Ambiguitas Sanksi DENDA, sebagai Sanksi Pidana, Administrasi, ataukah Sanksi Keperdataan?

ARTIKEL HUKUM

Wacana “CHAIN OF COMMAND” dalam Konsep Tindak Pidana Korporasi

Ancaman DOUBLE JEOPARDY Sanksi Pidana DENDA dalam Tindak Pidana Korporasi

Saat ulasan ini disusun, sedang hangat-hangatnya pemberitaan mengenai kelangkaan minyak goreng berbahan dasar minyak sawit (CPO, crude palm oil) di Tanah Air, disamping tingginya harga pasar minyak goreng dalam kemasan maupun minyak goreng “curah” di pasaran, yang disinyalir akibat permainan “mafia minyak goreng”—sekalipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar minyak sawit di dunia, sehingga memang menyerupai anekdot “induk ayam mati di ladang pangan”, alias swasembada pangan yang tidak berbanding lurus dengan ketahanan pangan, tidak terkecuali komoditas pangan lainnya, dimana para eksportir yang justru lebih menikmati kelimpahan komoditas lokal.

Seolah-olah, pemerintah tidak memiliki daya tawar untuk mewajibkan produsen untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum dibolehkan mengekspornya—proteksionisme secara terbalik, dalam rangka melindungi konsumen dalam negeri. Membiarkan mekanisme harga pasar dibebaskan bagi para produsen komoditas yang dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak, sama artinya membiarkan daya tawar masyarakat kita harus bersaing dengan daya tawar masyarakat Eropa yang selama ini mengimpor minyak sawit dari Indonesia, sekalipun jelas pendapatan per kapita antar keduanya adalah timpang sebelah, tidak dapat disandingkan.

Mengingat kesenjangan antara “demand” pasar global dan “supply” minyak sawit, akibatnya secara global memang tercipta kondisi “kelangkaan” minyak sawit, akibatnya mekanisme pasar yang berbicara : “harga naik, bilamana demand jauh melampaui supply”. Konsekuensi logisnya sudah dapat dijelaskan dengan logika awam, sangat fatal, harga pasar minyak sawit dan minyak goreng melambung tinggi jauh diatas harga “break event point” pihak produsen sawit. Karena itulah, harga eceran tertingi (HET) memang harus berani ditetapkan pemerintah, sebagai bentuk nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat.

Menteri Perdagangan menuding adanya “mafia” dibalik kelangkaan minyak goreng, yang telah ternyata pelakunya ialah anak buah langsungnya (akibat minimnya pengawasan maupun teladan) yakni pejabat Direktur Jenderal (Dirjen, eselon satu) pada Kemenderian Perdagangan yang berwenang dalam pemberian izin ekspor minyak sawit, ditangkap pihak kepolisian karena menerima uang suap dari pengusaha atau produsen minyak goreng, korporasi raksasa yang menguasai dari hulu hingga hilir produksi sawit mulai dari penanaman hingga panen, pengolahan, distribusi, serta pemasarannya.

Timbul pertanyaan mendasar di benak penulis, mengapa Dirjen pada Kementerian Perdagangan tersebut serta pejabat pada korporasi produsen minyak sawit, yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak berwajib kepolisian? Bukankah sudah sejak lama, kita mengenal konsep hukum pidana perihal “tindak pidana korporasi” yang mana berbagai regulasi telah mengakui bahwa korporasi selaku subjek hukum “badan hukum” (rechtspersoon) dapat turut pula dipidana dan dijatuhi vonis pidana?

Sebelum itu, sebagaimana telah para pembaca ketahui dan sedikit kembali mengulas jenis-jenis sanksi yang dikenal dalam konsepsi “tindak pidana korporasi”, ialah sebatas berupa vonis pidana “denda” maupun “pembekuan” hingga “pencabutan izin usaha”—tidak dikenal sanksi berupa vonis semacam pidana “penjara” ataupun “kurungan” (mengingat badan hukum merupaka “benda mati”!). Terhadap korporasi-korporasi raksasa yang memiliki daya tawar politis, mereka akan semudah berdalih, “Kami mempekerjakan ribuan karyawan yang menggantungkan sumber nafkah bagi keluarganya kepada perusahaan. Bila perusahaan kami ditutup atau dibekukan izin usahanya, maka mau diberi makan apa ribuan karyawan kami dan anggota keluarganya tersebut? Apakah pemerintah, yang bersedia memberi makan mereka, setelah perusahaan kami ditutup oleh pemerintah?

Fakta empirik pun memperlihatkan modus berupa manuver bisnis yang tidak dilandasi “etika berbisnis”, dengan menyalahgunakan instrumen hukum untuk melancarkan aksi niat jahat korporasinya dalam rangka membuat manuver bisnis yang “kotor” menjadi demikian terselubung serta sukar diketahui publik, yakni modus pendirian berbagai anak usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan-kejahatan korporasi, demi keuntungan atau kepentingan induk usahanya (holding company). Begitu mudah dan murahnya mendirikan Perseroan Terbatas (tidak terkecuali mendirikan “shell company”, perusahaan cangkang) di Indonesia, tanpa limitasi pendirian belasan hingga puluhan dan ratusan Perseroan Terbatas oleh satu “holding company”, lalu berbagai anak usaha tersebut membeli berbagai kebun sawit milik warga setempat, untuk selanjutnya menguasai pangsa pasar dari hulu hingga hilir industri sawit, sehingga tiada tercipta kompetisi antar produsen di pasar, yang ada ialah praktik oligopoli yang mana “power tends to corrupt” seperti menyetir harga pasar lewat praktik kartelisasi harga, dan juga penguasaan banyak atau sedikitnya produk yang beredar di pasaran maupun distribusinya.

Godaan untuk menyalah-gunakan kekuatan dan kekuasaan korporasi atas pasar, selalu terbuka lebar, terutama bila pemainnya bersifat “oligopoli”, terbatas pada pemain besar yang notabene “korporasi yang itu itu saja”, yang aman antar produsen saling mengenal satu sama lainnya, para pemain-pemain lama, juga bahkan memiliki wadah berupa asosiasi produsen sawit. Menjatuhkan vonis “mati” bagi satu buah badan hukum Perseroan Terbatas “cangkang” yang dijadikan “alat” oleh aktor intelektual dibaliknya, maka hal demikian bukanlah solusi, mengingat sang pelaku usaha sebagai pemilik induk usaha dapat semudah mendirikan berbagai badan hukum Perseroan Terbatas “cangkang” baru lainnya—mati satu, tumbuh seribu. Dijatuhi vonis sanksi “denda”-pun, bukan solusi yang ideal, mengingat berbagai Perseroan Terbatas “cangkang” tersebut tidak memiliki harta kekayaan yang “real”, semata karena pemusatan ekonominya semua terkonsentrasi pada induk usaha puncaknya. Sehingga, ketika kita berbicara perihal “tindak pidana korporasi”, maka semua wacana menjadi dilematis disamping ambigu.

Terkecuali, konsep mengenai “tindak pidana korporasi” mengadopsi stelsel pemidanaan selayaknya jenjang pertanggung-jawaban berdasarkan mata rantai perintah dan relasi kekuasaan antara induk dan anak usaha, yakni mata rantai “chain of command” hingga puncak runutannya berhulu pada induk usaha terpuncak, yakni “holding company” sebagai aktor intelektualnya yang patut dimintakan pertanggung-jawaban hukum secara pidana, dengan harapan tiada lagi yang berminat menyalah-gunakan instrumen hukum berupa pendirian berbagai badan hukum Perseroan Terbatas. Karenanya, ketika satu anak usaha melakukan kejahatan korporasi, maka satu “grup usaha”, setidaknya anak usaha tersebut beserta induk usaha dan induk usaha puncaknya, harus turut dijadikan terdakwa dalam satu mata rantai yang saling kait-mengait tanpa dapat dipisahkan relasi kekuasaan dan pengendaliannya.

Kembali pada isu usaha perihal tidak ditetapkannya sebagai Tersangka terhadap pihak korporasi selaku produsen minyak sawit oleh pihak kepolisian—meski sejatinya bisa dijadikan Terdakwa “tindak pidana korporasi” dengan fokus utamanya menuntut tanggung-jawab pidana setidaknya berupa vonis pidana “denda” yang diharapkan membuat jera pelaku usaha “nakal” bersangkutan maupun pelaku usaha manapun itu—mengingat pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya praktik kartelisasi harga minyak sawit antar korporasi produsen minyak sawit di Indonesia.

Sebagaimana juga telah kita ketahui, salah satu produk “quasi ajudikasi” KPPU ialah berupa putusan yang dapat menjatuhi sanksi berupa “denda” terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha secara tidak sehat. Dikhawatirkan, bilamana pihak kepolisian turut menetapkan pihak korporasi produsen minyak sawit sebagai Tersangka hingga mendakwanya sebagai Terdakwa “tindak pidana korporasi”, maka besar kemungkinannya sanksi vonis pidana “denda”-nya tidak optimal, baik dari segi amar putusan maupun dari segi penyusunan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum maupun hakim yang tidak terspesialiasi atau tidak memiliki kompetensi mendalam dibidang penghitungan kerugian masyarakat sebagai basis tuntutan “denda”. Berbeda halnya bila rumusan tuntutan “denda” disusun oleh KPPU, yang tentunya lebih komprehensif dan lebih akuntabel disamping lebih efektif tepat-guna.

Karena itulah, timbul kesan seolah-olah pihak kepolisian melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap korporasi badan hukum produsen minyak sawit, dan semata menjadikan pejabat berupa perseorangan sebagai subjek hukum tersangka dan terdakwanya, agar dapat dijatuhi vonis sanksi penjara untuk memuaskan dahaga keadilan masyarakat umum, sementara itu pihak korporasinya ditangani oleh KPPU ketika alat-alat buktinya telah lengkap—setidaknya “indirect evidences”, mengingat persekongkolan maupun kejahatan korporasi selalu dilakukan di ruang temaram, tidak pernah terang-terangan diungkap di muka umum—maka korporasi yang menjadi badan hukumnya dapat dijatuhi sanksi berupa “denda”, dengan harapan pihak korporasi tidak memetik keuntungan finansial dari modus kejahatan yang mereka lakukan, sebagai sebentuk dis-insentif dalam rangka penjeraan.

KPPU tidak menyebut pihak terhukum sebagai pelaku “tindak pidana korporasi”, semata karena vonis hukuman “denda” yang dijatuhkan oleh KPPU merupakan “sanksi administrasi berupa denda”, sehingga sifatnya bukanlah “sanksi pidana denda”. Namun demikian, lagi-lagi timbul pertanyaan mendasar, bila memang produk putusan KPPU bukanlah “vonis pidana denda”, namun “sanksi administrasi berupa denda” belaka, maka mengapa kepolisian tidak berani turut serta menarik pihak korporasi sebagai pelaku “tindak pidana korporasi” untuk dijatuhi “sanksi pidana denda”?

Pertanyaan demikian, merupakan konsekuensi logis dibalik simpang-siur dan tumpang-tindihnya berbagai regulasi antar sektoral yang saling beririsan namun tidak sinkron satu sama lainnya di Indonesia. Mungkin pemerintah akan mendalilkan, jika terhadap subjek hukum badan hukum korporasi bersangkutan dijatuhi sanksi berupa “denda” untuk dua kali vonis dan sanksi yang sama, maka akan menyerupai “double jeopardy”, yakni penghukuman secara berganda yang tidak dapat dibenarkan oleh asas-asas hukum. Lagi-lagi, pemerintah bersikap tidak konsisten dengan menerapkan “standar berganda”.

Cobalah lihat praktik di lapangan, sebagai analoginya ialah kendaraan bermotor yang mana pengemudinya tidak dapat mempertunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, maka akan ditilang oleh pihak kepolisian dengan ancaman vonis sanksi pidana berupa “denda”. Meski demikian, ketika sang pemilik kendaraan mendatangi sentra pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih pula dibebani “denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor”—alias terjadi beban berganda terhadap “sanksi denda”, tidak lain tidak bukan ialah “double jeopardy” itu sendiri.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS