(DROP DOWN MENU)

Pemilik Barang Curian Tidak Wajib menjadi Saksi di Persidangan

Agenda Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI PENGGEMBIRA

Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga, pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi ketentuan formal “delik aduan”?

Brief Answer: Persidangan agenda acara pembuktian, bukanlah agenda acara pelaporan. Pelaporan atau aduan masyarakat, domain serta letak tempatnya adalah di kantor kepolisian, bukan di ruang peradilan. Sebagaimana namanya, agenda acara pembuktian ialah untuk dihadirkan dan diperdengarkan kesaksian para “saksi mata” yang melihat dan mendengar atau mengalami langsung, bukan “saksi ‘katanya, katanya’” (testimonium de auditu). Bila Jaksa Penuntut Umum telah sanggup menghadirkan “saksi mata-saksi mata”, maka untuk apa lagi dituntut untuk menghadirkan “saksi-saksi penggembira” yang tidak melihat ataupun mendengar langsung kejadian?

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret dimana pemilik barang curian tidak dihadirkan sebagai saksi karena posisinya yang sedang berada di luar pulau selanjutnya pergi keluar negeri, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan perkara pidana register Nomor 791 K/Pid/2016 tanggal 07 November 2016, Terdakwa didakwa karena telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa I Agus bin Gumami dan Terdakwa II Butun bin Isyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;

2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ;

3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

5. Memerintahkan barang bukti berupa:

- 2 (dua) buah karung masing-masing berisi 6 gulung kawat open;

Dikembalikan kepada yang berhak;

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam orang (tanpa plat);

- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk JIM JOKER.

Dikembalikan kepada Terdakwa II Butun bin Isyah;”

Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa melakukan percobaan pencurian tersebut adalah dengan mengambil kawat yang terletak di samping gudang lalu memasukkan ke dalam karung bekas yang diterdapat di sekitar gudang, kemudian karung berisi kawat open tersebut akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku namun perbuatan mereka terlebih dahulu diketahui oleh saksi mata yakni para pegawai pemilik barang curian yang sedang bertugas menjaga gudang. Terdakwa masuk gudang tanpaa izin, lalu melipat 12 gulungan kawat yang terletak di depan gudang, memasukkan gulungan kawat ke dalam karung. Pada saat memuat kawat dimasukkan ke dalam karung, datang 3 (tiga) orang penjaga gudang dan mengetahui perbuatan para pelaku. Salah satu pelaku berhasil ditangkap sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemilik barang maupun pegawainya. Perbuatan Terdakwa tidak selesai, karena perbuatan Terdakwa diketahui dan dihentikan oleh para petugas di tempat kejadian perkara (TKP)—alias ditangkap-tangan. Terdakwa juga mengakui kawat tersebut bukan milik Terdakwa, juga tidak pernah meminta ijin kepada siapapun. Dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pada saat Terdakwa sedang memasukkan 12 gulungan kawat ke dalam karung, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diketahui oleh saksi Maulana dan Sdr. Zainal Arifin selaku penjaga gudang sehingga perbuatan Para Terdakwa tidak selesai karena karena masih ada beberapa gulungan kawat open yang masih terhampar di tanah dan belum sempat diambil oleh Para Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam karung.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan korektif sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum;

- Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan terbukti bahwa Terdakwa I, Terdakwa II bersama Josua dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II pergi ke gudang penjemuran udang untuk melakukan pencurian yang hasilnya akan dijual dan uangnya digunakan untuk hiburan;

- Bahwa ketika sudah sampai di lokasi area gudang penjemuran udang masuk lewat depan karena pintu pagar sudah terbuka;

- Bahwa di dalam penjemuran tersebut Terdakwa I melipat kawat open, Josua memegang karung kemudian Terdakwa II memasukkan lipatan kawat ke dalam karung;

- Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan aktifitas tersebut datang Saksi Maulana dan Zainal Arifin yang mengecek ke dalam gudang, kemudian Para Terdakwa melarikan diri tetapi Terdakwa II dapat ditangkap;

- Bahwa gudang penjemuran tersebut milik Albet sedangkan yang mengelola gudang adalah Ahmad Saleh;

- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;

“Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;

Hal-hal yang memberatkan:

- Perbuatan Para Terdakwa merugikan Sdr. Albet;

- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;

Hal-hal yang meringankan:

- Para Terdakwa belum pernah dihukum;

- Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor 20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor 20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016;

MENGADILI SENDIRI :

1. Menyatakan Terdakwa I. Agus bin Gumami (alm) dan Terdakwa II. Butun bin Isyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;

3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 2 (dua) buah karung masing-masing berisi 6 gulung kawat open;

Dikembalikan kepada Sdr. Albet melalui Saksi Ahmad Saleh bin Abdul Hamid (Alm);

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam orang (tanpa plat);

- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk JIM JOKER;

Dikembalikan kepada Terdakwa II Butun bin Isyah;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.