Duda / Janda Tetap Berhak atas Hak-Hak Pensiun
Question: Dwangsom atau “uang paksa”, dalam gugatan perdata hanya dapat diajukan dalam perkara berjenis apa saja? Bagaimana bila terkait uang pensiun yang tidak kunjung diserahkan?
Brief Answer: Sederhana atau singkatnya, “uang paksa” (dwangsom) dapat diajukan dalam gugatan perdata
terhadap pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum) yang bukan penghukuman berupa perintah untuk
membayar sejumlah uang—semisal perintah penghukuman agar pihak Tergugat mengosongkan
diri dari objek tanah sengketa, agar pihak Tergugat mengembalikan objek
pinjam-meminjam yang ia pinjam, dan lain sebagainya.
PEMBAHASAN:
Termasuk pokok tuntutan yang
tidak dapat dimintakan “dwangsom”, yakni
ketika sengketa hukum keperdataan ialah terkait proses yang bermuara pada “hak
tagih”. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA
Khusus sengketa perdata berupa “hak tagih sejumlah uang” register Nomor 105/Pdt.G/2019/PN.Mdn
tanggal 24 Juni 2020, perkara antara:
- DESMON SIMANGUNSONG, sebagai sebagai
Ahli Waris Almh. DAMARIS br. HUTASOIT sebagaimana yang dimaksud dalam Surat
Pernyataan Ahli Waris yang dibuat pada tanggal 17 April 2018 yang telah dicatat
dalam Register Kantor Kelurahan Dwikora dan Kantor Camat Medan Helvetia pada
tanggal 18 Mei 2018 serta telah diketahui oleh Kepala Lingkungan II, selaku Penggugat;
melawan
- Pemerintah RI cq. Menteri Kesehatan RI cq. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera
Utara cq. Walikota Medan cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, selaku
Tergugat.
Dimana terhadapnya, Majelis
Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pada bulan Maret
2018 istri Penggugat yang Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia, maka
Penggugat memohon kepada Tergugat untuk pengajuan klaim askem dan Tabungan hari
tua PNS.
“Menimbang, Bahwa setelah Tergugat
menerima permohonan dari Penggugat selaku suami dari seorang Pegawai Negeri
Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut, lalu tergugat dengan Surat No: ... tanggal
06-06-2018 mengajukan permohonan klaim askem dan tabungan hari tua PNS aktif atas
nama Damaris Hutasoit, Amk NIP: ... kepada kepala cabang utama PT. Taspen (Persero)
di Medan.
“Menimbang Bahwa kemudian pada
tanggal 7 Juni 2018 Penggugat selaku Pemohon klaim askem dan tabungan hari tua
PNS Aktif menerima lembar tanda terima layanan non klaim dari PT. Taspen
(Persero) Kantor Cabang Utama Medan.
“Manimbang bahwa setelah klaim askem
dan tabungan hari tua PNS aktif diterima Penggugat dari PT. Taspen (Persero) di
Medan namun hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, Penggugat
selaku duda yang terdaftar dari seorang istri yang Pegawai Negeri Sipil belum
juga mendapatkan hak pensiun duda sebagaimana yang dimaksud didalam pasal
16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 1969 tentang hak atas pensiun
janda / duda.
“Menimbang Bahwa oleh karena hak
pensiun Penggugat sebagai duda terdaftar dari seorang istri yang Pegawai
Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan belum juga diterima, lalu Penggugat
menanyakan hal tersebut kepada Tergugat dengan berulang-ulang bahkan Penggugat pernah
memasukkan surat kepada Instansi Tergugat dan diterima oleh staff Tergugat pada
tanggal 26-03-2019 namun hingga saat gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan,
Tergugat belum juga membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya
yang diajukan Penggugat agar terlaksana selekas mungkin sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang RI No 11 tahun 1969
tentang pensiun pegawai dan pensiun janda / duda pegawai;
“Menimbang,bahwa karena tidak ada
bantahan dari Tergugat terkait dengan hal tersebut, maka Majelis Hakim
menganggap bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengeluarkan hak pensiun Penggugat
sebagai duda terdaftar dari seorang istri yang Pegawai Negeri Sipil Dinas
Kesehatan Kota Medan belum juga diterima, sehingga fakta-fakta hukum tersebut bertentangan
dengan hak Penggugat sebagai Suami Almarhumah Damaris Br.Hutasoit sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
“Menimbang bahwa oleh
karenanya, maka Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan yang melawan
hukum terhadap Penggugat;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum
ke 6 tentang uang paksa atau dwangsom majelis pertimbangkan bahwa berdasarkan Yurisprudensi
MA RI Nomor 791K/Sip/1972, tanggal 26 Pebruari 1973 menyatakan bahwa Dwangsom
atau uang paksa tidak boleh dijatuhkan dalam hal hukuman pokoknya adalah pembayaran
sejumlah uang, oleh karena itu petitum keenam ini haruslah ditolak;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut akan tetapi tidak
hadir;
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dengan Verstek;
3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah duda dari seorang Pegawai
Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu Almh. Damaris Hutasoit;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membantu Penggugat agar pengiriman surat-surat
permintaan hak pensiun duda dari istri yang Pegawai Negeri Sipil Dinas
Kesehatan Kota Medan beserta lampiran-lampirannya yang dimohonkan Penggugat
agar terlaksana selekas mungkin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang RI Tahun 1969;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membantu agar pengiriman surat-surat
beserta lampirannya yang dimohonkan Penggugat segera terlaksana selekas mungkin
adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara
ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp646.000,00 (Enam ratus empat puluh enam
ribu rupiah),”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.