Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, PK Membatalkan putusan PN, PT, dan Kasasi

Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali berdasarkan Best Practice Peradilan

Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis

Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?

Brief Answer: Bila konteksnya ialah upaya hukum luar biasa bernama PK diajukan oleh pihak Tergugat, tampaknya kaedah preseden telah meluaskan salah satu alasan mengajukan permohonan PK, yakni “eksepsi” yang diajukan oleh pihak Tergugat telah ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) maupun oleh judex jure (Mahkamah Agung tingkat kasasi) dalam putusannya—yang dapat berpotensi mengakibatkan batalnya putusan-putusan tersebut bilamana Mahkamah Agung RI dalam peradilan tingkat PK berpendapat bahwa “eksepsi” yang diajukan oleh pihak Tergugat patut untuk diterima dan dibenarkan.

PEMBAHASAN:

Ilustrasi konkretnya sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana dicerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata pertanahan register Nomor 731 PK/Pdt/2016 tanggal 10 Januari 2017, dimana gugatan Penggugat pada mulanya dinyatakan dimenangkan dan dikabulkan hingga tingkat kasasi. Pihak Tergugat selanjutnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali III dahulu Pemohon Kasasi IV / Tergugat I / Pembanding I, tidak memenuhi syarat formil dikarenakan pengajuan memori Peninjauan Kembali diajukan 30 (tiga puluh) hari kemudian setelah dilakukan permohonan Peninjauan Kembali;

“Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi III dan I / Tergugat IV dan III / Pembanding IV dan III, dapat dibenarkan karena telah ditemukan suatu kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Facti dan Judex Juris;

“Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terlebih dahulu dengan benar tentang adanya eksepsi yang diajukan pihak Tergugat sehingga Mahkamah Agung memandang Judex Facti dan Judex Juris salah menerapkan tata cara beracara;

“Bahwa pihak Penggugat, sebagai pihak yang megajukan gugatan yang dalam positanya mengakui objek sengketa yang digugat adalah “tanah objek sengketa seluas 375,038 ha (tiga ratus tujuh puluh lima koma nol tiga delapan hektar) yang diakui sebagai milik dari 630 orang“ dalam surat gugatan sama sekali tidak mencantumkan nama (identitas) ke-630 orang pemilik dimaksud dan tidak ada pula menguraian secara rinci masing-masing luas, batas, letak masing-masing kepemilikan ke-630 orang tersebut;

“Bahwa faktanya surat gugatan diajukan oleh 1 (satu) orang saja yang bernama Y Jaberlin Lumbang Gaol yang memberikan kuasa kepada yang memiliki tanah yang digugat itu dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini harus mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsi tersebut;

“Bahwa gugatan diajukan dan ditanda tangani oleh dari Y Jaberlin Lumbang Gaol Kuasa Penggugat yaitu Tri Yulianta HBF, Firmansyah Adnan, San Alaudin S.H. berdasarkan kuasa subsitusi;

“Bahwa hal ini tidak memenuhi syarat formal pengajuan suatu gugatan;

“Bahwa gugatan semacam ini adalah obscuur libel / kabur sesuai dengan Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung;

“Bahwa oleh karena itu gugatan harus dipandang obscuur libel, maka tanpa perlu memeriksa pokok perkara, sesuai ketentuan hukum acara perdata maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/Pdt/2012 tanggal 22 Desember 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali III tersebut tidak dapat diterima;

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I tersebut;

- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/PDT/2012 tanggal 22 Desember 2014;

MENGADILI KEMBALI:

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;”

 

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS