Agenda Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI PENGGEMBIRA
Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga, pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi ketentuan formal “delik aduan”?
Brief Answer: Persidangan agenda acara pembuktian, bukanlah
agenda acara pelaporan. Pelaporan atau aduan masyarakat, domain serta letak
tempatnya adalah di kantor kepolisian, bukan di ruang peradilan. Sebagaimana namanya,
agenda acara pembuktian ialah untuk dihadirkan dan diperdengarkan kesaksian
para “saksi mata” yang melihat dan mendengar atau mengalami langsung, bukan “saksi
‘katanya, katanya’” (testimonium de
auditu). Bila Jaksa Penuntut Umum telah sanggup menghadirkan “saksi mata-saksi
mata”, maka untuk apa lagi dituntut untuk menghadirkan “saksi-saksi penggembira”
yang tidak melihat ataupun mendengar langsung kejadian?
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret dimana pemilik barang curian tidak dihadirkan sebagai saksi karena
posisinya yang sedang berada di luar pulau selanjutnya pergi keluar negeri,
sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan perkara
pidana register Nomor 791 K/Pid/2016 tanggal 07 November 2016, Terdakwa didakwa
karena telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu
bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor
20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I Agus bin Gumami dan Terdakwa II Butun bin Isyah tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut
Umum ;
3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera
setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
serta martabatnya;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah karung masing-masing berisi 6 gulung kawat open;
Dikembalikan kepada yang berhak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam orang (tanpa
plat);
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk JIM JOKER.
Dikembalikan kepada Terdakwa II
Butun bin Isyah;”
Pihak Kejaksaan mengajukan
upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa melakukan percobaan pencurian
tersebut adalah dengan mengambil kawat yang terletak di samping gudang lalu
memasukkan ke dalam karung bekas yang diterdapat di sekitar gudang, kemudian
karung berisi kawat open tersebut akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor
yang dikendarai oleh para pelaku namun perbuatan mereka terlebih dahulu diketahui
oleh saksi mata yakni para pegawai pemilik barang curian yang sedang bertugas menjaga
gudang. Terdakwa masuk gudang tanpaa izin, lalu melipat 12 gulungan kawat yang
terletak di depan gudang, memasukkan gulungan kawat ke dalam karung. Pada saat
memuat kawat dimasukkan ke dalam karung, datang 3 (tiga) orang penjaga gudang
dan mengetahui perbuatan para pelaku. Salah satu pelaku berhasil ditangkap sementara
itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Terdakwa tidak pernah meminta
ijin kepada pemilik barang maupun pegawainya. Perbuatan Terdakwa tidak selesai,
karena perbuatan Terdakwa diketahui dan dihentikan oleh para petugas di tempat
kejadian perkara (TKP)—alias ditangkap-tangan. Terdakwa juga mengakui kawat tersebut
bukan milik Terdakwa, juga tidak pernah meminta ijin kepada siapapun. Dalam
persidangan diperoleh fakta bahwa pada saat Terdakwa sedang memasukkan 12
gulungan kawat ke dalam karung, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diketahui
oleh saksi Maulana dan Sdr. Zainal Arifin selaku penjaga gudang sehingga
perbuatan Para Terdakwa tidak selesai karena karena masih ada beberapa gulungan
kawat open yang masih terhampar di tanah dan belum sempat diambil oleh Para
Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam karung.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan korektif sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, putusan Judex Facti
yang membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan adalah putusan yang
salah menerapkan hukum karena Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan baik
dan benar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti
yang diajukan dalam persidangan terbukti bahwa Terdakwa I, Terdakwa II bersama
Josua dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II pergi ke gudang
penjemuran udang untuk melakukan pencurian yang hasilnya akan dijual dan
uangnya digunakan untuk hiburan;
- Bahwa ketika sudah sampai di lokasi area gudang penjemuran udang masuk
lewat depan karena pintu pagar sudah terbuka;
- Bahwa di dalam penjemuran tersebut Terdakwa I melipat kawat open, Josua
memegang karung kemudian Terdakwa II memasukkan lipatan kawat ke dalam karung;
- Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan aktifitas tersebut datang
Saksi Maulana dan Zainal Arifin yang mengecek ke dalam gudang, kemudian Para
Terdakwa melarikan diri tetapi Terdakwa II dapat ditangkap;
- Bahwa gudang penjemuran tersebut milik Albet sedangkan yang mengelola gudang
adalah Ahmad Saleh;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 363
ayat (1) ke-4 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa oleh karena
di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar maka
Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa merugikan Sdr. Albet;
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
- Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan
Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor 20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016
tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Pelaihari tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor
20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa I. Agus bin Gumami (alm) dan Terdakwa II. Butun
bin Isyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah karung masing-masing berisi 6 gulung kawat open;
Dikembalikan kepada Sdr. Albet
melalui Saksi Ahmad Saleh bin Abdul Hamid (Alm);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam orang (tanpa
plat);
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk JIM JOKER;
Dikembalikan kepada Terdakwa II
Butun bin Isyah;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.