Anak Dibawah Umur Bukanlah Alasan Pemaaf Kesalahan Pidana

Undang-Undang Perlindungan Anak Rawan Disalahgunakan Pelaku Anak untuk Berlindung dari Ancaman Hukuman Aksi Kejahatan

Aksi Kriminalitas Tetaplah Kejahatan yang Harus Dihukum, Sekalipun Itu seorang Anak—Anak mana Perlu Dibina dan Didik di Lembaga Pemasyarakatan, karena Guru di Sekolah dan Orangtua di Rumahnya Terbukti Gagal Mendidik

Question: Sekarang ini, sedikit-sedikit sebut UU Perlindungan Anak. Itu undang-undang terlalu berpihak kepada “anak yang berhadapan dengan hukum”, menyalah-gunakan statusnya sebagai “anak dibawah umur” sehingga merasa bebas melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum. Apakah praktik peradilan pidana anak saat kini di Indonesia, tidak terlampau berlebihan menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap anak-anak jahat, bukan lagi anak nakal, semacam itu?

Brief Answer: Memang perlu kita akui, semangat keberpihakan Undang-Undang terkait perlindungan anak maupun hakim di persidangan, masih kerap memakai paradigma “pelaku anak”, ketimbang paradigma korban maupun kepentingan umum—semata karena kebetulan pelakunya ialah tergolong “dibawah umur”, meski bisa jadi sang pelaku berusia “tanggung” semisal remaja menjelang beberapa tahun lagi usia / umurnya untuk dapat disebut sebagai dewasa. Banyak terjadi, putusan peradilan terhadap pelaku “kenakalan remaja” (juvenile deliquency) diputus “pidana bersyarat” alias dihukum dengan masa percobaan semata sehingga tidak dijebloskan ke balik jeruji penjara meski terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Meski demikian, untuk kasus-kasus ekstrem yang tidak dapat lagi disebut sebagai “kenakalan”, di tengah masyarakat mulai terdapat “desakan moral” dalam praktik bahwa kriminalitas murni seperti aksi tawuran bersenjata tajam, maka hukumannya perlu disejajarkan dengan ancaman hukuman yang setara dengan kriminal dewasa, agar tidak tercipta “moral hazard” mengingat tingkat kriminalitas oleh kalangan remaja kian mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat dewasa ini di berbagai daerah di Tanah Air. Kepentingan umum, jelas lebih besar daripada kepentingan seorang anak yang perlu dibina oleh negara.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup menarik dan unik—karena dijatuhi vonis pidana penjara alih-alih “pidana bersyarat dengan masa percobaan”—sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 235/Pid.A/2012/PN.GS tanggal 12 September 2012, dimana terdakwa berusia / berumur 16 tahun, dengan pertimbangan hukum serta kutipan amar putusan yang menarik untuk disimak dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan penuntut Umum tersebut, maka terdakwa dinyatakan terbukti sebagai anak nakal, dan terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana (punishment) atau tindakan (treatment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak;

“Menimbang, bahwa mengenai sanksi apa yang tepat dan adil dijatuhkan terhadap diri para terdakwa, hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :

HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:

- perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;

- perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam bisa membahayakan orang lain apalagi kondisi terdakwa yang masih muda;

HAL-HAL YANG MERINGANKAN:

- terdakwa belum pernah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana (first offender);

- terdakwa masih tergolong anak-anak dan mempunyai masa depan yang panjang;

- terdakwa masih sekolah aktif dan ingin melanjutkan sekolahnya;

- terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

- terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan;

- Orang tua terdakwa sanggup untuk membina anaknya supaya lebih baik lagi;

“Menimbang, bahwa penuntut umum dalam requisitoirnya pada pokoknya memohon agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara, sedangkan Pembimbing kemasyarakat dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Anak No. Reg : 115/KA/VII/2012, 157/KA/VII/2012, tanggal 03 Agustus 2012 telah berpendapat agar terdakwa dikembalikan kedalam lingkungan orang tuanya, Selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan terhadap para terdakwa tersebut apakah penjatuhan pidana ataukah tindakan yang akan dijatuhkan oleh hakim, terlebih dahulu akan dipertimbangkan segi-segi kepentingan terjaminnya perkembangan mental dan sosial terdakwa secara utuh;

“Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan pergaulannya, sehingga dalam hal ini Hakim anak berpendapat bahwa untuk sementara waktu terdakwa harus dipisahkan dari pergaulannya dan dibina di rumah tahanan negara dengan harapan agar terdakwa bisa menyadari dan menyesali atas segala perbuatannya itu, karena seusia terdakwa apabila membawa senjata tajam bisa membahayakan keselamatan orang lain karena jiwa terdakwa masih labil apalagi terdakwa masih sekolah aktif tidak ada korelasinya dengan membawa senjata tajam, sehingga Hakim Anak berpendapat apabila terdakwa di bina di dalam Rumah Tahanan Negara terdakwa mendapat pelajaran atas resiko dari perbuatannya dan mengenai berapa lamanya terdakwa ditahan akan ditentukan dengan kadar kesalahan dari terdakwa tentu saja dengan tetap memperhatikan kepentingan terdakwa yang masih besekolah aktif;

“Menimbang, bahwa dengan demikian hakim memandang adalah tepat dan adil bila terdakwa dijatuhi pidana penjara untuk dibina di rumah tahanan negara untuk sementara dipisahkan dari pergaulannya yang kurang baik;

“Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, karena terdakwa dalam menguasai dan memiliki senjata tajam jenis badik tersebut tidak beralasan yang sah, malah sebaliknya bisa membahayakan keselamatan orang lain karena jiwa terdakwa yang masih muda, maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa WAWAN BIN BASTARI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, dirampas untuk dimusnahkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS