Mempelai Melarikan Diri saat Resepsi Pernikahan, dapat Digugat Perdata dan Dihukum Ganti Kerugian bagi Calon Mempelai yang Ditinggal Pergi
Question: Pernikahan bukanlah hal yang sepele, persiapannya begitu panjang, memakan biaya, menyita waktu, menguras energi, menuntut pikiran, terlebih mengundang berbagai relasi seperti keluarga, kolega, teman-teman, tetangga, maupun kenalan lainnya untuk hadir dalam acara pernikahan ini. Jika salah satu calon pasangan mempelai, ternyata secara mendadak membatalkan niatnya (secara sepihak) untuk menikah meski sebelumnya telah sepakat dan matang menyatakan keseriusannya untuk menikah, apa bisa dituntut secara hukum?
Brief Answer: Bisa, namun tampaknya berupa gugatan perdata
untuk dinyatakan sebagai telah melakukan “perbuatan melawan hukum” yang mengakibatkan
kerugian bagi pihak penggugat—bukan “ingkar janji” (wanprestasi)—disertai
tuntutan penghukuman pembayaran sejumlah ganti-kerugian berupa rasa malu (kerugian
moral) maupun kerugian materiil seperti biaya-biaya untuk persiapan pelaksanaan
pernikahan semacam pengeluaran yang tidak kecil nominalnya untuk keperluan katering,
sewa gedung, sewa gaun, mencetak kartu undangan, dsb (kerugian materiil).
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret
peristiwa dengan karakter yang identik dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perkawinan yang gagal
dilangsungkan karena salah seorang calon mempelai “melarikan diri” secara tidak
bertanggung-jawab, register Nomor Nomor 917 K/Pdt/2020 tanggal 23 April 2020, perkara
antara:
1. MELISA,; 2. ENILA HASAN; 3.
TJHANG KIN DJOENG, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Tergugat;
melawan
1. MAIKEL APRIAN HARLYSA; 2.
LISA ATTAN, sebagai Para Termohon Kasasi, semula selaku Penggugat.
Terhadap gugatan sang warga
yang dipermalukan karena “PHP” calon pasangan hidupnya, Pengadilan Negeri
Tangerang untuk itu menjatuhkan putusan Nomor 897/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 30
Agustus 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan
oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah
sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang
telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan
hukum;
3. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan
oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah
sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang
telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan
hukum;
4. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan
oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah
sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang
telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan
hukum;
5. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan
oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah
sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang
telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan
hukum;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang
ganti rugi terhadap kerugian Para Penggugat sebesar Rp1.394.945.350,00
(satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh
lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) segera dan tidak lebih dari 1 (satu)
bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.”
Dalam tingkat banding, putusan
di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten lewat putusan dengan
register Nomor 30/PDT/2019/PT.BTN tanggal 10 April 2019. Para Tergugat mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, setelah meneliti
secara saksama memori kasasi tanggal 21 Juni 2019 dan kontra memori kasasi
tanggal 1 Agustus 2019, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal
ini Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Tangerang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
“Bahwa pembatalan perkawinan
antara Penggugat I dengan Tergugat I yang dilakukan secara sepihak oleh
Tergugat I dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat I
dimana Tergugat I tidak menghadiri acara perkawinan pada hari H pelaksanaan
resepsi perkawinan dengan cara Tergugat I melarikan diri dari rumah orang tuanya
(Tergugat II dan Tergugat III) padahal Para Tergugat mengetahui seluruh
persiapan perkawinan tersebut telah dipersiapkan oleh Penggugat I bersama
Tergugat I sebelumnya dengan cara Penggugat I telah mengeluarkan sejumlah uang
untuk pembiayaan perkawinan tersebut, dan telah adanya surat permohonan pemberkatan
kawin pada pihak Gereja Bethel Indonesia maupun Kantor Catatan Sipil
tentang perkawinan Penggugat I dengan Tergugat I menjadikan perbuatan
Tergugat II dan Tergugat III dengan membiarkan Tergugat I tidak menghadiri
perkawinan dengan maksud untuk membatalkan perkawinannya dengan Penggugat I
dengan cara kabur dari rumah merupakan perbuatan melawan hukum dan mewajibkan
kepada Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat;
“Bahwa oleh karena dalam amar
putusan Judex Facti terdapat pengulangan amar yang bunyinya sama yakni dengan
bunyi amar ke-2 yang diulang lagi pada amar ke-3 sampai dengan amar ke-5 maka
amar putusan tersebut perlu diperbaiki dengan menghilangkan amar ke-3 sampai
dengan amar ke-5 tersebut;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MELISA, 2. ENILA
HASAN, 3. TJHANG KIN DJOENG, tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 30/PDT/2019/PT
BTN. tanggal 10 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor 897/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 30 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya
sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan
oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah
sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang
telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan
hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang
ganti rugi terhadap kerugian Para Penggugat sebesar Rp1.394.945.350,00 (satu
miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) segera dan tidak lebih dari 1 (satu) bulan
sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.