Undang-Undang Perlindungan Anak Rawan Disalahgunakan Pelaku Anak untuk Berlindung dari Ancaman Hukuman Aksi Kejahatan
Aksi Kriminalitas Tetaplah Kejahatan yang Harus
Dihukum, Sekalipun Itu seorang Anak—Anak mana Perlu Dibina dan Didik di Lembaga
Pemasyarakatan, karena Guru di Sekolah dan Orangtua di Rumahnya Terbukti Gagal
Mendidik
Question: Sekarang ini, sedikit-sedikit sebut UU Perlindungan Anak. Itu undang-undang terlalu berpihak kepada “anak yang berhadapan dengan hukum”, menyalah-gunakan statusnya sebagai “anak dibawah umur” sehingga merasa bebas melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum. Apakah praktik peradilan pidana anak saat kini di Indonesia, tidak terlampau berlebihan menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap anak-anak jahat, bukan lagi anak nakal, semacam itu?