Penyerobot Membangun Rumah Diatas Tanah Milik Orang Lain, Perbuatan Melawan Hukum
Question: Seseorang menyerobot tanah keluarga kami, lalu membangun bangunan maupun rumah diatasnya tanpa izin dari keluarga kami selaku pemilik tanah, jika mau kami gugat pelakunya, akan seperti apa nanti putusan hakimnya (di pengadilan)? Apa tetap bisa pemilik tanah menggugat penyerobot tanah kami tersebut, bila pihak penyerobot telah membangun rumah ataupun bangunan diatasnya?
Brief Answer: Pemilik tanah tetap dapat menggugat pihak “penyerobot
tanah”, sekalipun pelakunya telah membangun gedung maupun bangunan diatasnya
secara ilegal dan melanggar hak milik warga lainnya (membangun dan menguasai
tanpa hak), sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah yang
sah. Adapun yang dapat dituntut sebagai pokok permintaan dalam surat gugatan (petitum) ialah, Penggugat dinyatakan
sebagai pemilik sah atas bidang tanah (objek sengketa kepemilikan), lalu
menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah tanpa
ijin adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan menurut hukum bahwa akibat
perbuatan Tergugat yang telah menghuni mendirikan bangunan dan menguasai tanah
seluas sekian meter persegi milik Penggugat adalah Tergugat Perbuatan melawan hukum yang merugikan
Penggugat, menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak karenanya
dan menguasainya untuk segera menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam
keadaan kosong seperti semula, tanah yang dikuasainya, serta menghukum Tergugat
secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom).
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret
putusan terkait “sengketa kepemilikan tanah” yang mana konteksnya ialah pihak penyerobot
telah membangun gedung ataupun bangunan diatasnya tanpa izin, dapat SHIETRA
& PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata register
Nomor 3256 K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, dimana dalam tingkat banding oleh
Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT SMG tanggal 24
Mei 2018, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa pertimbangan
Hakim tingkat pertama dalam putusannya, di dalam pertimbangan Pokok Perkara
yang diktumnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor ...
atas nama Achmad Rudiarto Cs., yang terletak di Kelurahan ... , dengan
batas-batas:
- Sebelah Utara : ...;
- Sebelah Timur : ...;
- Sebelah Selatan : ...;
- Sebelah Barat : ...;
Adalah sah milik Achmad Rudiarto Cs./ Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I sampai
dengan Tergugat XXXVII yang telah menguasai tanah milik Penggugat, tanpa seijin
Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Para Tergugat (Tergugat
I sampai dengan Tergugat XXXVII) yang telah menghuni mendirikan bangunan dan
menguasai tanah seluas 4127 meter persegi milik Penggugat, tanpa seijin
Penggugat atau keluarga Penggugat adalah Para Tergugat telah melakukan
Perbuatan melawan hukum yang secara materil sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) dan
atau siapapun yang memperoleh hak karenanya dan menguasainya, untuk segera
menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong seperti semula,
tanah yang dikuasainya, sertifikat hak milik Nomor 4234 atas nama Achmad
Rudiarto Cs. (Penggugat) luas 4127 meter persegi, surat ukur tanggal ... nomor
... , yang terletak di Kelurahan ... kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII)
secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada
Penggugat sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap
hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara ini
terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat
melaksanakan isi Putusan Pengadilan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Telah berdasarkan alasan hukum
yang tepat dan benar, oleh karena itu seluruh pertimbangan dari Majelis Hakim
tingkat pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dengan
demikian putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara dapat
dikuatkan, kecuali mengenai besarnya dwangsom yang telah dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat;
“Menimbang, bahwa atas
pertimbangan halaman 68 (enam puluh delapan) putusan Pengadilan Negeri Cilacap
tanggal 4 September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., yang mengabulkan dwangsom
sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per hari, yang harus
dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi tidak sependapat dengan dwangsom tersebut, oleh karena obyek perkara
cukup luas yaitu 4.127 M2 dan dihuni oleh Para Tergugat maka adil apabila
dwangsom dibulatkan menjadi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang
harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4
September 2017 Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Clp., tentang diktum dwangsom dalam pokok
perkara, perlu di perbaiki sebagaimana disebutkan di bawah ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII)
secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada
Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung
sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat
melaksanakan isi putusan Pengadilan;
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat
maupun Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017,
Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) di dalam
pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat
XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada
Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung
sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat
melaksanakan isi putusan pengadilan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017,
Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp, tersebut untuk selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti memori kasasi yang diterima pada tanggal 10 September 2018 dan kontra
memori kasasi yang diterima pada tanggal 5 Oktober 2018 dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang
memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tidak salah menerapkan hukum,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa objek sengketa adalah
milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4234 dengan luas 4.127
m2, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 1998 Nomor 120/1998 atas nama Penggugat,
maka perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan
melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Semarang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HENDRO SUSANTO dan kawan-kawan tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.