(DROP DOWN MENU)

Kerugian Korban Relatif Kecil, Bukan Alasan Pemaaf Pidana PEMERASAN

LEGAL OPINION

Pidana bagi Pelaku PEMERASAN dengan Ancaman PSIKIS

Question: Bila kerugian korban pemerasan adalah relatif kecil nominalnya, apakah pelaku yang telah melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti korban, tidak bisa dilaporkan dan dipidana penjara?

Brief Answer: Berdasarkan praktik peradilan (best practice) di Indonesia, korban yang mengalami kerugian akibat pemerasan, sekalipun kerugiannya “hanya” ditaksir senilai Rp1.200.000;- (satu juta dua ratus ribu rupiah), pelaku yang telah mengancam dan menakut-nakuti korban dengan tujuan untuk memeras korban, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagai sanksi hukumannya—sehingga tidak dapat disepelekan oleh para penjahat yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara memeras warga lainnya.

PEMBAHASAN:

Salah satu contoh konkret preseden vonis bagi pelaku pemerasan, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan secara konkret sebagaimana dicerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1080 K/PID/2017 tanggal 01 November 2017, dimana Terdakwa didakwa karena sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bermula pada suatu hari pada pukul 20.00 WIB, saksi Salma Sari bersama dengan saksi Gusti Ananda sedang duduk-duduk di pinggir Jalan di atas sepeda motor. Tiba-tiba datang Terdakwa bersama dengan Sdr. Al Codot (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil kunci kontak sepeda motor saksi Gusti Ananda. Kemudian Terdakwa bersama Al Codot (DPO) mengatakan “Apa yang kalian lakukan di tempat sepi seperti ini?” Dan dijawab saksi Gusti Ananda “Saya tidak ada melakukan apapun bang”. Tiba-tiba datang Sdr. Alber yang bersembunyi di dalam sawah dan langsung menghampiri saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari.

Sdr. Al Codot (DPO) dan Sdr. Alber (DPO) bersama Terdakwa mengaku sebagai petugas Satpol PP, lantas menakut-nakuti saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari dengan menuduh telah melakukan perbuatan mesum dan akan membawa saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari ke kantor. Karena takut, saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari menuruti perintah Terdakwa dan kawan-kawan komplotannya dan saling bersekongkol memeras korban dengan tuduhan tanpa dasar. Namun sesampainya di sebuah lapangan, saksi Gusti Ananda kembali ditakut-takuti oleh Terdakwa dan komplotannya, dengan mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan apakah perbuatan ini ingin dibawa ke kantor atau diselesaikan di sini saja, kalau dibawa ke kantor maka kedua orang tua akan dipanggil dan rambut saksi Salma Sari akan di potong. Mendengar ancaman psikis demikian, saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari takut.

Untuk itu, Terdakwa dan kroninya meminta 20 sak semen jika tidak ingin dibawa ke kantor. Karena takut dan tidak mempunyai uang, saksi Salma Sari menyerahkan 1 buah cincin ½ emas dan 2 buah anting ½ emas kepada Sdr. Al Codot (DPO). Setelah menyerahkan emas tersebut, saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari disuruh pulang. Beberapa hari kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa disuruh Sdr. Al Codot (DPO) menunggu pasangan muda-mudi di tepi sawah. Tidak lama kemudian datang masyarakat sekitar dan langsung mengamankan Terdakwa karena di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana pemerasaan.

Perbutan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Al Codot (DPO) dan Sdr. Alber (DPO) yang mengambil1 buah cincin ½ emas dan 2 buah anting ½ emas milik saksi Salma Sari adalah tanpa izin dari pemikinya yang sah. Kerugian yang dialami saksi Salma Purnma Sari kurang-lebih sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kerugian kecil mana tidak menjadi alasan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa yang telah melakukan modus pemerasan terhadap korban, karena sifatnya yang jahat serta meresahkan masyarakat dan demi menciptakan efek jera bagi calon kriminal serupa.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara terhadap pelaku, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 25/Pid.B/2017/PN.SLK., tanggal 24 Mei 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa ADRI JUNAIDI panggilan ANDRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pemerasan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 89/PID/2017/PT.PDG., tanggal 26 Juli 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;

2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 25/Pid.B/2017/PN.Slk, tanggal 24 Mei 2017, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRI JUNAIDI panggilan ANDRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Baik Terdakwa maupun pihak Jaksa, sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi. Argumentasi pihak Kejaksaan, vonis pengadilan dinilai kurang tepat karena terlalu ringan, dengan pertimbangan:

- putusan yang terlalu ringan ini dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan rasa keadilan sekaligus “kontrol sosial” di dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.

- Terdakwa ditangkap ketika akan melakukan tindak pidana yang sama untuk kedua kalinya.

Sementara itu alibi pihak Terdakwa, kerugian yang diderita korban telah ia ganti, dimana juga antara Terdakwa dan pihak korban sudah melakukan perdamaian. Terdakwa juga tidak rela karena hanya ia seorang diri yang dihukum, sementara itu kedua kroninya melarikan diri. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis dengan benar;

- Bahwa benar pada waktu saksi Salma Sari bersama dengan saksi Gusti Ananda sedang duduk di pinggir Jalan Gawan Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok datang Terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu Al Codot (DPO) dan Alber (DPO) mendekati saksi Salma Sari dan saksi Gusti Ananda, sambil menuduh kedua saksi tersebut telah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum di tempat itu, dan kemudian Terdakwa bersama Al Codot langsung mengambil kunci kontak sepeda motor dari Gusti Ananda dan dengan mengaku sebagai Satpol PP dan dengan maksud menakut-nakuti kedua saksi tersebut akan dibawa ke kantor dan karena merasa takut saksi korban menuruti saja kemauan Terdakwa. Namun sesampainya di Lapangan Merdeka Kota Solok, Terdakwa beserta kedua temannya mengatakan bahwa saksi korban telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan akan dibawa ke kantor, tapi kalau dibawa ke kantor maka kedua orang tuanya akan dipanggil dan rambut saksi Salma Sari akan dipotong, mendengar hal tersebut saksi korban takut dan Terdakwa beserta kedua temannya meminta 20 (dua puluh) sak semen jika tidak ingin dibawa ke kantor. Karena takut dan tidak punya uang maka saksi Salma Sari menyerahkan cincinnya kepada Al Codot, dan setelah menyerahkan cincin tersebut saksi Gusti Ananda dan saksi Salma Sari disuruh pulang;

- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Al Codot (DPO) dan Alber (DPO) meminta dengan paksa kepada saksi Salma Sari dan saksi Gusti Ananda sehingga saksi memberikan anting dan cincin seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 368 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

- Bahwa demikian juga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Negeri kepada Terdakwa dari 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan menjadi selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, telah mempertimbangkan segala keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan dan sifat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;

- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan Judex Facti, hal demikian tidak tunduk pada kasasi. Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan cukup tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SOLOK tersebut ;

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa ADRI JUNAIDI panggilan ANDRI tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.