Modus Alibi yang Dipelihara Kepolisian Indonesia
Mengeksploitasi Alasan Klise, Memancing di Air Keruh
Question: Polisi suka pakai alasan kurang atau minimnya
anggaran operasional kantor polisi mereka, tiada uang bensin untuk patroli, dan
sebagainya. Lalu, memakai alasan itu sebagai alibi sempurna untuk mengutip
pungutan liar, baik terhadap korban pelapor maupun terhadap pihak terlapor. Apa
memang betul, begitu adanya di internal kepolisian kita di Indonesia? Sudah
jadi korban kejahatan, kini masih pula menjadi korban pemerasan oleh oknum
polisi, sungguh lebih jahat daripada kriminal itu sendiri. Padahal mereka sudah
disumpah jabatan serta memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat.
Dapat kita yakini, bahwa masyarakat
yang telah pernah atau sedang menjadi korban kejahatan, enggan melaporkan
kejadian yang dialaminya karena apatis, mengingat tidak ada jaminan laporan
atau aduan akan ditindak-lanjuti polisi, yang artinya bisa merugi dua kali,
rugi jadi korban kejahatan lalu harus pula merugi waktu, tenaga, dan “letih
hati” mendapati sikap kepolisian kita yang memonopoli akses keadilan pidana
namun masih juga melalaikan dan mengabaikan hak-hak warga yang menjadi korban
pelapor.
Dapat kita bayangkan, penjara setiap tahunnya penuh sesak dari narapidana, bahkan setiap tahunnya pula dilaporkan “over capacity”, namun fakta realitanya jauh lebih banyak kejahatan diluar sana yang tidak disentuh dan diabaikan oleh aparatur penegak hukum kita. Negara tidak benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, bukankah itu sama artinya negara memelihara kejahatan dan kriminalitas di negeri kita, dimana korban hanya bisa mengandalkan diri sendiri untuk melindungi dirinya sendiri?