Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali
berdasarkan Best Practice Peradilan
Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis
Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?
Brief Answer: Bila konteksnya ialah upaya hukum luar biasa
bernama PK diajukan oleh pihak Tergugat, tampaknya kaedah preseden telah
meluaskan salah satu alasan mengajukan permohonan PK, yakni “eksepsi” yang diajukan oleh pihak Tergugat
telah ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) maupun oleh judex jure (Mahkamah Agung tingkat
kasasi) dalam putusannya—yang dapat berpotensi mengakibatkan batalnya putusan-putusan
tersebut bilamana Mahkamah Agung RI dalam peradilan tingkat PK berpendapat
bahwa “eksepsi” yang diajukan oleh pihak
Tergugat patut untuk diterima dan dibenarkan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkretnya sebagaimana
dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana dicerminkan dalam putusan
Mahkamah Agung RI sengketa perdata pertanahan register Nomor 731 PK/Pdt/2016
tanggal 10 Januari 2017, dimana gugatan Penggugat pada mulanya dinyatakan dimenangkan
dan dikabulkan hingga tingkat kasasi. Pihak Tergugat selanjutnya mengajukan
upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali III dahulu Pemohon Kasasi
IV / Tergugat I / Pembanding I, tidak memenuhi syarat formil dikarenakan
pengajuan memori Peninjauan Kembali diajukan 30 (tiga puluh) hari kemudian
setelah dilakukan permohonan Peninjauan Kembali;
“Bahwa permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan
Kembali II dahulu Pemohon Kasasi III dan I / Tergugat IV dan III / Pembanding
IV dan III, dapat dibenarkan karena telah ditemukan suatu kekhilafan hakim dan
suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Facti dan Judex Juris;
“Bahwa Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan terlebih dahulu dengan benar tentang adanya eksepsi yang
diajukan pihak Tergugat sehingga Mahkamah Agung memandang Judex Facti dan Judex
Juris salah menerapkan tata cara beracara;
“Bahwa pihak Penggugat, sebagai
pihak yang megajukan gugatan yang dalam positanya mengakui objek sengketa yang
digugat adalah “tanah objek sengketa seluas 375,038 ha (tiga ratus tujuh puluh
lima koma nol tiga delapan hektar) yang diakui sebagai milik dari 630 orang“
dalam surat gugatan sama sekali tidak mencantumkan nama (identitas) ke-630
orang pemilik dimaksud dan tidak ada pula menguraian secara rinci masing-masing
luas, batas, letak masing-masing kepemilikan ke-630 orang tersebut;
“Bahwa faktanya surat gugatan
diajukan oleh 1 (satu) orang saja yang bernama Y Jaberlin Lumbang Gaol yang
memberikan kuasa kepada yang memiliki tanah yang digugat itu dalam pemeriksaan
Peninjauan Kembali ini harus mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsi
tersebut;
“Bahwa gugatan diajukan dan
ditanda tangani oleh dari Y Jaberlin Lumbang Gaol Kuasa Penggugat yaitu Tri
Yulianta HBF, Firmansyah Adnan, San Alaudin S.H. berdasarkan kuasa subsitusi;
“Bahwa hal ini tidak
memenuhi syarat formal pengajuan suatu gugatan;
“Bahwa gugatan semacam ini
adalah obscuur libel / kabur sesuai dengan Jurisprudensi tetap Mahkamah
Agung;
“Bahwa oleh karena itu gugatan
harus dipandang obscuur libel, maka tanpa perlu memeriksa pokok perkara, sesuai
ketentuan hukum acara perdata maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan
peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk
mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/Pdt/2012 tanggal
22 Desember 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini
sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
III tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
I tersebut;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/PDT/2012 tanggal 22
Desember 2014;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.