Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara
Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?
Brief Answer: Jawabannya sangat tentatif, bergantung pada “variabel
bebas” bernama sikap Terdakwa itu sendiri, sehingga vonis hukumannya bisa sangat
berat dan bisa sangat ringan. Bila merujuk pada “seni menang dan kalah”,
seorang Terdakwa yang berbelit-belit dan “rewel” di persidangan, tidak
berterus-terang, tidak kooperatif serta membuat sulit jalannya persidangan,
maka dapat berpotensi diganjar hukuman yang lebih berat, baik dalam tuntutan Penuntut
Umum maupun vonis dalam amar putusan hakim pengadilan. “Rewel” dan vokal-nya pihak
Terdakwa maupun penasehat hukumnya, tampak seperti “menang” pada mulanya karena
mendominasi jalannya persidangan—namun itu hanyalah kemenangan semu yang
terporer sifatnya, mengingat “punishment”-nya
menunggu saat agenda acara “pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum” maupun “putusan
hakim”.
Sebaliknya, Terdakwa yang berterus-terang,
bersikap terbuka, bahkan menjadi “justice
collaborator” ataupun semacam “saksi mahkota”, tampak seperti mengalami
kekalahan, namun telah ternyata diganjar vonis yang sangat ringan serta
dituntut seringan-ringannya oleh pihak Penuntut Umum sebagai “reward” atau apresiasinya—alias memenangkan
perkara dengan cara “mundur satu langkah”. Demikianlah psikologi hakim maupun Penuntut
Umum, jika sang Terdakwa betul bersalah, maka cukup akui kesalahan dan bersikap
transparan disamping terbuka terhadap fakta, tidak perlu memperkeruh keadaan dengan
meminta pendampingan penasehat hukum berlatar-belakang pengacara. Apa yang penulis
kemukakan diatas, bukanlah wacana ataupun spekulasi, namun cerminan dari “best practice” di ruang peradilan di Indonesia
selama ini.
PEMBAHASAN:
Dapat seberat apakah, vonis
hukuman bagi seorang Terdakwa? Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret sebagaimana putusan Mahkamah
Agung RI perkara pidana register Nomor 69 K/Pid/2019 tanggal 30 Januari 2019, dimana
pihak Jaksa Penuntut Umum membuat rumusan tuntutan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan mengambil
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya
disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan
oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam
dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.
Terhadap tuntutan Penuntut Umum,
yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk.,
tanggal 15 Agustus 2018, ialah dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut diatas, terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan
percobaan pencurian’, sebagaimana dakwaan keempat;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Verza BL 3728 KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC52E1215701 dan
Nomor Rangka MH1KC5218EK217515;
Dikembalikan kepada Terdakwa;”
Dalam tingkat banding, yang kemudian
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 200/PID/2018/PT.BNA, tanggal
29 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus
2018 Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk., yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi tidak
dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan
putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan
percobaan pencurian’, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana
mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang;
“Bahwa putusan Judex Facti juga
telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan
benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan
materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 363 Ayat (1)
ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP pada dakwaan altenatif keempat;
“Bahwa demikian pula putusan
Judex Facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan
cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang
memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan
Terdakwa;
“Bahwa namun demikian putusan
Judex Facti mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti tidak tepat karena
tidak sesuai dengan rumusan Pasal dakwaan yang terbukti dimuka sidang. Oleh
karena itu putusan Judex Facti beralasan hukum diperbaiki sepanjang mengenai
kualifikasi tindak pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut
dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ADAM
TAIB bin TAIB tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor
200/PID/2018/PT.BNA, tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk. tanggal 15 Agustus 2018 tersebut
mengenai kualiikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi sebagai
berikut:
- Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan
percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.