Pokok Tuntutan dalam Gugatan Sengketa Penyerobotan Tanah

Penyerobot Membangun Rumah Diatas Tanah Milik Orang Lain, Perbuatan Melawan Hukum

Question: Seseorang menyerobot tanah keluarga kami, lalu membangun bangunan maupun rumah diatasnya tanpa izin dari keluarga kami selaku pemilik tanah, jika mau kami gugat pelakunya, akan seperti apa nanti putusan hakimnya (di pengadilan)? Apa tetap bisa pemilik tanah menggugat penyerobot tanah kami tersebut, bila pihak penyerobot telah membangun rumah ataupun bangunan diatasnya?

Brief Answer: Pemilik tanah tetap dapat menggugat pihak “penyerobot tanah”, sekalipun pelakunya telah membangun gedung maupun bangunan diatasnya secara ilegal dan melanggar hak milik warga lainnya (membangun dan menguasai tanpa hak), sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah yang sah. Adapun yang dapat dituntut sebagai pokok permintaan dalam surat gugatan (petitum) ialah, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah atas bidang tanah (objek sengketa kepemilikan), lalu menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Tergugat yang telah menghuni mendirikan bangunan dan menguasai tanah seluas sekian meter persegi milik Penggugat  adalah Tergugat Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak karenanya dan menguasainya untuk segera menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong seperti semula, tanah yang dikuasainya, serta menghukum Tergugat secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom).

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkret putusan terkait “sengketa kepemilikan tanah” yang mana konteksnya ialah pihak penyerobot telah membangun gedung ataupun bangunan diatasnya tanpa izin, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata register Nomor 3256 K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, dimana dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT SMG tanggal 24 Mei 2018, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, di dalam pertimbangan Pokok Perkara yang diktumnya sebagai berikut:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas nama Achmad Rudiarto Cs., yang terletak di Kelurahan ... , dengan batas-batas:

- Sebelah Utara : ...;

- Sebelah Timur : ...;

- Sebelah Selatan : ...;

- Sebelah Barat : ...;

Adalah sah milik Achmad Rudiarto Cs./ Penggugat;

- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII yang telah menguasai tanah milik Penggugat, tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) yang telah menghuni mendirikan bangunan dan menguasai tanah seluas 4127 meter persegi milik Penggugat, tanpa seijin Penggugat atau keluarga Penggugat adalah Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang secara materil sangat merugikan Penggugat;

- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) dan atau siapapun yang memperoleh hak karenanya dan menguasainya, untuk segera menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong seperti semula, tanah yang dikuasainya, sertifikat hak milik Nomor 4234 atas nama Achmad Rudiarto Cs. (Penggugat) luas 4127 meter persegi, surat ukur tanggal ... nomor ... , yang terletak di Kelurahan ... kepada Penggugat;

- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan;

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Telah berdasarkan alasan hukum yang tepat dan benar, oleh karena itu seluruh pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dengan demikian putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara dapat dikuatkan, kecuali mengenai besarnya dwangsom yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat;

“Menimbang, bahwa atas pertimbangan halaman 68 (enam puluh delapan) putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., yang mengabulkan dwangsom sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per hari, yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan dwangsom tersebut, oleh karena obyek perkara cukup luas yaitu 4.127 M2 dan dihuni oleh Para Tergugat maka adil apabila dwangsom dibulatkan menjadi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., tentang diktum dwangsom dalam pokok perkara, perlu di perbaiki sebagaimana disebutkan di bawah ini;

- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan;

“MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat maupun Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017, Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) di dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017, Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, tersebut untuk selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi yang diterima pada tanggal 10 September 2018 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 5 Oktober 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4234 dengan luas 4.127 m2, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 1998 Nomor 120/1998 atas nama Penggugat, maka perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HENDRO SUSANTO dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS