(DROP DOWN MENU)

Dipidana Membawa Senjata Api Tanpa Izin

Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak

Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?

Brief Answer: Terdapat ancaman pidana bagi warga yang mengangkut, menyerahkan, menguasai, membawa, ataupun memakai senjata api maupun amunisinya. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan berupa : “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediannya atau mempunyai dalam milliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1906 K/PID.SUS/2014 tanggal 5 Februari 2015, Terdakwa didakwa karena telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediannya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bermula dari penemuan Terdakwa berupa 1 pucuk senjata api dan 10 butir peluru dalam sebuah karung di semak-semak kebun, kemudian Terdakwa membawa pulang. Selanjutnya Terdakwa memanggil temannya dan memperlihatkan senjata api dan peluru tersebut dan mengatakan “agar tidak bilang ke siapa-siapa dulu sambil kita mencari tahu siapa pemiliknya” kemudian Terdakwa menyimpan senjata api dan peluru tersebut di dalam kamar Terdakwa.

Saat Terdakwa pergi ke Ternate, mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan temannya dirazia oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi razia. Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas kepolisian menemukan 1 pucuk senjata api jenis Revolfer dengan disertai 10 butir amunisi dalam keadaan terbungkus oleh ban dalam sepeda motor dibalut dengan isolative bening (plastik transparan) yang digulung dengan 1 (satu) buah celana pendek bahan jeans dalam tas ransel yang saat pemeriksaan dipegang oleh Terdakwa—senjata dan amunisi mana masih aktif dan tidak memiliki surat izin untuk membawa senjata Api dan amunisinya dari pihak yang berwenang (berwajib).

Yang menjadi tuntutan pihak Jaksa / Penuntut Umum, ialah agar Terdakwa divonis 10 tahun penjara. Terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN.TBL., tanggal 13 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa “ARFIAN TOMAGOLA Alias IAN” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, membawa senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;

3. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4. Menetapkan lamannya masa penahanan sementara yang dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menyatakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolfer terdapat tulisan S&W 357 Magnum pada sisi kanan laras dan bertuliskan BY Power Custom indep, MO pada sisi kiri laras serta terdapat Nomor 609501 pada sisi kiri bawah selinder;

- 10 (sepuluh) butir amunisi caliber 3,8 MM kesemua peluru tersebut ujungnya berwarna abu-abu dan pangkalnya berwarna kuning tembaga;

Dirampas untuk Negara;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PID.SUS/2014/PT.TTE., tanggal 16 Juli 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN.Tob., tanggal 13 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut;

- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, bahwa yang menjadi niat batin Terdakwa selain memiliki dan mengausai, perbuatan mana juga ialah dalam rangka “permulaan pelaksanaan niat menjual senjata api pistol Revolver”. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa karena Terdakwa tanpa Hak membawa senjata api beserta amunisi adalah putusan yang sudah tepat dan benar;

- Bahwa berawal dari ditemukannya karung putih di Kebun Rahma oleh Terdakwa dan Yayan, dan setelah karung warna putih dibuka ternyata berisi senjata api jenis Revolfer serta amunisi 10 (sepuluh) butir buatan PT. Pindad berkaliber 38 MM yang masih dapat digunakan;

- Bahwa pada keesokan harinya Terdakwa mengajak Yayan pergi ke Ternate untuk menjual senjata tersebut tetapi dalam perjalanan menumpang angkot kira-kira jam 05.30 wib ada razia di Kepolisian sehingga Terdakwa ditangkap;

- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;

- Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan, yang merupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemerikasaan kasasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan ternyata pula, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang serta Judex Facti juga tidak melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi dari Jaksa /Penuntut Umum harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TOBELO tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.