Putusan Kasasi bisa Mempertimbangkan Ulang Keadaan yang Memberatkan ataupun yang Meringankan Kesalahan Terdakwa
Question: Bukankah katanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak bisa memeriksa dalil-dalil pemohon kasasi mengenai berat ataupun ringannya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi?
Brief Answer: Memang betul bahwa selama ini telah terdapat
preseden baku, bahwa putusan judex jure
(putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi) tidak bisa menurunkan ataupun
menambahkan vonis pemidanaan yang dijatuhkan oleh judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) terhadap
seorang Terdakwa yang terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Namun, bilamana nyata-nyata ada hal yang keliru atau yang cukup cukup
pertimbangan hukumnya, apakah harus dibiarkan begitu saja?
Itulah dilematika atau ambivalensinya yang dihadapi
para Hakim Agung, semisal Pengadilan Negeri maupun pengadilan tingkat banding
oleh Pengadilan Tinggi, telah ternyata belum mempertimbangkan secara seksama
terhadap keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan kesalahan pihak
Terdakwa. Sehingga, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya pada tingkat
kasasi, merasa adanya urgensi yang beralasan untuk melakukan koreksi terhadap putusan
judex factie, sebatas berat ataupun
ringannya vonis pemidanaan.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret yang
dalam derajat paling ekstrem, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana yang membuat Mahkamah Agung melakukan
elaborasi secara mendalam, register Nomor 646 K/PID/2018 tanggal 30 Agustus
2018, dimana pihak Terdakwa didakwa serta vonis pidana penjara oleh Pengadilan
Negeri akibat melakukan “pembunuhan”. Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi,
dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex
facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;
- Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR,
tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor
putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6
Februari 2018 yang menyatakan Terdakwa SUPRI telah terbukti melakukan tindak
pidana “Pembunuhan” dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama
14 (empat belas) tahun dibuat berdasar pertimbangan hukum yang benar;
- Bahwa berdasar fakta persidangan Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan
kepada korban ALDIAN ABDUL KHALIQ (alm) yang dilakukan dengan cara:
• Terdakwa semula bermaksud membeli sepeda motor Honda Vario Tecno tanpa
dilengkapi surat-surat kepemilikan sepeda motor, disepakati harga sejumlah
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang oleh Terdakwa telah diserahkan kepada
korban dan telah diterima korban;
• Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
tersebut Terdakwa kemudian minta kepada korban untuk mengambil segera motor
tersebut yang saat itu sudah di tangan korban, akan tetapi korban tanpa alasan
jelas tidak mau menyerahkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa minta
kepada korban untuk mengembalikan uangnya, akan tetapi korban tidak bersedia baik
untuk menyerahkan sepeda motor maupun untuk mengembalikan uangnya;
• Bahwa kemudian antara Terdakwa dan korban terjadi percekcokan bahkan
korban malah menjadi emosi dan mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang
korban dan korban menusukkan pisau tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi bisa
dihindarkan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap terluka dan terjatuh saat
menangkis memakai tangannya, selanjutnya pada saat Terdakwa jatuh korban
menusuk kembali kepada Terdakwa akan tetapi bisa ditangkis dengan kaki Terdakwa
dan Terdakwa kemudian menendang korban yang mengakibatkan korban terjatuh;
• Bahwa Terdakwa emosi karena telah ditusuk lebih dulu korban maka pisau
korban dapat direbut Terdakwa kemudian Terdakwa membalas menusuk dada sebelah
kanan korban hingga terluka parah serta menusuk di bagian badan yang lain
hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
- Bahwa akibat tusukan Terdakwa berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai
visum et repertum RSUD Indrasari Rengat korban menderita luka-luka pada bahu
kiri, dada sebelah kanan, di bawah ketiak dan punggung diakibatkan luka benda
tajam, sebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan bedah
mayat;
- Bahwa, namun demikian putusan judex facti perlu diperbaiki karena terdapat
keadaan yang meringankan, yaitu penyebab utama terjadinya perbuatan
pidana adalah dari sikap korban sendiri, yang cidera janji untuk
menyerahkan sepeda motor meskipun telah menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah), Terdakwa minta kembali uangnya juga tidak dikembalikan
korban, justru korban yang menusuk lebih dulu kepada Terdakwa yang bisa
ditangkis atau dihindarkan oleh “Terdakwa, oleh karena itu pidana yang
dipandang adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan
ditolak dengan perbaikan;
“Menimbang bahwa dengan
demikian putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR,
tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt,
tanggal 6 Februari 2018 harus diperbaiki mengenai lamanya pidana yang
dijatuhkan kepada Terdakwa;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor
53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 tersebut
mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUPRI menjadi pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.