Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata
Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat
Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?
Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?