(DROP DOWN MENU)

Polisi Robot & Hakim Robot, Objektif dalam Derajat Paling Maksimum, Kehilangan Kemanusiaannya

LEGAL OPINION

Subjektivitas Bukanlah Sumber Ketidakadilan, sementara Objektivitas Mengasingkan Manusia dari Kemanusiaan

Question: Yang namanya kemanusiaan yang adil dan beradab, itu coraknya hanya bisa terjadi ketika seorang hakim bersikap subjektif ataukah sebaliknya, semata objektif? Banyak pihak yang menuntut agar hakim bersikap objektif, namun apakah selalu benar demikian?

Brief Answer: Perasaan, keprihatinan, empati, simpati, tidak terkecuali apa yang dinamakan sebagai “EQ”, tergolong sebagai subjektivitas; akan tetapi bukan jenis subjektivitas yang bersifat sepihak, namun imparsial dalam artian tidak parsial subjektif terhadap satu pihak tertentu atau semata subjektif memakai sudut pandang pribadi sehingga terjadi bias gender, bias kepentingan, tidak terkecuali bias “sense of justice”. Antipati dan sinisme, juga termasuk subjektivitas, namun subjektivitas pribadi yang parsial. Pihak aparatur penegak hukum yang semata mencoba bersikap objektif, akan menjelma “polisi robot” dan “hakim robot” yang beku, dingin, serta tidak berperasaan, alias “berdarah dingin”—para “robot” tersebut sekadar menghukum, bukan mengadili.

Semisal dalam kasus tindak pidana asusila, dimana korbannya ialah seorang wanita yang bahkan masih dibawah umur, dan pelakunya ialah seorang pria dewasa, sementara itu Majelis Hakim terdiri dari tiga orang pria dewasa. Sesama pria dewasa, biasanya lebih kompromistis terhadap pelaku tindak pidana asusila, karenanya pihak hakim perlu bersikap subjektif dengan mendudukkan / menempatkan perasaan dirinya pada posisi saksi korban yang notabene seorang bergender lain, untuk dapat turut merasakan trauma maupun derita sang korban. Pelakunya merasa senang dan menikmati perbuatan jahatnya, namun tiada korban yang senang dikorbankan.

Bila terdapat pihak akademisi yang menghendaki dan menuntut agar aparatur penegak hukum bersikap objektif, memang benar akan tersisihkan segala bentuk “conflict of interest”; namun harga yang harus masyarakat kita “bayarkan” adalah terlampau “mahal” harganya. Cobalah bayangkan diri Anda adalah sekaleng “hakim robot” yang benar-benar objektif dalam memandang suatu peristiwa hukum, ketika dihadapkan kepada kasus-kasus tindak pidana asusila, bisa jadi Anda akan berpikir normatif saja (tanpa perasaan, dingin), “Mengapa harus dijatuhi vonis hukuman selama itu, toh hanya sekadar penetrasi kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Korban. Sungguh sukar dimengerti dan sukar dipahami.

PEMBAHASAN:

Siapa yang membunuh, harus dipenjara. Itulah preposisi antara premis mayor “si A membunuh si B” dan dipasangkan dengan premis minor berupa aturan normatif hukum pasal-pasal dalam undang-undang, menghasilkan silogisme berupa “dipidana penjara”. Perihal “alasan pemaaf” yang dapat menghapus pertanggung-jawaban pidana, semisal adanya “pembelaan terpaksa yang melampaui batas” akibat ancaman yang sangat dekat sehingga menimbulkan guncangan psikis dimana korban begal melakukan perlawanan dalam rangka “bela diri” yang mengakibatkan dua orang dari empat orang pelaku begal, meninggal dunia, bertopang kepada kemampuan untuk bersikap subjektif, dalam artian menempatkan empati seorang hakim kepada korban begal, dengan dapat turut merasakan perasaan seorang korban begal pada saat kejadian, serta alasan psikologis yang melingkupi peristiwa dan latar-belakangnya sehingga terjadi “pembelaan terpaksa yang melampaui batas” ini, sehingga dapat dimaklumi bahwa kita pun akan melakukan hal serupa bilamana terjebak dalam posisi dilematis demikian.

Untuk bermain aman, maka betul yang disebutkan teori berbagai litelatur bahwasannya seorang hakim maupun aparatur penegak hukum lainnya perlu bersikap objektif, lawan kata dari subjektivitas. Akan tetapi, seperti yang telah penulis singgung di muka, aparatur penegak hukum semacam itu akan kehilangan “human touch”-nya, dimana kemanusiaan benar-benar tersisihkan dari seorang manusia, sehingga tidak lagi mampu merasa, “baal”, hambar, “mati rasa”, atau bersikap “dingin” sekalipun korban berderai air mata saat memberikan kesaksian peristiwa traumatik yang dialami olehnya—bahkan tanpa berubah ekspresi wajah saat mendengarkannya, cenderung datar mimik wajah dan intonasi suaranya bak “robot” saat meminta keterangan sang korban di depan persidangan.

Terdapat seorang tokoh akademisi hukum yang menuliskan : “Penegakan hukum yang berkeadilan dan objektif baru terjadi setelah viral dan timbul polemik di masyarakat. Kondisi inilah yang harus diubah oleh para penegak hukum.”—preposisi di dalamnya saling kontradiktif satu sama lainnya. Ambiguitas pertama, berkeadilan tidak ada dalam sikap objektif. Polisi akan memproses hukum secara normatif saja, dan hakim akan lebih pandai menghakimi dan menghukum ketimbang mengadili, ketika subjektivitas sama sekali dinihilkan. Terdapat perbedaan atau garis pemisah yang tegas antara “menghukum” dan “mengadili”. Kedua, proses hukum berkeadilan baru akan muncul ketika seluruh aparatur penegak hukum mampu bersikap “subjektif secara imparsial”, bukan keadilan baru akan hadir ketika peristiwa hukum viral oleh media sosial. Ketiga, yang harus diubah bukanlah subjektivitas itu sendiri, namun kekurangan atau kurangnya subjektivitas itu sendiri.

Antara ilmu hukum yang demikian normatif dan preskriptif, amat “kering” dari anasir psiko-sosial kemasyarakatan, karenanya amat menjemukan, sementara itu kita adalah manusia, bukan “robot”. Jelas, antara teori ilmu hukum konvensional dan psikologi maupun sosiologi hukum, dapat saling tidak sejalan, alias bertolak-belakang pendekatannya. Contoh, menurut perspektif ilmu psikologi hukum, terlalu lama menjadi hakim ataupun menjadi aparatur penegak hukum di negeri yang tingkat kriminalitasnya tinggi, seolah-olah “dihukum dan dipenjara satu, tumbuh seribu kriminil baru lainnya di luar sana”, maka sifat personal atau pembawaan sang hakim maupun sang polisi akan menjelma sosok pribadi yang “dingin”, dalam artian “mati rasa” dari empati, simpati, kehilangan subjektivitas saat memutus perkara. Bahkan mungkin saat mengucapkan vonis “Menghukum MATI Terdakwa!”, akan diucapkan di depan persidangan dengan nada suara yang datar saja tanpa ekspresi sama sekali—selayaknya “robot”. Memang sudah benar secara hukum, “on the track” secara normatif, namun “kering” dari segi “human touch”.

Banyak yang tidak menyadari, sensitivitas dan empati terletak bukan pada kemampuan seseorang dalam bersikap objektivitas, namun subjektivitas seseorang ketika menempatkan dirinya pada posisi orang lain—dan itulah tepatnya yang disebut dengan EQ. EQ tidak pernah dimaknai sebagai “banyak teman atau rekan pergaulan” dalam bisnis dan politik. Lihatlah para koruptor-koruptor besar yang tersohor di republik ini, memiliki jejaring sosial pertemanan yang luas hingga menjabat kursi kekuasaan tertinggi di partai politik maupun di parlemen dan pemerintahan, telah ternyata tidak mampu berempati kepada rakyat kecil, dengan masih saja mencuri dan merampas nasi dari piring milik orang-orang yang lebih miskin daripada diri sang koruptor. Para koruptor, merupakan para “mati rasa”, sehingga gagal untuk mampu merasa prihatin terhadap derita dan kesulitan hidup rakyat jelata.

Kini, hakim yang sudah lama menyidangkan perkara baik perdata maupun pidana, saat tiba membuat vonis hukuman, telah ternyata kehilangan “sense of humanity”, bak robotik yang mekanistik saja, selayaknya gambaran atau citra “ideal” penegakan hukum yang demikian “kering” yakni semata normatif saja sifatnya, bebas dari anasir apapun termasuk miskin sentuhan kemanusiaan. Cobalah gusur semua “hakim manusia” dari jabatan kursi hakim, dan ganti peran serta fungsi mereka dengan “robot hakim”. Selain lebih murah, lebih efisien, hanya butuh listrik dan oli pelumas, maka sang “robot hakim” akan memutus secara normatif saja. “Apa itu guncangan jiwa yang hebat? Terdakwa kelihatannya santai-santai saja duduk di kursi Terdakwa. Siapa yang membunuh, maka ia dipidana penjara sekian tahun. Terdakwa telah membunuh, dihukum pidana penjara anu tahun, ketok palu. Sidang dibubarkan!” Dapat kita terka betapa keadilan benar-benar telah tercerabut di ruang-ruang peradilan yang serba “mekanistik” demikian. Kemanusiaan, tinggal sejarah dan sudah menjadi penghuni museum, Republik Robot.

Perhatikan ambivalensi dalam petikan lagu ‘Manusia Setengah Dewa’ yang dibawakan oleh musisi Iwan Fals : “… Peraturan yang sehat yang kami mau, Tegakkan hukum setegak-tegaknya, Adil dan tegas tak pandang bulu.” Sang musisi berasumsi, bahwa “tak pandang bulu” identik dengan adil, alias objektivitas hakim dan kepolisian itu sendiri. Sementara itu preposisi sebelumnya ialah “peraturan yang sehat”, bahkan “hukum ditegakkan setegak-tegaknya sekalipun langit runtuh” (bodoh sekali!), maka kasus-kasus semacam seorang wanita tua miskin yang mencuri sebutir mentimun sekadar untuk melepas dahaga, pun harus dipidana penjara. Pertanyaanya, apakah perlu sampai seperti itu? Apakah itu yang disebut “akal sehat” dan “logis”? Hukum tertinggi ialah akal sehat itu sendiri, barulah peraturan yang sehat dapat mengikutinya.

Penetapan status sebagai “Tersangka” terhadap korban begal di Lombok Tengah pada pertengahan tahun 2022 ini, yang telah membunuh dua dari empat pelaku begal, dalam rangka “bela diri”, merupakan cerminan sempurna penegakan hukum yang tegas, tegak-setegaknya, dilandasi objektivitas aparatur penegak hukum. Termasuk SOP normatif kepolisian ketika menetapkan dua orang pelaku begal yang masih hidup sebagai saksi dalam kejadian korban begal yang melakukan perlawanan demikian, meskipun pada akhirnya polisi menghentikan penyidikan atas kasus tersebut setelah viral di media sosial dan mendapat kritikan publik yang bersikap subjektif dengan menaruh empati juga simpati kepada nasib sang korban begal yang kini dikriminaliasi oleh aparatur penegak hukum.

Merujuk pula perkara serupa di Malang (Jawa Timur) ketika pelajar korban begal membela diri dan melindungi pacarnya dari kejahatan begal, bermuara dituntut hukuman seumur hidup. Korban yang menjadi tersangka, dan pelaku yang justru didudukkan sebagai saksi pelapor. Begitupula kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksuil oleh atasannya yang justru dilaporkan oleh pelaku pelecehan, berujung dihukum oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, sekalipun pada akhirnya Baiq Nuril “dimaafkan” oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui mekanisme amnesti, setelah viral dimana menuai kecaman dan polemik publik yang mampu merasakan perasaan seorang korban pelecehan seksuil.

Serangkaian contoh konkret sebagaimana peristiwa di atas, terjadi akibat minimnya subjektivitas aparatur penegak hukum, yang memilih bersikap “profesional” dengan memproses segala peristiwa hukum secara objektif, alias mekanistik dan normatif saja. Terjadi pula dalam skenario sebaliknya, aparatur penegak hukum meremehkan derita yang dirasakan korban, menyepelekan perasaan korban, karenanya laporan / aduan korban tidak ditindak-lanjuti, diabaikan, serta ditelantarkan nasibnya. Mereka, miskin dari segi empati dan simpati. Para “polisi robot” yang tidak berperasaan.

Menuai kontra, publik merespons dengan stigma “No Viral, No Justice”. Anekdot demikian benar separuhnya saja. Yang lebih tepat mengena pada sasaran ialah “No ‘subjektivitas’, no justice”. Polisi dan hakim, termasuk Jaksa Penuntut Umum, telah memproses peristiwa hukum sesuai prosedur dalam hukum acara maupun aturan normatif hukum yang berlaku, sehingga mengapa disalahkan? Jelaslah, selama ini masyarakat maupun akademisi kita telah salah menargetkan pokok permasalahan yang menjadi simpul benang kusut kisruhnya berbagai isu hukum di republik yang tidak pernah kekurangan para profesor dan doktor dibidang ilmu hukum ini—yang lebih banyak mem-beo teori usang yang sudah kadaluarsa dan “busuk”.

Sang akademisi kemudian mengutip pendapat seorang tokoh hukum beranama Philip Nonet, yang menjelaskan sensitivitas aparat penegak hukum untuk akan keadilan untuk semua lapisan belum terjadi, sehingga menghasilkan disparitas putusan. Sensitivitas akan keadilan erat kaitannya dengan integritas aparat penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Membaca pandangan yang dikutip oleh sang akademisi, semestinya beliau sudah menyadari bahwa letak persoalannya bukanlah pada objektivitas aparatur penegak hukum, namun miskin dan keringnya subjektivitas, mengingat sentivitas merupakan domain perasaan, yakni kemampuan bersikap subjektivitas secara imparsial itu sendiri.

Namun, sang akademisi kemudian meleset dalam membuat hipotesis, dengan menuding adanya faktor non teknis yakni terkait integritas oknum aparat penegak hukum, dengan mengutip pemikiran Klitgard (1999) yang kemudian dikenal dengan teori “CDMA”, penyimpangan pada profesi penegak hukum dimungkinkan menurut rumus koruptif, yakni C (Corruption / penyimpangan) = D (Diskresi / kebebasan) + M (Monopoli) – A (Akuntabilitas). Singkatnya, kewenangan monopolistik dalam menegakkan hukum, namun minim akuntabilitas, jadilah “korup”. Akan tetapi, sang akademisi tidak menyadari disparitas konteks, dengan mengutip pandangan pakar hukum di negara Common Law yang berbeda haluan dengan sistem hukum di Indonesia yang masih berhaluan Civil Law.

Minus akuntabilitas? Bukankah putusan pengadilan selalu dipublikasi oleh Mahkamah Agung RI maupun Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) dalam situs resminya, dan bukankan itu sudah transparan? Lihat kasus Ketua MK RI, Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kolusi dalam menjual-belikan putusan, bukan karena kualitas putusan, putusan mana dipublikasikan kepada publik luas dalam website MK RI. Mengapa selama ini tiada akademisi yang mengajukan protes terhadap putusan-putusan sang Akil Mochtar, dan ketika terjaring “operasi tangkap tangan” oleh KPK, barulah mereka menuding sang kolutor telah melakukan aksi kolusi jual-beli putusan dengan memenangkan pihak yang mampu membayar dan memberi uang suap dalam suatu sengketa pemilihan kepada daerah yang disidangkan dan diputus oleh MK RI.

Amerika Serikat, salah satu negeri dengan sisten hukum Common Law, yang notabene menerapkan sistem “binding force of precedent”, akuntabilitas dapat dilihat benar atau tidaknya lewat eksaminasi terhadap kualitas putusan sang hakim. Jika putusan seorang hakim telah ternyata menyimpang dari “preseden”, maka itu menjadi sinyalemen konkret tidak terbantahkan telah terjadi aksi kolutif berupa penyalahgunaan wewenang sang hakim dalam pemutus perkara. Itulah sebabnya, para sarjana hukum di Common law senantiasa berkata, “Ilmu hukum adalah ilmu tentang prediksi dalam derajat paling maksimum.” Di Indonesia, hukum adalah “seni” tentang spekulasi berdasarkan “selera” hakim.

Teori canggih bernama “CDMA” di atas diadopsi dari negara berhaluan Common Law, yang menerapkan sistem kaedah hukum preseden secara mengikat bagi para hakim berikutnya yang memutus dengan corak karakter perkara serupa. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Indonesia berdalih, menerapkan sistem konkordansi dengan meniru sistem hukum di Belanda sebagai kiblat haluannya, sekalipun sejak satu dekade lampau Belanda telah resmi berpindah haluan menjadi tipe negara hukum Common Law. Jadilah, Indonesia menjadi salah satu sisa negara yang masih cukup terbelakang dari segi sistem hukum, dimana sistem hukum Civil Law kian ditinggalkan oleh banyak negara, dan entah apa yang membuat para pembuat kebijakan hukum di republik ini bersikukuh memeluk ideologi “Civil Law” yang serba terbelakang ini sekalipun korban-korban terus saja berjathuan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.