Jangan Berdamai dengan Terlapor yang Berstatus sebagai Tersangka yang Ditahan di Rumah Tahanan Penyidik, namun Buka Peluang Berdamai saat Proses Penuntutan yang Difasilitasi oleh Penuntut Umum
Question: Apakah memungkinkan, laporan pidana sewaktu-waktu dicabut oleh korban pelapor, sekalipun terlapor sudah ditangkap dan ditahap untuk diproses hukum? Bagaimana jika nantinya antara korban dan pelaku saling bersepakat untuk berdamai dengan sejumlah ganti-rugi, namun pelaku justru ingkar janji untuk membayar ganti-rugi setelah dilepaskan oleh aparatur penegak hukum karena sudah mendapatkan surat perdamaian ataupun karena laporan pidananya dicabut oleh korban? Kami takut tertipu dua kali oleh si pelaku yang kami laporkan ini.
Brief Answer: Dahulu kala, kerap terjadi kondisi dimana
seorang Terlapor / Tersangka / Terdakwa menipu korbannya untuk kali keduanya, dengan
menawarkan perdamaian dengan pihak Korban Pelapor, namun setelah si pelaku dilepaskan
dari tahanan dengan berbekal atau bermodalkan Akta Perdamaian, sang pelaku
justru cidera janji (wanprestasi) untuk merealisasikan apa yang telah
disepakati atau ia janjikan dalam Akta Perdamaian, alias sekadar kembali mengiming-imingi
tanpa konkretisasi. Namun demikian, saat kini modus demikian telah dibatasi
atau dipagari rambu-rambu berupa koridor hukum, terutama ketika seorang Tersangka
akan dijadikan seorang Terdakwa dalam proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan.
Bercermin dari banyaknya
pengalaman buruk kalangan Korban Pelapor yang tertipu untuk kali keduanya atas
modus “licik” kalangan Terlapor / Tersangka, maka SHIETRA & PARTNERS
tidak merekomendasikan pihak Korban Pelapor untuk membuat perdamaian atau
kesepakatan apapun dengan pihak Terlapor saat proses penahanan oleh pihak
penyidik dilakukan alias saat Terlapor berstatus sebagai Tersangka. Adapun momentum
terbukanya ruang kesempatan yang lebih aman bagi kepentingan hukum pihak Korban
untuk bernegosiasi dan bersepakat dalam rangka berdamai antara Pelapor dan
Terlapor, yakni saat pihak penyidik melimpahkan berkas perkara maupun pihak
Tersangka kepada pihak Kejaksaan untuk diproses penuntutan, disertai
persyaratan berupa:
a. telah ada pemulihan kembali
pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
1. mengembalikan barang yang diperoleh
dari tindak pidana kepada Korban;
2. mengganti kerugian Korban;
3. mengganti biaya yang
ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau memperbaiki kerusakan yang
ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
b. telah ada kesepakatan
perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Penuntut Umum menawarkan upaya
perdamaian kepada Korban dan Tersangka, dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan
intimidasi—upaya perdamaian mana dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada
saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Dalam hal upaya
perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka, maka dilanjutkan dengan proses
perdamaian yang diselenggarakan secara sukarela, dengan musyawarah untuk
mufakat, bebas dari tekanan, paksaan, maupun intimidasi, dimana pihak Penuntut
Umum berperan sebagai fasilitator serta dilaksanakan di kantor Kejaksaan.
Proses perdamaian dan pemenuhan
kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti diterima pihak
Kejaksaan. Dalam hal proses perdamaian tercapai, Korban dan Tersangka membuat
kesepakatan perdamaian secara tertulis di hadapan Penuntut Umum, kesepakatan
perdamaian mana berupa:
a. sepakat berdamai disertai
pemenuhan kewajiban tertentu; atau
b. sepakat berdamai tanpa
disertai pemenuhan kewajiban tertentu.
Kesepakatan perdamaian ditandatangani
oleh Korban, Tersangka, dan 2 (dua) orang saksi dengan diketahui oleh Penuntut
Umum. Dalam hal kesepakatan perdamaian disertai pemenuhan kewajiban, Penuntut
Umum membuat berita acara kesepakatan perdamaian dan nota pendapat setelah
pemenuhan kewajiban dilakukan. Sementara itu dalam hal kesepakatan perdamaian
tanpa disertai pemenuhan kewajiban, Penuntut Umum membuat berita acara
kesepakatan perdamaian dan nota pendapat. Dalam hal kesepakatan perdamaian
tidak berhasil atau pemenuhan kewajiban tidak dilaksanakan sesual kesepakatan
perdamaian maka Penuntut Umum:
a. menuangkan tidak tercapainya
kesepakatan perdamaian dalam berita acara;
b. membuat nota pendapat bahwa perkara
dilimpahkan ke pengadilan dengan menyebutkan alasannya; dan
c. melimpahkan berkas perkara
ke pengadilan.
Dalam hal kesepakatan
perdamaian tidak berhasil, oleh sebab permintaan pemenuhan kewajiban yang tidak
proporsional dari pihak Pelapor, ancaman atau intimidasi, sentimen, perlakuan
diskriminatif atau pelecehan berdasarkan kesukuan, agama, ras, kebangsaan, atau
golongan tertentu terhadap Tersangka yang beritikad baik, maka dapat dijadikan
pertimbangan bagi Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan—pertimbangan mana juga
berlaku dalam hal pemenuhan kewajiban tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan
perdamaian karena faktor ekonomi atau alasan lain namun disertai dengan adanya itikad
baik dari pihak pribadi Tersangka—salah satunya dijadikan pertimbangan yang
meringankan ketika Jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak Terdakwa
Dalam hal upaya perdamaian atau
proses perdamaian terdapat tekanan, paksaan, dan intimidasi dari Korban,
Tersangka, dan/atau pihak lain, Penuntut Umum menghentikan upaya perdamaian
atau proses perdamaian. Dalam hal Tersangka ditahan dan terhadap perkaranya
dilakukan penghentian penuntutan oleh pihak Kejaksaan berdasarkan perdamaian
yang telah disepakati serta terjadi secara tuntas oleh pihak Pelapor dan
Terlapor, Penuntut Umum segera membebaskan Tersangka setelah Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan dikeluarkan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Menimbang :
a. bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan
kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan,
serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup
dalam masyarakat;
b. bahwa penyelesaian perkara tindak
pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan
pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan
hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan
kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana;
c. bahwa Jaksa Agung bertugas dan
berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh
Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya
ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk
keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan
berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan
pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, periu menetapkan
Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini
yang dimaksud dengan:
1. Keadilan Restoratif
adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban,
keluarga pelaku / Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dan bukan pembalasan.
2. Korban adalah orang
yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang
diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3. Penuntut Umum adalah
jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim.
4. Tersangka adalah
seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 2
Penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan:
a. keadilan;
b. kepentingan umum;
c. proporsionalitas;
d. pidana sebagai jalan
terakhir; dan
e. cepat, sederhana, dan biaya
ringan.
BAB II
PENUTUPAN PERKARA DEMI
KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 3
(1) Penuntut Umum berwenang
menutup perkara demi kepentingan hukum.
(2) Penutupan perkara demi
kepentingan hukum dilakukan dalam hal:
a. terdakwa meninggal dunia;
b. kedaluwarsa penuntutan pidana;
c. telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem);
d. pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali;
atau
e. telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening
buiten process).
(3) Penyelesaian perkara di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan
dengan ketentuan:
a. untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan
sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan
pendekatan Keadilan Restoratif.
(4) Penyelesaian perkara di
luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b menghentikan penuntutan.
(5) Penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
BAB III
SYARAT
Pasal 4
(1) Penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:
a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
b. penghindaran stigma negatif;
c. penghindaran pembalasan;
d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan
e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
(2) Penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
b. latar belakang terjadinya / dilakukannya tindak pidana;
c. tingkat ketercelaan;
d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. cost and benefit penanganan perkara;
f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Pasal 5
(1) Perkara tindak pidana dapat
ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan
Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian
yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua
juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Untuk tindak pidana terkait
harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik
yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b
atau hurufc.
(3) Untuk tindak pidana yang
dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.
(4) Dalam hal tindak pidana
dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
dikecualikan.
(5) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal terdapat kriteria /
keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan
persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri tidak
dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
(6) Selain memenuhi syarat dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan
memenuhi syarat:
a. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh
Tersangka dengan cara:
1. mengembalikan barang yang
diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
2. mengganti kerugian Korban;
3. mengganti biaya yang
ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau memperbaiki kerusakan yang
ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
c. masyarakat merespon positif.
(7) Dalam hal disepakati Korban
dan Tersangka, syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan.
(8) Penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil
Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban
umum, dan kesusilaan;
b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
c. tindak pidana narkotika;
d. tindak pidana lingkungan hidup; dan
e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Pasal 6
Pemenuhan syarat penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan
Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan
ke pengadilan.
BAB IV
TATA CARA PERDAMAIAN
Bagian Kesatu Upaya Perdamaian
Pasal 7
(1) Penuntut Umum menawarkan
upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka.
(2) Upaya perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan
intimidasi.
(3) Upaya perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada
saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua).
Pasal 8
(1) Untuk keperluan upaya
perdamaian, Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah dan
patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan.
(2) Dalam hal dianggap perlu
upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban / Tersangka, tokoh atau
perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait.
(3) Penuntut Umum
memberitahukan maksud dan tujuan serta hak dan kewajiban Korban dan Tersangka
dalam upaya perdamaian, termasuk hak untuk menolak upaya perdamaian.
(4) Dalam hal upaya
perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka maka dilanjutkan dengan proses
perdamaian.
(5) Setelah upaya perdamaian
diterima oleh Korban dan Tersangka, Penuntut Umum membuat laporan upaya
perdamaian diterima kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Cabang Kepala Kejaksaan
Negeri untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(6) Dalam perkara tertentu yang
mendapat perhatian khusus dari pimpinan dan masyarakat, laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan kepada Jaksa Agung secara berjenjang.
(7) Dalam hal upaya perdamaian ditolak
oleh Korban dan/atau Tersangka maka Penuntut Umum:
a. menuangkan tidak tercapainya upaya perdamaian dalam berita acara;
b. membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan
menyebutkan alasannya; dan
c. melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Bagian Kedua
Proses Perdamaian
Pasal 9
(1) Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi.
(2) Dalam proses perdamaian
Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator.
(3) Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan
perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung
maupun tidak langsung.
(4) Proses perdamaian
dilaksanakan di kantor Kejaksaan kecuali terdapat kondisi atau keadaan yang
tidak memungkinkan karena alasan keamanan, kesehatan, atau kondisi geografis,
proses perdamaian dapat dilaksanakan di kantor pemerintah atau tempat lain yang
disepakati dengan surat perintah dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau
Kepala Kejaksaan Negeri.
(5) Proses perdamaian dan
pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap
dua).
Pasal 10
(1) Dalam hal proses
perdamaian tercapai, Korban dan Tersangka membuat kesepakatan perdamaian secara
tertulis di hadapan Penuntut Umum.
(2) Kesepakatan perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu; atau
b. sepakat berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu.
(3) Kesepakatan perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Korban, Tersangka, dan 2
(dua) orang saksi dengan diketahui oleh Penuntut Umum.
(4) Dalam hal kesepakatan perdamaian
disertai pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
Penuntut Umum membuat berita acara kesepakatan perdamaian dan nota pendapat
setelah pemenuhan kewajiban dilakukan.
(5) Dalam hal kesepakatan
perdamaian tanpa disertai pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Penuntut Umum membuat berita acara kesepakatan perdamaian dan nota
pendapat.
(6) Dalam hal kesepakatan
perdamaian tidak berhasil atau pemenuhan kewajiban tidak dilaksanakan sesual
kesepakatan perdamaian maka Penuntut Umum:
a. menuangkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian dalam berita
acara;
b. membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan
menyebutkan alasannya; dan
c. melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Pasal 11
(1) Dalam hal kesepakatan
perdamaian tidak berhasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) karena
permintaan pemenuhan kewajiban yang tidak proporsional, ancaman atau
intimidasi, sentimen, perlakuan diskriminatif atau pelecehan berdasarkan
kesukuan, agama, ras, kebangsaan, atau golongan tertentu terhadap Tersangka
yang beritikad baik dapat dijadikan pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan
penuntutan.
(2) Pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal pemenuhan kewajiban tidak
dilaksanakan sesuai kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (6) karena faktor ekonomi atau alasan lain yang disertai dengan itikad
baik dari Tersangka.
(3) Pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan singkat;
b. keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana; dan/atau
c. pengajuan tuntutan pidana dengan syarat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan Pedoman Tuntutan
Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Pasal 12
(1) Dalam hal kesepakatan
perdamaian tercapai, Penuntut Umum melaporkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dengan melampirkan berita acara kesepakatan
perdamaian dan nota pendapat.
(2) Berdasarkan laporan
Penuntut Umum sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
atau Kepala Kejaksaan Negeri meminta persetujuan penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Permintaan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lama 1 (satu)
hari setelah kesepakatan perdamaian tercapai.
(4) Kepala Kejaksaan Tinggi
menentukan sikap menyetujui atau menolak penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif secara tertulis dengan disertai pertimbangan dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari sejak permintaan diterima.
(5) Dalam perkara tertentu yang
mendapat perhatian khusus dari plmplnan, Kepala Kejaksaan Tinggi meminta
persetujuan kepada Jaksa Agung dengan tetap memperhatikan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal Kepala
Kejaksaan Tinggi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri selaku
Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam waktu
paling lama 2 (dua) hari sejak persetujuan diterima.
(7) Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat alasan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sekaligus menetapkan status
barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud.
(8) Penetapan status barang
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam Register Perkara
Tahap Penuntutan dan Register Penghentian Penuntutan dan Penyampingan Perkara
demi Kepentingan Umum.
(10) Dalam hal Kepala Kejaksaan
Tinggi menolak penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut
Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Pasal 13
(1) Dalam hal upaya
perdamaian atau proses perdamaian terdapat tekanan, paksaan, dan intimidasi
dari Korban, Tersangka, dan/atau pihak lain, Penuntut Umum menghentikan upaya
perdamaian atau proses perdamaian.
(2) Penghentian upaya
perdamaian atau proses perdamaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
Penuntut Umum dengan:
a. menuangkan tidak tercapai upaya perdamaian atau proses perdamaian
dalam berita acara;
b. membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan
menyebutkan alasannya; dan
c. melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Pasal 14
Dalam hal kesepakatan
perdamaian dibuat pada tahap penyidikan dapat dijadikan pertimbangan
Penuntut Umum untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
dengan memenuhi syarat dan tata cara perdamaian sebagaimana diatur dalam
peraturan ini.
BAB V
PENAHANAN
Pasal 15
(1) Penahanan, penangguhan
penahanan, dan/atau pembantaran penahanan terhadap Tersangka dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Tersangka
ditahan dan terhadap perkaranya dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif, Penuntut Umum segera membebaskan Tersangka setelah Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan dikeluarkan.
(3) Pembebasan Tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Untuk optimalisasi pelaksanaan
Peraturan Kejaksaan ini diselenggarakan bimbingan teknis dan pendidikan
pelatihan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 21 Juli 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 22 Juli 2020.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.