Mencabut Permohonan Kasasi, Hasilnya Tetap Terbit Putusan, yakni Putusan Permohonan Pencabutan Kasasi
Question: Apabila upaya hukum kasasi sudah resmi diajukan dan didaftarkan pula memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengajukan kasasi, maka apakah dikemudian hari masih bisa dicabut oleh pihak kami maupun pihak lawan, selaku pemohon kasasi, mengingat masih sempat karena belum terbit putusan kasasi dimaksud yang hendak dicabut? Jika memang sewaktu-waktu masih boleh dicabut, maka apakah artinya putusan kasasinya tidak akan pernah terbit sama sekali pada akhirnya sebagai respons Mahkamah Agung atas permohonan pencabutan kasasi?