BPN Kerap Abai dan Lalai, maka Terbitlah Berbagai
Konflik Agraria, Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat
Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Kuat sebagai Bukti
Kepemilikan, namun Tidak dalam Hal Kepastian dan Kejelasan atau Akuntabiltias
Batas-Batas Bidang Tanahnya
Question: Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan
terhadap permohonan uji materiil warga terhadap Undang-Undang Perkebunan, bahwa
ketentuan pidana berisi ancaman hukuman juga diberlakukan bukan hanya terhadap
warga yang berkonflik dengan pengusaha (pelaku usaha perkebunan), namun juga
bisa diberlakukan terhadap perusahaan budi daya sawit, sebagai contoh. Namun mengapa
implementasinya, sama sekali tidak tampak di lapangan?
Pihak perusahaan yang
berkonflik dengan masyarakat, selalu mendalilkan diri mereka menguasai lahan
atas dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), tapi batas-batasnya
tidak jelas alias ambigu dan rancu (saling klaim satu sama lainnya), perusahaan
pemegang SHGU yang mengklaim dan menunjuk sendiri batas-batas tanahnya, jelas
itu ada “konflik kepentingan”. Tidak ada kejelasan ataupun kepastian hukum batas-batas
tanah yang dimiliki oleh perusahaan kebun sawit pemegang SHGU, akibatnya mereka
seenaknya secara sepihak mengkriminalisasi dengan mempidana warga yang
berkonflik dengan mereka, yang ironisnya aparatur penegak hukum justru benar-benar
mempidana dan memenjara warga yang berkonflik dengan perusahaan budi daya komoditi
perkebunan.