seseorang umat manusia yang menjadikan Tuhan seolah sebagai mainan yang dikantungkan di dalam kantung saku baju, dan akan ditampilkan saat sewaktu-waktu dibutuhkan menjadi alibi “alasan pembenar”—sama seperti ketika terjadi bencana alam gunung meletus, gempa bumi, tsunami, topan badai, kesemuanya adalah alamiah saja sifatnya, alias “by nature”, namun lagi-lagi nama Tuhan yang dikambing-hitamkan dan yang ditunjuk-tunjuk sebagai “biang kerok”-nya.

Bahkan istilah dalam Bahasa Inggris lebih melecehkan reputasi Tuhan, “the act of God” sebagai terjemahan untuk istilah bencana alam. Itu sama “gila”-nya ketika kita hendak juga berkata bahwa Tuhan adalah sosok yang “kurang kerjaan”, dimana bahkan berapa jumlah helai daun yang akan gugur di seluruh hutan pada hari ini pun harus diatur oleh Tuhan yang tidak boleh tertidur barang sejenak agar “langit tidak runtuh”, sampai kepada rincian jatuh menghadap ke arah mana, pada pukul berapa, pohon yang mana, dengan warna apa, jatuh menelungkup ataukah sebaliknya, dan tetek-bengek sebagainya—sosok yang kalah jauh canggihnya dengan para programmer yang dapat menciptakan robot maupun program agar segala sesuatu dapat berjalan secara “otomatisasi” dan “auto pilot”, sekalipun alam semesta telah mengenal hukum-hukum yang mengatur jagat raya dan kosmik semacam hukum alam dan hukum karma tanpa terkecuali sehingga Tuhan tidak lagi perlu terlibat langsung maupun mengintervensi lewat “invisible hand”-Nya (paham Agnotisme, dimana Tuhan boleh dan dipersilahkan tidur atau bahkan pensiun sekalipun, tidak lagi campur tangan setelah proses pembentukan dan penciptaan alam semesta beserta segala hukum yang mengatur dinamikanya, dimana Bumi akan tetap berputar pada porosnya dan matahari pun masih akan terbit pada waktunya).

Tuhan, adalah nama yang paling sering disebut-sebut sekaligus yang paling sering disalahgunakan oleh umat manusia untuk melegitimasi perbuatan tercela maupun cara berpikir irasional dan delusi diri lainnya—bahkan juga sebagai nama yang paling kerap dieksploitasi dalam rangka tujuan ekonomi pribadi sang pencatut nama (dijadikan ladang bisnis, di-bisnis-kan). Bahkan, banyak diantara para umat manusia yang mengaku sebagai “hamba” Tuhan, mencoba memuja-muji Tuhan, yang mana sejatinya puja-puji tersebut justru menista keagunan sosok Tuhan, sehingga mau tidak mau citra dan kemurnian Tuhan tercemarkan menjadi seolah-olah menyerupai sesosok personifikasi Raja yang lalim, yang gila kuasa, akan senang dan memberi hadiah nikmat ketika disanjung, disembah-sujud, dipuja-puji, namun akan pamer kuasa dan memberi derita bila rakyatnya tidak menjadikan dirinya “budak penjilat”. Memuliakan Tuhan, ialah dengan menjadi manusia yang mulia, bukan dengan menjadi seorang “penjilat” yang penuh dosa. Bagaimana mungkin, yang tercemar dan pendosa hendak bersatu dengan yang murni dan suci serta agung?

Salah satu lembaga yang kerap menyalah-gunakan nama Tuhan, tidak terkecuali ialah lembaga sekaliber Mahkamah Agung RI, dimana bahkan suara Tuhan pun dapat didiktekan oleh para Hakim Agung seolah-olah itu memang menjadi kehendak dan suara Tuhan dalam membuat keputusan terhadap para pihak yang saling bersengketa gugat-menggugat di pengadilan ataupun terhadap upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun seorang Terdakwa. Banyak kalangan menyatakan, berprofesi sebagai seorang hakim adalah tugas berat. Faktanya, pertimbangan hukum begitu mudahnya dipelintir, seolah-olah masyarakat pencari keadilan maupun publik adalah sebodoh itu untuk dibodohi—sungguh tidak mendidik, dan tidak mengherankan bila masyarakat kita menjadi “bodoh” karena kerap “dibodohi” para penguasa pembuat keputusan maupun pembuat putusan.

Sebagai contoh, pada tahun 2021, seorang pelaku tindak pidana kolusi bernama Edhy Prabowo, yang terbukti melakukan kolusi sesaat baru menjabat sebagai Menteri Kelautan Republik Indonesia, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum dengan menilai bahwa saat sang Terpidana menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo sudah “bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan”—sekalipun faktanya, umur jabatan sang Kolutor baru “seumur jagung”, dan lebih banyak bersenang-senang menikmati uang kotor hasil kolusi ketimbang mengabdi dan berkorban bagi rakyat sebagaimana amanat jabatan seorang menteri.

Mahkamah Agung Ri, dengan demikian, memutuskan untuk memangkas vonis hukuman pidana penjara sang Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi 5 tahun penjara, dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Se-gila apapun putusan demikian, bahkan Tuhan pun seolah “bungkam seribu satu bahasa”, dan publik pun tidak berdaya menghadapinya sekalipun jelas kita keberatan. Ketika bebas dari masa hukuman, dapat dipastikan sang kolutor masih hidup senang menikmati uang kotor hasil penyalahgunaan kekuasaannya saat menjabat sebagai seorang menteri. Ketika ajal tiba, Tuhan pun tidak berdaya ketika hendak menjatuhkan sang menteri ke alam neraka, sang kolutor berkelit dan berdalih : “Saya sudah pernah dihukum di dunia manusia, dipenjara, berarti segala dosa saya sudah lunas dan impas tanpa sisa, karena sudah saya jalani masa hukuman saya! Terlagi pula saya soleh, karena rajin beribadah, dan Tuhan telah menjanjikan pengampunan / penghapusan dosa, sehingga RUGI bila tidak berbuat dosa semasa hidup!

Alhasil, “Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikianlah “Tuhan” sudah “buka suara” dan memutuskan, bagaikan boneka tangan yang dimainkan para Hakim Agung yang duduk sebagai hakim di Mahkamah Agung RI namun sangat “berjarak” dengan rakyat yang terkena imbas langsung maupun tidak langsung dari putusan lembaga tersebut.

Yang unik dan jarang disadari oleh masyarakat ialah, baik putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sekalipun juga mencatut nama Tuhan dalam putusan, sehingga bagaimana mungkin Tuhan (yang sama atau bisa jadi sosok Tuhan yang berbeda) mengoreksi dan menganulir sendiri keputusan yang telah dibuat olehnya sebelum ini? Keganjilan kedua, seolah-olah yang sebelumnya belum cukup rancu, segala sesuatu terjadi atas dasar rencana, kekendak, serta seizin dan kuasa Tuhan.

Lantas, sebagai pertanyaan besarnya, mengapa sang “kolutor” yang sekadar menjadi bidak catur (pion) permainan dan rencana Tuhan, yang harus dilempar untuk mendekam di tahanan dan di balik jeruji sel penjara maupun dicampakkan ke alam baka bernama neraka “jahanam”? Kolusi yang dilakukan oleh sang menteri, adalah dalam rangka Tuhan sedang menguji dan memberi cobaan kepada seluruh rakyat di Indonesia, menggunakan tangan sang kolutor, sehingga semestinya sang kolutor diberi imbalan “tarif jasa” oleh Tuhan sehingga rencananya memberi cobaan kepada rakyat Indonesia menjadi tercapai—seolah-olah hidup ini belum cukup keras dan berat bagi rakyat jelata, sampai-sampai masih harus dicoba-coba, meski “jingle” sebuah iklan pariwara obat cacing pada beberapa dekade lampau pernah berseru : “Untuk anak sendiri kok, dicoba-coba?!”.

Bila pencipta gagal mencipta dan yang dicoba gagal melewati cobaan, siapakah yang sejatinya paling bersalah, sang “tikus percobaan” ataukah yang mencoba-coba? Bukankah sosok atau citra Tuhan menjadi bak “Profesor Ling Lung”, mengingat umur umat manusia sudah sama tuanya dengan usia Planet Bumi ini dan jumlah eksperimen atau uji coba Tuhan terhadap umat manusia sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, baik jumlah yang berhasil lolos maupun yang tidak berhasil lolos dan berakhir dengan harus menerima nasib sebagai “produk ciptaan gagal” yang dicampakkan ke dalam “tong sampah raksasa” bernama “neraka jahanam”—yang justru menjadi monumen kegagalan Tuhan dalam proses mencipta.

Mengapa juga, manusia tidak boleh berjuang untuk menjadi sempurna? Dengan menjadi manusia yang sempurna, artinya kita telah mengagungkan nama Tuhan, kita ibaratkan menjadi orang yang baik dan bijaksana di tengah masyarakat sama artinya menjaga nama baik keluarga dan mengagungkan nama kedua orangtua yang telah melahirkan dan mengasuhnya. Yang suci dan sempurna, hanya dapat bersatu dengan yang suci dan sempurna. Bagaimana mungkin, yang kotor dan tercemar (para pendosa yang berdosa) hendak dan mengharap untuk bersatu dengan sosok agung yang murni, bersih, mulia, dan agung semacam Tuhan? Minyak dan air, atau api dan air, tidak saling bersenyawa. Bagaimana mungkin, pendosa mengharap masuk alam surgawi, seolah-olah agama adalah “sabun deterjen”?

Bagaimana mungkin dan bagaimana ceritanya, yang telah sempurna melahirkan atau menciptakan sesuatu yang tidak atau jauh dari kata sempurna? Bila Tuhan benar-benar “Maha Tahu”, mengapa masih juga butuh mencobai manusia sekalipun umur umat manusia telah sama tuanya dengan usia Planet Bumi ini? Tidak ada yang dapat lebih menjelaskan, bahwasannya memuliakan nama Tuhan bukan dengan cara sembah-sujud ataupun puja-puji, namun dengan menjadi seorang manusia yang mulia. Bila seorang presiden tidak membutuhkan semacam “kabinet penjilat”, maka bagaimana dengan Tuhan?

Putusan kasasi terhadap sang “kolutor” (bukan “koruptor”) diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota. Namun, apakah mereka perduli dan ambil pusing? Toh, putusan dibuat atas nama lembaga tempat para hakim tersebut bernaung, yakni Mahkamah Agung RI, sehingga memang sudah sewajarnya yang bertanggung-jawab serta yang patut menerima kredit maupun diskreditnya ialah lembaga Mahkamah Agung RI itu sendiri, seperti mengapa juga hakim yang tidak memiliki moralitas dibiarkan menjabat jabatan judicial pidana dibidang korupsi dan diberi perkara sekaliber tindak pidana korupsi untuk mereka putuskan seolah-olah di republik ini kekurangan orang “suci” untuk diberi kekuasaan sebesar Hakim Agung?

Seolah belum cukup sampai disitu, “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” imbuhMahkamah Agung RI dalam amar putusan yang sama, yang artinya republik ini belum benar-benar berkomitmen secara serius memiskinkan dan “mematikan” karir politik sang kolutor, mengingat setelah bebas dari penjara, maka tiga tahun berselang kemudian sang mantan Terpidana dapat kembali menjabat sebagai pejabat negara yang memegang kendali atas kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seolah-olah tidak ada calon warga lainnya yang lebih tepat untuk dijadikan calon kandidat untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan yang bersifat strategis menyangkut hajat hidup orang banyak. Jelas, bahwa “political will” semestinya mulai dibangun oleh Lembaga Yudikatif ketika kedua lembaga lainnya, yakni Eksekutif dan Legislatif, tidak mampu memainkan peran sentral pemberantasan korupsi maupun kolusi.

Sebagai latar belakang, pidana yang menjerat Edhy Prabowo ialah bermula dari diubahnya kebijakan dari semula melarang ekspor benih lobster menjadi dibolehkan bagi pengusaha tertentu, bermuara pada pemberian izin ekspor benih lobster kepada pengusaha tertentu dimaksud, yang menjadi ajang kolusi sang Terpidana—sehingga kejahatan kolusi terjadi secara sistematis, dimana bahkan sang Terpidana belum lama menjabat sebagai Menteri Kelautan, dimana juga disparitas waktu antara kebijakan / regulasi yang diubah dari “tidak boleh ekspor” menjadi “kebolehan ekspor” dan uang suap yang diterima oleh sang Terpidana selaku pejabat Menteri Kelautan adalah dalam tempo waktu yang hampir bersamaan, sehingga rezim perizinan dari “tidak boleh” menjadi “boleh” adalah satu rangkaian atau satu mata rantai tidak terpisahkan dengan suap atau kolusi yang diterima oleh sang kolutor selaku pejabat Menteri Kelautan, sehingga kepentingannya ialah semata kepentingan pribadi sang kolutor, dimana perizinan dijadikan ladang bisnis pungutan liar dan uang suap.

Perizinan, pun diberikan bagi kepentingan pihak pengusaha yang memberi uang suap, mengingat yang selama ini diuntungkan dari komoditas yang menjadi sumber daya alam di Indonesia bukanlah petani maupun nelayan, namun pengusaha eksportir, dan itu sudah “rahasia umum”. Nelayan dan petani tetap saja miskin, terlagi pula nelayan dapat memanen sumber daya alam lainnya sebagai sumber nafkah yang melimpah di republik ini seperti ikan dimana bahkan kapal ikan dari negara-negara tetangga kerap mencuri kekayaan bahari di Indonesia. Jangan bersikap seolah-olah tiada objek panen lain yang dapat ditangkap dan ditransaksikan oleh para nelayan lokal kita, sehingga kreativitas yang harus dibangun, bukan jalan instan dan jalan pintas semacam mengekspor bahan baku yang tidak bernilai jual optimal karena bukan dibudidaya di dalam negeri.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo, yakni : “Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.”—disaat bersamaan, Mahkamah Agung RI telah mengerdilkan “keadaan yang memberatkan” dan tidak dapat ditolerir karena melanggar amanat, melanggar sumpah jabatan, menyalahgunakan kekuasaan, dan mengeksploitasi kekayaan negeri demi keuntungan pribadi, melecehkan rakyat, mencoreng nama presiden pembentuk kabinet, serta baru menjabat sudah berkolusi. Yang diberi harapan yang besar oleh sang kolutor, bukanlah nelayan, namun kalangan pengusaha eksportir.

Bila kepentingan mengubah kebijakan dari “dilarang” menjadi “boleh ekspor” ialah demi kepentingan para nelayan, maka mengapa sang kolutor selaku pengubah kebijakan dan penerbit izin menerima uang suap terkait “hal tersebut”? Apa yang dimaksud dengan “hal tersebut”, tidak lain tidak bukan ialah deregulasi dari “tidak boleh ekspor” menjadi “boleh ekspor”, lalu dikaitkan pula dengan izin dari pengusaha ekspor (eksportir) tertentu yang berani membayar uang suap bagi sang kolutor yang berwenang dan berkuasa mengubah (memutar-balik) kebijakan dan menerbitkan izin, sehingga kebolehan untuk ekspor benih lobster bukanlah dibuka untuk kalangan nelayan miskin, namun bagi “tengkulak” pengusaha eksportir yang di-untung-besar-kan karenanya berani dan sanggup menyuap dengan uang suap mencapai miliaran rupiah kepada sang menteri semata karena keuntungan yang dapat diperoleh jauh lebih besar bila diberi izin ekspor—sehingga secara peraturan perundang-undangan disebut sebagai dalam rangka “gratifikasi” semata karena terjadi jabatan dan kekuasaan sang kolutor.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 (dalam dalam tahun yang sama terjadi aksi kolusi perizinan ekspor benih lobster oleh sang menteri yang mengubah regulasi), “dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar.” Benih lobster, kecil ukurannya dan tidak bernilai tinggi. Lobster yang dibudidaya oleh negara asing yang membeli benih lobster dari eksportir di Indonesia, yang kemudian menikmati nilai tambah puluhan hingga ratusan kali lipat harga jual lobster dewasa.

Mensejahterakan rakyat dalam hal ini nelayan, ataukah mensejahterakan kantung pribadi sang pejabat penerbit izin dan pengubah kebijakan? Jika betul dalam rangka mensejahterakan rakyat terutama nelayan, maka mengapa tidak tetap melarang ekspor benih lobster lalu menyediakan fasilitas dan keterampilan bagi rakyat jelata untuk membudidayakan lobster secara mandiri sehingga dapat meningkatkan nilai jual lobster alih-alih menguntungkan pihak ekspotir maupun importir di luar negeri yang lebih menikmati peningkatan nilai jual hasil budidaya lobster? Negeri kita tidak kekurangan orang cerdas yang mampu membudidaya urusan “sepele” (untuk ukuran negara modern) semacam budidaya hal “sepele” semacam lobster. Yang kurang, ialah “political will”, kita kerap terbentur oleh hal tersebut. Negara lain, sudah sibuk dalam membangun arsitektur pesawat luar angkasa, kendaraan listrik, energi nuklir, dan teknologi nirkabel canggih, mengapa negeri kita untuk budidaya lobster pun “angkat tangan”? Apakah kita pun harus mengekspor tiram kita, tanpa mampu untuk sanggup secara mandiri beternak mutiara lewat budidaya secara swadaya?

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Hakim Agung dalam putusan kasasi menyebut bahwa Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.” Benih lobster tidak bernilai jual, dimana tetap saja nelayan kecil akan terjerat kemiskinan akut “tujuh turunan”, sementara itu yang kian sejahtera ialah sang pejabat Menteri Kelautan yang menjual-belikan izin, pihak eksportir, serta pihak importir. Semua pengepul, tengkulak, selama ini membeli dari petani dan nelayan miskin, dimana yang kemudian menikmati nilai jual pada harga pasar bukanlah petani miskin kecil yang bercocok-tanam ataupun nelayan yang membudidayakan, namun selalu merupakan pihak pengepul, tengkulak, makelar, dan pengusaha eksportir.

Jika murni bagi kesejahteraan rakyat kecil, maka terbitkan kebijakan tanpa mengambil keuntungan pribadi berupa gratifikasi yang jahat, atau setidaknya menerima gratifikasi lalu mendistribusikan semua yang ia peroleh untuk menjadi dana membangun fasilitas penelitian dan budidaya lobster, agar kelak tidak lagi menjual benih lobster ke luar negeri sebagai roadmap utamanya—mau sampai kapan, negeri ini mengekspor benih lobster dan membiarkan negeri tetangga yang menikmati nilai jual lobster dewasa hasil budidaya? Mau sampai kapan, kita hanya bermain sebagai pengekspor bahan baku dan benih yang tidak bernilai jual kepada pihak asing, dimana pihak asing yang lebih menikmati nilai tambah dari nilai jual hasil budidaya?

Bagaimana mungkin negeri dan bangsa ini mau maju, sementara bangsa lain telah sibuk menerbangkan manusia ke luar angkasa, mobil tanpa awak, restoran tanpa koki manusia, teknologi nirkabel berkecepatan ultra tinggi, negeri Indonesia bahkan masih belum mampu secara mandiri dan swadaya untuk membangun fasilitas budidaya komoditas se-“sepele” lobster, seolah-olah negeri ini kekurangan orang-orang cerdas untuk direkrut sebagai perancang dan arsitek maupun motor penggeraknya? Bukan tidak mampu, namun tidak ada kemauan, itulah yang dapat kita tengarai sebagai konsekuensinya.

Pada mulanya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara, “denda” Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, disertai tuntutan “uang pengganti” sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, disamping pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak sang Terpidana selesai menjalani masa hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun.

Berlanjut pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis sang Terpidana kasus kolusi menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun—dimana kemudian Edhy Prabowo sang Kolutor mengajukan upaya hukum kasasi. Menjadi tidak dapat dibenarkan secara moril maupun akal sehat, ketika dalam tingkat kasasi Hakim Agung “memoles” dan me-“make up” sosok sang Terpidana kasus kolusi seolah-olah bak “pahlawan” bagi kalangan nelayan kecil, namun disaat bersamaan sang Terpidana kasus kolusi terbukti menerima suap alias memperkaya diri sendiri terkait jabatan (gratifikasi) senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Alih-alih menyalurkan kekayaan yang didapat olehnya secara “gelap” dan ilegal demikian (abuse of power), untuk kepentingan dan kesejahteraan nelayan miskin dan kecil agar mereka setidaknya masing-masing bisa memiliki kapal besar untuk menangkap ikan di laut dalam dan tidak lagi bergantung pada benih lobster untuk ditangkap dan dijual kepada tengkulak, dikabarkan oleh sejumlah media bahwa Edhy Prabowo membelanjakan uang “kotor” hasil suap yang diterima olehnya untuk kepentingan gaya hidup mewah seperti jalan-jalan ke luar negeri untuk membeli arlogi mewah maupun tas mahal yang bernilai bombastis—alias penyalahgunaan kekuasaan semata demi keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri, sebelum kemudian dihambur-hamburkan untuk konsumsi mewah pribadi sang menteri. Apakah penulis, telah mencemarkan “nama baik” sang menteri? Sang menteri itu sendiri yang telah mencemarkan nama dirinya sendiri, dan toh sejak semulanya namanya memang sudah “tercemar”.

Tentu para pembaca masih ingat tentang sosok “Kolutor” lainnya semacam Ketua Hakim Konstitusi RI bernama Akil Mochtar—sang Kolutor” bukanlah “mantan” Hakim Konstitusi RI, karena saat melakukan aksi Kolusi jual-beli putusan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bersangkutan masih dan sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi plus sebagai Ketua lembaga Mahkamah Konstitusi incumbent, sehingga yang melakukan aksi “kolusi” ialah sang Ketua lembaga Mahkamah Konstitusi RI bukan “mantan” Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Akil Mochtar, diketahui secara meyakinkan melakukan aksi kolusi bukan disebabkan akademisi maupun aparatur penegak hukum menemukan letak keganjilan dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan Mahkamah Konstitusi RI yang salah satu komponen anggota hakim pemutusnya ialah sang Hakim Konstitusi “Kolutor” tersebut. Akil Mochtar diketahui melakukan aksi kolusi ketika aparatur penegak hukum menyadap pembicaraan yang bersangkutan ketika berdialog via sambungan telepon jarak jauh dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi RI berlanjut dengan aksi tangkap-tangan disertai sejumlah uang dari pihak penyuap di kediaman pribadi Akil Mochtar.

Alhasil, tanpa diperolehnya rekaman modus kolusi hasil sadapan demikian, seaneh dan seganjil serta se-absurd apapun putusan lembaga Mahkamah Konstitusi RI, maka Akil Mochtar sang Kolutor akan bebas dari segala resiko hukum—dan, kabar buruknya bagi kita semua, itulah praktik yang terjadi selama ini di lembaga yudisial manapun, baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, tidak terkecuali Mahkamah Konstitusi RI dan lembaga Arbitrase. Bagi kalangan internal para hakim, seburuk dan se-menyimpang apapun kualitas putusannya dari jalur hukum yang ada dan berlaku, sepanjang modus kolusi ditutup rapat-rapat, maka tiada resiko hukum apapun bagi mereka, suatu praktik berhukum yang tidak sehat di republik yang sudah lama “sakit” dan butuh pertolongan “dokter moral” ini.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS