DWANGSOM (UANG PAKSA) Tidak dapat Dimohonkan dalam Semua Gugatan Perkara Perdata

Duda / Janda Tetap Berhak atas Hak-Hak Pensiun

Question: Dwangsom atau “uang paksa”, dalam gugatan perdata hanya dapat diajukan dalam perkara berjenis apa saja? Bagaimana bila terkait uang pensiun yang tidak kunjung diserahkan?

Brief Answer: Sederhana atau singkatnya, “uang paksa” (dwangsom) dapat diajukan dalam gugatan perdata terhadap pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum) yang bukan penghukuman berupa perintah untuk membayar sejumlah uang—semisal perintah penghukuman agar pihak Tergugat mengosongkan diri dari objek tanah sengketa, agar pihak Tergugat mengembalikan objek pinjam-meminjam yang ia pinjam, dan lain sebagainya.

PEMBAHASAN:

Termasuk pokok tuntutan yang tidak dapat dimintakan “dwangsom”, yakni ketika sengketa hukum keperdataan ialah terkait proses yang bermuara pada “hak tagih”. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus sengketa perdata berupa “hak tagih sejumlah uang” register Nomor 105/Pdt.G/2019/PN.Mdn tanggal 24 Juni 2020, perkara antara:

- DESMON SIMANGUNSONG, sebagai sebagai Ahli Waris Almh. DAMARIS br. HUTASOIT sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat pada tanggal 17 April 2018 yang telah dicatat dalam Register Kantor Kelurahan Dwikora dan Kantor Camat Medan Helvetia pada tanggal 18 Mei 2018 serta telah diketahui oleh Kepala Lingkungan II, selaku Penggugat; melawan

- Pemerintah RI cq. Menteri Kesehatan RI cq. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara cq. Walikota Medan cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, selaku Tergugat.

Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pada bulan Maret 2018 istri Penggugat yang Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia, maka Penggugat memohon kepada Tergugat untuk pengajuan klaim askem dan Tabungan hari tua PNS.

“Menimbang, Bahwa setelah Tergugat menerima permohonan dari Penggugat selaku suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut, lalu tergugat dengan Surat No: ... tanggal 06-06-2018 mengajukan permohonan klaim askem dan tabungan hari tua PNS aktif atas nama Damaris Hutasoit, Amk NIP: ... kepada kepala cabang utama PT. Taspen (Persero) di Medan.

“Menimbang Bahwa kemudian pada tanggal 7 Juni 2018 Penggugat selaku Pemohon klaim askem dan tabungan hari tua PNS Aktif menerima lembar tanda terima layanan non klaim dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Medan.

“Manimbang bahwa setelah klaim askem dan tabungan hari tua PNS aktif diterima Penggugat dari PT. Taspen (Persero) di Medan namun hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, Penggugat selaku duda yang terdaftar dari seorang istri yang Pegawai Negeri Sipil belum juga mendapatkan hak pensiun duda sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 1969 tentang hak atas pensiun janda / duda.

“Menimbang Bahwa oleh karena hak pensiun Penggugat sebagai duda terdaftar dari seorang istri yang Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan belum juga diterima, lalu Penggugat menanyakan hal tersebut kepada Tergugat dengan berulang-ulang bahkan Penggugat pernah memasukkan surat kepada Instansi Tergugat dan diterima oleh staff Tergugat pada tanggal 26-03-2019 namun hingga saat gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan, Tergugat belum juga membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya yang diajukan Penggugat agar terlaksana selekas mungkin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang RI No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda / duda pegawai;

“Menimbang,bahwa karena tidak ada bantahan dari Tergugat terkait dengan hal tersebut, maka Majelis Hakim menganggap bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengeluarkan hak pensiun Penggugat sebagai duda terdaftar dari seorang istri yang Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan belum juga diterima, sehingga fakta-fakta hukum tersebut bertentangan dengan hak Penggugat sebagai Suami Almarhumah Damaris Br.Hutasoit sebagai Pegawai Negeri Sipil;

“Menimbang bahwa oleh karenanya, maka Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum terhadap Penggugat;

“Menimbang, bahwa terhadap petitum ke 6 tentang uang paksa atau dwangsom majelis pertimbangkan bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA RI Nomor 791K/Sip/1972, tanggal 26 Pebruari 1973 menyatakan bahwa Dwangsom atau uang paksa tidak boleh dijatuhkan dalam hal hukuman pokoknya adalah pembayaran sejumlah uang, oleh karena itu petitum keenam ini haruslah ditolak;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut akan tetapi tidak hadir;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dengan Verstek;

3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah duda dari seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu Almh. Damaris Hutasoit;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membantu Penggugat agar pengiriman surat-surat permintaan hak pensiun duda dari istri yang Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan beserta lampiran-lampirannya yang dimohonkan Penggugat agar terlaksana selekas mungkin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Tahun 1969;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membantu agar pengiriman surat-surat beserta lampirannya yang dimohonkan Penggugat segera terlaksana selekas mungkin adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp646.000,00 (Enam ratus empat puluh enam ribu rupiah),”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS