Sipil Vs. Pemerintah Daerah, Gugatan yang Selalu Diwarnai Kondisi Tidak Menguntungkan (Riskan) dimana Penggugat Berakhir pada “Menang Diatas Kertas”
Question: Tertarik untuk turut menyertakan diri sebagai penyedia barang dalam proyek pengadaan barang yang diselenggarakan pemerintah daerah. Apakah ada resikonya? Tidak mungkin juga kan pemerintah akan mencelakai rakyatnya dengan tidak membayar alias wanprestasi, sehingga semestinya lebih aman berbisnis dengan pemerintah ketimbang dengan swasta lainnya yang kerap cidera janji dalam urusan tagih-menagih pembayarannya dikemudian hari.
Brief Answer: Secara teori pada hukum acara perdata, jenis-jenis
diktum atau amar putusan Majelis Hakim di pengadilan perkara perdata, terdiri
dari tiga jenis, yakni amar putusan dengan karakter “menghukum” (condemnatoir), “menyatakan” (declaratoir),
serta yang bersifat penentuan suatu “keadaan hukum baru” semisal dari
ada menjadi ada, atau sebaliknya, dari milik suatu pihak menjadi milik pihak
lainnya, dari semula sah menjadi tidak sah (constitutief).
Yang dapat dieksekusi oleh pengadilan, hanyalah amar dengan jenis “penghukuman”
(condemnatoir), sementara itu
amar jenis lainnya tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan.
Akan tetapi dalam setiap gugat-menggugat yang
problematik dimana sipil berhadap-hadapan dengan Pemerintah maupun Pemerintah
Daerah, seringkali Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara di pengadilan
membuat jenis ragam variasi amar putusan lainnya, seperti “mengusulkan”, “mengimbau”,
“menyarankan”, atau istilah-istilah sejenis lainnya yang pada pokoknya tidak
dapat dieksekusi secara paksa sebagaimana eksekusi putusan pada umumnya—sehingga
semata digantungkan pada itikad baik pihak Tergugat untuk memenuhinya secara
sukarela atas kesadaran pribadi ataupun tanggung-jawab moril berdasarkan “etika
bisnis”, dimana atau bilamana pihak Tereksekusi tidak mengindahkan amar putusan
maka dapat dipastikan pemohon eksekusi (dalam hal ini pihak Penggugat) yang
memenangkan gugatan hanya akan berakhir dalam kondisi “gigit jari” alias
mendapati keadaan sebagaimana anekdot klasik dunia hukum, bahwa “menang jadi
arang, kalah jadi abu”.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret yang
cukup representatif, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk contoh konkret putusan
Pengadilan Negeri Semarang sengketa gugatan perdata register Nomor
443/Pdt.G/2015/PN.Smg tanggal 12 Agustus 2015, perkara antara SUGIANTO
PRAGUNADI (Penggugat) Vs. Pemerintah Kota Semarang (Tergugat 1), DPRD Kota
Semarang (Tergugat 2), Camat Semarang Utara (Tergugat 3), Camat Gayamsari
(Tergugat 4), Camat Tembalang (Tergugat 5), Camat Pedurungan (Tergugat 6),
Camat Genuk (Tergugat 7), dan Camat Candisari (Tergugat 8).
Dimana terhadap gugatan terkait
pengadaan barang dan jasa demikian yang selalu diwarnai dilematika ketika pihak
pengguna barang / jasa dari pihak pemerintah ingkar-janji terhadap realisasi
pembayaran, Pengadilan Negeri Semarang membuat amar putusan sebagai berikut:
“M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
II. Menyatakan Tergugat-1 sebagai Pengguna Anggaran Pemerintah Kota
Semarang telah berutang kepada Penggugat sejumlah Rp.3.178.085.913,- (Tiga
milyard seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus
tiga belas rupiah);
III. Menyatakan utang Tergugat-1 kepada Penggugat sejumlah
Rp.3.178.085.913,- (Tiga milyard seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh
lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) ditambah dengan bunga atau denda
sebagai hukuman sebesar 3% (Tiga persen) per bulan dari keseluruhan tagihan
Penggugat dihitung sejak tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan putusan atas
perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai utang Pemerintah Kota
Semarang dan karenanya harus dibayar dari uang APBD atau APBD perubahan
Pemerintah Kota Semarang;
IV. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengusulkan kepada
Tergugat II agar tagihan Penggugat ditambah bunga / denda tersebut dapat
dimasukkan sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD atau APBD
Perubahan tahun anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang dengan seketika dan
sekaligus setelah putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
V. Menyatakan Tergugat-1 telah melakukan perbuatan ingkar janji untuk
membayar tagihan-tagihan Penggugat sejumlah Rp.3.178.085.913,- (Tiga milyard
seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga
belas rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.