Putusan Pengadilan yang telah Inkracht dapat menjadi NOVUM saat Mengajukan Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI

Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali

Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?

Brief Answer: Dalil adanya dua gugatan perdata dalam dua register terpisah terkait pokok sengketa yang sama, mengakibatkan putusan akan “overlaping”, merupakan dalil klise yang sudah tidak lagi relevan, mengingat bila dua buah register perkara gugatan perdata tersebut masing-masing telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saling “tumpang-tindih” satu sama lainnya, maka dapat diajukan upaya hukum “Peninjauan Kembali”—dimana salah satu register putusan (yang telah inkracht) akan dikukuhkan, sementara itu register putusan (yang juga telah inkracht) lainnya akan dibatalkan, demi terciptanya kepastian hukum, yakni memakai atau menjadikan register putusan yang telah inkracht lainnya sebagai “bukti baru” alias “novum”, dalam rangka membatalkan / menganulir salah satu register putusan yang telah inkracht lainnya.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret untuk memudahkan pemahaman, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 240 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:

- DJONI MALAKA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula selaku Tergugat; melawan

1. TONNY MALAKA NA; dan 2. DONNY MALAKA, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali semula selaku Para Penggugat.

Terhadap gugatan Penggugat terkait sengketa hak waris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/PDT/2011/PN.JKT.PST, tertanggal 26 September 2012, menjatuhkan putusan sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebahagian;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Wasiat dari almarhum Tuan Tan Malaka;

- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau kuasa dari Tergugat, untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat, tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut, bekas Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Kapuk yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 3180/Kapuk, atas nama Djoni Malaka (Tergugat), seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi), Gambar Surat Ukur tanggal 28 Maret 2000, Nomor 52/2000, yang terletak di Jalan Peternakan II Nomor 1D, SEB, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan hibah wasiat almarhum Tuan Tan Malaka kepada Budiyanto Malaka dan Liana Wati Malaka;

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

- Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 September 2012, sah dan berharga;

- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding, putusan diatas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 138/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 22 Mei 2013. Dilanjutkan pada tingkat kasasi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/PDT/2014, tanggal 23 Juli 2014, putusan Pengadilan Negeri diatas kembali dikukuhkan.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa senyatanya Alm.Tan Malaka sejak tahun 1995 sampai meninggal dunia tahun 2011 memiliki riwayat gangguan kesehatan seperti stroke, diabetes, dan hipertensi yang secara langsung mempengaruhi kemampuan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (rechstbekwaamheids). Adapun beberapa keterangan Dokter yang secara medis menyatakan bahwa Alm. Tan Malaka tidak cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum antara lain:

- Surat Keterangan Medis tanggal 16 Juni 2006 yang ditandatangani oleh dr. George Dewanto Sp.S, (Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Pluit), menyatakan bahwa Tan Malaka mengalami/menderita stroke, diabetes dan hipertensi. Sebagai akibat penyakit-penyakit yang diderita oleh Tan Malaka tersebut maka daya kognitif serta fungsi motorik Tan Malaka berkurang atau tidak normal;

- Surat Pengantar untuk dirawat yang dibuat oleh Dr. Melani Yustina, Spesialis Saraf Dokter pada Rumah Sakit telah merekomendasikan Alm. Tan Malaka untuk dirawat (tanggal datang 27 September 2007);

- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditandatangani oleh dr. Armahida Kusriana, Dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada intinya menyatakan bahwa kondisi kesadaran dari Tan Malaka: pikun, dan dari hasil pemeriksaan fisik laboratorium serta pemeriksaaan kesehatan medis terhadap Alm. Tan Malaka tidak layak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi;

- Surat Pengantar untuk bagian keperawatan Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk yang dibuat oleh dr. Sudarto Apit, Sp.PD, tertanggal 22 Juni 2009, Alm. Tan Malaka pernah direkomendasikan untuk dirawat di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk.

Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang notabene dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H., terindikasi mengandung suatu kejanggalan, karena patut diduga sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab sehingga Akta Wasiat tersebut diragukan kebenarannya. Pasal 893 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur : “Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal.” Dengan demikian Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H., haruslah batal demi hukum.

Oleh karenanya, Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan gugatan permohonan pembatalan dan tidak mengikat (null and void) terhadap Akta Wasiat tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel., tertanggal 30 Januari 2012, dengan mendudukan pihak Laurensia Siti Nyoman, S.H. sebagai salah satu pihak Tergugat, beserta pihak “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Perdata” sebagai Turut Tergugat.

Atas gugatan pembatalan Akta Wasiat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel. tertanggal 12 Desember 2012, telah membatalkan Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H., dikuatkan lewat putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3124 K/Pdt/2013, tertanggal 11 Maret 2014, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI :

i. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

ii. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

iii. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

iv. Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5  ertanggal 9 Oktober 2009 di hadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;

v. Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar akta wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

vi. Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta Wasiat Nomor5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

vii. Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

viii. Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainnya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap Harta Peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

ix. Menyatakan batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun di bawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas objek sengketa;

x. Menetapkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tertanggal 11 Maret 2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap diatas, pada intinya telah membatalkan Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H. akan tetapi Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H., yang telah dinyatakan batal dan tidak berlaku tersebut, telah dijadikan dasar bagi Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara a quo, meskipun Penggugat senyatanya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum (legal standing) sebagai pelaksana Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Alm. Tan Malaka di hadapan Notaris Laurensia Siti Nyoman, S.H.

Pemohon Peninjauan Kembali menemukan dan/atau memperoleh Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013, tertanggal 11 Maret 2014 pada tanggal 1 September 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadikan putusan tersebut sebagai novum ataupun bukti baru yang bersifat menentukan. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa dikabulkannya gugatan Penggugat perkara a quo didasarkan bukti otentik berupa Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat Laurensius Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124 K/Pdt/2013 tanggal 11 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 183/Pdt/2013/PT DKI, tanggal 8 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/PDt.G/2012/PN Jkt.Sel, tanggal 12 Desember 2013 menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009;

“Bahwa oleh karena Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 telah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat maka Putusan Judex Juris harus dibatalkan dan Majelis Hakim pemeriksaan peninjauan kembali mengadili kembali dengan menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

“Bahwa oleh karena gugatan ditolak sedangkan dalam perkara a quo telah diletakkan sita jaminan, maka sita jaminan tersebut harus diangkat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DJONI MALAKA dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DJONI MALAKA tersebut;

- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2014 tanggal 23 Juli 2014;

MENGADILI KEMBALI:

DALAM PROVISI;

- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Tergugat:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/2012 Del. jo. Nomor 540/Pdt.G/2011/PN Jkt. Pst, pada tanggal 24 September 2012;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS