Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare
Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik
Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan
Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?
Brief Answer: Setidaknya ada tiga jenis kejahatan yang
tergolong patut mendapat hukuman yang lebih berat. Yang pertama, dicerminkan
dari sebuah adagium hukum dalam bahasa latin, yang berbunyi sebagai berikut : Clam delinquens magis punitur quam palam—Seseorang
yang melakukan kekeliruan secara rahasia akan dihukum lebih keras daripada
mereka yang melakukannya secara terbuka. Karakter kejahatan yang kedua, ialah
ketika sang pelaku melakukan seolah “tanpa kenal jera” alias residivis yang
sudah pernah mendekam di penjara menjalani masa hukuman atas pelanggaran hukum
pidana sebelumnya, namun ternyata mengulangi pelanggaran hukum yang sama maupun
larangan hukum lainnya. Yang ketiga ialah, ketika korbannya tidak dapat melawan
atau tidak dibolehkan untuk melakukan perlawanan (alias terdapat unsur penyalah-gunaan
status / keadaan oleh sang pelaku).
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang sangat mencerminkan asas “pidana sebagai sarana untuk membuat jera
pelaku aksi kejahatan”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 139 K/Pid/2018 tanggal 28 Februari 2018, dimana
Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut:
1. Menyatakan Para Terdakwa telah
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui
atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan
dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, sebagaimana diatur dalam
Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para
Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)
bulan dikurangi selama Para Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa
tetap ditahan.
Terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut
Umum, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/2017/PN.STB
tanggal 20 September 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa 1. Selamat Tarigan alias Selamat dan Terdakwa 2. Ardianto
Ginting alias Tongseng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV berwarna silver hitam
merk Toshiba 21 dikembalikan kepada Rasmi Beru Tarigan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 787/PID/2017/PT.MDN., tanggal 12
Desember 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng
tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/ 2017/PN.Stb
tanggal 20 September 2017 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya
pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng
sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam
keadaan yang memberatkan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV berwarna silver hitam
merk Toshiba 21 dikembalikan kepada Rasmi Beru Tarigan;”
Pihak Kejaksaan mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa judex facti Pengadilan
Tinggi Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat telah keliru
dalam menerapkan hukum dengan alasan Terdakwa II belum menikmati hasil
kejahatannya dan telah berdamai dengan korban kemudian menurunkan pidana
penjara Terdakwa II menjadi 10 (sepuluh) bulan sangat menyentuh rasa keadilan
masyarakat;
“Bahwa pencurian dengan
pemberatan sangat mengganggu rasa tenteram masyarakat, dan perbuatan
Terdakwa II. merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang berarti pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa II tidak membawa efek jera dan perlu dipidana
lebih tinggi;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan
Tinggi Medan Nomor 787/PID/2017/PT.MDN tanggal 12 Desember 2017 yang mengubah
Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/ 2017/PN.Stb tanggal 20
September 2017 untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini
dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Langkat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 787/PID/2017/PT.MDN.,
tanggal 12 Desember 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor
616/Pid.B/2017/PN.Stb tanggal 20 September 2017 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa II. ARDIANTO GINTING alias TONGSENG terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam
Keadaan Memberatkan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit TV berwarna
silver hitam merk Toshiba 21;
Dikembalikan kepada Rasmi Beru
Tarigan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.