Konflik Dipicu oleh Kesalahan Pihak Korban, menjadi Keadaan yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Putusan Kasasi bisa Mempertimbangkan Ulang Keadaan yang Memberatkan ataupun yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Question: Bukankah katanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak bisa memeriksa dalil-dalil pemohon kasasi mengenai berat ataupun ringannya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi?

Brief Answer: Memang betul bahwa selama ini telah terdapat preseden baku, bahwa putusan judex jure (putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi) tidak bisa menurunkan ataupun menambahkan vonis pemidanaan yang dijatuhkan oleh judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) terhadap seorang Terdakwa yang terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, bilamana nyata-nyata ada hal yang keliru atau yang cukup cukup pertimbangan hukumnya, apakah harus dibiarkan begitu saja?

Itulah dilematika atau ambivalensinya yang dihadapi para Hakim Agung, semisal Pengadilan Negeri maupun pengadilan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi, telah ternyata belum mempertimbangkan secara seksama terhadap keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan kesalahan pihak Terdakwa. Sehingga, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya pada tingkat kasasi, merasa adanya urgensi yang beralasan untuk melakukan koreksi terhadap putusan judex factie, sebatas berat ataupun ringannya vonis pemidanaan.

PEMBAHASAN:

Terdapat ilustrasi konkret yang dalam derajat paling ekstrem, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana yang membuat Mahkamah Agung melakukan elaborasi secara mendalam, register Nomor 646 K/PID/2018 tanggal 30 Agustus 2018, dimana pihak Terdakwa didakwa serta vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri akibat melakukan “pembunuhan”. Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;

- Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 yang menyatakan Terdakwa SUPRI telah terbukti melakukan tindak pidana “Pembunuhan” dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dibuat berdasar pertimbangan hukum yang benar;

- Bahwa berdasar fakta persidangan Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan kepada korban ALDIAN ABDUL KHALIQ (alm) yang dilakukan dengan cara:

• Terdakwa semula bermaksud membeli sepeda motor Honda Vario Tecno tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan sepeda motor, disepakati harga sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang oleh Terdakwa telah diserahkan kepada korban dan telah diterima korban;

• Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut Terdakwa kemudian minta kepada korban untuk mengambil segera motor tersebut yang saat itu sudah di tangan korban, akan tetapi korban tanpa alasan jelas tidak mau menyerahkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa minta kepada korban untuk mengembalikan uangnya, akan tetapi korban tidak bersedia baik untuk menyerahkan sepeda motor maupun untuk mengembalikan uangnya;

• Bahwa kemudian antara Terdakwa dan korban terjadi percekcokan bahkan korban malah menjadi emosi dan mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang korban dan korban menusukkan pisau tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi bisa dihindarkan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap terluka dan terjatuh saat menangkis memakai tangannya, selanjutnya pada saat Terdakwa jatuh korban menusuk kembali kepada Terdakwa akan tetapi bisa ditangkis dengan kaki Terdakwa dan Terdakwa kemudian menendang korban yang mengakibatkan korban terjatuh;

• Bahwa Terdakwa emosi karena telah ditusuk lebih dulu korban maka pisau korban dapat direbut Terdakwa kemudian Terdakwa membalas menusuk dada sebelah kanan korban hingga terluka parah serta menusuk di bagian badan yang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;

- Bahwa akibat tusukan Terdakwa berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai visum et repertum RSUD Indrasari Rengat korban menderita luka-luka pada bahu kiri, dada sebelah kanan, di bawah ketiak dan punggung diakibatkan luka benda tajam, sebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan bedah mayat;

- Bahwa, namun demikian putusan judex facti perlu diperbaiki karena terdapat keadaan yang meringankan, yaitu penyebab utama terjadinya perbuatan pidana adalah dari sikap korban sendiri, yang cidera janji untuk menyerahkan sepeda motor meskipun telah menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Terdakwa minta kembali uangnya juga tidak dikembalikan korban, justru korban yang menusuk lebih dulu kepada Terdakwa yang bisa ditangkis atau dihindarkan oleh “Terdakwa, oleh karena itu pidana yang dipandang adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 harus diperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUPRI menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS