Mencabut Permohonan Kasasi, Hasilnya Tetap Terbit Putusan, yakni Putusan Permohonan Pencabutan Kasasi
Question: Apabila upaya hukum kasasi sudah resmi diajukan dan didaftarkan pula memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengajukan kasasi, maka apakah dikemudian hari masih bisa dicabut oleh pihak kami maupun pihak lawan, selaku pemohon kasasi, mengingat masih sempat karena belum terbit putusan kasasi dimaksud yang hendak dicabut? Jika memang sewaktu-waktu masih boleh dicabut, maka apakah artinya putusan kasasinya tidak akan pernah terbit sama sekali pada akhirnya sebagai respons Mahkamah Agung atas permohonan pencabutan kasasi?
Brief Answer: Dimungkinkan berdasarkan “best practice” di Mahkamah Agung RI untuk mencabut atau membatalkan
permohonan kasasi yang telah didaftarkan oleh para pihak maupun salah satu
pihak yang saling bersengketa di lingkungan peradilan umum seperti Pengadilan
Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun demikian, yang perlu dipahami oleh pihak-pihak
yang saling bersengketa dalam gugat-menggugat ialah, dicabutnya permohonan
kasasi bukan bermakna sama sekali tidak akan pernah terbit putusan kasasi pada muaranya—putusan
kasasi akan tetap terbit, namun substansi putusannya ialah mengabulkan ataukah
menolak permohonan pencabutan upaya hukum kasasi, alias tidak ditanggapi /
dikabulkan dengan sama sekali tidak menerbitkan putusan kasasi oleh Mahkamah
Agung RI.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret
dicabutnya permohonan upaya hukum kasasi, dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register
Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 15 Oktober 2019, perkara antara:
- RISNAWATI, sebagai Pemohon
Kasasi; melawan
- GUBERNUR RIAU, selaku Termohon
Kasasi.
Setelah saling bersengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sang warga mengajukan kasasi secara resmi,
akan tetapi kemudian mencabutnya juga secara resmi beberapa waktu kemudian—prosedur
mana memang dimungkinkan oleh praktik peradilan—dimana terhadapnya Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permohonan
pencabutan sebagaimana diuraikan di atas yang dikuatkan dengan Akta
Pencabutan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR.,
Juncto Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 10 September 2019 yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya berisi pencabutan perkara
kasasi, dengan alasan bahwa Pemohon Kasasi menyatakan bersedia memberikan Tanah
dan Bangunan Milik Pemohon Kasasi secara sukarela untuk kepentingan umum
Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Pembangunan Jalan Tol Trans
Sumatera Ruas Pekanbaru Dumai, sehingga sejak Permohonan ini dibuat maka
Pemohon Kasasi menyatakan dengan sesungguhnya tidak ada lagi Permasalahan Hukum
antara Pemohon Kasasi melawan Gubernur Provinsi Riau;
“Bahwa Pemohon Kasasi,
menyatakan Mencabut dan atau menarik kembali Permohonan Kasasi yang diajukan ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Nomor 464 K/TUN/2019 yaitu
Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 28/Pdt/G/PU/2019/PTUN.Pbr
Tanggal 1 Juli 2019, dengan segala akibat hukumnya;
“Menimbang, bahwa dengan
dicabutnya perkara kasasi tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan
permohonan kasasi atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;
“Menimbang, bahwa permohonan
a quo diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung sebelum perkara kasasi tersebut
diputus, sehingga berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
permohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan pencabutan a quo diajukan setelah berkas perkara diterima dan
didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Kasasi dibebankan untuk
membayar biaya perkara ini;
“MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari Pemohon Kasasi: RISNAWATI;
2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan
kasasi register Nomor 464 K/TUN2019 dalam Buku Register Perkara Kasasi Tata
Usaha Negara;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.