Agenda
Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI
PENGGEMBIRA
Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang
curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga,
pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat
hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak
korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban
pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban
pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi
ketentuan formal “delik aduan”?