Perubahan Status Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan dan Sebaliknya, adalah Niscaya dan Dibolehkan dengan Prosedur Tertentu
Question: Apabila saat pendirian PT, kami selaku pendiri menjadi pemegang saham. Kini, salah seorang pendiri hendak mengundurkan diri dan rencananya akan menjual seluruh sahamnya kepada saya, dimana apakah memungkinkan bila PT ini diubah statusnya menjadi PT perorangan yang pemegang sahamnya hanya ada 1 (satu) orang? JIka memungkinkan, bagaimana prosedurnya?