Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab
Jika Johnsen Tannato Tidak Setuju dengan Aturan Main Milik Tuan Rumah, maka Jangan Bertamu. Ketika Anda Bertamu ke Perkantoran, Anda Diminta Menyerahkan Jaminan / Deposit berupa KTP. Kami, Penyedia Jasa Hukum secara Virtual, Wajar Meminta Jaminan berupa Deposit Tarif Sebelum Pengguna Jasa Meminta Dilayani—Semua Penyedia Jasa Hukum secara Virtual Menerapkan SOP Serupa
Mungkinkah Anda dapat menemukan info nomor kontak kerja
profesi kami dalam website profesi KONSULTAN HUKUM ini, tanpa terlebih dahulu
membaca “syarat dan ketentuan layanan” berupa ketentuan tarif konsultasi serta
ketentuan deposit tarif sebelum berhak meminta dilayani jasa tanya-jawab
seputar hukum? Hanya pembayar tarif yang berhak disebut sebagai KLIEN. KAMI
YANG MERANCANG DESAIN WEBSITE INI SECARA KHUSUS, SEBAGAI INDIKATOR UNTUK MENILAI
ITIKAD PIHAK-PIHAK YANG MENCOBA MENYALAH-GUNAKAN INFO NOMOR KONTAK KERJA
PROFESI KAMI!
NAFKAH MERUPAKAN PERSOALAN HIDUP DAN MATI. Mengganggu
orang yang sedang berkerja mencari nafkah, sudah sangat tercela. Terlebih
memperkosa dan memperbudak profesi orang lain yang sedang mencari nafkah,
sungguh BIADAB, JAHAT, TERCELA, SERAKAH, TIDAK TAHU MALU, LEBIH HINA DARIPADA
PENGEMIS (pengemis bahkan lebih terhormat, tidak mencari makan dengan cara
merampok nasi dari piring milik profesi orang lain), itulah JOHNSEN TANNATO
sang Pemerkosa Profesi Konsultan yang Memperbudak dengan Modus Tipu Muslihat
Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya pada laman “BLACKLIST
PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri sengaja melanggar dan
menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan berisi MODUS
eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu pekerjaan maupun menyita
waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon), dari
nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG
LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut:
Johnsen Tannato : “Pagi.
Shietra Konsultan?”
[NOTE : Etika bertamu seperti
apa itu, merepotkan kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda
siapa? Ada keperluan apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website
profesi kami sudah tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar
dengan format pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri
dan menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]
Konsultan Shietra : “Pagi.
Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?”
Johnsen Tannato : “Dari
google.”
[NOTE : Ia tidak berani
menyebutkan url link website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja
kami. Kami tantang yang Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website
profesi kami dimana ia bisa menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja
kami.]
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di
website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami
tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang
tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami
tegur. Itikad semacam apa itu?.]
Johnsen Tannato : “Nama
saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi
masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku.”
[NOTE : Telah ternyata Johnsen
Tannato mengetahui PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun
menunggu untuk ditegur, meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar
sifatnya—cerminan sikap arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah
menyebutkan kasus kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami
sanggupi maka akan kami tolak. Dirinya pun menyatakan siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI KETENTUAN
TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF YANG TELAH
DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN LAYANAN”
dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak kerja
profesi kami.]
Konsultan Shietra : “Bapak
hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya
konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya
satu hal mengenai case sy...”
[NOTE : dirinya menyebut hendak
konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat
komunikasi via teks messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi
sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana
telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI
KAMI SELAKU KONSULTAN. Sudah jelas kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa
TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya bertanya satu hal mengenai CASE /
KASUS saya?”—secara implisit berbunyi : “Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA
PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA
TENTANG KEPAILITAN?”]
Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur
atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga
menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan
hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami
syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”,
dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa
tidak kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar
hukum yang kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen
Tannato tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.
Akhirnya kami menyadari bahwa
memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai
publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan
dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga, pikiran,
air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi baik kami
dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih berterimakasih kepada
kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai publikasi ilmu hukum
dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen Tannato justru
membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni PERKOSAAN, MODUS
PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!
Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan
memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi
klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah
berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski
dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan
belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu
bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN,
SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN
DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa
mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda
menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh
“syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK
YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN
PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka
sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you
asked for it!”.
Johnsen Tannato kemudian
melakukan teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami
tegur dan BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke
dalam daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi
yang Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat
kami lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan
penuh cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto
Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut
bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani
tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari
kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di
tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi
formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak
mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau
repot-repot mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski
tidak membayar tarif jasa profesi SEPERAK PUN!
Atas segala perilaku tidak etis
serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan
fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari
nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google
mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen
Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan
DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah
merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan
ataupun diremehkan.
Berikut aduan Johnsen Tannato
yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH
kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus
“play victim” maling teriak maling,
ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan
fakta dan kebenaran:
Dear admin,
Saya baru tahu dan sadar ada
konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten
itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi
konsultan...
Jadi ceritanya kejadian ini
sudah lama sekitar th 2019.. di awal
saya ada menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk
menanyakan terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa
yang ingin saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih
dahulu karena saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa
konsultan yang tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai
jasa konsultan tsb...
[NOTE : Johnsen Tannato telah
MENJILAT LUDAHNYA SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan
sebelumnya ketika menghubungi kami:
Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal
muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan.
Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka
saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case
sy...”]
Jadi saya hanya sebatas
menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya belum ada konsultasi sama sekali yang
diberikan pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar
tarif konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum
memutuskan memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh
masih dalam tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya
harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon
dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk
konsultasi...
[NOTE : JIka SOP kami selaku
Tuan Rumah mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju,
mengapa memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato
sampai-sampai tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”.
Silahkan cari sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak
mensyaratkan ketentuan serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani :
“Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal
mengenai case sy...”]
Singkat cerita saya putuskan
tidak memakai jasa konsultan tsb. karena
saya merasa tertekan dengan arogansi
perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...
[NOTE : Luar biasa akrobatik
putar balik fakta oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan
sebagai tidak sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap
sopan dan santun terhadap tuan rumah.]
Sebagai seorang konsumen saya
juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan
hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )
[NOTE : Semua ketentuan
layanan, termasuk DEPOSIT TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website
profesi kami, dimana Johnsen Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum
berhasil menemukan info nomor kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif,
tidak juga mau deposit tarif, artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen
Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh
sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]
Setelah itu saya merasa tidak
perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa...
saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti
ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya
sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang
sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat
skrip awal saya memulai pembicaraan )
[NOTE : Baik dan sopan? Kami
selaku Tuan Rumah yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak
dikenal “siapa nama Anda?”, “apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan
kami?”, bahkan belum apa-apa sudah mendapat teguran dari kami karena secara
sengaja melanggar “syarat dan ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba menghubungi
kami?]
Akhirnya saya baru tahu dan
sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter
itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat
merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...
Saya sudah coba ke kantornya
yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung
Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna
said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.
Dan saya sudah coba hub no hp
yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.
[NOTE : Nomor kontak kerja
Konsultan Shietra adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat
kini sejak tahun 2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar
tidak lagi membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh
seorang PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]
Jadi saya sudah berusaha
menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah
tidak bisa di hubungin lagi.
[NOTE : Saat pandemik COVID-19,
banyak kantor hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL
LAW FIRM). Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang
lain? Sudah tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik
kami.]
Untuk itu saya mohon pihak
Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di
rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan shielter
yang nggak jelas keberadaannya sekarang.
[NOTE : Siapa yang sudi,
membuang waktu berjumpa dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG
PERKOSA PROFESI ORANG LAIN semacam Johnsen Tannato? Time is money, waktu kami adalah UANG! Tidak ingin membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun
mengharap dilayani?]
Dan secara konsumen saya merasa
teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg
seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..
ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang
lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin
sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk
mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu
di anggap salah? dan saya menanyakannya
juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada
sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang
di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya
[NOTE : Konsumen? Memangnya Johnsen
Tannato pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK. Lantas, atas dasar
delusi apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Sudah jelas
Konsultan Hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga
bertanya? Silahkan gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato,
barulah kita akan berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]
Saya tahu telp kantor konsultan
itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor konsultan
tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di katakan sebuah PENIPUAN dengan alamat yang nggak ada
Kantornya.
[NOTE : Nomor seluler kerja
Konsultan Shietra adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008
hingga saaat kini. Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR
dan BLACKLIST. Sudah tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya.
Apakah ilegal, membuka “Virtual Law Firm”?]
Mohon sekali lagi kiranya
permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google
Terima kasih atas perhatian dan
bantuannya ...
Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga
termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap
mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan
memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda
mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian
nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen
Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK
CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS
yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan
membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan
Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang
bermama Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas
diajukan Johnsen Tannato kepada pihak Google.
Konsultan Shietra, dengan ini MENANTANG Johnsen
Tannato untuk berhadap-hadapan di pengadilan. Kami tidak perduli apapun klaim Johnsen
Tannato sang PENIPU. Kami hanya perduli apa kata HAKIM di pengadilan. Sebagai
penutup, berikut tanggapan Konsultan Shietra, khusus diperuntukkan bagi Johnsen
Tannato, sang PENIPU, PEMERKOSA, PENJAJAH YANG TEGA MEMPERBUDAK PROFESI ORANG
LAIN lewat MODUS TIPU DAYA & TIPU MUSLIHAT:
1.) Siapa yang izinkan Anda
untuk bercerita masalah hukum kepada kami selaku Konsultan Hukum? Apa bedanya
antara Anda dan pencuri yang mengambil sesuatu tanpa diberi izin? TIDAK PERNAH
kami izinkan, lalu Anda mau apa? Itu yang Anda sebut “sopan santun”?
2.) Kapan, Anda pernah kami
nyatakan sebagai Klien?
3.) Apa hak Anda untuk meminta dilayani dan atas
dasar apa, serta apa juga yang menjadi kewajiban Anda?
4.) Anda tidak pernah
menyatakan bersedia membayar tarif layanan, terlebih bertanya perihal besaran
tarif jasa, maksud Anda apa selain
sekadar tanpa malu “memperkosa” profesi orang lain yang sedang mencari
nafkah? Tidak menyatakan hendak membayar tarif jasa serta tidak pula bertanya
perihal besaran tarif layanan, lalu apa maksud Anda mengganggu kami?
5.) Siapa yang izinkan Anda
menyalah-gunakan info kontak kami? Sudah dilarang, untuk apa lagi minta izin?
Izin untuk melanggar?
6.) Sudah berapa banyak korban
perkosaan Anda? Konsultan mana lagi yang hendak Anda “perkosa” profesinya?
7.) Pengemis mana, yang punya
masalah hukum, wahai gembel?
8.) Anda telah menikmati
berbagai karya tulis kami, namun membalas budi
baik kami dengan “perkosaan”?
9.) Mengapa tidak Anda saja yang
bekerja pada kami, dengan upah berupa kata “terimakasih”?
10.) Sudah dilarang, peringatan
dalam website demikian besar, masih juga sengaja melanggar, dan masih juga
berdelusi mengharap dilayani?
11.) Belum apa-apa sudah
melecehkan, bagaimana nanti?
12.) Sudah putus, urat malu
Anda? “Tes” memperkosa profesi orang lain? Anda “tes” saja otak Anda sendiri,
mungkin ada yang korsleting di dalam kepala Anda itu.
13.) Anda pikir siapa diri
Anda? Apa bedanya Anda dengan jutaan “manusia sampah” (spammer) di luar sana?
14.) Begitu rupanya orangtua
dan agama Anda mengajarkan, memperkosa
dan merampok nasi dan lauk “B2” dari piring profesi orang lain, disebut
“halal”? Apa sih, agama Anda?
15.) Anda bangga, mengaku-ngaku
dan bersikap sebagai “GEMBEL”"? Tambahkan kata itu, sebagai gelar di depan
nama Anda.
16.) Siapa yang tidak akan
“MURKA”, Anda perkosa dan suruh “makan batu”? Korban yang menjerit, Anda sebut “tidak sopan”, seolah perkosaan Anda
disebut “sopan”?
17.) Profesi mana, yang tidak menetapkan “term and
conditions” layanan? Pernah Anda bertanya, apa saja “syarat dan ketentuan”-nya?
18.) Anda mati pun, apa
urusannya dengan kami?
19.) Sudah melanggar,
menyalah-gunakan, dan memperkosa, baru setelah itu “minta izin”? Minta izin
untuk melanggar dan memperkosa? Kalau begitu, kami juga minta izin untuk
menampar wajah tidak tahu malu milik Anda.
20.) Sengaja melanggar,
menyalah-gunakan, dan memperkosa, patut diganjar “reward” ataukah “punishment”?
21.) Siapa yang mengizinkan
Anda untuk mengganggu waktu, pekerjaan, maupun waktu istirahat profesi orang
lain?
22.) Enak ya, tidak mau
repot-repot ke Kantor Hukum, tidak mau bersusah-payah riset hukum, tidak mau
bayar biaya layanan jasa, tidak mau buang waktu untuk belajar hukum, lantas
ingin semudah bermain handphone untuk memperkosa profesi Konsultan Hukum?
23.) Memperkosa profesi orang
lain yang sedang mencari nafkah, disebut
“sepele”? Ciri khas mental kriminil, meremehkan dan menyepelekan perasaan korbannya.
24,) Sudah begitu tegas
peringatan dalam website ini, “KONSULTAN HUKUM, HANYA MELAYANI KLIEN”, masih
pula lancang menuntut dilayani tanpa mau memberi imbalan jasa sepeser pun?
25.) Coba sebutkan, apa faedah
dan untungnya bagi kami diganggu dan
direpotkan oleh urusan dan kepentingan pribadi Anda?
26.) Anda mengganggu hanya
untuk meminta, mengambil, mengemis, serta merampas hak kami?
27.) Minta tolong? Merampas hak
kami serta memperbudak profesi kami, disebut sebagai minta tolong? Tolong Anda
musnah saja dari muka bumi, hanya
merusak pemandangan bagai polusi.
28.) Meminta tanpa mau membayar
harga sepeser pun, apa itu namanya jika bukan mencuri / merampok hak milik
orang lain atas tarif jasa? Agama Anda tidak mengajarkan itu sebagai perbuatan
tercela disamping hina?
29.) Secara lancang menyuruh
kami untuk kerja rodi “makan batu”, masih pula tanpa malu meminta dilyani?
Memperbudak profesi orang lain disebut sebagai sopan santun? Begitu, Anda
mendidik dan di-didik keluarga dan guru Anda, merampas hak orang lain tanpa
rasa malu?
30.) Apa bedanya antara Anda
dan perampok ataupun pemerkosa yang banyak berkeliaran di luar sana? Untuk apa
pula kami bersedia meladeni seorang pemerkosa ataupun perampok semacam Anda?
Dunia ini tidak pernah kekurangan perampok ataupun pemerkosa. Dunia ini justru
dikotori dan dicemari oleh kalian yang sebaiknya punah saja.
31.) Kegilaan semacam apa yang
bersarang di otak Anda sehingga tanpa malu berkeyakinan bahwa orang lain akan
senang bila profesinya diperkosa?
32.) Selama ini Anda bekerja
sesuai profesi Anda, tanpa menuntut upah
ataupun harga jual? Semoga Anda benar-benar mati “makan batu”
sebagaimana sikap Anda terhadap profesi kami.
33.) Apa bedanya antara Anda
dan hewan, sama-sama tidak punya malu. “Manusia hewan” mengharap masuk surga?
34.) Tidak ingin repot-repot
riset hukum, menguras waktu menekuni bidang hukum, dan juga tidak ingin
repot-repot keluar modal untuk belajar ilmu hukum, lantas ingin membuat kami
repot dan direpotkan? Anda bukanlah “bos” kami, terlebih ingin diperlakukan
seperti seorang klien pembayar tarif jasa. Anda hanya seorang “penjajah” yang
menjajah!
35.) Anda sendiri saja tidak
perduli pada hak-hak kami, lantas untuk apa juga kami memusingkan urusan maupun
masalah Anda yang hanya menyerupai “sampah pengganggu” di mata kami? Tumpukan
sampah, berserakan di luar sana. Dunia ini tidak pernah kekurangan sampah milik
“manusia sampah”. Jangan menyampah di tempat
kami.
36.) Anda pikir kami “kurang
kerjaan”, sampai-sampai bersedia meladeni manusia “kurang kerjaan” semacam
tukang perkosa profesi orang lain?
37.) Kami menjual jasa, waktu,
dan ilmu. Apa yang Anda tukar sebagai
barter layanan jasa kami, sekadar serta semudah ucapan
"terimakasih"? Jika begitu,
maka Anda layak mendapatkan sumpah-serapah serta ditendang keluar (diusir)!
38.) Tidak ingin membayar tarif
jasa sepeser pun, lantas daya tawar apa yang Anda miliki selain pamer betapa
tidak tahu malu diri Anda dan delusi penuh keserakahan merampas nafkah milik
profesi orang lain?
39.) Lancang sekali Anda
bersikap seolah jasa, waktu, serta ilmu kami sebagai tidak (memiliki) ber-harga
sehingga Anda (berdelusi) berhak mengambil tanpa membayar harga seperak pun.
Waktu serta ilmu kami TIDAK TERNILAI HARGANYA dan Anda layak diberi sanksi atas
pelecehan terhadap profesi kami! Anda bahkan tidak layak mengaku sebagai
seorang "manusia", dengan tidak mau memahami prinsip bangsa beradab :
TAKE and GIVE!
40.) Mendapatkan keuntungan
setinggi-tingginya dengan pengorbanan serendah-rendahnya, dengan cara memperkosa profesi orang lain dan merampas
hak orang lain atas nafkah? Mental Anda
lebih miskin dan lebih bermasalah daripada kata “memprihatinkan” maupun “sakit
jiwa”.
41.) Merampas hak orang lain
dan tidak bertanggung-jawab atas kewajiban
membayar tarif jasa, disebut “keuntungan”? Hanya orang “tidak
waras” yang merasa “beruntung” berhasil
menanam Karma Buruk, dan bangga.
Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan, dan
jangan perlakukan orang lain sebagaimana
Anda tidak ingin diperlakukan. Apa saja
memangnya, yang selama ini diajarkan oleh orangtua dan agama Anda?
42.) Tidak bersedia membayar
tarif seperak pun, namun meminta dilayani serta masih pula mengharap “SELAMAT”?
43.) Anda pikir dengan berkelit
atau berhasil memperdaya kami lewat modus manipulatif yang eksploitatif
terhadap profesi kami, merupakan suatu “keuntungan” bagi Anda? Menanam Karma
Buruk (berupa "dosa" mencuri ilmu dan nafkah), disebut sebagai
“beruntung”?
44.) Anda mengganggu dan
menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, hanya untuk
“mau menang sendiri” serta untuk “mau untung sendiri”? Anda yang “bodoh” bila
berpikir bahwa kami sebodoh itu.
45.) Apa arti orang baik di
mata Anda, untuk dijadikan “mangsa empuk” eksploitasi?
46.) Menyalahgunakan nomor
kontak kerja kami disebut sebagai hendak berkenalan? Kami tidak pernah
menyatakan ingin berkenalan dengan benalu ataupun lintah penghisap darah
manapun.
47.) Kami mencari NAFKAH secara
legal dengan peras keringat, banting-tulang, kuras modal, dan cucuran darah
serta air mata, bergelut di ujung jurang hidup dan mati diri dan keluarga. Memperkosa
profesi orang yang sedang cari uang, disebut etika Ketimuran? Anda suruh saja
anak Anda sekolah MAHAL-MAHAL, belajar SUSAH-PAYAH, setelah itu suruh anak Anda
bekerja bagi kepentingan kami TANPA upah ataupun imbalan. Anda mau menang
sendiri?
48.) Adalah nomor kontak KERJA
ataupun email PROFESI kami yang telah Anda SALAHGUNAKAN, artinya Anda telah
MENGECOH dan MENIPU kami yang jelas-jelas menjadi terganggu karena mengira
telepon / pesan dari calon klien yang bersedia membayar tarif layanan jasa, pemberi
harapan PALSU tidak ubahnya PENIPU. Hak dari mana Anda MENGGANGGU dan MENIPU
orang yang sedang mencari nafkah?
49.) Mengapa kami harus
bersikap sopan dan santun terhadap pihak yang beritikad buruk memperkosa
profesi kami? Bila dari sejak awal kami mengetahui bahwa Anda mengganggu waktu
kami hanya untuk mencuri nasi dari piring kami, maka tidak akan kami
berbasa-basi terlebih membiarkan pekerjaan kami terganggu.
50.) Memangnya apa yang menjadi
harapan Anda ketika menghubungi kalangan profesi konsultan, minta dilayani
tanpa perlu membayar SEPESER PUN? Anda tidak takut dan tidak malu melakukan
perbuatan sehina itu, bahkan masih pula mendebat korban Anda?
51.) Anda pikir memperkosa
profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah iseng-iseng berhadiah?
52.) Mengganggu dan
mempermainkan orang yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan tercela serta
keji. Memperkosa profesi orang lain, apakah tidak lebih jahat lagi?
53.) Cuma GEMBEL (pengemis
gelandangan) yang meminta-minta. Anda bahkan lebih hina daripada GEMBEL,
meminta-minta apa yang sedang kami jual (menjual jasa) dan atas sumber nafkah
hidup kami. Bagian mana dari iklan kami yang menyatakan kesediaan kami melayani
GEMBEL semacam Anda?
54.) Kami berhak untuk MARAH
dan MURKA. Profesi mana yang tidak akan marah karena Anda lecehkan?
55.) Belum apa-apa sudah
meminta dilayani TANPA HAK. Lalu, apa KEWAJIBAN Anda dan apa KOMPENSASI IMBALAN
yang Anda berikan kepada kami? Tidak ingin merepotkan diri untuk membayar,
hanya ingin semudah dan segampang mengucapkan “terimakasih”? Bila Anda masuk
tong sampah, kami yang akan mengucapkan “terimakasih” kepada Anda.
56.) Ketika Anda bertamu ke
rumah atau menghubungi nomor kontak seseorang, maka ATURAN MAIN milik siapa
yang berlaku, peraturan milik tuan rumah ataukah peraturan milik sang tamu?
Sikap Anda menunjukkan bahwa orangtua Anda telah salah didik dan salah asuh.
57.) Bagian mana dari website
profesi kami ini, yang menyebutkan bahwa kami membuka posko pelayanan bagi
gembel yang punya masalah hukum? Gembel, punya masalah hukum?
58.) Website ini mencantumkan
kata MENJUAL, masih juga meminta?
59.) Anda merasa ada kewajiban
membayar tarif jasa atau tidak? Anda mau BAYAR atau tidak? Lantas atas dasar
hak dari mana Anda berani dengan lancang mengganggu pekerjaan kami dan meminta
dilayani? Anda bahkan tidak punya hak untuk meminta.
60.) Bila Anda bayar
mahal-mahal untuk berkuliah, belajar susah-payah, hanya untuk menjadi budak
tanpa bayaran bagi kepentingan orang lain, itu urusan Anda dan masalah hukum
Anda bukanlah urusan kami. Namun Anda tidak punya hak untuk memperbudak
JIRIH-PAYAH dan merampas hak atas nafkah profesi orang lain.
61.) Mata duitan? Penjual mana,
yang begitu bodohnya mau dibodohi pencuri yang hendak mengambil tanpa mau
membayar? Kebodohan Anda bukan untuk dipamerkan. Anda atau suami Anda bekerja
tanpa menuntut upah / harga? Ada ya, orang sedungu dan serakah tidak punya malu
seperti Anda, kami alergi.
62.) Meminta dilayani namun
tidak bersedia membayar tarif layanan SEPESER PUN sebagai kompensasi jasa,
lantas apanya lagi yang perlu kami negosiasikan? Bagai negosiasi dengan
perampok.
63.) Penipu sudah sewajarnya
tertipu, perampok sudah sepatutnya dirampok, dan pemerkosa profesi orang yang
sedang mencari nafkah adalah sudah selayaknya bermasalah dengan hukum (Karma).
64.) Hanya tahu “meminta dan
mengambil” tanpa mau “membayar”, itu namanya apa bila bukan “GEMBEL” dan
“PERAMPOK”? Menuntut orang lain untuk bekerja tanpa bayaran bagi kepentingan
dirinya, namun disaat bersamaan menolak diperbudak kerja rodi demi keuntungan
orang lain, itu namanya apa jika bukan “SERAKAH” dan “PENJAJAH”?
65.) Anda tak punya hak untuk
menyuruh kami “kerja rodi”, Anda sendiri saja yang bekerja kepada kami sesuai
profesi Anda, demi kepentingan kami, namun TANPA BAYARAN SEPESER PUN! Kini, Anda
kami tugaskan untuk mencari jawaban atas masalah hukum Anda sendiri tersebut,
lalu laporkan pada kami jawaban hasil jirih-payah riset Anda, tanpa kami bayar.
66.) Anda selama ini menafkahi
keluarga Anda, uang dari mana, jika bukan menuntut upah dan harga atas profesi
Anda? Dari merampas hak nafkah milik orang lain? Berarti Anda sendiri yang
“MATA DUITAN”! Jika Anda selama ini melecehkan diri sendiri dengan “menjual
diri” tanpa bayaran dan “makan batu”, Anda tak punya hak menuntut orang lain
sebodoh Anda, dan tidak heran Anda benar-benar menjadi dungu seperti sekarang
ini.
67.) Sudah diberi peringatan
dalam website “HANYA MELAYANI KLIEN” dan “Menjual Jasa”, masih saja berani
serta tanpa malu melanggar dan menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami serta
masih pula mengharap / menuntut dilayani tanpa bersedia membayar imbalan tarif
jasa?
68.) Saya tanya Anda, melanggar dan memperkosa
profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan jahat dan
tercela atau tidak? Anda takut dosa atau tidak, sih? Bila sudah tahu itu dosa
dan tercela, mengapa masih dilakukan, bahkan masih juga mendebat, berdebat, dan
melecehkan kami selaku KORBAN perkosaan Anda? Itu artinya Anda bukan orang
baik, namun orang jahat, PENJAHAT dan PENDOSA! Pendosa, minta dilayani? Pendosa
masuk neraka saja!
69.) Anda menyepelekan
kepentingan dan hak-hak profesi kami, lantas untuk apa kami bersedia sedetik
pun memusingkan urusan Anda (sampah) yang mana Anda mati pun kami tidak akan
bersedih.
70.) Memperkosa pekerjaan orang
lain yang jelas-jelas sedang mencari nafkah, maka patut diganjar hak berupa
pelayanan yang ramah ataukah lebih layak diberi pelajaran berupa caci-maki
sebagaimana kurang-hajarnya sang pemerkosa yang tidak punya malu?
71.) Tidak ingin merepotkan
diri dengan repot-repot mencari tahu sendiri jawabannya dengan berkorban ribuan
jam untuk riset, keluar biaya untuk membeli buku, puluhan ribu jam untuk
belajar, lantas ingin seenaknya mengorbankan dan merepotkan profesi konsultan
yang sedang mencari nafkah?
72.) Apa hak Anda meminta
dilayani? Lantas, apa yang menjadi kewajiban Anda? JAWAB, jangan mau enaknya
sendiri Anda! Anda mati pun siapa yang perduli?
73.) Siapa juga yang begitu
kurang kerjaan hendak memusingkan masalah Anda? Mengapa tidak Anda urus saja
urusan sampah milik Anda sendiri? Mengapa kami yang Anda repotkan demi
memuaskan keserakahan Anda?
74.) Bila Anda menjadikan diri
Anda serendah "manusia sampah" (spammer) yang hanya mampu mengganggu
pekerjaan orang lain, berarti Anda sebusuk bau sampah.
75.) Ketika Anda mengganggu dan
merepotkan profesi orang lain tanpa bersedia memberikan KOMPENSASI SEPERAK PUN
berupa tarif jasa, hanya mau meminta dan mengambil tanpa hak, itu namanya apa
bila bukan merampok dan menjarah nasi dari piring milik orang yang bahkan Anda
ganggu dan repotkan?
76.) Anda selama ini bekerja
sesuai profesi Anda, menuntut upah / imbalan / harga, atau tidak? Digaji pakai
apa Anda, pakai BATU? Hebat ya Anda, hasil didikan tunasusila (tidak punya
malu), menyuruh kami kerja makan batu diperbudak Anda yang tidak malu
menjadikan orang lain kerja rodi sementara Anda secara egois ingin makan nasi
yang Anda rampok dari piring milik kami. Apa yang membuat Anda begitu birahi
mengeksploitasi profesi orang lain dan menyuruh kami makan batu? Mengharap
dilayani pula, Anda masih waras?
77.) Modus berpura-pura tidak
mengetahui bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (sekalipun anak
kecil yang mengakses website ini dapat membaca apa yang menjadi profesi kami),
dan berpura-pura tidak membawa berbagai peringatan di sekujur tubuh website
profesi kami, sebagai alasan pembenar (alibi) untuk melanggar dan memperkosa
profesi kami? Pelanggar dan biadab pendusta, mengharap dilayani? Itu pertanda
otak dan moral Anda telah rusak dan bobrok!
78.) Anda ingin bilang, “Tanya
sedikit saja, masak tidak boleh?” Gadis di tengah jalan selalu akan katakan,
“Saya ingin perkosa Anda sedikit saja, masak tidak boleh?” Sungguh hasil
didikan tukang perkosa.
79.) Setiap gadis dan konsultan
yang Anda jumpai, selalu Anda perkosa? Sudah berapa banyak, korban Anda?
Penyedia jasa mana, yang membuka usaha hanya untuk diperkosa Anda?
80.) Anda mau bayar tarif
layanan, atau tidak? Jika tidak mau bayar tarif jasa, lantas apa hak Anda
mengganggu pekerjaan kami?
81.) Sudah dilarang, masih juga
melanggar hanya untuk memperkosa, itu apa namanya bila bukan SENGAJA melecehkan
profesi kami?
82.) Tidak ingin repot-repot
membaca, memahami, menghormati, dan mematuhi prosedur serta aturan main
penyedia jasa, lantas ingin seenaknya mengganggu, melanggar, melecehkan dan
memperkosa profesi konsultan? Bahkan masih pula tanpa malu memaksa minta
dilayani, mendebat, kian melecehkan, dan menggurui hingga menghakimi kami
selaku KORBAN perbuatan tercela Anda sekali pun bukti ada di depan mata?
83.) Disini yang menjadi KORBAN
dan yang menjadi PELAKU PELANGGAR & PERKOSAAN terhadap profesi orang lain,
siapakah, kami atau Anda? Mengapa juga Anda masih "maling teriak
maling" seolah belum cukup hina dan tercela telah melecehkan profesi orang
lain yang sedang mencari nafkah?
84.) Bukankah bersikap
"seenaknya" tanpa aturan sudah merupakan bentuk nyata tidak menaruh
hormat terhadap tuan rumah yang dihubungi? Tamu semacam apa itu, yang justru
bersikap tidak menghargai tuan rumah ketika bertamu, lantas masih pula membuat
keonaran dan ulah “seenaknya”?
85.) Anda ketika menghubungi
nomor kontak kerja kami, berani boros membayar kuota atau pulsa kepada operator
seluler Anda. Namun Anda mengharap tidak membayar SEPESER PUN ketika menyita
waktu, mengganggu, serta atas ilmu kami yang Anda minta?
86.) Anda ingin bilang, ketika
Anda ke sebuah restoran dan meminta makan dengan alasan “lapar”, pemilik
restoran mengusir Anda karena Anda menolak membayar SEPESER PUN, Anda sebut
sebagai pemilik restoran yang tidak punya hati nurani? Anda sendiri yang paling
SERAKAH menyuruh orang lain kerja rodi, bersikap seolah-olah hanya Anda seorang
diri yang paling berhak untuk makan nasi!
87.) Anda itu manusia atau
LINTAH penghisap darah? Gadget Anda canggih, namun otak dan mental Anda mirip
manusia PURBA!
88.) Sudah jelas kami berhak
dan sedang mencari uang dari menjual jasa, Anda ingin melarang kami mencari
nafkah? Yang hina tercela adalah Anda yang tanpa malu memperkosa pekerjaan
orang lain. Iblis pun tidak se-iblis kelakuan Anda!
89.) Anda tahu artinya “TAHU
DIRI” dan “TAHU MALU”? Memangnya apa kewajiban atau salah kami sampai diganggu
oleh Anda? Memangnya apa hak Anda meminta dilayani dan mengganggu waktu kami?
Memang sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jasa profesi mana pun untuk
MEMBAYAR, bukan hanya tahu meminta dan mengambil!
90.) Bila Anda tidak punya
“tahu diri”, maka setidaknya “tahu malu”-lah! Begitu ya, cara Anda mendidik
putera dan puteri Anda, perkosa setiap profesi manapun yang Anda jumpai, tanpa
rasa malu? Seolah-olah adalah “dosa”, bila tidak mencuri buah milik pohon
warga? Anda tampaknya memang hasil didikan dan keturunan keluarga tunasusila.
91.) Meminta dilayani tanpa
bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, namun mengharap dilayani dengan
ramah, senyum, hangat, santun, dan selamat? Akibat serakah, tidak heran bila
Anda tanpa malu merampok nasi dari piring orang lain yang bisa jadi lebih
miskin daripada Anda.
92.) Meminta dilayani tanpa
bersedia membayar tarif jasa SEPERAK PUN, artinya Anda sama sekali tidak
menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang yang Anda ganggu dan repotkan,
maka sungguh wajar bila di mata kami Anda hanyalah berupa seonggok “sampah”
berbau busuk pengganggu yang akan kami campakkan ke tong sampah bersama dengan
sampah busuk lainnya.
93.) Bekerja dan mencari nafkah
adalah IBADAH, sementara Anda yang merampas nasi dari piring profesi orang
lain, adalah perilaku setan JAHANAM.
94.) Mengapa Anda bersikap
seolah-olah kami tidak punya hak untuk bekerja secara tenang bebas dari
gangguan dan tidak dapat tersinggung serta terluka ketika profesi kami
dilecehkan? Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk
mencari nafkah dengan memungut tarif jasa profesi?
95.) Anda mau, disuruh makan
BATU? Lantas, kegilaan dan keserakahan tanpa malu semacam apa yang membuat Anda
berani menyuruh profesi orang lain untuk makan BATU? IQ Anda lebih tiarap
daripada EQ Anda!
96.) Sudah jelas profesi jasa
mana pun mencari nafkah dengan memungut tarif jasa, masih juga mengharap
mengganggu, merepotkan, dan menikmati layanan jasa tanpa bersedia membayar
imbalan / kompensasi tarif jasa SEPERAK PUN? Anda dilahirkan di “planet
primata” mana?
97.) Untuk apa kami memusingkan
kebutuhan Anda bila Anda sendiri tidak perduli pada kebutuhan dan hak profesi
kami?
98.) Untuk apa kami menghormati
Anda bila Anda belum apa-apa sudah melecehkan dan tidak menghargai profesi
kami? Bayar, tidak mau. Riset dan usaha cari tahu sendiri, juga tidak mau,
maunya seenaknya seenak memperkosa profesi orang lain.
99.) Pemerkosa mana juga yang
mau repot-repot keluar ongkos untuk pacaran, maunya semudah dan seenak seketika
itu juga memperkosa korban?
100.) Nafkah adalah persoalan
nyawa hidup dan mati, bagaimana mungkin Anda hendak bermain-main dengan urusan
nyawa dan hidup orang lain?
101.) Belum apa-apa sudah “CURI
START” tanpa diizinkan! Kelakuan Anda sungguh tidak berbeda dengan seorang
maling, dan tidak ada yang bersedia meladeni seseorang bermental pencuri!
102.) Untuk apa kami
bersopan-santun bila belum apa-apa Anda telah melecehkan serta memperkosa
profesi kami (cerminan tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang
lain)?
103.) Pemerkosa mana, yang
berhak untuk minta dihormati? Memerkosa pekerjaan orang lain, disebut sopan?
Anda tidak kami lempar ke tong sampah pun, semestinya Anda sudah patut
bersyukur!
104.) Pastilah Anda telah
menikmati ilmu kami lewat karya tulis kami (tidak mungkin tidak, karena dari
mana bisa mengetahui tentang bidang profesi kami maupun nomor kontak kerja
kami), namun alih-alih berterimakasih dengan memberi kami dukungan serta support
finansial agar profesi kami dapat tetap lestari, apakah yang membuat Anda
justru dikuasai nafsu libido penuh ketamakan hendak memakan dan menjadikan
orang baik sebagai “mangsa empuk”? BALAS BUDI BAIK DENGAN PERKOSAAN, sungguh
biadab dan tercela!
105.) Selama ini Anda hidup
dengan memakan hidup orang lain?
106.) Tidak ada istilah sedikit
mencuri atau sedikit memperkosa, mencuri dan memperkosa tetaplah tercela dan
dosa, perbuatan hina. Memperkosa profesi konsultan tanpa diberi izin, Anda
sebut sebagai “prolog”? Belum apa-apa sudah memperkosa, bagaimana nanti?
107.) Anda ingin berkelit,
dengan mengatakan bahwa Anda hanya bercerita dan bertanya, tanpa meminta
jawaban? Pemerkosa mana yang tidak meminta jatuhnya korban perkosaan? Anda
bercerita bahwa Anda menjual diri dan mati ditabrak kerbau sekalipun, siapa
yang perduli? Masalah Anda adalah SAMPAH BERBAU BUSUK di hidung kami, siapa
yang sudi Anda lempari SAMPAH BAU milik Anda tersebut? Anda makan sendiri saja
SAMPAH BAU milik Anda tersebut, profesi kami bukan “tong sampah” Anda dan kami
bukanlah “babysitter” Anda.
108.) Mengapa juga Anda
bersikap seolah-olah orang lain kurang kerjaan seperti Anda, sehingga bersedia
membuang waktu untuk berkenalan dan diganggu oleh “manusia BENALU” semacam
Anda? Kami ALERGI “Manusia BENALU”!
109.) Seperti itu cara Anda
ketika bertamu selama ini, seenaknya dan tidak tahu aturan? Mengapa jadi Anda,
yang membuat aturan main serta mengatur-ngatur protokol profesi kami? Anda itu
TAMU yang sekadar BERTAMU, apa hak Anda menjajah kami selaku TUAN RUMAH? Tamu
tidak sopan, tidak menaruh hormat kepada tuan rumah, sepantasnya diusir.
110.) Silahkan Anda cari sampai
dapat, Kantor Konsultan dimana Anda bisa bersikap seenaknya, semaunya, tanpa
aturan, tanpa perlu patuh pada prosedur apapun tanpa perlu repot-repot
mendaftar, tanpa perlu susah-payah membayar tarif layanan jasa, tanpa perlu
mengikuti SOP apapun, dimana Anda bisa bertindak sesuka hati Anda dan bahkan
mendikte aturan main milik sang Konsultan selaku Tuan Rumah, jika perlu
memperkosa profesi sang Konsultan seketika itu juga, semudah bermain handphone
di tangan.
111.) Anda pikir dengan
berkelit dan memungkiri perbuatan dan niat buruk Anda, seolah-olah modus
mengecoh manipulatif untuk memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari
nafkah, belum cukup hina dan tercela, bahkan masih pula melecehkan korban
perkosaan Anda dengan berdusta meski fakta perkosaan Anda telah di depan mata,
maka Anda tidak telah pernah berbuat dosa dan tidak akan dapat Karma Buruk atas
perbuatan Anda? Rupanya Anda bahkan terbiasa menipu diri dan nurani Anda
sendiri, sehingga “buta”.
112.) Mengapa juga Anda
bersikap seolah-olah kami kurang kerjaan hingga sudi meladeni “manusia sampah
yang serakah”, dan mengapa pula Anda bersikap seolah-olah kami yang butuh para
“tukang perkosa tidak tahu malu” semacam Anda si “manusia benalu”? Belum cukup
banyak, “manusia sampah” berserakan di luar sana dan mengotori dunia?
113.) Masih juga bertanya,
“Boleh tanya?”? SUDAH JELAS KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH DENGAN MENJUAL JASA
TANYA-JAWAB, masih juga bertanya bagai “tidak punya malu”? Pengemis saja, tidak
sehina itu, merampas hak nafkah orang lain!
Sesukar itukah, saling menghormati profesi satu sama lain?
114.) Apa hak Anda melarang
kami mencari nafkah? Anda pikir siapa diri Anda, raja / ratu yang memperbudak
profesi orang lain semudah bermain handphone tanpa sikap tanggung jawab?
115.) Mengapa kami harus
bersikap tidak adil pada diri kami sendiri dengan masih pula bersopan-santun
terhadap pihak-pihak yang tidak mau menghormati profesi kami maupun hak-hak
profesi kami, tidak menghargai jasa-jasa maupun jirih-payah kami? Alih-alih
memberi kompensasi berupa tarif jasa profesi, justru membuat kami “sakit hati”
dilecehkan, masih pula mengharap dilayani lengkap dengan sopan santun? Perkosaan
dan pemerkosa mana yang disebut bertata-krama yang patut disambut dengan hangat
dan tangan terbuka?
116.) Hebat sekali Anda, dengan
lancang menyuruh kami “kerja RUGI”? Anda mau enaknya dan seenaknya sendiri,
sementara kami menanggung kerugian usaha akibat diperbudak dan “kerja rodi”
oleh Anda. Konsultan mana yang demikian bodohnya bersedia membuang waktu dan
diganggu oleh “makhluk serakah tidak tahu diri” semacam Anda?
117.) BILA DARI AWAL KAMI TAHU
ANDA HANYA BERNIAT MENGAMBIL WAKTU DAN ILMU KAMI TANPA MEMBERI APA YANG MENJADI
HAK KAMI (bahkan tidak jarang memakai modus mengecoh ataupun tipu-muslihat
menyaru sebagai calon klien), MAKA TIDAK AKAN KAMI BERSEDIA DIGANGGU SEDETIK
PUN WAKTU KAMI YANG SANGAT BERHARGA!
ITU ARTINYA ANDA TELAH MENCURI NAFAS HIDUP KAMI!
118.) Semiskin itukah Anda,
sampai-sampai mencuri nasi dari piring milik orang lain yang sedang mencari
nafkah? Jangan-jangan selama ini Anda memakan dan mencuri dari orang-orang yang
bahkan bisa jadi lebih miskin daripada Anda!
119.) Seperti itu, sikap Anda
setiap kali menghubungi konsultan pajak, konsultan keuangan, konsultan hukum,
konsultan IT, konsultan kesehatan, konsultan psikologi, konsultan properti,
maupun konsultan lainnya? Anda itu manusia atau hewan yang tidak punya malu dan
akal budi?
120.) Sudah jelas ini nomor
kontak untuk keperluan kami berkerja mencari NAFKAH, lancang sekali Anda
mengganggu waktu orang yang sedang bekerja mencari nafkah! Adalah terkutuk
orang yang mengganggu pekerjaan orang lain! Pekerjaan siapa yang sudi diganggu,
dan siapa yang tidak akan murka pekerjaannya diperkosa? Kami sedang berjibaku
dengan urusan nasib hidup dan mati bekerja mencari nafkah, diganggu oleh
telepon ataupun teks pesan semata untuk memperkosa profesi kami yang sedang
bekerja mencari penghidupan, siapa yang tidak akan murka diganggu waktu dan
dilecehkan pekerjaannya!?
121.) Anda ingin mengambil
sesuatu dari kami (ilmu dan waktu), tanpa bersedia memberi kompensasi SEPESER
PUN? Anda bangga, kami sebut sebagai “GEMBEL”, wahai GEMBEL!
122.) Anda suruh saya anak
gadis Anda untuk obral diri menjadi tunasusila TANPA BAYARAN yang lebih murah
daripada murahan, yang cukup semudah diberi tarif berupa “BATU”!
123.) Kami pernah berbuat salah
apa terhadap Anda, sampai-sampai Anda begitu keji dan teganya memperkosa profesi
kami dan merampas nasi dari piring milik kami?
124.) Bisa jadi saat kini Anda
jauh lebih makmur dan lebih berpunya daripada kami dari segi tingkat ekonomi,
namun mengapa juga Anda masih begitu hina meminta dan mencuri nasi dari piring
milik profesi orang lain? Vonis Karma : Kelak profesi Anda yang akan diganggu
dan dilecehkan sebagaimana Anda memperkosa profesi kami!
125.) Anda tanpa malu memaksa
kami untuk menjadi budak Anda, dengan berkata, “Cuma tanya sedikit saja, masak tidak boleh?”?! Gadis yang Anda
temui di tengah jalan pun Anda perkosa sambil berkata dengan gagah berani,
“Cuma saya perkosa sedikit saja, masa komplain?” Sungguh anak hasil didikan
tukan perkosa, atau mungkin bahkan anak hasil perkosaan, karenanya lancang
tanpa rasa malu. Anda menganggap setiap gadis yang keluar rumah sebagai
“jual-diri” dan bebas untuk diperkosa sebagaimana profesi konsultan
mencantumkan nomor kontak kerjanya pada website pribadi sang konsultan maka
bebas untuk diperkosa?
126.) Profesi siapapun yang diperkosa, akan
menanggapi seperti berikut, “Semoga kelak
profesi Anda yang akan diganggu dan diperkosa sebagaimana perkosaan Anda
terhadap profesi kami. Semoga Anda benar-benar menjadi GEMBEL tanpa rumah dan
tanpa pekerjaan. Itulah doa sekaligus kutukan dari kami selaku korban, untuk
Anda.”
127.) Profesi konsultan yang mencantumkan nomor
kontak KERJA dalam website profesinya, yang sudah jelas dalam rangka
kepentingan bisnis dan promosi kegiatan usaha, lantas Anda merasa memiliki hak
untuk menyalah-gunakannya untuk memperkosa profesi tersebut? Itu, didikan
orangtua Anda, perkosa gadis manapun yang Anda temui di tengah jalan, lalu
menyalahkan sang gadis yang menjadi korban perkosaan Anda, “Salah gadis itu sendiri, karena ia keluar
rumah maka dari itu saya perkosa!” MANUSIA PREDATOR tidak beradab! Apa hak Anda melarang gadis keluar
rumah dan melarang konsultan untuk bekerja? Kendalikan nafsu dan libido diri
Anda sendiri!
128.) Anda menghubungi nomor
kontak kerja kami bukan untuk bekerja sama saling menguntungkan, namun semata
untuk MERAMPAS, MEMANGSA, dan MEMAKAN profesi kami! Anda “manusia PREDATOR”!
129.) Memangnya bisnis semacam
apa yang Anda tawarkan kepada kami, kebiasaan Anda untuk tanpa malu melakukan
perkosaan di depan publik? Memperkosa profesi orang lain disebut sebagai
“bisnis”?
130.) Anda meminta jawaban atas
pertanyaan Anda (minta dilayani), lantas KOMPENSASI apa yang akan Anda berikan
kepada kami, sekadar semudah ucapan “terimakasih?” Anda ingin bilang, “Cuma”
minta jawaban yang sekadar beberapa kata atau kalimat? Jika memang semudah dan
segampang itu, ANDA CARI TAHU SAJA SENDIRI LEWAT RISET DAN BELAJAR RIBUAN
HINGGA RATUSAN RIBU JAM KERJA untuk mengetahui jawabannya! Anda tidak menghargai jam terbang, jirih payah, keringat usaha,
tetesan air mata, perasan darah, serta pengalaman profesi orang lain, maka atas
dasar apa Anda minta dihormati terlebih menuntut dilayani?
131.) Tanpa perlu membaca “syarat dan ketentuan
layanan”, akal sehat common sense
saja sudah menjelaskan bahwa profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dengan
MENJUAL JASA TANYA-JAWAB! Anda tidak
meminta jawaban? Lantas untuk apa Anda bertanya? Jika berkelit dan memakai
modus tipu muslihat untuk memperkosa, carilah alasan yang sedikti lebih cerdas
agar raja neraka pun dapat Anda debat kelak ketika Anda masuk neraka!
132.) Dering telepon menggnggu
pekerjaan kami, dari tamu tidak dikenal. “Halo,
SHIETRA & PARTNERS?” “Ya.” “Saya sedang bicara dengan siapa? Kamu siapa?” “KAMU
YANG SIAPA?!! Jadi seperti itu ya, tata krama Anda ketika bertamu, tuan rumah
yang harus merepotkan diri untuk memperkenalkan diri kepada tamu tidak dikenal,
wahai setan tanpa nama!” “Saya tanya untuk memastikan agar tidak salah alamat!”
“Tadi saya sudah jawab ketika Anda bertanya ‘SHIETRA & PARTNERS?’ dan saya
jawab ‘YA’. Mau Anda apa sih mengganggu pekerjaan orang lain, belum apa-apa
sudah cari gara-gara? Bila saya hanyalah petugas resepsionis, memangnya kenapa?
JIka saya adalah Konsultan Shietra, Anda mau seketika perkosa profesi saya
dengan bertanya atau cerita perihal masalah hukum tanpa saya izinkan?” “Saya
cuma ingin bertanya, saya punya masalah hukum, kronologinya bla bla bla...”
“Anda memang sungguh-sungguh anak dari Tunasusila dan Tukang Perkosa!”
133.) Apa, Anda hendak minta
dilayani bak seorang raja, tidak pakai ribet, tidak pakai repot, bahkan tidak
perlu bangun dari kursi, cukup semudah dan segampang bermain handphone di
tangan, diberi service dengan ramah dan hangat, mengharap selamat pula, namun
hanya bersedia membayar dengan kompensasi jasa berupa BATU dan semudah ucapan “terimakasih”?
Serakah pun harus ada batasannya, tahu malu, dan tahu diri!
134.) Anda ingin minta maaf?
Setelah puas memperkosa, lantas mengharap tiada resiko dikenakan “caci maki”
dan sanksi dari KORBAN perkosaan Anda? Anda memperkosa secara SENGAJA, maka
Anda tidak berhak meminta maaf dan tidak layak diberikan maaf.
135.) Dari mana Anda
mendapatkan Nomor Kontak KERJA ataupun Email Profesi kami? Ingin bilang “Dari
teman”? (berdusta adalah dosa, pendosa masuk neraka. Belum-belum apa-apa sudah
menipu). Ingin bilang “Dari website”? Sebutkan link URL WEBSITE
tersebut yang berisi nomor kontak kerja maupun email profesi kami tersebut! Belum apa-apa sudah melanggar,
melanggar = dosa, dosa = masuk neraka!
Ingin berkelit seperti apa lagi Anda yang telah SENGAJA melanggar dan
menyalah-gunakan?
136.) Belum apa-apa sudah
melanggar prosedur dan menyalah-gunakan! Prosedur, dibentuk untuk dipatuhi dan dihormati, bukan
untuk dilanggar—kecuali di mata mereka yang terbiasa melanggar hukum. Tidak
patuh pada prosedur sebagaimana SOP profesi kami, artinya orang tersebut
tidak berhak untuk mengakses, dimana segala bentuk pelanggaran “tanpa hak”
demikian jelas merupakan gangguan dan “tidak diundang” disamping merupakan
bentuk konkret itikad buruk dengan tidak menaruh hormat maupun penghargaan
terhadap profesi kami selaku tuan rumah lengkap dengan “aturan main” (syarat
dan ketentuan layanan) milik “tuan rumah” ketika seorang tamu berkunjung.
137.) Anda seenaknya melanggar,
mengganggu, menyalah-gunakan TANPA HAK, bahkan memperkosa profesi orang lain,
itu bukan disebut sebagai “dosa” dan tercela-hina? Anda bahkan mengharap masuk
surga, si pendosa yang berlumuran dosa dan mengoleksi segunung dosa selama
hidupnya? Anda tidak ubahnya seorang “pembunuh”, melecehkan profesi orang lain
yang sedang bekerja mencari nafkah (urusan HIDUP dan MATI)!
139.) Tidak ada tuan rumah yang
“open house” bagi para pelanggar
maupun penyalahguna, tanpa aturan main, tanpa prosedur, tanpa pihak-pihak
tertentu yang diundang. Tamu yang tidak tahu sopan-santun ataupun tata-krama
(cerminan tiada itikad baik untuk menghormati tuan rumah ketika bertamu sebagai
tamu), sudah jelas akan diusir oleh tuan rumah. Sama halnya, tiada profesi
manapun yang senang diganggu oleh “spammer”
(manusia sampah, alias “tamu tidak diundang”) yang kerap mengganggu dengan
menyalah-gunakan diluar peruntukan semestinya. Hanya tamu “kurang hajar”, yang
justru mencoba mengatur-ngatur tuan rumah ketika bertamu.
140.) Pengganggu mana yang merasa mengganggu
dan mengakui telah mengganggu? Seorang pengganggu justru merasa senang dapat
mengganggu, bahkan dianggap sebagai kesenangan (tidak sehat), sama seperti
pemerkosa mana yang merasa telah pernah mengganggu korbannya, bagi mereka itu
menyenangkan, sekalipun mereka tidak punya hak untuk itu terlebih-lebih
menghakimi perasaan korban yang keberatan dan menjerit!
141.) Membayar bukanlah lagi
kewajiban moral pengguna jasa, namun KEWAJIBAN ETIS! Hanya seorang perampok dan pemerkosa yang hanya maunya menyambil,
merampas, dan mencuri hak milik orang lain tanpa menyatakan kesedian untuk
bertimbal-balik memberi!
142.) Orang waras manakah, yang
tidak merasa terganggu oleh bertamunya “manusia NYAMUK PENGGANGGU”? Terlebih
ketika sang “manusia NYAMUK” menggigit dan menghisap darah kita tanpa rasa malu
dan serakah, lebih baik kita halau atau usir.
143.) Mengapa Anda tidak
mencari saja “babysitter” untuk
menggantikan popok bau milik Anda, dan silahkan mengemis-ngemis ke setiap
kantor hukum, sampai dapat konsultan yang sudi Anda perbudak.
144.) Bagi pihak ketiga yang menilai
caci-maki kami (jeritan kesakitan korban) sebagai “tidak sopan”, inilah tanggapan kami : Lucu sekali, korban turut
pula Anda diskredit dengan penghakiman “tidak sopan”, Anda salahkan, sementara
pelakunya (justru) Anda bela seolah-olah perkosaan terhadap profesi orang lain
adalah sudah sopan dan tidak tercela?