Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak
Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?
Brief Answer: Terdapat ancaman pidana bagi warga yang mengangkut,
menyerahkan, menguasai, membawa, ataupun memakai senjata api maupun amunisinya.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan
berupa : “tanpa hak memasukkan ke
Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediannya atau mempunyai dalam
milliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan
peledak”.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1906 K/PID.SUS/2014 tanggal 5
Februari 2015, Terdakwa didakwa karena telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
menguasai, membawa, mempunyai persediannya atau mempunyai dalam miliknya,
menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951.
Bermula dari penemuan Terdakwa
berupa 1 pucuk senjata api dan 10 butir peluru dalam sebuah karung di
semak-semak kebun, kemudian Terdakwa membawa pulang. Selanjutnya Terdakwa
memanggil temannya dan memperlihatkan senjata api dan peluru tersebut dan
mengatakan “agar tidak bilang ke siapa-siapa dulu sambil kita mencari tahu
siapa pemiliknya” kemudian Terdakwa menyimpan senjata api dan peluru tersebut
di dalam kamar Terdakwa.
Saat Terdakwa pergi ke Ternate,
mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan temannya dirazia oleh petugas
kepolisian yang sedang melakukan operasi razia. Saat melakukan pemeriksaan
terhadap barang bawaan penumpang, petugas kepolisian menemukan 1 pucuk senjata
api jenis Revolfer dengan disertai 10 butir amunisi dalam keadaan terbungkus
oleh ban dalam sepeda motor dibalut dengan isolative bening (plastik
transparan) yang digulung dengan 1 (satu) buah celana pendek bahan jeans dalam
tas ransel yang saat pemeriksaan dipegang oleh Terdakwa—senjata dan amunisi
mana masih aktif dan tidak memiliki surat izin untuk membawa senjata Api dan amunisinya
dari pihak yang berwenang (berwajib).
Yang menjadi tuntutan pihak Jaksa
/ Penuntut Umum, ialah agar Terdakwa divonis 10 tahun penjara. Terhadap tuntutan
Penuntut Umum tersebut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tobelo
Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN.TBL., tanggal 13 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa “ARFIAN TOMAGOLA Alias IAN” terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, membawa senjata
api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
3. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan lamannya masa penahanan sementara yang dijalani oleh Terdakwa
sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api
jenis Revolfer terdapat tulisan S&W 357 Magnum pada sisi kanan laras dan
bertuliskan BY Power Custom indep, MO pada sisi kiri laras serta terdapat Nomor
609501 pada sisi kiri bawah selinder;
- 10 (sepuluh) butir amunisi
caliber 3,8 MM kesemua peluru tersebut ujungnya berwarna abu-abu dan pangkalnya
berwarna kuning tembaga;
Dirampas untuk Negara;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PID.SUS/2014/PT.TTE.,
tanggal 16 Juli 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN.Tob.,
tanggal 13 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, bahwa yang menjadi niat batin Terdakwa selain memiliki dan
mengausai, perbuatan mana juga ialah dalam rangka “permulaan pelaksanaan niat
menjual senjata api pistol Revolver”. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang
menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa karena
Terdakwa tanpa Hak membawa senjata api beserta amunisi adalah putusan yang
sudah tepat dan benar;
- Bahwa berawal dari ditemukannya karung putih di Kebun Rahma oleh
Terdakwa dan Yayan, dan setelah karung warna putih dibuka ternyata berisi
senjata api jenis Revolfer serta amunisi 10 (sepuluh) butir buatan PT. Pindad
berkaliber 38 MM yang masih dapat digunakan;
- Bahwa pada keesokan harinya Terdakwa mengajak Yayan pergi ke Ternate
untuk menjual senjata tersebut tetapi dalam perjalanan menumpang angkot
kira-kira jam 05.30 wib ada razia di Kepolisian sehingga Terdakwa ditangkap;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
- Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai berat ringannya pidana
yang dijatuhkan, yang merupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada
pemerikasaan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas dan ternyata pula, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang serta Judex Facti juga
tidak melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi dari Jaksa /Penuntut
Umum harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / JAKSA / PENUNTUT UMUM
PADA KEJAKSAAN NEGERI TOBELO tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.