Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata
Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat
Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?
Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?
Brief Answer: Luka luar dapat mengakibatkan korban kehabisan
darah, bilamana tidak segera mendapat penanganan medis. Luka dalam, biasanya
disebut sebagai pendarahan maupun memuntahkan darah. Benda tumpul juga dapat
mematikan, mengingat terdapat dua jenis luka yang bisa sama-sama mematikan,
yakni luka dalam disamping luka luar. Senjata tajam, mampu membuat luka luar
tampak kasat-mata, seperti menetesnya darah, berdarah, bahkan darah yang
bersimbah.
Adapun adanya luka dalam, hanya dapat diketahui
lewat proses medik oleh kedokteran forensik, dimana bisa jadi korban ataupun
keluarganya tidak menyadari dan mengetahui bahwa korban mengalami luka dalam.
Karena luka dalam bersifat tidak kasat-mata, namun bisa sama fatalnya dengan
luka luar yang akut, maka sifat kejahatan yang menimbulkan terjadinya luka
dalam tergolong lebih jahat daripada kejahatan yang menimbulkan luka luar yang
mudah dikenali dan kasat-mata.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret praktik peradilan yang dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 858 K/Pid/2020 tanggal
12 Agustus 2020, dimana yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum ialah:
1. Menyatakan Terdakwa DENI
YONATAN FERNANDO IRAWAN bin SALOSIN telah terbukti secara sah bersalah
melakukan tindak pidana bersama sama dengan sengaja telah melakukan merampas
nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwakan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama
dalam tahanan.
Terhadap tuntutan pihak
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tulungagung
Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Tlg, tanggal 23 Maret 2020, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DENI YONATAN FERNANDO IRAWAN bin SALOSIN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan pembunuhan’,
sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 601/PID/2020/PT.SBY, tanggal
29 April 2020, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
I. Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor
32/Pid.B/2020/PN.Tlg, tanggal 23 Maret 2020 yang dimintakan banding;
III. Menetapkan terhadap pidana yang dijatuhkan dikurangkan dalam masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa;
IV. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Pemohon
Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti in casu Pengadilan
Tinggi Surabaya dalam mengadili Terdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan
putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Tulungagung in casu tentang terbuktinya
dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
dan penjatuhan pidananya yaitu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun
sudah tepat dan benar, karena dalam mempertimbangkan keterbuktian dakwaan in casu
dan pemidanaannya Judex Facti telah dengan cermat mempertimbangkan fakta-fakta
di persidangan dan memberikan pertimbangan hukumnya secara tepat dan benar
sesuai fakta-fakta persidangan;
- bahwa berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa
perbuatan Terdakwa memukul kepala korban Suprihatin alias Suprih dengan
menggunakan bata merah sebanyak 2 (dua) kali bersesuaian dengan luka yang
diderita korban Suprihatin alias Suprih yaitu luka memar dan luka robek pada
kepala akibat kekerasan tumpul serta adanya bagian tulang yang masuk ke dalam,
sesuai Visum et Repertum IFRSB kdr 18.153 dari Instalasi Kedokteran Forensik
dan Medikologi RS. Bhayangkara Kediri, tanggal 9 November 2018, yang menyimpulkan
bahwa penyebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang
mengakibatkan pendarahan dan mati lemas;
“Demikian pula, perbuatan
Terdakwa memukul kepala korban Adi Wibowo alias Didik dengan menggunakan
sebatang kayu bersesuaian dengan luka yang diderita korban Adi Wibowo alias
Didik yaitu patah tulang tertutup atap tengkorak rahang bawah, akibat
kekerasan tumpul pada kepala dan wajah yang mengakibatkan kerusakan tulang dan
otak, sebagaimana bukti surat berupa Visum et Repertum IFRSB Kdr 18.152
dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikologi RS. Bhayangkara Kediri,
tanggal 9 November 2018;
“Berdasarkan hal-hal tersebut
telah terang dan jelas bahwa perbuatan Terdakwa in casu, telah melanggar dakwaan
tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
sebagaimana dalam putusan Judex Facti;
“Dengan demikian, tidak ada
hal-hal yang baru dalam memori kasasinya yang dapat membatalkan atau mengubah
putusan Judex Facti tersebut.
“Bahwa oleh karenanya terhadap
hal semacam ini tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi in
casu;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa DENI YONATAN
FERNANDO IRAWAN bin SALOSIN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.