Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali
berdasarkan Best Practice Peradilan
Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis
Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?