Residivis Dihukum Lebih dan Sangat Berat oleh Mahkamah Agung agar Benar-Benar Jera

Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare

Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan

Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?

Brief Answer: Setidaknya ada tiga jenis kejahatan yang tergolong patut mendapat hukuman yang lebih berat. Yang pertama, dicerminkan dari sebuah adagium hukum dalam bahasa latin, yang berbunyi sebagai berikut : Clam delinquens magis punitur quam palam—Seseorang yang melakukan kekeliruan secara rahasia akan dihukum lebih keras daripada mereka yang melakukannya secara terbuka. Karakter kejahatan yang kedua, ialah ketika sang pelaku melakukan seolah “tanpa kenal jera” alias residivis yang sudah pernah mendekam di penjara menjalani masa hukuman atas pelanggaran hukum pidana sebelumnya, namun ternyata mengulangi pelanggaran hukum yang sama maupun larangan hukum lainnya. Yang ketiga ialah, ketika korbannya tidak dapat melawan atau tidak dibolehkan untuk melakukan perlawanan (alias terdapat unsur penyalah-gunaan status / keadaan oleh sang pelaku).

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat mencerminkan asas “pidana sebagai sarana untuk membuat jera pelaku aksi kejahatan”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor 139 K/Pid/2018 tanggal 28 Februari 2018, dimana Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut:

1. Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Para Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/2017/PN.STB tanggal 20 September 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa 1. Selamat Tarigan alias Selamat dan Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV berwarna silver hitam merk Toshiba 21 dikembalikan kepada Rasmi Beru Tarigan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 787/PID/2017/PT.MDN., tanggal 12 Desember 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng tersebut;

- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/ 2017/PN.Stb tanggal 20 September 2017 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa 2. Ardianto Ginting alias Tongseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV berwarna silver hitam merk Toshiba 21 dikembalikan kepada Rasmi Beru Tarigan;”

Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat telah keliru dalam menerapkan hukum dengan alasan Terdakwa II belum menikmati hasil kejahatannya dan telah berdamai dengan korban kemudian menurunkan pidana penjara Terdakwa II menjadi 10 (sepuluh) bulan sangat menyentuh rasa keadilan masyarakat;

“Bahwa pencurian dengan pemberatan sangat mengganggu rasa tenteram masyarakat, dan perbuatan Terdakwa II. merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang berarti pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II tidak membawa efek jera dan perlu dipidana lebih tinggi;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 787/PID/2017/PT.MDN tanggal 12 Desember 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/ 2017/PN.Stb tanggal 20 September 2017 untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 787/PID/2017/PT.MDN., tanggal 12 Desember 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 616/Pid.B/2017/PN.Stb tanggal 20 September 2017 tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa II. ARDIANTO GINTING alias TONGSENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) unit TV berwarna silver hitam merk Toshiba 21;

Dikembalikan kepada Rasmi Beru Tarigan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS