SENI PIKIR & TULIS
Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA & PENJAJAH
TIDAK PUNYA MALU, Lebih Sibuk Tipu-Menipu (Modus Tipu-Muslihat) dan Berkelit
daripada Bertanggung-Jawab atas Dosa-Dosanya
Tidak Mau Bayar Tarif Jasa SEPERAK PUN, Lantas
Menyebut Diri sebagai Konsumen yang Berhak Meminta dan Menuntut Dilayani?
Lantas, Apa Bedanya dengan PERBUDAKAN dan KERDA RODI? Itulah si TIDAK TAHU MALU
bernama Johnsen Tannato
Pernah terdapat kisah, seseorang yang berjasa bagi warga di suatu tempat, hendak membeli sesuatu barang dari lapak milik seorang penjual di pinggir jalan. Ketika berminat membeli dan bertanya berapa harganya kepada pemilik kios, sang pemilik kios kemudian menyatakan itu boleh diambil sang oleh tokoh tersebut tanpa perlu membayar harganya. Yang membuat kita terenyuh, sang tokoh kemudian menanggapi dengan kalimat sebagai berikut : “Mana boleh begitu, Anda sedang bekerja mencari nafkah. Saya akan membeli barang ini, namun disertai harga yang harus saya bayarkan.” Akhirnya sang penjual pun menerima harga jual-beli barang tersebut dari sang tokoh, yang bersikap penuh pengertian dan saling menghargai profesi satu sama lainnya.
Sementara itu bagi orang-orang yang
“tidak tahu malu”, tentu saja akan merasa beruntung bila seorang penjual
memberikan barang dagangannya begitu saja tanpa harus membayar harganya sepeser
pun. Namun, orang yang “tahu malu” adalah langka adanya, sebagaimana pernah
disinggung oleh Sang Buddha, yang bersabda dalam Dhammapada bahwa:
Makhluk dunia ini buta. Di
dunia ini sedikit makhluk melihat jelas. Ibarat burung dapat lolos dari
jaring pengurung, sedikit makhluk tiba ke alam bahagia.
Bukan karena berkepala beruban
seseorang disebut sesepuh. Ia yang berusia lanjut itu disebut ‘si tua hampa’.
Sebaliknya, ia yang menembus
kebenaran, meraih dhamma, tidak menyakiti, berpengendalian, terlatih, telah
melunturkan noda, dan cendekia itulah disebut ‘sesepuh’.
Hanya ada beberapa saja di
dunia, orang yang dengan rasa malu dapat menyingkirkan pemikiran buruk. Hanya ada beberapa saja, orang yang dengan mengusir nidera dapat
terjaga, bagaikan kuda tangkas mengelak cambuk.
Hidup adalah mudah bagi ia yang tidak tahu malu, berani
laksana gagak, biasa ingkar budi orang, suka mencari muka, lepas kendali, dan
penuh kekotoran.
Sebaliknya, hidup adalah sulit bagi ia yang tahu malu,
senantiasa berupaya pada laku suci, tidak melekat, terkendali, berpenghidupan
bersih, dan menyadari (hakekat penghidupan bersih).
Kontras dengan kisah pembuka di
muka, penulis memiliki pengalaman pribadi selaku penyedia jasa layanan
tanya-jawab seputar hukum (konsultasi hukum), salah satunya ialah berhadapan
dengan seorang “arogan” bernama Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya
pada laman “BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri
sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami
pesan berisi MODUS eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu
pekerjaan maupun menyita waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu
kami dengan menelepon), dari nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato,
seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim
pesan sebagai berikut:
Johnsen Tannato : “Pagi.
Shietra Konsultan?”
[NOTE : Etika bertamu semacam apa itu, merepotkan
kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda siapa? Ada keperluan
apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website profesi kami sudah
tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar dengan format
pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri dan
menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]
Konsultan Shietra : “Pagi.
Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?”
Johnsen Tannato : “Dari
google.”
[NOTE : Ia tidak berani menyebutkan url link
website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja kami. Kami tantang yang
Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website profesi kami dimana ia bisa
menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja kami.]
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di
website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami
tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang
tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami
tegur. Itikad semacam apa itu?.]
Johnsen Tannato : “Nama
saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi
masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku.”
[NOTE : Telah ternyata Johnsen Tannato mengetahui
PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun menunggu untuk ditegur,
meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar sifatnya—cerminan sikap
arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah menyebutkan kasus
kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami sanggupi maka akan
kami tolak.
[Dirinya pun menyatakan siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI KETENTUAN
TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF YANG TELAH
DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN LAYANAN”
dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak kerja
profesi kami.
[Jika penipu bernama Johnsen Tannato tersebut
mengklaim tidak telah membaca ketentuan perihal tarif serta syarat deposit
sebelum meminta dilayani, maka apakah wajar bila penipu bernama Johnsen Tannato
tersebut sama sekali tidak bertanya perihal besaran tarif layanan maupun tata
cara mendaftar maupun syarat dan ketentuan memakai jasa seorang profesi
konsultan hukum yang ia hubungi?]
Konsultan Shietra : “Bapak
hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya
konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya
satu hal mengenai case sy...”
[NOTE : dirinya menyebut hendak konsultasi
tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via teks
messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena
tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan
di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU
KONSULTAN.
[Sudah jelas kami sedang
mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya
bertanya satu hal mengenai CASE / KASUS saya?”—secara implisit berbunyi :
“Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB
PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA TENTANG KEPAILITAN?” Apakah wajar, tidak
bertanya perihal tarif jasa, namun sekonyong-konyong meminta dilayani dengan
hendak mengajukan pertanyaan mengenai kasus hukumnya kepada seorang konsultan
hukum?]
Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur
atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga
menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan
hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami
syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”,
dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa
tidak kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar
hukum yang kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen
Tannato tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.
Akhirnya kami menyadari bahwa
memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai
publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan
dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga,
pikiran, air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi
baik kami dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih
berterimakasih kepada kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai
publikasi ilmu hukum dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen
Tannato justru membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni
PERKOSAAN, MODUS PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!
Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan
memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi
klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah
berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski
dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan
belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu
bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN,
SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN
DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa
mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda
menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh
“syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK
YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN
PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka
sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you
asked for it!”.
Johnsen Tannato kemudian melakukan
teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami tegur dan
BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke dalam
daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi yang
Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat kami
lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan penuh
cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto
Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut
bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani
tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari
kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di
tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi
formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak
mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau
repot-repot mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski
tidak membayar tarif jasa profesi SEPERAK PUN!
Atas segala perilaku tidak etis
serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan
fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari
nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google
mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen
Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan
DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah
merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan
ataupun diremehkan.
Berikut aduan Johnsen Tannato
yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH
kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus
“play victim” maling teriak maling,
ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan
fakta dan kebenaran:
Dear admin,
Saya baru tahu dan sadar ada
konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten
itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi
konsultan...
Jadi ceritanya kejadian ini sudah
lama sekitar th 2019.. di awal saya ada
menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk menanyakan
terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa yang ingin
saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih dahulu karena
saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa konsultan yang
tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai jasa konsultan
tsb...
[NOTE : Johnsen Tannato telah MENJILAT LUDAHNYA
SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan sebelumnya ketika
menghubungi kami:
Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin
konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar
jasa konsultasi yang berlaku.”
Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka
saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case
sy...”]
Jadi saya hanya sebatas
menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya belum ada konsultasi sama sekali yang diberikan
pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar tarif
konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum memutuskan
memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh masih dalam
tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya
harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon
dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk
konsultasi...
[NOTE : JIka SOP kami selaku
Tuan Rumah mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju,
mengapa memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato
sampai-sampai tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”.
Silahkan cari sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak
mensyaratkan ketentuan serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani :
“Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal
mengenai case sy...”]
Singkat cerita saya putuskan
tidak memakai jasa konsultan tsb. karena
saya merasa tertekan dengan arogansi
perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...
[NOTE : Luar biasa akrobatik putar balik fakta
oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan sebagai tidak
sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap sopan dan santun
terhadap tuan rumah.]
Sebagai seorang konsumen saya
juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan
hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )
[NOTE : Semua ketentuan layanan, termasuk DEPOSIT
TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website profesi kami, dimana Johnsen
Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum berhasil menemukan info nomor
kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif, tidak juga mau deposit tarif,
artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum
mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal
mengenai case sy...”
[Lihat kegilaan penipu bernama Johnsen Tannato, “Sebagai seorang konsumen saya juga berhak
bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk
menanyakan hal simpel seperti itu”. Satu sisi mengklaim sebagai konsumen
yang memiliki hak meminta dilayani. Namun disisi lain bersikukuh bahwa dirinya
tidak wajib membayar layanan jasa. Pengemis saja tidak sampai “segila” itu.
Pengemis saja masih tahu dan kenal rasa malu.
[Tidak mau membayar tarif layanan jasa SEPERAK
PUN lalu menuntut dan memaksa untuk dilayani? Tidak membayar tarif layanan jasa
SEPESER PUN lantas mengklaim sebagai konsumen yang berhak menuntut dilayani?
Lantas, jika memang penipu bernama Johnsen Tannato tersebut adalah konsumen
yang berhak menuntut dilayani, maka apa yang menjadi KEWAJIBAN dirinya kepada
penyedia jasa? Tuan rumah yang harus tunduk pada kemauan dan “syarat dan
ketentuan” milik tamu, alih-alih tamu yang tunduk dan menghormati “aturan main”
milik tuan rumah ketika bertamu? Ia pikir siapa dirinya? “Elu pikir, siapa elu?!”]
Setelah itu saya merasa tidak
perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa...
saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti
ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya
sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang
sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat
skrip awal saya memulai pembicaraan )
[NOTE : Baik dan sopan? Kami selaku Tuan Rumah
yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak dikenal “siapa nama Anda?”,
“apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan kami?”, bahkan belum apa-apa
sudah mendapat teguran dari kami karena secara sengaja melanggar “syarat dan
ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba menghubungi kami?]
Akhirnya saya baru tahu dan
sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter
itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat
merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...
Saya sudah coba ke kantornya
yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung
Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna
said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.
Dan saya sudah coba hub no hp
yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.
[NOTE : Nomor kontak kerja Konsultan Shietra
adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat kini sejak tahun
2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar tidak lagi
membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh seorang
PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]
Jadi saya sudah berusaha
menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah
tidak bisa di hubungin lagi.
[NOTE : Saat pandemik COVID-19, banyak kantor
hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL LAW FIRM).
Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang lain? Sudah
tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik kami.]
Untuk itu saya mohon pihak
Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di
rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan
shielter yang nggak jelas keberadaannya sekarang.
[NOTE : Siapa yang sudi, membuang waktu berjumpa
dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN
semacam Johnsen Tannato? Time is money,
waktu kami adalah UANG! Tidak ingin
membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun mengharap dilayani?]
Dan secara konsumen saya merasa
teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg
seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..
ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang
lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin
sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk
mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu
di anggap salah? dan saya menanyakannya
juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada
sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang
di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya
[NOTE : Mengaku-ngaku sebagai konsumen?
Memangnya Johnsen Tannato pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK.
Lantas, atas dasar delusi apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Johnsen
Tannato terjebak dan termakan oleh KESERAKAHANNYA SENDIRI. Sudah jelas
Konsultan Hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga
bertanya? Silahkan gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato,
barulah kita akan berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]
Saya tahu telp kantor konsultan
itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor
konsultan tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di
katakan sebuah PENIPUAN dengan alamat
yang nggak ada Kantornya.
[NOTE : Nomor seluler kerja Konsultan Shietra
adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008 hingga saaat kini.
Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR dan BLACKLIST. Sudah
tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya. Apakah ilegal, membuka
“Virtual Law Firm”? Siapa bilang, kami sudi untuk menjadi konsultan yang
bersangkutan? Tidak mau membayar tarif jasa SEPESER PUN, lantas kini hendak
kembali memperkosa profesi kami secara tatap-muka? Silahkan Johnsen Tannato
perkosa anak dan istrinya sendiri sebagai objek pemuas nafsu biadab dan bejat milik
Johnsen Tannato.]
Mohon sekali lagi kiranya
permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google
Terima kasih atas perhatian dan
bantuannya ...
Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga
termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap
mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan
memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda
mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian
nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen
Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK
CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS
yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan
membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan
Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang bermama
Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas diajukan
Johnsen Tannato kepada pihak Google.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.