Anak Dibawah Umur Bukanlah Alasan Pemaaf Kesalahan Pidana

Undang-Undang Perlindungan Anak Rawan Disalahgunakan Pelaku Anak untuk Berlindung dari Ancaman Hukuman Aksi Kejahatan

Aksi Kriminalitas Tetaplah Kejahatan yang Harus Dihukum, Sekalipun Itu seorang Anak—Anak mana Perlu Dibina dan Didik di Lembaga Pemasyarakatan, karena Guru di Sekolah dan Orangtua di Rumahnya Terbukti Gagal Mendidik

Question: Sekarang ini, sedikit-sedikit sebut UU Perlindungan Anak. Itu undang-undang terlalu berpihak kepada “anak yang berhadapan dengan hukum”, menyalah-gunakan statusnya sebagai “anak dibawah umur” sehingga merasa bebas melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum. Apakah praktik peradilan pidana anak saat kini di Indonesia, tidak terlampau berlebihan menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap anak-anak jahat, bukan lagi anak nakal, semacam itu?

Tidak Ada Perdamaian dengan Korban, menjadi Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Terdakwa

Ada atau Tidaknya Perdamaian antara Korban dan Terdakwa, Tetap Saja Vonis Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik Cenderung Ringan Hukumannya oleh Pengadilan di Indonesia

Hukum Pidana di Indonesia Tidak Menawarkan Efek Jera bagi Kriminal, Negara Ibarat Memelihara dan Melestarikan Kriminil yang Berkeliaran dan Tumbuh Subur. Sementara Itu Korban Selalu Merugi, Dipidana atau Tidak Dipidananya Pihak Pelaku

Question: Bila antara pelaku dan korban sudah damai dan berdamai sebelum pelaku dihukum oleh hakim di persidangan, maka hukuman terhadap pelaku bisa diringankan oleh hakim atau bahkan dilakukan “restorative justice” oleh jaksa. Bagaimana bila antara keduanya tidak mau berdamai, apa bisa menjadi alasan bagi hakim untuk memberatkan hukuman bagi si pelaku?

Jual Beli Objek Tanah, Tidak Menghapus Hak Sewa Pihak Penyewa Atas Tanah

Hak Penyewa Dipungkiri Penjual dan Pembeli Tanah, Siapakah yang dapat Digugat oleh Penyewa?

Question: Bukankah walaupun jual beli antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah, dilakukan secara sah, akan tetapi tidak menghapus hak sewa yang sudah lebih dahulu ada dimiliki oleh pihak penyewa tanah? Jika pihak pembeli dan penjual tanah, lalu memungkiri hak sewa pihak penyewa, maka gugatannya disusun dengan kriteria sebagai “wanprestasi” ataukah “perbuatan melawan hukum”? Yang digugat ialah pihak penjual, pihak pembeli, ataukah keduanya?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS