Mitos-Mitos yang Kerap Digaungkan Kalangan Litigator di Tanah Air, Berlitigasi sebagai Profesinya namun Tidak Memahami Seluk-Beluk Amar Putusan dan Upaya Hukumnya
Question: Apakah betul ataukah hanya mitos, bahwa apabila putusan Pengadilan Negeri ialah “gugatan tidak dapat diterima” alias “N.O.” (niet ontvankelijk verklaard), maka sekalipun mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi, maka amar putusannya tidak mungkin dapat diubah menjadi “dikabulkan” ataupun “ditolak”?